Oleh : Komang Ria Satriani*1 dan Gede
Sandiasa*2
*1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016,
hal 60-71)
Abstraksi. Sistem pemerintahan yang terjadi
di Indonesia sekarang ini dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan
pemerintahan, yaitu paradigma pemerintahaan yang mengarah pada pemerintahaan “good
governance”, merujuk pada kebijakan pemerintahan tersebut, penyelenggaraan
pelayanan pemerintah yang baik, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan
dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan. Berdasarkan tersebut
lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
(KIP). Untuk keterbukaan informasi publik
di dalam sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng dibentuk salah satu sub
bagian yaitu Hubungan Masyarakat (Humas). Aktivitas Humas DPRD Kabupaten
Buleleng banyak berhubungan dengan masyarakat, Humas turut serta dengan anggota
DPRD untuk melakukan reses dan mempublikasi kegiatan antara lain dokumentasi,
mengkliping koran yang memuat segala berita yang berhubungan dengan DPRD.
Eksistensi Humas merupakan keharusan
fungsional dalam rangka memperkenalkan kegiatan dan aktivitas kepada masyarakat. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka
penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: Bagaimana aktivitas Humas dan Faktor-faktor apa yang mendukung dan
menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas. Teknik
analisis data menggunakan penelitian kualitatif, dengan wawancara sebagai
teknik utama dalam penggalian data.
Berdasarkan temuan dan hasil pembahasan
tentang Aktivitas humas sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, maka dapat
disimpulkan sudah cukup berjalan dengan efektif. Faktor pendukung aktivitas
Humas DPRD Kabupaten Buleleng: Fasilitas
ruang yang luas dan teknologi sedangkan faktor yang menghambat kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) konvensional.
Kata Kunci : Hubungan Masyarakat, Publisitas,
DPRD.
1.
PENDAHULUAN
Sejalan
dengan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini,
maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu
paradigma pemerintahaan yang mengarah pada pemerintahaan good governance, merujuk pada kebijakan pemerintahan yang tersebut
di atas, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang baik, sekarang
dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan.
Berdasarkan tersebut
lahirlah Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik (KIP). Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan atau penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang - Undang ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
Di semua
lembaga penyelenggara Negara sekarang harus memiliki bagian yang mengatur
informasi ke publik yang juga sering disebut hubungngan masyarakat (Humas).
Salah satu lembaga penyelenggara Negara yaitu seperti Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) mempunyai alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan, badan
musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan,
dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD
yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
Sekretariat DPRD adalah
penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan bertugas menyediakan serta
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang
diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara
teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD
dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
sekretaris daerah.
Dalam sekretariat DPRD
Kabupaten Buleleng dibentuk salah satu sub bagian yaitu Hubungan Masyarakat
(Humas). Lembaga DPRD Kabupaten Buleleng telah lama berdiri dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sesuai dengan Struktur
Organisasinya terdiri atas empat Bagian, yaitu Bagian Umum, Bagian Keuangan,
Bagian Persidangan dan Risalah, serta Bagian Humas Protokol dan Perjalanan.
Sedangkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2008 tentang tugas pokok
menyelenggarakan administrasi keseketariatan dan administrasi keuangan
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Hubungan Masyarakat merupakan wakil
dari satu instansi atau perusahaan. Seperti definisi Humas yang disampaikan
oleh Harloe, (dalam Ruslan, 2012:130) yang menyatakan sebagai berikut: “Humas merupakan komunikasi dua
arah antara organisasi/instansi dengan publiknya secara timbal balik dalam
rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan meningkatkan kerjasama
serta pemenuhan kepentingan bersama”.
Tujuan utama dari
program kerja dan berbagai aktivitas Humas adalah cara menciptakan hubungan
harmonis antar organisasi atau lembaga yang diwakilinya dengan khalayak.
Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi telah
mengeluarkan pedoman umum tata kelola kehumasan di instansi pemerintah. Hal ini
dimaksudkan agar setiap bagian kehumasan punya tata cara kelola yang sesuai
dengan standar yang dibutuhkan dalam sebuah instansi pemerintah. Perencanaan
program terbilang sangat penting. Antara lain tujuan dari proses perencanaan
program kerja untuk mengelola berbagai aktivitas Humas tersebut dapat
diwujudkan jika terorganisasi dengan baik melalui manajemen Humas yang dikelola
secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan hasil atau sasarannya
(Ruslan 2010:147). Keberadaan unit kehumasan di sebuah Lembaga atau instansi
milik pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional dalam
upaya menyebarluaskan atau mempublikasikan kegiatan atau aktivitas instansi
bersangkutan yang ditujukan baik untuk hubungan masyarakat ke dalam maupun
kepada masyarakat luar pada umunya. (Ruslan 2010:341).
