Sabtu, 30 Januari 2016

UPAYA PERBEKEL DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA



(Studi di Desa Bila Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng)
Oleh I Made Sukrapa1 dan I Nyoman Sukraaliawan2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 4 No. 1- Agustus 2015, hal 94-104)

Abstrak
Pembangunan di desa adalah merupakan perpaduan kegiatan pemerintah dan masyarakat. Kegiatan pemerintah dilakukan melalui program-program sektoral dari berbagai kementerian dan lembaga non kementerian. Masyarakat hendaknya berperan dalam mendukung dan menyukseskan program-program yang dijalankan oleh pemerintah. Untuk menyukseskan program tersebut, Perbekel sebagai pemimpin di Desa memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap program pembangunan. Lewat berbagai bentuk motivasi dan cara berkomunikasi yang baik dengan masyarakatnya, Perbekel Desa Bila berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat yang dipimpinnya untuk terlibat secara aktif dalam setiap proses pembangunan, meskipun dalam perjalanannya berbagai hambatan dijumpainya, sehingga pembangunan di Desa Bila dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berhasil mengangkat kesejahteraan masyarakat.

Kata kunci : pemimpin,pembangunan, partisipasi, motivasi, komunikasi
 

1Mahasiswa  Fisip Tugas Akhir, 2 Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti


1.    Pendahuluan
Desa merupakan kesatuan terkecil pemerintahan di Indonesia memiliki potensi yang harus dikembangkan. Hal ini disebabkan karena desa merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan, betapa tidak mengingat sekitar 80 % penduduk Indonesia bertempat tinggal di desa dan bermata pencaharian sebagai petani. Oleh karena itu membangun desa berarti pula membangun sebagian kecil negara pada sektor tertentu. Tolok ukur keberhasilan pembangunan di desa terlihat dengan adanya perubahan yang mengarah pada perbaikan perilaku, ekonomi, dan mental yang bisa dirasakan manfaatnya secara langsung. Dalam pembangunan di desa kadang-kadang orientasi pembangunan dimaknai sempit sehingga masyarakat hanya terpaku pada pembangunan fisik saja, sedangkan pembangunan dalam arti luas tidaklah demikian namun menyangkut fisik dan mental. Inilah yang menjadi salah satu sebab gagalnya pembangunan di Indonesia selama ini, dimana keberhasilan pembangunan hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya pendapatan perkapita penduduk ( Chaniago,2001 : 2 ).
Sasaran utama pembangunan desa adalah untuk mewujudkan desa-desa atau kelurahan di seluruh wilayah Republik Indonesia memiliki tingkat perkembangan dengan klasifikasi desa swasembada, yaitu desa-desa yang maju dan berkembang dimana masyarakat memiliki taraf hidup serta kesejahteraan yang terus meningkat.
Dikemukakan oleh Tjokrowinoto ( 2001 : 41 ) bahwa :
“Pembangunan desa, dengan demikian perlu diarahkan pada terwujudnya “desa mandiri”, yaitu desa yang warganya mempunyai semangat untuk membangun yang tinggi, yang mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasikan permasalahan desanya, menyusun rencana untuk memecahkan permasalahan, serta melaksanakan rencana tersebut dengan seefisien dan seefektif mungkin, dengan pertama-tama bertumpu pada sumber daya dan dana yang berasal dari masyarakat desa, dan mampu menjaga kelangsungan proses pembangunan”.

Sehubungan dengan itu,Perbekel atau Kepala desa sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa mempunyai peranan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut serta dalam pembangunan  di pedesaan dimana perbekel berperan sebagai motivator dan dinamisator. Menurut Kartono ( 2005 : 10 ) menyebutkan bahwa : “ fungsi utama kepemimpinan adalah sebagai dinamisator dan koordinator dari semua sumber daya manusia, sumber daya alam, semua dana dan sarana untuk mencapai sasaran tertentu”.
Akan tetapi kenyataan yang dihadapi, di beberapa desa, khususnya desa Bila di kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, partisipasi masyarakat tergolong rendah dalam proses pembangunan. Tingkat partisipasi masyarakat dalam bergotong royong terutama saat ada proyek pembangunan fisik yang mendapat bantuan dana dari pemerintah (misalnya dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM) masih sangat rendah. Di desa Bila,lumayan sulit untuk mengajak masyarakat untuk ikut bergotong royong.
Permasalahan lain yang ada di desa Bila adalah rendahnya kesadaran masyarakat desa untuk membuang sampah khususnya sampah rumah tangga pada tempat sampah yang sebenarnya sudah disiapkan oleh pemerintah desa. Mereka lebih senang membuang sampah semabarangan dan sekendak hati mereka. Hal ini tentu berdampak pada kotornya lingkungan desa yang tentunya akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang tidak bisa terjaga dengan baik. Di sinilah peranan seorang pemimpin khususnya Perbekel sangat diperlukan untuk bisa membangkitkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desanya sendiri demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan uraian di atas ,maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1)Bagaimanakah upaya Perbekel dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Bila Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng  ? ; 2)Hambatan-hambatan apa sajakah yang dialami oleh Perbekel dalam mengupayakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa di desa Bila Kecamatan Kubutambahan   Kabupaten Buleleng? 3)Bagaimanakah solusi yang dilakukan oleh Perbekel dalam mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Bila Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng ?

