Senin, 14 November 2016

PERAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ( STUDI TENTANG BUMDes “BANJARASEM MANDARA” DI DESA BANJARASEM KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN Buleleng)

Oleh I Gusti Putu Sugiro*1 dan I Nyoman Sukraaliawan*2
1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016, hal 85-94)

Abstraksi. Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman tentram, tertib dan damai. BUMDes sebagai salah satu mitra pemerintahan desa dalam mewujudkan rencana-rencana pembangunan perekonomian dituntut mampu menyediakan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan usaha-usaha.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerimtahan desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat.
          Peran BUMDes yaitu; (1) meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan BUMDes pemerintah desa, (2) membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan ekonomi desa, (3)  membantu pemerintahan desa dalam upaya mengembangkan sumber – sumber potensi alam dan manusia didesa untuk dikembangkan menjadi sumber – sumber ekonomi, dan (4)  menjadi media pemerintah desa untuk mewujudkan rencana – rencana pembangunan khususnya dibidang ekonomi.
          Penelitian ini dilakukan di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang merupakan sebuah kajian deskriptif kualitatif yaitu suatu kajian yang memanfaatkan data-data yang ada, wawancara yang mendalam dengan informan ditunjuk secara purposive.
          Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes “BANJARASEM MANDARA” sudah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Banjarasem. Peran BUMDes perlu ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian yang bermuara pada tercapainya kesejateraan lebih optimal.


Kata-kata kunci : peran BUMDes, Kesejahteraan Sosial

1.        PENDAHULUAN
Mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur merupakan tujuan dari pembangunan nasional Bangsa Indonesia. Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, serta pertahanan dan keamanan merupakan bagian dari pembangunan nasional. Persoalan mendasar dalam menyelenggarakan pemerintahan, baik ditingkat pusat, daerah, bahkan sampai pada tingkat desa adalah bagaimana mewujudkan agar masyarakat sejahtera lepas dari belenggu kemiskinan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pemerintah memiliki peranan yang sangat penting agar hal tersebut bisa terwujud. Pembangunan nasional Indonesia memerlukan paradigma investasi yang menekankan pada kemakmuran rakyat. Untuk memperkokoh ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat perekonomian nasional ada banyak langkah politik ekonomi yang bisa dijalankan seperti : (1) memacu kesempatan kerja; (2) pengelolaan sumber daya negara agar bisa menjadi kekuatan riil melalui optimalisasi penerimaan pajak, termasuk pajak dari kegiatan underground economy; (3) pembangunan berbasis iptek, terutama disektor pertanian dan perikanan yang menjadi kekuatan ekonomi rakyat NKRI; (4) peningkatan daya saing perusahaan, barang, dan jasa; (5) penggerakan ekonomi kerakyatan yang berjalan selaras dengan pembangunan berkesinambungan; (6) penyusunan kebijakan yang menompang kecerdasan, keadilan, dan kesejahtraan rakyat; (7) politik anggaran yang berorientasi pada pembangunan infrastruktur yang merata diseluruh wilayah NKRI.
Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya telah memberikan perhatian yang cukup besar atas sistem perekonomian Indonesia dengan asas kekeluargaan seperti dijelaskan pada ayat (1) pasal tersebut hakikatnya adalah menekankan prinsip keadilan ekonomi, begitu pula pada pasal (2) dan (3) yang menekankan soal hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Parameter keberhasilan pembangunan mengindikasikan bahwa perwujudan nasionalisme ekonomi kerakyatan didukung atau ditentukan faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Sejumlah aspek ekonomi yang menjadi pendukung perwujudan ekonomi kerakyatan, diantaranya :1) Ekonomi Pancasila; 2) Pengembangan ekonomi wilayah atau local; 3) pengembangan ekonomi kreatif; 4) menghasilkan produk; 5) optimalisasi pajak. Sementara itu, faktor non ekonominya diantaranya : hukum, politik, sosial, budaya, konektivitas, pendidikan, dan birokrasi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat desa. Itu artinya, UU Desa tidak sekedar mengatur status aparat dan kewenangan pejabat desa serta anggaran desa dari APBN, namun UU Desa mengatur secara tegas penggunaan serta pemanfaatan dana tersebut. Ini sesuai dengan paradigm bottom up dan manajemen partisipasi di era reformasi.
Untuk menggerakkan ekonomi desa, BUMN, BUMD perlu diperluas lagi hingga BUMDes. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 adalah lembaga keuangan tingkat desa yang pendiriannya dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. BUMDes didalam pengelolaanya terpisah dari Organisasi Pemerintahan Desa serta dalam pengelolaanya paling sedikit terdiri atas : 1) penasihat; dan 2) pelaksana oprasional. Penasihat sebagaimana dimaksud secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa sedangkan pelaksana oprasional dimagsud merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Serta pelaksana oprasional tidak diperkenankan dijabat oleh pejabat pelaksana fungsi pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa.
Kehadiran BUMDes diharapkan dapat berkonstribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pengamatan awal serta informasi yang didapatkan oleh peneliti di lapangan bahwa peningkatan kesejahtraan masyarakat didesa masih terkendala. Hal ini disebabkan karena masih lemahnya peran lembaga ekonomi yang ada saat ini. BUMDes sebagai satu – satu lembaga ekonomi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendaya gunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masayarakat desa. Sasaran BUMDes lebih menyasar kepada masyarakat ekomoni lemah (miskin) berdasarkan beberapa kategori, diantaranya adalah rekomendasi dari Kelian Banjar Dinas dan hasil survey pelaksana BUMDes. Keberadaan BUMDes dalam kaitanya membantu masyarakat miskin dengan menyalurkan bantuan dalam bentuk dana tunai (uang), dengan sistem pengembaliannya lunak. BUMDes Banjarasem Mandara  merupakan Badan Usaha Milik Desa yang berlokasi di desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng  yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Desa Banjarasem. Kehadiran BUMDes menjadi salah satu harapan pemerintahan Desa Banjarasem meningkatkan perekonomian masyarakat mengingat jumlah angka masyarakat miskin cukup tinggi, dari 5.199 warga masyarakat yang tergolong masyarakat miskin 392 keluarga (data per Desember 2014).
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat di rumuskan suatu permasalahan. Perumusan masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah peran BUMDes Banjarasem Mandara dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng ?, (2) Apakah hambatan yang dialami oleh BUMDes Banjarasem Mandara dalam meningkatkan kesejahtraan sosial di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng ?, (3) Bagaimanakah solusi yang ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program BUMDes sehingga kesejahteraan sosial di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabuapten Buleleng bisa tercapai ?