Aktivitas Humas DPRD
Kabupaten Buleleng banyak berhubungan dengan masyarakat, Humas turut serta
dengan anggota DPRD untuk melakukan reses dan mempublikasi kegiatan antara lain
dokumentasi, mengkliping koran yang memuat segala berita yang berhubungan
dengan DPRD Kabupaten Buleleng. Humas dalam lembaganya menjalankan fungsi
dengan baik dan serasi antara publik intern dan publik ekstern dalam rangka
memberikan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi. Komunikasi sosial
berkembang antara pemerintahan dan rakyat, kelompok masyarakat dan kelompok
masyarakat lainnya.
Eksistensi Humas merupakan fungsional dalam rangka
memperkenalkan kegiatan dan aktivitas kepada masyarakat. Humas suatu alat
memperlancar jalannya interaksi serta penyebaran informasi kepada khalayak
dengan menggunakan media. Kehadiran Humas bukan merupakan unit struktural yang
kaku karena diikat oleh prosedur dan birokrasi yang ada, tetapi posisinya yang
langsung berhubungan dengan pimpinan, petugas Humas mempunyai kemampuan untuk
mengatasi segala permasalahan yang dihadapnya. Hubungan masyarakat
mempunyai ruang lingkup kegiatan yang menyangkut banyak manusia (publik,
masyarakat, khalayak), baik di dalam maupun di luar, (Widjaja 2008: 2).
Menurut Lawrence & Wilcox (dalam Widjaja, 2008) juga
menyatakan publisitas sebagai informasi yang tidak perlu membayar ruang - ruang
pemberitaannya/penyiarannya, namun disaat yang sama tidak dapat dikontrol oleh
individu/perusahaan yang memberikan informasi, sebagai akibatnya informasi
dapat mengakibatkan terbentuknya citra dan memengaruhi orang banyak dan dapat
berakibat aksi dimana aksi ini dapat menguntungkan atau merugikan saat
informasi dipublikasikan.
Untuk menemukan sinkronisasi dalam pola kelola Humas di
DPRD Kabupaten Buleleng maka penulis kemudian membedah standar kelola kehumasan
pemerintah. Organisasi publik dewasa ini menghadapi dua tantangan besar.
Pertama, meningkatnya proses transmisi dan pertukaran informasi antar unit di
dalam organisasi (internal pull).
Kedua, meningkatnya tekanan dari lingkungan eksternal yang menuntut tingkat
partisipasi dan transparansi lebih besar dalam pengelolaan pelayanan publik (external push). Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa
permasalahan, yaitu :
1. Bagaimana aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai
fungsi publisitas?
2. Faktor - faktor apa yang mendukung dan menghambat
aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas?
2.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini berbentuk penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang dilakukan pada situasi dan kondisi obyek yang dialami dengan
sasaran untuk mendapatkan sebuah jawaban dan juga pengungkapkan berbagai
persoalan yang menyangkut aktivitas hubungan masyarakat (humas) DPRD Kabupaten
Buleleng sebagai fungsi publisitas. Informan
ditentukan dengan menggunakan teknik purposive
sampling yaitu pada tahap awal data di kumpulkan bersumber dari orang yang
dapat memberikan informasi dan pandangannya tentang aktivitas humas.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini
adalah Angota DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Kepala
Sub Bagian Human dan Staf Humas dan protokol DPRD Kabupaten Buleleng. Selain
itu untuk memperkaya data yang diolah, maka peneliti juga menggambil informan partisipan yang dianggap
mengetahui dan paham tentang permasalahan peneliti yang mengarah pada jawaban
yang sah dalam penelitian ini dan dapat dipertimbangkan dalam penarikan
kesimpulan. Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian
ini adalah:
1. Bagaimana aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai
fungsi publisitas yang meliputi: Pola kelola Humas internal dan external,
dan serta kreatifitas, inovasi pelaku
Humas.
2. Faktor - faktor apa yang mendukung dan menghambat
aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas adalah :
a. Faktor yang mendukung aktifitas Humas fungsi publisitas
meliputi, fasilitas yang dimiliki dan teknologi yang dimiliki Humas DPRD
Kabupaten Buleleng.
b. Faktor yang menghambat aktifitas humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas yang meliputi jadwal kegiatan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, dan kualitas sumber daya manusia dan menajemen kelembagaan yang dimiliki oleh Humas DPRD Kabupaten Buleleng
Selanjutnya penelitian ini
menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan
pemanfaatan dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis
kualitatif. Dalam hal ini analisis dilakukan sepanjang berlangsungnya
penelitian dan dilakukan secara terus menerus (sirkuler) dari awal sampai akhir
penelitian
3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
(1) Aktivitas Humas Sekretariat DPRD Kabupan
Buleleng sebagai Publisitas.
Hubungan masyarakat atau
yang disebut juga public relations
merupakan salah satu bagian terpenting dan tidak dapat terpisah dari
sistem manajemen dalam suatu organisasi. Hal ini dikarenakan, humas dalam upaya
menyelenggarakan komunikasi timbal balik antara organisasi dengan publiknya
tersebut dapat menentukan sukses tidaknya usaha organisasi dalam upaya meraih
citra positif. Dengan kata lain, humas berperan sebagai penyampaian informasi -
informasi mengenai keadaan suatu organisasi yang dianggap penting dan patut
diketahui para pihak stakeholder atau
publik. Setiap instansi pemerintah, baik yang berskala besar, menengah ataupun
kecil tidak terlepas dari kegiatan yang berhubungan dengan hubungan timbal
balik antara satu bidang dengan bidang lainnya dalam menghadapi setiap
permasalahan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap organisasi instansi pasti membutuhkan
bagian yang dapat menjalankan aktivitas yang menghubungkan lembaga/instansi
dengan para publiknya.
Pada dasarnya aktivitas
humas DPRD Kabupaten Buleleng sudah diupayakan untuk berjalan dengan
semestinya. Penulis mulai menelusuri kinerja Humas di kantor ini dengan
melakukan wawancara dengan beberapa informan terkait. Pada bagian ini penulis
memaparkan mengenai aktivitas humas secara umum. Pola kelola humas di
sekretariat DPRD Kabupaaten Buleleng sebenarnya telah mencoba membangun iklim
professional, diantaranya adalah dengan adanya pembagian tugas dalam struktur
humas itu sendiri.
Berdasarkan data penelitian
yang diperoleh aktivitas Humas sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng sebagai
fungsi publisitas membuktikan berjalan dengan cukup efektif karena Humas DPRD
Kabupaten Buleleng sudah melakukan aktivitas seperti: 1). Mengumpulkan dan merangkum berita dalam bentuk kliping, 2) Mendokumentasikan kegiatan, dan 3)
Membangun hubungan baik di dalam organisasi. Hal tersebut membuktikan
bahwa maksimalisasi kerja Humas terbilang jauh dari harapan, selain sebagai
fungsi publisitas, Humas juga menjalankan beberapa tugas yang memudahkan
kinerja - kinerja anggota DPRD diantaranya menemani langsung anggota DPRD yang
melakukan reses atau menyiapkan beberapa kelengkapan informasi rapat. Terkadang
dari kegiatan Humas mendampingi anggota DPRD cenderung hanya sekedar ikut
mengambil dokumentasi dan membuat laporan pertanggung jawabannya saja. Mereka
tidak sekaligus menjalankan fungsi Humasnya. Ini dibenarkan oleh beberapa anggota
dewan yang berujar mengenai lebih seringnya mereka menggunakan kemampuan
personal ketimbang menunggu Humas menjalankan perannya.
Sebenarnya menurut Ruslan,
(2010) humas menempati arti penting dalam kegiatan operasional sebuah
institusi, baik institusi pemerintahan maupun swasta, karena fungsi dan
tugasnya sebagai image builder
(pembangun citra) dari sebuah institusi. Institusi yang baik dan tertanam dalam
benak masyarakat adalah institusi yang mempunyai citra positif, sehingga
membuat publik menaruh keyakinannya pada institusi tersebut. Humas juga
mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai jembatan antara institusi dengan
publik. Kaitannya dengan fungsi - fungsi pemerintahan, Humas adalah hal yang
sangat esensial dan komponen yang terintegrasi dengan pelayanan publik atau
kebijakan publik. Aktivitas Humas profesional akan memastikan manfaat diterima
oleh warga Negara yang merupakan tujuan dari kebijakan publik atau pelayanan.