2.        Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Menurut Bungin (2012 : 32 ), penelitian kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan data deskriptif mengenai kata-kata lisan maupun tertulis dan tingkah laku yang dapat diamati dari orang-orang yang diteliti. Sedangkan menurut Trianto (2009 : 179) penelitian kualitatif adalah penelitian yang percaya bahwa kebenaran adalah dinamis dan dapat ditemukan hanya melalui penelaahan terhadap orang-orang melalui interaksinya dengan situasi sosial mereka.
Yang menjadi informan dalam penelitian ini terutama adalah Perbekel, tokoh masyarakat dan anggota masyarakat Desa Bila Kecamatan Kubutambahan. Informan tersebut ditunjuk secara purposive dengan mempertimbangkan pengetahuan mereka tentang masalah yang ditelaah.
Sedangkan  fokus dalam penelitian ini adalah :
1.        Berbagai macam usaha dan upaya yang dilakukan oleh Perbekel Desa Bila dalam usahanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pembangunan di desanya, yang meliputi :
a.    upaya perbekel dalam memotivasi warganya untuk berpartisipasi dalam pembangunan
b.    komunikasi yang dilakukan oleh perbekel dengan warganya
2.        Berbagai macam hambatan yang sering dijumpai oleh Perbekel desa Bila dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa,seperti :
a.         hambatan dari aparat perangkat desa yang merupakan bawahan perbekel
b.         hambatan dari warga desa sendiri
3.        Beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh Perbekel Desa Bila dalam menghadapi hambatan-hambatan yang biasa dijumpai dalam menjalankan perannya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, berupa solusi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Penelitian ini mengambil lokasi di desa Bila Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, dengan tujuan untuk mengetahui peranan Perbekel dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada pembangunan desa. Selanjutnya menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan pemanfaatan dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Dalam hal ini analisis dilakukan sepanjang berlangsungnya penelitian dan dilakukan secara terus menerus (sirkuler) dari awal sampai akhir penelitian.

3. Hasil Penelitian Dan Pembahasan
3.1. Upaya Perbekel Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pembangunan di Desa Bila

Keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam suatu proses pembangunan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan itu sendiri. Tanpa dukungan aktif dari masyarakat proses pembangunan akan mengalami hambatan dan gangguan yang pada akhirnya berujung pada kegagalan. Sebagai subjek pembangunan masyarakat harus diupayakan untuk terlibat dalam proses pembangunan sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan serta pemeliharaan dan pengembangan suatu hasil pembangunan ( Soetrisno,2005:237).
Dalam konteks pembangunan di Desa Bila, kehadiran seorang pemimpin dalam hal ini Perbekel untuk menjadi motor penggerak pembangunan menjadi sangat penting. Sebagai seorang pemimpin yang dipilih secara langsung oleh masyarakat desa, dan mendapatkan mandat langsung dari masyarakat desa, sebenarnya tidaklah terlalu sulit bagi seorang perbekel untuk memotivasi masyarakatnya untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Perbekel Bila,I Gede Yuda Ariasa (39 tahun) sebagai berikut:
“Sebagai perbekel yang dipilih secara langsung oleh rakyat, selama ini saya tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam memotivasi masyarakat untuk aktif dalam setiap proses pembangunan di desa Bila. Saya selalu berkordinasi dengan semua aparat desa sampai kepada yang terbawah yakni ketut RT, dan juga tokoh-tokoh masyarakat untuk bersama-sama berupaya menggerakkan dan membangkitkan kemauan masyarakat untuk ikut terlibat secara aktif dalam setiap program pembangunan di desa. Hal ini sudah saya lakukan semenjak saya menjabat sebagai perbekel Bila tahun 2014.”.

Selain itu, perbekel Bila,I Gede Yuda Ariasa termasuk seorang pemimpin yang rajin turun langsung menemui masyarakat dan berdialog dengan masyarakatnya untuk menyampaikan dan mensosialisasikan program-program pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan di desanya. Juga untuk mendengar secara langsung keluhan-keluhan serta aspirasi dari masyarakatnya. Mengadakan dialog atau berkomunikasi dengan masyarakat bisa dilakukan baik secara formal lewat pertemuan-pertemuan maupun secara informal lewat obrolan-obrolan yang dilakukan diberbagai tempat seperti Pos Kamling, di warung-warung, ataupun ditempat-tempat lain yang memungkinkan terjadinya dialog antara masyarakat desa dengan Perbekel. Dalam pertemuan-pertemuan serta obrolan-obrolan tersebut, Perbekel biasanya memberikan arahan dan motivasi kepada masyarakat Desa Bila akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan demi suksesnya pembangunan dan tercapainya kemajuan desa.
Apa yang dilakukan oleh Perbekel Desa Bila tersebut di atas, memang sesuai dengan perannya sebagai seorang pemimpin yang harus selalu memberikan motivasi kepada warganya. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Martoyo (Irawan, 2000 :236 ) bahwa tujuan motivasi bertujuan untuk mendorong atau merangsang seseorang atau kelompok agar orang atau kelompok tersebut lebih bergairah dalam mengerjakan pekerjaannya. Dan mengenai media yang digunakan oleh Perbekel Desa Bila dalam memotivasi masyarakatnya, yakni dengan berdialog langsung dan mendengarkan masukan serta pendapat masyarakat, sesuai dengan apa yang disampaikan Kuswata (2008 : 65), bahwa cara-cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan materi motivasi salah satunya adalah melalui curah pendapat (brain storming).

3.2. Hambatan-hambatan yang Dialami oleh Perbekel dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa

Perbekel Desa Bila, dalam melaksanakan kewajibannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan banyak mengalami hambatan baik itu yang datang dari dalam diri pemimpin itu sendiri maupun dari luar. Ini sesuai dengan hasil wawancara dengan perbekel I Gede Yuda Ariasa, yang mengatakan bahwa :
“Hambatan internal dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pembangunan adalah 1) rendahnya kualitas sumber daya manusia dari perangkat desa sehingga apa yang disampaikan dan diprogramkan perbekel tidak bisa disampaikan/disosialisasikan kepada masyarakat secara maksimal (tidak memiliki seni untuk itu); 2) sumber dana untuk pelaksanaan itu dalam hal partisipasi kurang mendukung; 3) masih rendahnya disiplin yang dimiliki perangkat desa; 4) tingkat pendidikan yang dimiliki oleh perangkat desa yang berbeda-beda sehingga terkadang dalam mengoperasionalkan tugas dari perbekel mempunyai persepsi yang berbeda-beda. Di tambah lagi dengan adanya rangkap jabatan yang dijalani oleh dua orang staf kami, yakni Kaur Umum yang merangkap sebagai Plt.Kelian Banjar Dinas Kanginan dan Kaur Pembangunan yang merangkap Plt.Kelian Banjar Dinas Kawanan”.

Menurut Zainun (Sunindia 1998 : 134 ) berpendapat bahwa setiap pemimpin akan berhasil dalam memimpin suatu organisasi apabila memiliki syarat-syarat seperti :
  1. mempunyai kesadaran yang cukup tinggi untuk dapat memikirkan dan mencarikan cara-cara pemecahan setiap permasalahan yang timbul dengan cara yang cepat, tepat serta mengandung syarat yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
  2. mempunyai emosi yang stabil tidak mudah diombang ambingkan oleh perubahan suasana dan dapat memisahkan antara persoalan pribadi dengan persoalan organisasi.
  3. mempunyai kemampuan dalam menggerakkan manusia dan dapat membuat bawahan merasa betah, senang dan puas dalam melaksanakan pekerjaan.
  4. mempunyai kelebihan dalam mengorganisasikan dan menggerakkan bawahan secara bijaksana dalam mewujudkan tujuan organisasi serta mengetahui dengan tepat kapan dan kepada siapa tugas dan wewenang tersebut didelegasikan.
Hambatan internal yang dihadapi perbekel dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Desa Bila karena adanya sumber daya manusia yang kurang, seringnya terjadi pengkotak-kotakan dalam masyarakat sebagai dampak dari perhelatan politik seperti Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, sampai pada pemilihan perbekel. Kurang mengertinya masyarakat terhadap makna pembangunan desa juga merupakan faktor pendorong untuk tidak aktif dalam melakukan tindakan partisipasi baik berupa ide-ide, ataupun partisipasi dalam bentuk tenaga dan material. Pengaruh modernisasi dan tuntutan kehidupan individu masyarakat yang semakin kompleks menjadikan kehidupan gotong-royong masyarakatnya mulai menipis sebagai dampak dari pengaruh kehidupan kota yang lebih mengutamakan ego dan lebih mengejar materi pribadi menjadi hal yang menghambat pula partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Sedangkan hambatan eksternal yang merupakan hambatan pembangunan yang datang dari luar organisasi dapat berupa tekanan atau penolakan dari program-program yang diajukan oleh perbekel kepada masyarakat karena adanya faktor sosial politik atau faktor lain yang bersifat menghambat pembangunan.
Menurut Abdul Gaffar Karim ( 2003 : 260 ) mengenai masalah eksternal desa dikatakan bahwa :
  1. Lemahnya partisipasi desa terhadap pemerintahan dan pembangunan di tingkat regional dan nasional;
  2. kebijakan nasional dan regional yang tidak berpihak kepada desa;
  3. desa hampir hilang dari wacana dan kebijakan desentralisasi;
  4. desa hanya menjadi objek kebijakan kabupaten;
  5. ruang gerak desa dibatasi oleh regulasi dari atas;
  6. tidak ada kebijakan dan regulasi yang memberikan jaminan bagi otonomi desa;
  7. perimbangan keuangan pusat dan daerah tidak menguntungkan desa.

3.3. Solusi yang Dilakukan Perbekel dalam Mengatasi Hambatan-hambatan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Seorang pemimpin dituntut agar dapat memenuhi  suatu persyaratan dalam melaksanakan suatu kegiatan organisasi, baik organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta ( Sinambela, 2006 : 105 ). Selanjutnya pemimpin mempunyai pengetahuan yang lebih baik dibandingkan bawahannya, berdedikasi baik, serta pengalaman yang luas. Oleh sebab itu pemimpin mempunyai perilaku yang dapat diterima oleh bawahan dan lingkungannya.
Selanjutnya seorang pemimpin harus cepat dan tegas dalam mengambil keputusan dalam setiap permasalahan yang dihadapinya. Untuk itu seorang pemimpin harus memiliki emosi yang stabil tidak mudah diombang ambingkan oleh perubahan suasana dan dapat memisahkan antara persoalan pribadi dengan persoalan organisasi   ( Zainun dalam Sunindhia, 1998 : 134 ).
Terkait dengan hambatan-hambatan yang dihadapi, dengan pengetahuan dan pengalaman  yang dimilikinya, serta dukungan dari masyarakat yang masih peduli dengan pembangunan di desanya, perbekel Desa Bila memiliki berbagai macam cara untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin di desa.
Adapun solusi yang dapat diambil perbekel Desa Bila terkait dengan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah dengan jalan lebih banyak melalui pendekatan persuasif pada masyarakat yaitu turun dan berdialog langsung dengan masyarakat untuk memberikan pengarahan-pengarahan,dan pembinaan-pembinaan.
Mengadakan komunikasi, kordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak khususnya dengan pemerintahan yang lebih tinggi dalam hal ini dengan Camat dan Bupati juga merupakan salah satu solusi yang dilakukan oleh perbekel Desa Bila untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan terlebih pembangunan yang memang untuk kepentingan masyarakat desa.

4.        Simpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Perbekel dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk aktif dalam pembangunan dengan jalan sering mengadakan dialog dengan masyarakat desa Bila baik itu secara formal maupun informal. Itu dilakukan sebagai upaya untuk mengubah perilaku masyarakat dan menanamkan kesadaran akan pentingnya peran serta dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap program pembangunan demi keberhasilan pembangunan itu sendiri.
2.      Berbagai hambatan dihadapi oleh perbekel dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan diantaranya merupakan hambatan yang memang berasal dari dalam organisasi dan dari masyarakat desa itu sendiri. Hambatan lain berasal dari luar organisasi seperti adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada pembangunan di desa.
3.      Solusi yang diambil dan dilakukan oleh perbekel untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut diantaranya adalah dengan mengadakan pendekatan secara persuasif seintensif mungkin untuk menggugah kesadaran masyarakat akan arti penting partisipasi masyarakat demi keberhasilan pembangunan di desa. Juga dengan mengadakan komunikasi, kordinasi dan kerjasama dengan pemerintah yang lebih tinggi dalam hal ini pihak kecamatan dan kabupaten.

Daftar Pustaka
Bungin,Burhan, 2012, Analisis Data Penelitian Kualitatif : Pemahaman Filosofis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa
Chaniago, Adrinof A.  2001. Gagalnya Pembangunan, Kajian Ekonomi Politik Terhadap Akar Krisis Indonesia, Jakarta : Pustaka LP3ES.
Effendi,Onong Uchjana, 2007. Human Relations dan Publik Relations, Bandung : Mandar Maju
Hendarso, Emy Susanti. 2007 . Metode Penelitian Sosial, Berbagai Alternatif Pendekatan dalam Bagong Suyanto dan Sutinah (ed), Penelitian Kualitatif : Sebuah Pengantar, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Irawan, Prasetya, dkk. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta : STIA-LAN.
Karim, Abdul Gaffar, 2003.Persoalan Otonomi Daerah, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Kartono, Kartini. 2005. Pemimpin dan Kepemimpinan, Jakarta : Rajawali.
Kuswata, R. Agustoha, 2008. Management Pembangunan Desa, Jakarta : Gafindo Utama.
Santoso, Gempur, 2007. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Sinambela, Lijan Poltak, 2006. Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi, Jakarta : Bumi Aksara.
Soetrisno, Loekman. 2005. Menuju Masyarakat Partisipatif, Yogyakarta : Kanisius.
Sunindia, Ninik Widiyanti, 1998. Kepemimpinan dalam Masyarakat Modern, Jakarta : Bina Aksara.
Tjokrowinoto,Muljarto, 2001,Pembangunan,Dilema dan Tantangan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Trianto, 2009, Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidik & Tenaga Kependidikan, Jakarta : Kencana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

FUNGSI DAN TUGAS BADAN POLISI PAMONG PRAJADALAM MENEGAKKAN DAN MENGAMANKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG



Oleh: Kadek Sadnyana 1 dan I Nyoman Suprapta 2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 4 No. 1- Agustus 2015, hal 81-93)

Abstrak
Pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan misalnya: banyaknya penduduk pendatang, meningkatnya tindak kriminal, pencemaran lingkungan, serta banyak usaha yang tidak dilengkapi dengan ijin usaha dari pemerintah. Terhadap berbagai permasalahan tersebut, menjadi kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan semua peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Buleleng dengan melakukan penindakan terhadap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat dirumuskan permasalahan yang menjadi pokok dalam penelitian ini yakni : 1) bagaimanakah tugas dan fungsi Badan.Pol PP Kabupaten Buleleng dalam penegakkan dan pengemanan terhadap kebijakan pemerintah  Kabupaten Buleleng ?; 2) apakah kendala yang dihadapi Badan Pol PP Kabupaten Buleleng dalam penegakkan dan pengamanan kebijakan pemerintah Kabupaten Buleleng ?
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Badan.Pol PP kabupaten Buleleng mempunyai tugas dan fungsi yang cukup berat dalam rangka penegakkan dan pengamanan kebijakan pemerintah Kabupaten Buleleng. Tugas tersebut memungkinkan Badan.Pol PP untuk berinteraksi secara langsung dengan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini prosedur yang digunakan oleh Badan.Pol PP terhadap adanya pelanggaran adalah dengan cara memberikan surat teguran. Apabila sampai tiga kali surat teguran tidak juga ditanggapi oleh pelanggar, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penindakan, misalnya penyegelan tempat usaha, pembongkaran bangunan yang melanggar.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Badan.Pol PP Kabupaten Buleleng, dihadapkan pada berbagai kendala yang berdampak pada terhambatnya pelaksanaan tugas. Kendala-kendala tersebut adalah : 1) kurangnya sarana dan prasarana yang memadai;2)jumlah personel yang terbatas;3)kemampuan personel yang minim karena kurangnya kesempatan mengikuti pelatihan; dan 4)minimnya koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga sering menimbulkan mis komunikasi.

Kata Kunci : penegakkan, peraturan,pengamanan,Pol.PP



 
1Mahasiswa  Fisip Tugas Akhir, 2 Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

1.    Pendahuluan
Pembangunan di Kabupaten Buleleng merupakan tanggung jawab pemerintah beserta segenap masyarakat Buleleng. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam pembangunan di segala sektor. Pemerintah dalam hal ini merupakan fasilitator yaitu memberikan fasilitas kepada masyarakat agar masyarakat ikut serta dalam pembangunan. Masyarakat merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan. Inilah konsep yang perlu diperhatikan dalam pembangunan.
Selain pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat, pembangunan juga dilaksanakan oleh pihak swasta. Pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak swasta baik berupa pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik. Pembangunan fisik misalnya : pembuatan fasilitas pariwisata, toko, pabrik, dealer, mal, mini market, gedung sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Pembangunan non fisik misalnya : kursus bahasa asing, sekolah-sekolah, sanggar seni, kursus menjahit, dan lain-lain. Pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak swasta lebih berorientasi pada profit atau  keuntungan semata. Di sisi lain masyarakat juga diuntungkan karena dapat menyerap  tenaga kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan misalnya : banyaknya penduduk pendatang yang tidak melengkapi diri dengan ijin tinggal (Jawa Pos,Radar Bali,24 Januari 2015), meningkatnya tindak kriminal, pencemaran lingkungan, dan banyak usaha yang tidak dilengkapi dengan ijin dari pemerintah( Buleleng Round-up Radio Guntur 13 januari 2015). Sebagai daerah berkembang Buleleng merupakan daya tarik bagi penduduk luar untuk mengadu nasib di Kabupaten Buleleng. Bagi mereka Buleleng memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan. Penduduk pendatang kadang-kadang tidak dilengkapi dengan identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Walaupun dilengkapi dengan KTP, mereka tidak segera mengurus KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara). Penduduk pendatang juga tidak mempunyai keterampilan yang memadai sehingga mereka datang ke Buleleng hanya sebagai pekerja malam ( PSK, Wanita Penghibur, dan cewek kafe) , pemulung, dan kuli bangunan.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap beberapa Peraturan Daerah di wilayah kabupaten Buleleng , memerlukan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Karena bagaimanapun, ketika sebuah peraturan sudah ditetapkan maka kewajiban masyarakat untuk mematuhinya karena sebuah peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan itu bersifat otoritatif yakni berisi nilai-nilai yang dialokasikan dan dipaksakan pelaksanaannya bagi seluruh anggota masyarakat (Islamy, 2001). Untuk itu tentu saja pemerintah diberi kewenangan penuh sehingga benar-benar peraturan/kebijakan tersebut dilaksanakan oleh masyarakat.
Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng memiliki fungsi dan tugas untuk mengamankan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Badan Pol.PP Kabupaten Buleleng  berhak untuk melakukan penindakan terhadap pelangaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, seperti pembongkaran kios atau ruko (rumah toko) yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (Radar Bali,30 Januari 2015 dan 12 Februari 2015), menertibkan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya,misalnya di trotoar maupun memanfaatkan pedestrian jalan-jalan utama kota ( Radar Bali,28 Februari 2015).
Benturan dengan anggota masyarakat dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah, sebenarnya dapat dihindari seandainya ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk mematuhi semua peraturan yang ada. Pun demikian, pemerintah dalam membuat peraturan harus selalu mengedepankan kepentingan masyarakat (publik). Salah satu peraturan di Kabupaten Buleleng yang dalam penegakannya hampir selalu menimbulkan korban di amsyarakat dan terjadinya benturan antara Badan Pol.PP dengan masyarakat adalah dalam hal penertiban PKL. Itulah sebabnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng mendesak agar Pemerintah Kabupaten Buleleng, membuat zona khusus untuk PKL di Kabupaten Buleleng. Karena DPRD Buleleng menilai penertiban PKL yang dilakukan Badan Pol.PP selama ini, tidak memberikan solusi permanen, karena PKL tetap membandel ( Radar Bali, 3 Maret 2015).
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut : 1)Bagaimanakah bentuk fungsi dan tugas Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam Penegakkan  dan Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng ?; 2)Apakah kendala yang dihadapi Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam Penegakkan dan Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng ?

2.         Metode Penelitian
Penelitian ini digolongkan dalam penelitian empiris. Alasan penggunaan jenis penelitian ini karena adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein yaitu kesenjangan teori dengan dunia realita. Kesenjangan ini terlihat dari peran Badan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buleleng sebagai penegak peraturan daerah tidak terlihat secara jelas di masyarakat. Penegakan yang dilakuan hanya sebatas teguran lisan tanpa ada suatu efek jera dari mereka yang melanggar. Padahal sesuai dengan peraturan perundang-undangan  secara  tegas dinyatakan bahwa Badan Pol. PP dan Linmas memiliki tugas pokok menegakkan dan mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.
Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Badan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buleleng beserta staf, anggota dan tokoh masyarakat yang peduli dngan keberadaan Badan Pol PP dan Linmas sebagai alat penegak dan pengaman kebijakan pemerintah daerah, dan juga anggota masyarakat yang pernah mengalami penertiban atau penindakan oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng.
Sesuai dengan masalah yang telah dikemukakan serta hal-hal yang menjadi fokus penelitian ini, maka sumber datanya adalah :1). Sumber Data Primer, yakni sumber data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber asli (tidak melalui media perantara),data primer dapat berupa opini subjek (orang) secara individual dan kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda (fisik), kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian (Silalahi,2009 : 57). 2).Sumber Data Sekunder,adalah data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara ( Silalahi, 2009 : 57).
Adapun yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini adalah :
1.      Fungsi dan Peran Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam :      a  Penegakkan peraturan dan perundang-undangan
b. Pengamanan terhadap Perda Kabupaten Buleleng,
   c. Menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan pejabat.
   d. Penindakan terhadap para pelanggar peraturan dan perundang-undangan  yang berlaku.
     2.   Kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti :
            a. Masih terbatasnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) personil Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng.
           b.  Kurangnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pol PP dan Linmas.
Penelitian ini mengambil lokasi di Badan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Buleleng yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 1, Singaraja. Di samping itu lokasi penelitian adalah tempat-tempat yang pernah dijadikan objek penegakan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah oleh Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng
Metode Pengumpulan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
     a. Teknik Observasi/Pengamatan
Teknik observasi dilakukan melalui observasi langsung. Observasi ini dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan langsung terhadap proses penegakan kebijakan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Badan Polisi Pamong Praja dan Linmas di lokasi yang dijadikan sasaran penegakan dan pengamanan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng.
b.  Teknik Wawancara
     Dalam penelitian ini digunakan teknik wawancara bebas terpimpin yaitu adalah proses wawancara yang menggunakan pedoman tentang garis-garis besar yang dipertanyakan kepada responden secara tertulis tetapi dalam proses tanya jawab terjadi pengembangan-pengembangan pertanyaan yang masih ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Karena wawancara memerlukan syarat penting yakni terjadinya hubungan yang baik dan demokratis antara responden dengan penanya (Santoso,2007), maka diupayakan untuk membina hubungan yang baik dengan orang-orang yang diwawancarai. Adapun yang diwawancarai adalah Kepala Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng beserta staf, anggota dan tokoh masyarakat yang peduli dengan keberadaan badan Pol.PP dan Linmas sebagai alat penegak dan pengaman kebijakan pemerintah daerah. Juga diwawancarai anggota masyarakat yang pernah mengalami penertiban atau penindakan oleh Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng.
a.  Teknik studi Dokumentasi
     Dalam penelitian ini digunakan teknik studi dokumentasi/studi kepustakaan. Teknik ini diterapkan melalui membaca, menelaah, mengklasifikasikan, mengidentifikasikan dan pemahaman terhadap bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku literatur.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Metode ini digunakan karena sifat penelitian ini adalah deskriptif. Dalam penelitian ini data yang dikumpulkan adalah data naturalistik yang terdiri atas kata-kata yang tidak diolah menjadi angka-angka, data sukar diukur dengan angka, hubungan antar variabel tidak jelas, sampel lebih bersifat non- probabilitas, dan pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan observasi.



3. Hasil Penelitian Dan Pembahasan
    3. 1.Tugas dan Fungsi Badan Pol.PP dan Linmas dalam Penegakkan dan    Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Badan  Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dengan personel sebanyak 147 orang memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam rangka menjaga penegakkan dan pengamanan terhaadap kebijakan pemerintah daerah. Dengan visi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakan peraturan daerah menjadikan Badan Pol PP Kabupaten Buleleng menjadi ujung tombak penegakkan dan pengamanan peraturan dan perundang-undangan,serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan penegakan disiplin para Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak dan pengaman peraturan daerah dan  penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng tidak jarang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Caci maki dan sumpah serapah tidak jarang pula menjadi santapan bagi personil Badan Pol. PP dan Linmas Kabupaten Buleleng yang sedang bertugas di lapangan.
Melaksanakan tugas yang berhadapan langsung dengan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran memang memerlukan kesabaran yang tinggi. Untuk itulah setiap anggota Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng, sebelum terjun ke lapangan selalu diberikan pengarahan oleh pimpinannya agar bisa mengendalikan diri dan tidak sampai terpancing emosi ketika berhadapan dengan anggota masyarakat. Berdoa dan memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan langkah rutin yang dilakukan. Dengan demikian diharapkan para anggota Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa rintangan yang berarti.
Konsep yang dipakai oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam pengeakkan dan pengamanan peraturan daerah serta penyelenggaraan kenteraman dan ketertiban umum adalah dengan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran. Langkah berikutnya yang dilakukan adalah dengan memberikan surat teguran. Anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran dan diberikan surat teguran, diberikan waktu selam satu minggu ( 7 hari) untuk untuk mematuhi isi surat teguran yang diberikan oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Apabila selama 7       ( tujuh ) hari tersebut, surat teguran belum juga digubris oleh pelaku pelanggaran, maka Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng akan melayangkan surat teguran kedua. Dan apabila selama 3 ( tiga ) hari berikutnya juga belum digubris, maka akan dilayangkan surat teguran ketiga. Dari surat teguran ketiga ini, juga diberikan waktu selama 3 ( tiga) hari, sebelum dilakukan penindakan.
Penindakan yang dilakukan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng merupakan langkah terakhir dalam rangka menegakan peraturan. Seperti yang dilakukan terhadap sebuah bangunan yang beralamat di jalan Sudirman,Singaraja.. Setelah diberikan surat teguran ketiga terhadap pelanggaran yang dilakukan yakni membangun dengan melewati sepadan jalan, yang melanggar Perda.Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan,  maka Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng, pada tanggal 11 Pebruari 2015 melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Berbagai penindakan yang dilakukan oleh Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran. Juga diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota masyarakat yang lainnya agar dikemudian hari tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng.
Disamping mempunyai tugas dan kewenangan sebagai penegak dan pengaman peraturan daeran serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, Badan Pol PP dan Linmas  Kabupaten Buleleng juga mendapat tugas dalam hal pengawalan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng ketika para pejabat tersebut melakukan kunjungan ke daerah atau sedang menghadiri acara-acara tertentu. Pejabat yang paling sering mendapat pengawalan personil Pol PP Kabupaten Buleleng adalah Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.

3.2. Kendala-Kendala yang Dihadapi Badan.Pol PP dan Linmas dalam Penegakkan dan Pengamanan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam menegakkan dan mengamankan kebijakan pemerintah serta sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, tentu banyak hambatan dan kendala-kendala yang dialami oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Berbagai kendala dan hambatan tersebut tentunya dikhawatirkan dapat menghambat tugas dan kewajiban yang harus dijalakan oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Adapun kendala-kendala  yang dihadapi oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :
Terbatasnya Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Dengan luas wilayah Kabupaten Buleleng yang membentang di pesisir utara Pulau Bali, dengan 9    ( sembilan ) kecamatan serta 145 desa, jumlah personil yang hanya 147 orang tentulah masih kurang. Apalagi dengan jumlah personil tersebut, sekitar 49% ( 72 orang ) masih berstatus tenaga kontrak dan tenaga harian. Hanya 75 orang yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Terbatasnya jumlah pegawai/personil di Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng tersebut, masih ditambah lagi dengan kemampuan personil yang masih sangat minim, menjadi kendala tersendiri yang dihadapi oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Jarangnya pelatihan-pelatihan serta kurangnya kemampuan bela diri yang dimiliki oleh masing-masing anggota Pol PP Kabupaten Buleleng dapat menghambat anggota Sat.Pol PP dalam menjalanakan tugas-tugasnya.
Kendala lain yang juga bisa menghambat kinerja anggota Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng adalah Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.  Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai akan berdampak pada kelancaran tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Sarana-dan prasarana yang lengkap dan memadai peruntukannya, akan memudahkan kerja yang harus dilaksanakan oleh anggota Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung yang dimuliki, tentunya akan dapat menghambat kinerja dari Pol PP.
Alat transportasi yang dimiliki oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng saat ini sangatlah minim jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Buleleng yang menjadi wilayah kerja Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Dengan hanya memiliki 4     ( empat) unit alat transportasi berupa 1 ( satu ) unit kendaraan patroli berupa mobil Kijang dan sebuah kendaraan truk, serta 1 (satu) unit mobil Ranger dan 1 (satu) unit mobil jenis minibus merk Terios untuk pengawalan, tentu sangatlah kurang. Mobilitas anggota Sat.Pol PP Kabupaten Bulelng tentu sangat terbatas dengan fasilitas yang dimiliki tersebut. Apalagi bila harus melaksanakan tugas di lebih dari satu tempat dalam waktu yang bersamaan.
Di samping kendala transportasi, keberadaan tongkat yang seharusnya menjadi pegangan setiap anggota Pol PP juga menjadi masalah. Saat ini tidak semua anggota Pol PP Kabupaten Buleleng memegang tongkat ketika bertugas. Keberadaan tongkat tersebut sangat diperlukan sebagai senjata oleh anggota Pol PP ketika mereka melaksanakan tugas dengan resiko yang harus dihadapi di lapangan apalagi kalau harus berhadapan dengan warga dalam jumlah yang banyak.
Alat penerangan berupa senter yang bisa dipakai oleh anggota Pol PP sewaktu melakukan patroli malam juga sangat minim keberadaannya. Ini tentu menjadi kendala bagi anggota Pol PP yang sedang melakukan kegiatan patroli malam. Dengan tidak dibekalinya senter untuk setiap anggota Pol PP, tentu dapat membahayakan keselamatan anggota Pol PP yang sedang berpatroli pada malam hari.
Kendala terakhir yang juga sering dihadapi oleh.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah minimnya koordinasi dengan pihak Kepolisian, dalam hal ini dengan Kepolisian Resort Buleleng ( Polres Buleleng ). Koordinasi yang minim tersebut berakibat pada sering terjadinya miss komunikasi antara anggota Pol PP Kabupaten Buleleng dengan anggota aparat Polres Buleleng. Koordinasi dengan pihak kepolisian sebenarnya sangat diperlukan oleh Pol PP ketika mereka harus melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran serta menganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Karena dalam hal ini Polri adalah aparat penegak hukum.

4. Simpulan dan Saran
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.   Badan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan wewenang dalam menegakkan dan mengamankan kebijakan pemerintah daerah serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum yang berlaku di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng selalu mengedepankan dan mengutamakan pembinaan kepada warga masyarakat. Dalam hal ini menggunakan pendekatan persuasif.
2.    Berbagai kendala khususnya kendala internal dihadapi oleh Badan.Pol PP  dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak dan pengaman kebijakan pemerintah daerah serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum. Kendala-kendala tersebut adalah jumlah personil yang masih sangat terbatas , kemampuan personil yang minim akibat jarangnya mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan, kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki oleh Badan Pol PP dan Linmas, serta minimnya koordinasi dengan aparat kepolisian sehingga sering terjadi miss komunikasi dengan aparat kepolisian khususnya Polres Buleleng.
       Saran-saran
1.  Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Bupati Kepala Daerah, hendaknya lebih memperhatikan keberadaan Badan Pol PP dan Linmas sebagai ujung tombak penyelenggaraan dalam menegakkan dan mengamankan kebijakan pemerintah daerah serta penyelenggara  ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.
2.    Seluruh warga masyarakat Kabupaten Buleleng hendaknya mendukung penuh kinerja Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Karena di tangan merekalah ketenteraman dan ketertiban umum serta tegaknya peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Daftar Pustaka
Aim, Abdulkarim. 1996. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung : Ganeca Exact.

Burhan,Bungin, 2012, Analisis Data Kualitatif : Pemahaman Filosofis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa
Dunn, William N., 2000, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Dwiyanto, Agus, 2011, Manajemen Pelayanan Publik : Peduli,Inklusif, dan Kolaboratif, Yogyakarta : Gajah Mada University Press
Jawa Pos,24 Januari 2015, 30 Januari 2015, 10 Februari 2015, 12 Februari 2015, 28 Februari 2015, 3 Maret 2015.
Miles B., Matthew dan Huberman A.Michel, 2009, Analisis Data Kualitatif, terjemahan Tjetjep Rohandi Rohidi,  Jakarta : UI-PRES.
Moenir, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J.2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Karya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Prasetya,Irawan,dkk.2000, Manajemen Sumber Daya Manusia,Jakarta: STIA-LAN Press.
Santoso, Gempur, 2007. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Silalahi, Gabriel Amin, 2009, Metode Penelitian dan Studi Kasus,Sidoarjo : Citra Media.
Sinambela,Lijan Poltak,dkk,2006. Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi,Jakarta : PT. Bumi Aksara
Subarsono, AG, 2005, Analisis Kebijakan Publik,Konsep,Teori dan Aplikasi,Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Wasistiono,Sadu 2010. Membangun Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Yang Profesional”Kertas Kerja. Bahan FGD Dengan SKPD Pemerintah Kota Bandung Rabu, 21 Juli 2010.Bandung