2.        METODE PENELITIAN
          Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan sasaran pokok adalah agar bisa menggambarkan secara rinci mengenai BUMDes dalam peningkatan kesejahtraan masyarakat di Desa Banjarasem , Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.  Menurut Bog dan Taylor (Moleong, 2002:3), metode penelitian kualitatif suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang lain dan prilaku yang dapat diamati.
          Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah yaitu : peran BUMDes, hambatan pelaksanaan BUMDes, dan   solusi untuk permasalahan. Penelitian ini akan mengambil lokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan tujuan untuk mengetahui peran BUMDes dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa.  Lokasi ini dipilih karena melihat struktur organisasi BUMDes sudah ada dan lengkap.  Lokasi ini dipilih juga karena sepanjang pengamatan peneliti belum pernah ada yang melakukan penelitian dengan topik yang sama sebelumnya, dan data yang diperlukan cukup tersedia, khususnya data yang terkait dengan  BUMDes dalam  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Data penelitian dianalisis secara bertahap sebagai berikut : (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) penyajian data, dan (4) penarikan kesimpulan.

3.    HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil wawancara tentang peran BUMDes sudah mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya masyarakat Desa Banjarasem Kecamatan Seririt. Dengan demikian pembangunan perekonomian masyarakat melalui BUMDes dapat terwujud. Yansen (2014 : 1) menguraikan, pembangunan bermakna sebagai sebuah tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pihak pemerintahan desa melalui program-program BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11  Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Bab I Pasal 1 Ayat 1 menguraikan bahwa, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Hasil wawancara tentang peran BUMDes “BANJARASEM MANDARA” Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng disimpulkan sebagai berikut. Kehadiran BUMDes mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat Desa Banjarasem khususnya yang tergolong ekonomi lemah. Khususnya bantuan keuangan yang difasilitasi BUMDes mampu membiayai usaha yang dilakukan masyarakat, para pedagang bisa memperluas usaha dagangnya, dan para petani mampu menyedikan kebutuhan-kebutuhan pertanian seperti : benih, pupuk, dan obat-obatan. Pinjaman yang diberikan BUMDes jauh lebih ringan dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga keuangan yang lain (koperasi dan Lembaga Perkreditan Desa, serta perbankan) maupun dari pinjaman dari perseorangan (rentenir).
Peran pemerintahan desa melalui badan usaha yang dimiliki yaitu BUMDes mampu memperdayakan potensi-potensi desa menjadi sumber ekonomi. Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang terancana dan terarah. Siagan (2005:4) mengemukakan bahwa pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa (National Building). 
Hasil wawancara di atas terkait peran BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintahan desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi sudah efektif. Sedangkan peran BUMDes menjadi media pemerintah desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya dibidang ekonomi dilakukan wawancara dengan staf pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. Peran BUMDes sebagai media pemerintahan desa dalam mewujudkan pembangunan ekonomi khususnya fungsi memperdayakan masyarakat.
Pemerdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan secara aktif dalam pembangunan. Ismail (2006 :  141) menjelaskan konsep pemberdayaan merupakan gagasan yang menempatkan manusia sebagai subyek di dunianya, karena itu wajar apabila konsep ini merupakan kecendrungan ganda yaitu : (1) Pemberdayaan menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat, organisasi, atau individu agar menjadi lebih berdaya.  Ini sering disebut sebagai kecendrungan primer dari makna pemberdayaan. (2) Kecendrungan skunder, menekankan pada proses menstimulasi mendorong dan memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya.