Tata kelola kehumasan di
Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan kemudian oleh pemerintah
diharapkan menjadi panduan dan acuan pelaksanaan pengelolaan kehumasan di
lingkungan instansi pemerintah. Singkatnya menjadi sumber rujukan dalam
pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis aktivitas pengelolaan
kehumasan di instansi masing - masing. Kementerian terkait menganggap
penyusunan pedoman ini sangat penting sebagai acuan dalam membangun dan
mengembangkan tata kelola kehumasan secara optimal,
efektif, dan efisien yang transparan dan akuntabel, serta menjadi acuan dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan
dan petunjuk teknis tata kelola kehumasan di lingkungan instansi pemerintah.
(2)
Faktor -
faktor yang mendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng
sebagai fungsi publisitas.
Di era keterbukaan sekarang ini Humas mempunyai peran yang
penting dan strategis. Humas adalah kegiatan komunikasi dalam organisasi yang
berlangsung dua arah dan timbal balik. Posisi Humas merupakan penunjang
tercapainya tujuan yang ditetapkan oleh suatu manajemen organisasi. Pentingnya
peran Humas di DPRD Kabupaten Buleleng dirasakan sangat penting dalam membangun
citra positif institusi. Selain itu urusan yang padat membutuhkan kinerja yang
sangat maksimal. Untuk mendukung kinerja - kinerja DPRD Kabupaten Buleleng maka
humas sangat diharapkan mampu memenuhi hal tersebut. Apalagi dewasa ini
pemerintah tengah menghadapi berbagai persoalan dan tudingan mengenai kinerja
yang tidak terlalu baik ketika berhubungan secara vertikal dengan masyarakat.
Upaya maksimalisasi aktivitas kehumasan sangat penting dan
menjadi tuntutan yang mendesak saat ini, wajib dilaksanakanpula oleh DPRD
Kabupaten Buleleng, sebagai momentum strategis untuk melakukan perubahan
tatanan peranan kehumasan yang dapat bersinergi secara efektif. Humas DPRD
Kabupaten Buleleng selalu dituntut kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan
perubahan lingkungan yang sangat cepat. Namun sebelum masuk pada pembahasan
mengenai faktor pendukung dan penghambat kinerja Humas, penulis akan mengurai
tanggapan Humas tentang pelaksanaan fungsinya.
Terkait faktor pendukung dan
penghambat kinerja kehumasan di kantor ini maka penulis dapat menggambarkan ada
beberapa faktor pendukung tersebut antara lain:
- Fasilitas Memadai. Observasi penulis menghasilkan ketidak benaran pernyataan yang mengatakan bahwa fasilitas belum memadai. Anggaran yang ada dan ketersediaan ruangan sebenarnya bisa dikatakan sangat mendukung kinerja kehumasan.
- Pembagian kinerja yang sangat spesifik membuat kinerja kehumasan seharusnya lebih mudah. Satu staf tidak perlu melakukan banyak pekerjaan. Dalam artian satu urusan akan bisa diselesaikan dengan masimal dan cepat.
- Teknologi Komunikasi, jaringan komunikasi dan ketersediaan teknologi sebenarnya adalah cara untuk senantiasa mengupdate informasi setiap waktu. Seorang staf Humas tidak memiliki lagi alasan untuk kekurangan informasi.
Sedangkan terkait dengan
faktor penghambat yang terjadi di bagian Humas DPRD Kabupaten Buleleng yang
berhasil penulis dapat gambarkan adalah sebagai berikut. Pertama, Rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai.
Penelusuran penulis menemukan anggota legislatif yang mengeluhkan kinerja Humas
namun ada pula yang menganggap kinerja Humas berhasil. Tidak berimbangnya
kualitas staf humas menjadi salah satu faktor penghambat yang disimpulkan oleh
penulis. Seorang pejabat humas seharusnya dapat berkomunikasi dengan efektif
dan tepat dalam penyampaian pesan kepada sasaran melalui empat syarat: 1) pesan
dibuat sedemikian rupa dan selalu menarik perhatian; 2) pesan dirumuskan dan
mencakup pengertian dan diimbangi dengan lambang - lambang yang dapat dipahami
oleh publiknya; 3) pesan menimbulkan kebutuhan pribadi komunikannya (penerima
pesan); dan 4) pesan merupakan kebutuhan yang dapat dipenuhi sesuai dengan
situasi komunikan. Mengingat pula bahwa komunikasi adalah semua prosedur di
mana pikiran seseorang mempengaruhi orang lain, juga fenomena komunikasi adalah
serba ada dan serba luas dan serba makna, selain mampu berkomunikasi secara
efektif, seorang pejabat humas seperti di DPRD Kabupaten Buleleng pun harus
mampu menggunakan media secara efektif, baik itu media massa maupun media
non-massa. Dan kedua, Manajemen kelembagaan humas yang sudah usang, ada baiknya
untuk diperbaharui sesuai dengan konteks zaman. Para penyampai aspirasi saat
ini sudah memiliki cara yang beragam. Oleh karena itu Humas juga perlu
melakukan adaptasi.
PENUTUP
Berdasarkan analisa dan
pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.
Aktivitas humas
sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng meliputi: 1). Mengontrol dan merangkum kwitansi koran mengumpulkan berita
dalam bentuk kliping, 2)
Mendokumentasikan kegiatan, 3). Memberikan pemberitaan kepada media
massa dan press realise, dan 4). Mendampingi Anggota Legeslatif dalam Kegiatan
Reses, Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas sudah cukup berjalan dengan
efektif. Karena masih terlihat dari adanya aktivitas humas yang tidak
berlandaskan pada subtansi kebutuhannya sebagai fungsi publisitas bagi instansi
pemerintahan. Sebagai Fungsi Publisitas seharusnya staf humas lebih banyak
menyentuh masyarakat ketimbang mengandalkan media sebagai publisitas.
2.
Faktor pendukung dan
menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng, faktor mendukung : a).
Fasilitas yang tersedia ruang yang cukup luas untuk mengadakan rapat sangat
membantu aktivitas humas. b). Teknologi telah melengkapi aktivitas humas berupa
internet yang memungkinkan para staf humas untuk update setiap perkembangan kehumasan. Dan sedangkan faktor
penghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng : Kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) konvensional yang tidak ada trobosan untuk mengembangkan diri
terhadap pola kerja kehumasan membuat tidak maksimal aktivitas yang dijalankan.
Berdasarkan
simpulan penelitian, maka peneliti merekomendasikan berupa saran - saran
sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan aktivitas - aktivitas humas
bagi publik sebaiknya lebih diperhatikan lagi pelaksanaannya. Diperlukan
kontrol yang ketat hingga hal yang sangat spesifik mengingat urusan - urusan
yang dilakukan terbilang tidak sedikit. Humas di kantor ini perlu juga memahami
bahwa peran mereka sangatlah penting karena sedang bekerja di rumah aspirasi
rakyat.
2.
Terkait usulan reformasi birokrasi
dalam tubuh intansi pemerintahan. Tak pelak lagi Humas di kantor ini juga perlu
melakukan hal tersebut demi maksimalisasi kinerja. Kiranya pemerintah Kabupaten
Buleleng lebih memperhatikan hal ini. Walaupun restrukturisasi telah dilakukan
selama proses penelitian ini namun setidaknya kontrol tetap dibutuhkan dalam
mengawal struktur yang baru berjalan.
3.
Segala faktor pendukung berupa
fasilitas hendaknya digunakan dengan maksimal demi menunjang kinerja kearah
yang lebih baik. Ketersediaan ruangan dan fasilitas lainnya setidaknya tidak
lagi mendapati keluhan dari Humas itu sendiri.
4.
Tidak lagi menganggap masyarakat
sebagai ornamen di luar Humas itu sendiri melainkan sebagai suatu kesatuan yang
juga bisa membantu kinerja Humas. Kebiasaan lebih menghargai media massa
ketimbang para penyampai aspirasi yang datang langsung ke kantor atau
masyarakat yang membutuhkan informasi harus segera dihilangkan.
5.
Perlunya pembaharuan dalam pola -
pola kinerja. Setidaknya rujukan sudah ada yang tertera dalam peraturan menteri
mengenai tata kelola kehumasan pemerintah. Tinggal bagaimana staf dan seluruh
jajaran di dalamnya mengupayakan hal itu.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2008 tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
Administrasi keuangan, Singaraja
Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah, sesuai dengan Struktur Organisasinya, Singaraja
Ruslan, Rosady. 2001. Etika Kehumasan. Konsepsi & Aplikasi. RajaGrafindo Persada.
Jakarta.
Ruslan, Rosady. 2010. Manajemen. Public Relations & Media Komunikasi. RajaGrafindo
Persada. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 14 tentang KIP
Widjaja, 2008. Komunikasi & Hubungan Masyarakat. Bumi Karsa. Jakarta.Undang–Undang
Nomor 14 Tentang KIP, http://pppl.depkes.go.id/asset /regulasi/UU14th2008_ttg_KIP.pdf. Diakses Nopember 11, 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar