Senin, 14 November 2016

Peran E-government dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah

Oleh Gede Sandiasa*1 dan  Ni Ketut Sudianing*2
*1Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti dan *2Alumni FISIP UNIPAS 

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 5 No. 1- Pebruari 2016, hal 13-26)

Abstraksi. Prestasi Pemerintah Daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan daerah menggali, mengelola dan memanfaatkan sumberdaya keuangan daerah.Kualitas sumberdaya manusia sangat penting dalam mencapai kepercayaan masyarakat, dalam pengelolaan keuangan daerah, yang dapat mewujudkan partisipasi masyarakat yang tinggi dalam mendukung program pembangunan melalui pembayaran pajak. Moralitas dan etika kejujuran dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui mekanisme dinas pendapatan daerah menjadi penting, dan dapat berpengaruh pada daya dukung pembayaran pajak. Disamping itu kecepatan dalam pelayanan dapat diwujudkan melalui penggunaan model pelayanan E-government, sebagai wujud reformasi organisasi di bidang pelayanan pajak daerah,  di Kabupaten Bueleleng. Kesimpulannya bahwa model e-government dalam pelayanan pajak, efektif apabila didukung oleh budaya organisasi yang efektif, dengan menekankan pada etika  dan moralitas sumber daya manusia.


Kata Kunci: E-Government, Budaya Organisasi, Etika, Moral dan Kinerja Organisasi.

1. Pendahulan
Budaya organisasi secara popular diartikan sebagai perekat yang mengikat (Moeljono, 2005), sebab perlu dipahami dan dimengerti di dalam organisasi yang besar dan komplek dibutuhkan, nilai-nilai yang dapat mengikat keseluruhan komponen organisasi. Menurut beberapa ahli bahwa sumbangan penting budaya adalah penyesuaian orang-orang yang berbeda  dalam organisasi kepada tiga variabel, yaitu: administrasi, manajemen dan problem solving (Pettigrew, dkk dalam Moeljono, 2005). Administrasi secara luas berkaitan dengan cara-cara orang dalam melakukan kerjasama agar tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi dapat tercapai, dengan efektif, hal sangat diperlukan upaya-upaya menajemen yang handal, yang didukung oleh kepercayaan seluruh anggota organisasi yang ada.Dalam hal ini konsep nilai-nilai yang dikembangkan dalam budaya organisasi, tentu harus ada kesesuaian dengan arah dan nilai dari setiap individu yang bergabung di dalamnya, tanpa melanggar batas-batas kepentingan publik yang ada.
Menurut Robbin (Moeljono, 2005) ada 7 (tujuh) karakteristik budaya organisasi, yaitu: (1) inovasi dan keberanian mengambil resiko; (2) perhatian terhadap detail; (3) berorientasi kepada hasil; (4) berorientasi pada manusia; (5) berorientasi tim; (6) agresif dan (7) stabil.Orientasi nilai yang dikembangkan oleh Robbin ini sangatlah ideal, dan setiap organisasi yang ada tentu nilai-nilai ini sudah dikembangkan dan pertahankan keberadaannya, pertanyaannya adalah sejauhmana komitmen dari setiap individu untuk mewujudkan nilai-nilai budaya tersebut dalam sistem kerja yang mereka sepakati. Karena tanpa adanya komitmen yang baik, serta tidak adanya upaya-upaya keras untuk melaksanakannya, maka nilai-nilai tersebut tidak bersifat aplikatif dan tidak menghasilkan kinerja yang efektif dalam organisasi.
Keterlibatan organisasi dalam membentuk karakter organisasi yang efektif, kurang menjadi perhatian.Organisasi banyak dibangun hanya berkaitan dengan kepentingan praktis sesaat, baik dalam organisasi pemerintah maupun masyarakat.Sebagai contoh organisasi pemerintah, sering dibuat hanya untuk memenuhi kepentingan praktis kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan berhubungan dengan pelaksanaan UU dan peraturan tertentu. Seperti Organisasi KPU, Badan Penanggulangan Bencana, KPAD, Komisi Penyiaran Independen dll, yang sepenuhnya tidak disertai dengan visi, misi yang jelas, distribusi sumberdaya manusia dan dana yang tidak jelas, apalagi berkaitan dengan pembentukan nilai-nilai  yang akan memperkuat keberadaan dan aktivitas organisasi bersangkutan. Penguatan persepsi anggota organisasi, termasuk staf organisasi terhadap nilai-nilai yang dibangun sebuah organisasi dapat berpengaruh pada upaya pencapaian tujuan organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dukungan persepsi terhadap tujuan organisasi, berpengaruh positif terhadap lingkungan kerja organisasi, hal ini dipengaruhi oleh adanya kemampuan identifikasi terhadap berbagai hal positif yang dimiliki oleh organisasi, yang dapat berpengaruh pada pemberdayaan psikologis anggota dan karyawan organisasi, yang pada akhir berpengaruh positif pada kepuasan kerja organisasi dalam hal ini anggota organisasi dan staf organisasi. Dukungan sosial-politik mengacu pada unsur-unsur konteks pekerjaan, termasuk dukung iklim organisasi, persepsi karyawan terhadap nilai-nilai organisasi dan keyakinan peduli terhadap karyawan, berpengaruh pada tingkat kepercayaan karyawan terhadap keberadaan organisasi (Seibert et al. 2011,  (Eric Lamm, et all, 2015)
Pembentukan nilai-nilai sebagai unsur utama budaya organisasi, sangatlah penting, di mana sarana ini sebagai alat perjuangan dan media penyelesaian segala masalah yang dihadapi oleh organisasi. Hal ini sesuai dengan ungkapan, berikut: budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan, nilai-nilai dan norma yang dikembangkan pada organisasi serta dijadikan sebagai pedoman tingkah laku bagi seluruh anggota dalam mengatasi masalah serta dalam melakukan adaptasi ekternal maupun internal (Mangkunegara, 2005).
Selanjutnya budaya yang disertai dengan komitmen yang tinggi untuk selalu melaksanakan kegiatannya secara konsisten, mampu menjawab segala perkembangan jaman, tuntutan masyarakat, dan persaingan global, juga diperlukan upaya-upaya yang signifikan dalam meningkatkan kinerja organisasi.Budaya organisasi berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai, yang pada akhir akan memberi dampak pada seluruh kinerja organisasi. Semakin baik budaya organisasi maka semakin baik motivasi dan dorongan pegawai untuk maju bersama dalam organisasi. Budaya organisasi dapat diartikan sebagai pola keyakinan dan nilai-nilai organisasi yang menjiwai seluruh pegawai dalam melaksanakan pekerjaan, merupakan cara yang tepat dalam memahami, berpikir dan merasakan berbagai masalah-masalah terkait dengan pekerjaan, dengan demikian dijadikan nilai dan aturan-aturan dalam menggerakkan organisasi (Sinaga, 2009).
Kepentingan untuk dapat melakukan transfer kepentingan organisasi dapat dilakukan lebih cepat, dengan melalui bantuan IPTEK, yang dalam hal ini diwakili oleh media elektronik atau E-Governance, atau organisasi pemerintah disebut dengan E-Government. Hal ini dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih efisien, serta dapat meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) (Mustafid & Sugiharto, 2014).Bank dunia mendefinisikan tentang e-government adalah sebagai salah satu media yang diarahkan pada penggunaan TI oleh semua agen pemerintah (mis. WAN, internet, mobile computing) yang mempunyai kemampuan dalam mengubah hubungan dengan masyarakat, bisnis dan pihak yang terkait dengan pemerintahan (Indrajit, 2006).
Demikian pentingnya e-government ini, bahwa dengan keberadaannya dapat merubah hubungan pemerintah dengan masyarakat, transfer layanan publik terhadap masyarakat, mempercepat penyelesaian persoalan-persoalan masyarakat dan pemerintah, yang dapat mewujudkan transfaransi dibidang pelayanan, untuk mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat pada pemerintah.Semua organisasi menghadapi lingkungan yang dinamis, perubahan yang cepat dalam teknologi, dan permintaan yang tinggi untuk produk dan layanan baru. Untuk tumbuh dan bertahan hidup, perusahaan harus mengembangkan pendekatan baru dan tak ada bandingannya untuk menarik dan mempertahankan pelanggan mereka. Apakah organisasi adalah bisnis atau menyediakan layanan bagi pelanggan, kreativitas dan inovasi dapat menjadi solusi yang baik untuk menjadi fleksibel ketika menghadapi perubahan lingkungan bisnis (Mokhber, et. all, 2015).Pelaksanaan E-Government di Indoensia dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Hal ini bertujuan : 1) Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik ; 2) Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha; 3) Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat dan 4) Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien. Selanjutnya menurut Keppres No. 20 Tahun 2006, e-government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun dalam pelaksanaannya masih banyak menemui kendala, misalnya hasil penelitian yang dilaksanakan di Kota Semarang. E-Government pada Pemeritahan Kota Semarang, banyak membantu pelaksanaan tugas dan pelayanan pada masyarakat, namun demikian masih ada kelemahan dalam pelaksanaan, yaitu belum terintegrasi, masing-masing melaksanakan e-government secara terpisah, untuk tugas masing bagian pemerintahan (Mustafid & Sugiharto, 2014). Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis mengajukan pokok permasalahan pada penerapan IPTEK berupa kebijakan E-Government, perlu disinergikan dengan membentuk budaya kerja dalam organisasi, sehingga dapat menghasilkan kinerja organisasi yang maksimal. Oleh sebab itu berikut diajukan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut:
a)    Apakah hubungan antara Budaya Organisasi dengan Kinerja Organisasi
b)   Bagaimana E-Government dapat mendukung Pengembangan Budaya Organisasi
c)    Bagaimana membentuk sinergitas Budaya Organisasi dengan E-Government dalam meningkatkan Kinerja Organisasi

2. Kajian Kepustakaan dan Pembahasan Masalah
1)   Budaya Organisasi Pembentuk Disiplin Perilaku Organisasi
Budaya organisasi adalah suatu sistem nilai-nilai yang dirasakan maknanya oleh orang dalam organisasi, yang dapat menjadi pedoman, sarana diskusi dalam menyelesaikan masalah dan juga menjadi sebuah tujuan dari keberadaan organisasi.Budaya adalah asumsi dasar yang dimiliki bersama oleh kelompok ketika memecahkan masalah penyesuaian eksternal dan integrasi internal.Di samping itu, nilai-nilai pembentuk budaya organisasi mampu meningkatkan pemahaman akan pentingnya nilai kebersamaan, penguatan loyalitas dan membentuk membentuk kemampuan disiplin perilaku dalam organisasi. Dengan demikian perlu dipahami bahwa, perilaku organisasi adalah 1) merupakan cara berpikir, hal ini dipandang dapat dilakukan pada level individu, kelompok dan organisasi; 2) multidisiplin, berarti sebuah ilmu yang memanfaatkan prinsip, model, teori dan metode dari berbagai disiplin ilmu; 3) terdapat orientasi humanistic yang tampak jelas dalam perilaku organisasi. Orang dan sikap, kapasitas pembelajaran, perasaan dan tujuan dari masing-masing orang adalah penting dalam organisasi; 4) bidang perilaku berorientasi pada kinerja (Ivancevich, et. all, 2007).
Budaya kerja yang berlandaskan pada sikap sukarela dalam melaksanakan pekerjaan, kerjasama dalam bungkusan gotong-royong, kekeluargaan dalam membentuk kualitas kerja yang berisikan saling menghargai, menghormati, menempatkan dan menghargai profesionalisme dan status orang, menempatkan masyarakat sebagai mitra kerja, akan menjadi landasan yang penting dalam mengembangkan budaya kerja di Indonesia. Kerjasama sebagai kerelaan diri sendiri, layanan sukarela aktual tanpa imbalan dan bahkan lepas dari kepentingan pribadi untuk kemajuan organisasi.Perilaku individu sukarela dari orang-orang bila digabungkan dalam kurun waktu tertentu, memberikan kontribusi untuk peningkatan kinerja organisasi (Organ dalam Harper & College, 2015). Dengan demikian penyerahan diri pada dunia kerja dan pola kerja organisasi menjadikan orang akan taat dan disiplin pada visi dan misi dari sebuah organisasi, bukan loyalitas yang dikembangkan pada kepentingan kepentingan struktur organisasi. Sebab hasil penelitian menunjukkan pada hambatan yang utama dalam pengembangan organisasi adalah masalah struktur, dalam hal seringkali pengaruh kekuasaan dan wewenang tertentu dapat berpengaruh besar dalam pencapaian kinerja organisasi (Andjelkovic & Boolaky, 2015)

2)      Revolusi Organisasi Pandangan Pendekatan Red Ocean Strategy dan blue ocean strategy.
Perubahan dalam nilai-nilai organisasi, menjadi hal yang sangat penting dalam menyusun strategi di masa mendatang. Budaya sebagai tempat kekuatan dalam membentuk pribadi-pribadi yang kuat dalam organisasi, harus dapat disesuaikan sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan jaman, serta dapat bersaing dalam dunia global. Inovasi nilai merupakan batu pijak dari strategi “samudra biru”,dua strategi pengembangan organisasi yang berpengaruh oleh W.Chan Kim dan Renee Mouborge (dalam Suyanto, 2006), yaitu: 1) Bloody or Red Ocean Strategy dan ketika strategi ini tidak dapat meningkatkan kemampuan organisasi maka ahli ini menawarkan konsep  2) blue ocean strategy.
Red ocean strategymenganggap bahwa persaingan itu adalah persaingan dalam pasar yang ada, sedangkan blue ocean strategy menganggap bahwa bersaing adalah menciptakan ruang pasar yang tidak ada lawannya.Pasar yang sangat luas bagaikan “lautan biru”.Oleh karena pasar sangat luas, perusahaan atau organisasi dapat memilih pasar sesuka hatinya.Red ocean strategy menggunakan konsep agar dapat tumbuh dan mendapatkan keuntungan dengan mengalahkan pesaing dalam persaingan.Dalam hal ini dapat melakukan dan memperlakukan pesaing sebagai musuh yang harus dibunuh, dibuat tidak berdaya, diambil alih usahanya, atau pelanggannya, bahkan dapat melibatkan politik-politik kotor, dengan tanpa menciptakan model dan produk hasil usaha atau organisasi yang berbeda.Dengan demikian dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, membuat iklim investasi menjadi kacau, dan membuat kebijakan ekonomi tidak mampu untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan blue ocean strategy menggunakan konsep yang meniadakan persaingan itu.Oleh karena persaingan tidak ada, maka persaingan itu tidak ada, sebenarnya perusahaan hanya bersaing dengan dirinya sendiri. Perusahaan tersebut pasti akan memenangkan persaingan tanpa lawan. Ide kreatif harus dikembangkan oleh perusahan maupun organisasi, dengan menciptakan cara kerja baru, yang lebih efektif dan efisien, sehingga harga dapat bersaing, menciptakan produk baru, tidak ada usaha lain yang sama merasa dirugikan atau digantikan, menciptakan model pelayanan pasar yang berbeda melalui online system, cara penyajian yang lebih humanis, dll. Selanjutnya Red ocean strategy melakukan ekploitasi permintaan yang ada secara habis-habisan, sedangkan blue ocean strategymenciptakan dan menangkap permintaan baru. Red ocean strategymeraih keunggulan dengan menciptakan nilai, maka blue ocean strategy meraih keunggulan tanpa harus menciptakan nilai.Red ocean strategy bersatu dengan sistem secara keseluruhan dari aktivitas perusahaan dengan memilih strategi diferensiasi atau strategi kepemimpinan biaya keseluruhan (strategi biaya murah), sedangkan blue ocean strategy bersatu dengan sistem secara keseluruhan dari aktivitas perusahaan dalam melaksanakan strategi diferensiasi dan strategy kepemimpinan biaya keseluruhan secara bersama-sama.Blue ocean strategy menyangkut dua aspek. Pertama,  bagaimana menemukan dan mengembangkan blue ocean. Untuk menemukan dan mengembangkan blue ocean, diluncurkan industri baru yang lengkap, seperti e-Bay yang melakukan lelang di internet dan melakukan yang lebih umum dengan memperluas batas industri yang diciptakan oleh red ocean. Kedua, bagaimana mengekploitasi dan melindungi blue ocean.Persaingan yang bersifat membunuh dan mematikan yang (red ocean strategy) harus diganti dengan tanpa persaingan atau persaingan tanpa harus membunuh (blue ocean strategy).Dengan demikian, bisnis itu menjadi indah (Suyanto, 2006).

3)   Persaingan Organisasi dan Pentingnya E-Government
Bagaiman blue ocean strategy dikembangkan dalam organisasi modern, yang didukung oleh budaya kerja yang baik adalah menciptakan daya saing tinggi, yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, memberi transfaransi, murah dari sisi anggaran, nudah dipahami, dan sedapat mungkin menciptakan potensi partisipasi dari semua pihak, utamanya anggota organisasi atau masyarakat yang menjadi target layanan publik organisi. Upaya mencapai pasar dan pengalaman konpetisi di dunia global, kepercayaan berbasis etika sebagai kompetensi utama dan kemampuan untuk mencapai keunggulan kompetitif yang berkelanjutan (Yazdani & Murad, 2015).Untuk dapat melakukan persaingan organisasi menurut (Suyanto, 2006) perlu memperhatikan empat hal, yaitu: 1)  Harus memahami bahwa cara bersaing di masa yang akan datang akan berbeda dengan masa sekarang. 2) Melakukan langkah untuk menemukan dan meningkatkan pengetahuan yang mendalam tentang peluang-peluang yang akan datang. 3) Melakukan mobilisasi sumberdaya organisasi untuk menuju perjalanan pada masa yang akan datang. dan 4) Mengambil masa yang akan datang sebagai yang pertama, tanpa mengambil resiko yang berlebihan.
            Dalam era agrikultur, tanah merupakan faktor inti untuk memperoleh keunggulan kompetitif. Para pemilik tanah dapat memiliki posisi yang sangat kuat dalam membentuk pasar, kebijakan dan peraturan.Namun dalam abad informasi teknologi komputer dan sumberdaya manusia untuk mengoperasikan, memelihara dan menemukan sistem computer baru yang lebih canggih dari generasi sebelumnya. Organisasi yang berusaha mencapai keunggulan kompetitif harusmengenali, menarik dan mempertahankan sumberdaya manusia untuk terus berkembang. Berkembangnya teknologi computer telah membangun era “teknologi informasi’ (IT). Era IT digabungkan dengan penyeleksian, pelatihan dan budaya organisasi yang positif dan kuat, menyediakan potensi penggunaan informasi dan teknologi dengan cara yang baik dan efektif. Informasi yang tepat merupakan komoditas berharga, yang ketika diterapkan  secara efektif dapat menghasilkan pertumbuhan dan produktifitas yang tinggi (Ivancevich, et. all, 2007).­ Dengan demikian e-government dapat membantu tugas-tugas organisasi lebih luas daya jangkaunya, membuka akuntabilitas publik yang transfaran, memungkinkan memberikan learning process bagi bagi seluruh komponen organisasi maupun masyarakat publik, penggalian dan pelaksanaan sistem kerja organisasi secara komprehensif.

4)      Budaya Organisasi dan Sinergitas E-Government dalam Membentuk Kinerja Organisasi
Budaya organisasi mempunyai hubungan dan pengaruh kuat terhadap kinerja pegawai, bahwa budaya adalah norma-norma dan kebiasaan yang diterima sebagai suatu kebenaran oleh semua anggota dalam organisasi.Budaya ini menjadi acuan bersama dalam melakukan interaksi dalam organisasi.Sedangkan E-Government dapat memacu semangat pegawai untuk lebih giat dalam bekerja dan meredam segala keluhan serta kepercayaan masyarakat yang semakin berkurang kepada layanan publik yang dilaksanakan pemerintah (Dalimunthe, 2009).Budaya membentuk etika moralitas, etika moralitas keunggulan berdasarkan kepercayaan dan moralitas yang mengarah ke material dan keputusan bisnis, sumber daya utama bergantung pada kepercayaan dan moralitas adalah kompetensi utama serta kemampuan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif holistikyang berkelanjutan.Jika moral dan etika seluruh komponen organisasi terintegrasi dengan baik dengan masyarakat melalui dampak positif dari ethicality berlaku di organisasi.Holistik untuk membangun moralitas melalui kepercayaan dan transformasitransaksional, transformasi, dan mengabdi padaethicality dan bangunan moralitas(Yazdani & Murad, 2015).
Sedangkan kinerja menurut Kepmen Keuangan RI No. 740/KMK.00/1989 adalah prestasi yang dicapai oleh suatu organisasi dalam suatu periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan organisasi tersebut.Menurut Widodo menyebutkan bahwa kinerja sebagai menghasilkan sesuatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai tanggungjawab seperti hasil yang diharapkan atau merupakan hasil karya yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara legal atau tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika (Sinaga, 2009). Dengan demikian prinsip moralitas yang didukung dengan kecerdasan teknologi, dimana teknologi memungkinkan organisasi mencapai tujuannya dengan cepat, luas dan trasfaran, memberikan layanan pada anggota dan masyarakat secara totalitas, Penggunaan e-government untuk pelayanan publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik secara penuh kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian informasi meliputi penyampaian informasi, program kerja, visi misi, pelayanan publik, hingga hubungan ke setiap unit organiasi atau Satuan Kerja Pemerintah Kerja (SKPD), termasuk ke pihak eksternal. Peran strategis penggunaan e-government juga untuk menemukenali bidang-bidang unggulan yang dimiliki dan mempunyai potensi untuk dikembangkan dengan memanfaatkan sistem jaringan melalui internet/intranet (Mustafid & Sugiharto, 2014).

Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari latar belakang teori dan pembahasan berbagai permasalahan di atas maka dapat ditarik simpulan bahwa hubungan antara Budaya Organisasi dengan Kinerja Organisasi, sangat kuat dan penting. Di mana dengan dasar etika dan moral yang baik dapat menyusun nilai-nilai budaya organisasi yang baik pula. Dan efektifitas, efisiensi dan penyelenggaraan layanan organisasi secara menyeluruh bagi anggota organisasi, khususnya organisasi pemerintah maka peran penting penerapan e-government sangat bermanfaat, bila didukung oleh budaya organisasi yang baik.
Sinergitas budaya organisasi dengan e-government dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi pemerintah,  akan terbentuk apabila adanya komitmen dari semua pihak, baik dari anggota organisasi pemerintah dalam hal ini adalah staf, termasuk tidak terjadinya hambatan secara struktural yang sering menjadi hambatan utama birokrasi layanan pemerintah.
Rekomendasi tulisan, bagi organisasi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan staf yang khusus menangani pajak, pemberian motivasi secara terus menerus serta penanaman moral dan etika profesi secara berkesinambungan, sehingga mereka menyadari bahwa tugasnya adalah memungut pajak, tidak perlu lagi ada insentif tambahan (upah pungut). Rekruitmen pegawai dan penempatannya harus sesuai dengan kebutuhan di bidang perpajakan. Mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak, serta sosialisasi peningkatan kesadaran pembayaran pajak. Perlu tenaga ahli dalam menentukan besar pajak menurut obyek pajak, tidak hanya berdasarkan pada nilai jual dari obyek pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan.

Daftar Pustaka
Andjelkovic, Olivera  & Mehraz Boolaky, 2015. “Organizational Learning: A Case Study of an International Non-profit Organization”. In International Journal of Business Administration Vol. 6, No. 2; 2015
Dalimunthe, Asfar Halim, 2009. “Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Pegawai (Studi pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data elektronik Kota Medan)”.Skripsi.FISIP Universitas SUMUT, Medan.
Feriyanti, Nanie, Andy Fefta Wijaya dan Choirul Saleh, 2014. Perencanaan Pengembangan E-Government Dalam Pelayanan Pajak Reklame di Kabupaten Malang. FIA Unibraw, Malang.
Harper, Pamela J. dan Marist College, 2015.“Exploring forms of organizational citizenship behaviors (OCB): antecedents and outcomes”. In Journal of Management and Marketing Research Volume 18- February, 2015
Indrajit, RE, 2006.Electronic Government Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital.Andi, Yogyakarta.
Ivancevich, John M, Robert Konopaske dan Mechael T Matteson, 2007. Perilaku dan manajemen Organisasi. Erlangga, Surabaya.
Kompas.com, 2012.“Upah Pungut Pajak, Eks Bupati Buleleng Ditahan” http://regional.kompas.com/read/2012/09/03/1850540/Upah.Pungut.Pajak.Eks.Bupati.Buleleng.Ditahan.
Lamm, Eric,  Jennifer Tosti-Kharas & Cynthia E. King, 2015. “Empowering Employee Sustainability: Perceived Organizational Support Toward the Environment”. In J Bus Ethics (2015) 128:207–220
Mangkunegara, Anwar, 2005. Perilaku dan budaya Organisasi.PT Rafika, Bandung
Moeljono, Djkosantoso, 2005. Budaya Organisasi dalam Tantangan.PT Elex Media Komputindo. Jakarta
Mokhber, Mozhdeh, Wan Khairuzzaman bin Wan Ismail, Amin Vakilbashi, 2015. “Optimization of the Inflationary Inventory Control The Effect of Transformational Leadership and its Components on Organizational Innovation”. In Iranian Journal of Management Studies (IJMS) http://ijms.ut.ac.ir/  Vol. 8, No. 2, April 2015(pp: 221-241)
Suyanto, M, 2006. Revolusi Organisasi dengan Memberdayakan Kecerdasan Spiritual. CV ANDI OFFSET. Yogyakarta

 


Pelayanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ”Sidi Amerta” di Desa Sangsit Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng

Oleh : Luh Susanti*1, dan Dewa Made Joni Ardana*2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 5 No. 1- Pebruari 2016, hal 1-12)

Abstraksi, Pemerintah Bali menyelenggarakan program Gerbang Sadu Mandara dalam menangani kemiskinan masyarakat Bali, melalui salah satu Programnya yaitu BUMDes yang bertujuan untuk  pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan hibah dan dan bergulir bagi masyarakat. Penelitian ini memfokuskan pada pokok permasalahan  1) tentang bagaimana pelayanan yang diberikan BUMDES 2) kendala-kedala yang dihadapi serta cara penyelesaiannya pada BUMDES “Sidi Amerta” Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Teknik analisis data menggunakan penelitian deskriptif tidak dimaksudkan untuk menguji hipotesa tertentu, tetapi hanya menggambarkan apa adanya tentang suatu gejala atau keadaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDES memberikan pelayanan Unit Usaha Simpan Pinjam, Unit Usaha Perdagangan, Unit Usaha Ternak dan Unit Usaha Air Bersih/ UPS kepada masyarakat dan  sudah berjalan baik. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi adalah kurangnya sarana dan prasarana dan kurang memahaminya masyarakat tentang BUMDES.  Saran yang dapat peneliti berikan pada Manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk meningkatkan pelayanan adalah perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai serta sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti apa itu BUMDES.
Kata kunci: Kemiskinan, BUMDES, Pelayanan Masyarakat

*1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

1. Pendahuluan
Kemiskinan merupakan masalah yang secara umum masih belum dapat diselesaikan oleh negara-negara dunia ke tiga, meskipun telah ada berbagai upaya penanggulangan yang dilakukan. Kemiskinan bersifat multi dimensi yang ditandai adanya keterbelakangan dan pengangguran yang kemudian menjadi pemicu ketimpangan pendapatan dan kesenjangan antar golongan penduduk. Kesenjangan antara penduduk kaya dengan miskin tidak mungkin dibiarkan karena akan menimbulkan berbagai persoalan baik sosial maupun politik. Kemiskinan memiliki konsep yang beragam. World Bank mendefinisikan kemiskinan dengan menggunakan ukuran kemampuan/daya beli, yaitu US $1 atau US $2 per kapita per hari. Sementara itu, BPS mendefinisikan kemiskinan didasarkan pada garis kemiskinan (poverty line). Nilai garis kemiskinan yang digunakan untuk menentukan kemiskinan mengacu pada kebutuhan minimum yang dibutuhkan oleh seseorang yaitu 21,00 kalori per kapita per hari, ditambah dengan kebutuhan minimurn non-makan yang merupakan kebutuhan dasar seseorang yang meliputi: papan, sandang, sekolah, transportasi, serta kebutuhan rumah tangga dan individu yang mendasatinya. Menurut BPS, seseorang/individu yang pengeluarannya lebih rendah dari garis kemiskinan maka seseorang/individu tersebut dikatakan miskin.
Dari pandangan konvensional kemiskinan dipandang dari sisi moneter, di mana kemiskinan diukur dengan membandingkan pendapatan/konsumsi individu dengan beberapa batasan tertentu, jika berada di bawah batasan tersebut, maka dianggap miskin. Pandangan mengenai kemiskinan berikutnya adalah bahwa kemiskinan tidak hanya sebatas ukuran moneter, tetapi juga mencakup miskin nutrisi yang diukur dengan memeriksa apakah pertumbuhan anak-anak terhambat. Selain itu, juga bisa dari miskin pendidikan, misalnya dengan menggunakan indikator angka buta huruf. Selanjutnya pandangan yang lebih luas mengenai kemiskinan adalah kemiskinan ada jika masyarakat kekurangan kemampuan dasar, sehingga pendapatan dan pendidikan yang dimiliki tidak memadai atau kesehatan yang buruk, atau ketidakamanan, atau kepercayaan diri yang rendah, atau rasa ketidakberdayaan, atau tidak adanya hak bebas berpendapat. Berdasarkan pandangan ini, kemiskinan adalah fenomena multi dimensi, dan solusi untuk mengatasinya tidaklah sederhana (Kementerian Sosial dan BPS, 2011: 4). Indikator utama kemiskinan menurut Bank Dunia adalah kepemilikan tanah dan modal yang terbatas, terbatasnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan, pembangunan yang lebih mementingkan perkotaan, perbedaan kesempatan di antara anggota masyarakat, perbedaan sumber daya manusia dan sektor ekonomi, rendahnya produktivitas, budaya hidup yang jelek, tata pemerintahan yang buruk, dan pengelolaan sumber daya alam yang berlebihan. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian (Depdiknas, 2007:1).
Bali yang dikenal sebagai daerah wisata yang maju dan terkenal di seluruh dunia juga memiliki masalah kemiskinan. Hal demikian merupakan sesuatu yang ironis, bahwa di balik majunya industri pariwisata di Pulau Dewata, terdapat sebuah daerah yang mayoritas warganya miskin. Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Buleleng, wilayah utara Bali (Kompas, 2014). Kabupaten Buleleng merupakan salah satu Kabupaten Di Bali yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak, sehingga wajar jika Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng merencanakan dan melaksanakan 5 program pokok yang menjadi skala prioritas, yaitu pertama masalah kemiskinan, kedua masalah kecacatan, ketiga masalah keterlantaran,  keempat masalah ketunaan sosial dan kelima masalah bencana alam dan sosial. Strategi pengentasan kemiskinan di masa depan harus dirancang dengan mempertimbangkan hubungan antara pembangunan ekonomi, ketimpangan dan serangkaian kebijakan yang harus membuat pertumbuhan ekonomi terutama bermanfaat bagi masyarakat miskin. Kebijakan tersebut meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, kredit dan hak milik dan mereka dikenal sebagai "faktor pro-poor" setelah Besley dan Burgess (Amini, & Bianco, 2016)
Sejak Tahun 2012 Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan Program/ Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) menjadi wadah bersama masyarakat Perdesaan dan Kelurahan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri, yang mencangkup Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Sosial Ekonomi Perdesaan dan Kelurahan, menjadi salah satu program Inti dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Bali.
Kegiatan pengembangan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dalam Program Gerbang Sadu Mandara (GSM) dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang dimaksudkan dengan Badan Usaha Milik Desa adalah  badan  usaha  yang  seluruh  atau sebagian  besar  modalnya  dimiliki  oleh  desa  melalui penyertaan  secara langsung  yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna  mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dinyatakan bahwa hasil usaha Badan Usaha Milik Desa Sangsit dimanfaatkan untuk: 1) Pengembangan usaha; dan 2) Pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Desa Sangsit Kecamatan Sawan merupakan salah satu desa yang mendapat bantuan dana lewat Program Gerbang Sadu Mandara pada tahun 2013. Desa Sangsit meskipun letaknya tidak begitu jauh dengan kota Singaraja, tetapi jumlah Rumah Tangga Miskinnya (RTM) terbilang cukup besar yakni sekitar 13,1 %  atau tepatnya 404 RTM dari 3079 Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Sangsit. Dengan adanya bantuan dari Pemerintah Propinsi Bali melalui program Gerbang Sadu Mandara, diharapkan jumlah RTM tersebut bisa dikurangi. Di Desa Sangsit, pemahaman  masyarakat terhadap Program Gerbang Sadu Mandara masih rendah, masyarakat beranggapan bahwa Program Gerbang Sadu Mandara adalah bantuan Pemerintah Propinsi Bali kepada Masyarakat yang tidak perlu di kembalikan lagi.
Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta Desa Sangsit didirikan dengan Peraturan Desa Sangsit Nomor: 04 Tahun 2014, yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014. Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta adalah: 1) Meningkatkan  pendapatan asli desa dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan  serta  pelayanan masyarakat; 2) Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah pedesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha perekoniman masyarakat desa secara keseluruhan dalam  rangka  pengentasan kemiskinan; dan 3) Menciptakan Lapangan Kerja, Penyediaan dan jaminan Sosial.
Ditinjau dari sisi dasar dan tujuan pembentukan tampak bahwa Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, untuk memberdayakan diri keluar dari belenggu kemiskinan. Di sisi lain, sebagai sebuah unit usaha Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta” dituntut tidak hanya memenuhi tujuan imateriil (ideal), tetapi juga dituntut untuk mencapai tujuan materiil, yaitu memperoleh keuntungan untuk keberlanjutan dan pengembangan usaha.
Dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang, masih terdapat anggapan bahwa pelayanan tersebut belum sepenuhnya dapat memenuhi asas-asas pelayanan publik. Masih terdapat anggapan bahwa dalam pemberian pelayanan masyarakat ada kesenjangan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain, termasuk dalam pemberian pelayanan sehubungan dengan upaya pemberantasan kemiskinan. Dari uraian tersebut dapat diketahui adanya permasalahan dalam pemberian pelayanan oleh Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta”, di antaranya tentang pelayanan yang harus menyeimbangkan antara kepentingan ideal (pengentasan kemiskinan) dan pemberdayaan masyarakat dengan kepentingan untuk memperoleh benefit. Untuk itu, prinsip-prinsip umum mengenai pemberian pinjaman tidak boleh di kesampingkan. Selain, itu Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta” dituntut pula untuk memberikan pelayanan terhadap terhadap masyarakat secara baik.
Hal demikianlah yang mendorong peneliti tertarik untuk meneliti masalah ini, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan sumbangan secara teoritis maupun praktis dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa secara umum, maupun pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta”, secara khusus. Dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta Desa Sangsit?; 2) Kendala-kendala apakah yang dihadapi serta cara penyelesaiannya pada Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta dalam memberikan pelayanan di Desa Sangsit?

2.  Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang hanya menggambarkan, mendeskripsikan, dan meringkas berbagai kondisi dan situasi tentang jawaban atas masalah penelitian (Moleong, 2013). Dalam hal ini peneliti tidak melakukan pengujian hipotesis, melainkan berusaha menelusuri, memahami, menjelaskan gejala, serta kaitan hubungan antara segala sesuatu yang diteliti. Metode penelitian kualitatif dilakukan pada kondisi alamiah (natural setting) yang lebih menekankan makna dari pada generalisasi hasil penelitian (Sugiyono, 2013). Lokasi penelitian adalah di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Sidi Amerta” di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Adapun yang menjadi informan penelitian ini adalah Ketua BUMDES “Sidi Amerta” Desa Sangsit Nengah Sucita, Sekretaris I Kadek Puja Antara, Bendahara Ni Nyoman Yeni, Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam Ketut Sadiarna, Kepala Unit Usaha Toko Yadnya/Perdagangan Gede Karuniawan, Kepala Unit Usaha Ternak Made Soma dan Kepala Unit Usaha Air Bersih Mangku Tamba. Oleh karena itu, dalam memilih dan menentukan informan, peneliti mengacu pada teknik “purposive sampling”. Pilihan diberikan pada informan yang dianggap memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang Bumdes dan dikaitkan dengan permasalahan penelitian.
Untuk dapat memberikan batasan terhadap penelitian maka menentukan focus penelitian sangat diperlukan, di samping itu dapat juga mempermudah dalam proses pengumpulan data Bungin (2009:4). Adapun fokus penelitian yang peneliti tekankan dalam penelitian ini yaitu: 1) Pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta Desa Sangsit meliputi a) bentuk-bentuk program pelayanan: 1) Unit Usaha Simpan Pinjam, 2) Unit Usaha Toko Yadnya/ Perdagangan, 3) Unit usaha ternak, 4) Unit Usaha Air Bersih; b) Standar yang menjadi acuan  pemberian pelayanan kepada masyarakat dan c) Pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dan sebagai fokus kedua Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Kepada Masyarakat serta ketiga adalah Kendala-kedala yang dihadapi yang dihadapi Badan Usaha Milik Desa Sidi Amerta dalam memberikan pelayanan di Desa Sangsit serta penyelesaiannya.

3. Hasil Dan Pembahasan Penelitian
1.    Keadaan Topografi dan Penduduk Desa Sangsit
Desa Sangsit merupakan salah satu dari 14 Desa di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan keadaan alam, Desa Sangsit berada pada ketinggian 0 – 500 meter di atas permukaan laut dengan luas wilayah sekitar 845 hektar, dengan batas-batas wilayah desa yaitu : 1) Utara : Laut Bali; 2) Timur : Desa Giri Mas; 3) Selatan : Desa Suwug; 4) Bara : Desa Kerobokan.
Desa Sangsit memiliki jumlah penduduk sebanyak 10.252 jiwa dengan rincian 5.159 jiwa laki-laki (50,3 %) dan 5.093 jiwa perempuan (49,68 %). Bila dilihat dari data tersebut. Desa Sangsit termasuk desa yang memiliki jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dari jumlah penduduk perempuan. Sedangkan jumlah Kepala Keluarga adalah 3.079 KK. Ditinjau dari segi pendidikannya, penduduk Desa Sangsit memiliki tingkat pendidikan yang beragam, dimana penduduk yang berpendidikan setingkat SLTA/sederajat memiliki jumlah cukup  banyak yakni 513 orang ( baik yang sedang sekolah maupun yang sudah tamat ) dan yang berpendidikan Sarjana dan Pasca Sarjana yakni sebanyak 101  orang dari jumlah keseluruhan penduduk Desa Sangsit.

2.    Pelayanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Sidi Amerta” Desa Sangsit
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan, bahwa pelayanan BUMDES “Sidi Amerta” Desa Sangsit sudah dilakukan dengan cukup baik dan dapat memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan serta penanganan kemiskinan di Desa Sangsit. Penelitian ini mendukung hasil penelitian Wijanarko bahwa, “upaya BUMDes dalam memberi pinjaman kepada anggota telah membantu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini tujuan BUMDes untuk mencapai kesejahteraan masyarakat telah tercapai” (Wijanarko, 2013).
Pelaksanaan kegiatan BUMDES dilakukan dengan memperhatikan kriteria penerima pinjaman bumdes adalah dengan memperhatikan karakter seseorang, apakah orang tersebut memiliki kemauan untuk memenuhi kewajiban, kemauan untuk melunasi kewajiban dan melakukan penilaian terhadap suatu usaha dengan memperhatikan komposisi permodalannya. Sedangkan tata pelaksanaan proses pengajuan kredit adalah dengan mengisi blangko permohonan kredit yang dilengkapi dengan photo copy KK, KTP dan KPS yang ditandatangani oleh Kadus dan anggota BPD, dengan menerapkan struktur baku pelayanan baik dibidang kredit, usaha perdagangan dan air bersih. Setelah itu diverifikasi oleh tim kredit dari BUMDES. Setelah diverifikasi maka tinggal menunggu jadwal pencairannya.
Dengan berbagai jenis pelayanan yang diberikan menyangkut penanganan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pedesaan, dibidang ekonomi pedesaan dilayani melalui usaha simpan pinjam dan pertokoan, dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Di bidang konsumsi  masyarakat, dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, bidang kesehatan dan pendidikan juga dapat dilayani melalui penyediaan kredit konsumtif, dan bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu.  Adalah menjadi tanggungjawab pemerintah dalam mengatasi masyarakat miskin, yang langsung pada tingkat pedesaan, sebagai wujud percepatan penyelesaian kemiskinan, sebagai “the common responsibility of the political” (Gaisbauer  & Sedmak, 2014).

3. Kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta cara penyelesaiannya
Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar lebih mudah tercapai adalah dengan menerapkan konsep desentralisasi, dari pemerintah pusat kepada daerah, bahkan sampai pada tingkat pedesaan. Dengan demikian layanan dilakukan langsung menyasar pada kelompok masyarakat miskin, guna memperoleh akses yang lebih cepat pada sumberdaya ekonomi dan permodalan. Menurut Bank Dunia, pembangunan pedesaan adalah strategi yang telah diterapkan di kedua misi regional dan nasional untuk mengurangi kemiskinan di pedesaan, proses pertumbuhan ekonomi yang mudah dari desa oleh penghapusan hambatan, meningkatkan akses ke kredit, dan lain-lain sesuai dengan tantangan global dan kebijakan daerah (Bank Dunia, 2010 dalam Falsafi, et all, 2013). Untuk pengembangan konteks terpisahkan berkelanjutan lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, politik dan kelembagaan dari pembangunan pedesaan, partisipasi masyarakat sebagai modal manusia adalah dasar perubahan (Khanh, 2011 dalam Falsafi, et all, 2013).
Dari hasil wawancara di atas bahwa kendala yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang kredit BUMDES. Mereka menganggap BUMDES merupakan bantuan cuma-cuma dari pemerintah sehingga kredit menjadi macet.  Namun sebenarnya secara teori BUMDES tersebut ditujukan pada 1) Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan, bahwa dengan Bumdes desa dinas menjadi lebih kuat, secara organisasi, permodalan dan perluasan pelayanan pada masyarakat; 2) Penguatan kapasitas (capacity building). Mencakup pemberdayaan, pelatihan, dan fasilitasi secara berjenjang.; 3) Penguatan Pasar. Setelah Badan Usaha Milik Desa berdiri diharapkan melakukan kerja sama dengan pihak, memperluas jangkauan usaha dan layanan; 4) Keberlanjutan. Mencakup pengorganisasian, forum advokasi, dan promosi sehingga mendapatkan wujud Badan Usaha Milik Desa yang ideal serta semakin mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan terutama  masyarakat dan dunia usaha (Risadi, 2014).
Namun pelaksanaan BUMDES dalam penelitian menemui banyak kendala, akibat dari ketidak pahaman masyarakat, pengurus dan para pelaksana kebijakan di pedesaan. Upaya-upaya penyelesaian masalah terus dilakukan antara lain  dengan memberi pembinaan dan teguran apabila 3x tidak membayar. Apabila pembinaan tidak dihiraukan, maka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan administrasi pada kantor desa dan tidak diberikannya beras untuk masyarakat miskin yang pencairannya melalui KPS. Menurut Tjiptono (2001:51) bahwa “kualitas merupakan suatu kondisi yang dinamis yang berhubungan langsung dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan”. Jadi baik tidaknya layanan sangat tergantung kepada si penerima layanan atau pelanggan, oleh karena itu keinginan atau kebutuhan pelanggan yang menjadi perhatian utama kalau menginginkan kualitas pelayanan. Sedangkan menurut Sinambela (2011), Pelayanan publik diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.

4.    Simpulan dan Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan sebgai berikut: 1) Pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Sidi Amerta” di Desa Sangsit adalah dengan memberikan pelayanan Unit Usaha Simpan Pinjam, Unit Usaha Perdagangan, Unit Usaha Ternak dan Unit Usaha Air Bersih/ UPS kepada masyarakat; 2) Kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan adalah: a) Belum terpenuhinya sarana dan prasarana BUMDES yang belum terpenuhi dan belum memadainya ruangan tempat kerja BUMDES itu sendiri. Cara mengatasinya adalah dengan memenuhi sarana dan prasarana; b) Kurangnya wawasan dari masyarakat dan menganggap bahwa bantuan BUMDES itu gratis serta  jenis usaha dari masyarakat yang dilakukan masih bersifat monoton. Cara mengatasinya adalah dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mampu membayar kreditnya.
Saran yang dapat disampaikan adalah : 1) Pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Sidi Amerta” di Desa Sangsit sudah baik dan dipertahankan, bila perlu ditingkatkan lagi; 2) Pengurus tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat paham dan mengerti tentang maksud dan tujuan BUMDES “Sidi Amerta” di Desa Sangsit.

Daftar Pustaka
Amini, Chiara & Silvia Dal Bianco 2016. “Poverty, Growth, Inequality And Pro-Poor Factors: New Evidence From Macro Data”. The Journal of Developing Areas50.2 (Spring 2016): 231-254.
Bungin, Burhan, 2009. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Prenada Media Group, Jakarta
Dwiyanto, Agus, 2011, Manajemen Pelayanan Publik : Peduli,Inklusif, dan Kolaboratif, Yogyakarta : Gajah Mada University Press
Falsafi, Peyman; Kashani, Somayeh Jangchi; & Parsmehr, Marjan, 2013. “Sustainable development of rural as a strategy to achieve social cohesion and reinforce of concrete entities (Case study: Hesarbala rural, Javadabad rural district of Varamin city)”.  International Journal of Agriculture and Crop Sciences6.16 (2013): 1114-1122.
Gaisbauer , Helmut P. & Clemens Sedmak, 2014. “Neglected futures. Considering overlooked poverty in Europe”. European Journal of Futures Research2.1 (Dec 2014): 1-8.
Kementrian Sosial dan Badan Pusat Statististik, 2011. Analisis Data Kemiskinan Berdasarkan Data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011.
Moleong, L. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010  tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Risadi, Aris Ahmad. 2014. “UU Desa Spirit Baru BUMDes”, http://www.kemenegpdt.go.id. Diakses 20 Januari 2014.
Sinambela, Lijan Poltak, 2011. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi.  Bumi Aksara, Jakarta
Tjiptono, Fandi, 2001, Manajemen Jasa, Yogyakarta : Andi.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Penerbit Alfa Beta : Bandung.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Wijanarko, Agung Septian,  2013. “Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Pandankrajan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto”. Skripsi FISIP Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” Jawa Timur  Surabaya