Hasil wawancara terkait hambatan pelaksanaan BUMDes dapat peneliti simpulkan sebagai berikut. Dari tiga indikator hambatan internal yang menjadi fokus penelitian yaitu : regulasi pengelolaan, komitmen pemerintahan desa, dan inovasi pengelolaan BUMDes yang paling menonjol adalah lemahnya regulasi. Regulasi pada sebuah organisasi merupakan petunjuk teknis bagi pelaksana kegiatan sehingga tidak menyimpang dari tujuan organisasi.
Demikian halnya BUMDes “BANJARASEM MANDARA” diperlukan adanya regulasi yang jelas dan akuntabel serta dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk menjaga dinamika dan stabilitas usaha yang dijalankan. Rivai (2008 : 455) mengemukakan pengertian motivasi merupakan serangkian sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi untuk mencapai hasil  yang spesifik sesuai dengan tujuan individu. Artinya, motivasi adalah suatu keahlian dalam mengarahkan pegawai dan organisasi agar mau bekerja secara produktif sehingga tercapai keinginan para pegawai dan sekaligus organisasi.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Hasibuan (2001 : 42) mendefinisikan motivasi sebagai pemberian daya penggerak yang menciptakan kegairahan kerja seseorang agar mereka mau berkerja sama, bekerja efektif, dan terintegrasi dengan segala daya upaya untuk mencapai kepuasan. Terpenuhinya kebutuhan pembiayaan usaha masyarakat mampu menumbuhkan motivasi masyarakat dalam melasanakan kewajibannya membayar cicilan/kredit pinjaman yang diberikan oleh BUMDes. Daya dorong dipengaruhi oleh sesuatu yang ada dalam diri seseorang dan lain-lain diluar dirinya. Daya dorong yang ada dalam diri seseorang sering disebut motif. Daya dorong di luar diri seseorang, harus ditimbulkan pimpinan dan agar hal-hal di luar diri seseorang itu turut mempengaruhinya, pemimpin harus memilih berbagai sarana atau alat yang sesuai dengan orang lain. Hariandja (2002 : 35) menjelaskan bahwa, motivasi adalah faktor-faktor yang mengarahkan dan mendorong perilaku atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan yang dinyatakan dalam bentuk usaha yang keras atau lemah.
Pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas mencakup semua aspek, yaitu : laporan bulanan, tabungan, deposito, penyewaan traktor, dan usaha pengelolaan air bersih. Ketelitian pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan meruapakan salah satu penentu produktivitas BUMDes sebagai lembaga badan usaha milik desa. Pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan akan tetapi lebih pada memberikan bimbingan, tuntunan, dan upaya pemecahan masalah.
Berdasarkan laporan badan pengawas, kepengawasan yang dilakukan adalah kepengawasan manajemen dan operasional tujuannya adalah untuk mencarai keselarasan antara program atau tujuan BUMDes dengan ketercapaiannya. evaluasi yang dilakukan terhadap program atau usaha yang dijajalankan BUMDes “BANJARASEM MANDARA” permasalahan yang muncul segera dicarikan solusi pemecahannya. Evaluasi terhadap program kerja dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan sangat penting untuk mengetahui kualitas kinerja. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Subarsono (2005 : 123), bahwa dengan evaluasi kebijakan-kebijakan ke depan akan lebih baik dan tidak mengulangi kesahan yang sama. Lebih lanjut Subarsono (2005 : 123) mengungkapkan bahwa alasan dilakukakannya evaluasi kebijakan diantaranya adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas suatu kebijakan, serta mengetahui apakah suatu kebijakan berhasil atau gagal.
Selanjutnya secara berkala setiap enam dilakukan evaluasi dihadapan paruman desa dihadiri oleh seluruh pengurus BUMDes, pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat. Dalam paruman tersebut disampaikan hasil kepengawasan dan evaluasi yang dilakukan dan rencana tindakan yang akan diambil.

PENUTUP
Berdasarkan hasil wawancara terkait peran BUMDes “BANJARASEM MANDARA” disimpulkan : (1) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes BANJARASEM MANDARA”) sudah berperan dalam memperdayakan perekonomian masyarakat khusunya masyarakat miskin (RTS). Peran BUMDes bidang pembiayaan (kredit), tabungan, penyewaan traktor, dan Usaha Pengelolaan Air Bersih (UPAB). Pembiayaan usaha-usaha masyarakat miskin (RTS) terutama menambah modal usaha bagi pedagang dan petani dalam mengadakan perlengkapan pertanian. Beberapa masyarakat miskin pinjaman uang di BUMDes digunakan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya. (2) Hambatan-hambatan atau permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program BUMDes yaitu permasalahan pada kemampuan masyarakat untuk melakukan kewajibannya untuk melunasi hutangnya pada waktu jatuh tempo belum terpenuhi maka dari pengelola BUMDes dan pemerintahan desa memberikan kemudahan dengan memperpanjang waktu pinjaman. Kebijakan tersebut diberikan kepada masyarakat peminjam yang bermasalah setelah melalui rapat pengurus, badan pengawas, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, serta hasil investigasi tim kreditur ke lapangan. Rapat tersebut akan memutuskan rekomendasi yang akan diberikan kepada masyarakat peminjam. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas mencakup semua aspek, yaitu : laporan bulanan, tabungan, deposito, penyewaan traktor, dan usaha pengelolaan air bersih. Ketelitian pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan meruapakan salah satu penentu produktivitas BUMDes sebagai lembaga badan usaha milik desa. Pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan akan tetapi lebih pada memberikan bimbingan, tuntunan, dan upaya pemecahan masalah. Berdasarkan laporan badan pengawas, kepengawasan yang dilakukan adalah kepengawasan manajemen dan operasional tujuannya adalah untuk mencarai keselarasan antara program atau tujuan BUMDes dengan ketercapaiannya.
 Setelah melakukan penelitian tentang Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “BANJARASEM MANDARA”, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, maka peneliti merekomendasi beberapa hal yang merupakan sumbangsih pemikiran, antara lain : (1) BUMDes “BANJARASEM MANDARA” di Desa Banjarasem sebagai mitra pemerintah desa dalam memperdayakan perekonomian masyarakat perlu adanya regulasi yang lebih optimal sehingga mampu meningkatkan perekonimian masyarakat miskin (RTS). (2) Bagi pelaksana BUMDes agar ada upaya peningkatakan profesionalisme sehingga pelayanan-pelayanan yang diberikan lebih baik, akurat, tepat sasaran, dan akuntabel mencegah adanya nepotisme dan korupsi. Peningkatan profesionalisme juga menjadi tolok ukur dalam mengembangkan usaha-usaha yang dikelola BUMDes sehingga sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. (3) Dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian masyarakat desa melaui BUMDes diharapkan kepada pemerintah kecamatan maupun kabupaten untuk memberikan perhatian dengan mensosialisasikan program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kepada pengelola BUMDes agar lebih proaktif dalam mengakses perkembangan perekonomian kekinian yang megacu kepada pasar bebas.

DAFTAR PUSTAKA
Hariandja, Mariot T.E. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Grasindo : Jakarta.
Ismail, Nawawi, 2006. Pembangunan dan Problema Masyaraka. CV. Putra Media Nusantara : Surabaya.
Moleong, Lexy J. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Karya  : Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rivai, Veithzal. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Siagian, Sondang P. 2005. Administrasi Pembangunan Konsep Dimensi dan Strateginya . Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Subarsono, A.G. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori, dan Aplikasinya. Pustaka Pelajar : Yogyakarta.
TP, Yansen. 2014. Revolusi dari Desa : Saatnya dalam Pembangunan Percaya Sepenuhnya Kepada Rakyat. Kompas Gramedia : Jakarta.
Undang – Undang republic Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar