Senin, 14 November 2016

AKTIVITAS HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) SEBAGAI FUNGSI PUBLISITAS DPRD KABUPATEN BULELENG

Oleh : Komang Ria Satriani*1 dan Gede Sandiasa*2
*1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016, hal 60-71)

Abstraksi. Sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma pemerintahaan yang mengarah pada pemerintahaan “good governance”, merujuk pada kebijakan pemerintahan tersebut, penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang baik, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan. Berdasarkan tersebut lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Untuk keterbukaan informasi publik  di dalam sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng dibentuk salah satu sub bagian yaitu Hubungan Masyarakat (Humas). Aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng banyak berhubungan dengan masyarakat, Humas turut serta dengan anggota DPRD untuk melakukan reses dan mempublikasi kegiatan antara lain dokumentasi, mengkliping koran yang memuat segala berita yang berhubungan dengan DPRD. Eksistensi Humas merupakan keharusan fungsional dalam rangka memperkenalkan kegiatan dan aktivitas kepada masyarakat. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: Bagaimana aktivitas Humas dan Faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas. Teknik analisis data menggunakan penelitian kualitatif, dengan wawancara sebagai teknik utama dalam penggalian data.
Berdasarkan temuan dan hasil pembahasan tentang Aktivitas humas sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, maka dapat disimpulkan sudah cukup berjalan dengan efektif. Faktor pendukung aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng: Fasilitas  ruang yang luas dan teknologi sedangkan faktor yang menghambat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) konvensional.


Kata Kunci : Hubungan Masyarakat, Publisitas, DPRD.
1.        PENDAHULUAN
            Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini, maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma pemerintahaan yang mengarah pada pemerintahaan good governance, merujuk pada kebijakan pemerintahan yang tersebut di atas, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang baik, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan.
Berdasarkan tersebut lahirlah Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang - Undang ini  serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
 Di semua lembaga penyelenggara Negara sekarang harus memiliki bagian yang mengatur informasi ke publik yang juga sering disebut hubungngan masyarakat (Humas). Salah satu lembaga penyelenggara Negara yaitu seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Dalam sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng dibentuk salah satu sub bagian yaitu Hubungan Masyarakat (Humas). Lembaga DPRD Kabupaten Buleleng telah lama berdiri dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sesuai dengan Struktur Organisasinya terdiri atas empat Bagian, yaitu Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Risalah, serta Bagian Humas Protokol dan Perjalanan. Sedangkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2008 tentang tugas pokok menyelenggarakan administrasi keseketariatan dan administrasi keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Hubungan Masyarakat merupakan wakil dari satu instansi atau perusahaan. Seperti definisi Humas yang disampaikan oleh Harloe, (dalam Ruslan, 2012:130) yang menyatakan sebagai berikut: “Humas merupakan komunikasi dua arah antara organisasi/instansi dengan publiknya secara timbal balik dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan meningkatkan kerjasama serta pemenuhan kepentingan bersama”.
Tujuan utama dari program kerja dan berbagai aktivitas Humas adalah cara menciptakan hubungan harmonis antar organisasi atau lembaga yang diwakilinya dengan khalayak. Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi telah mengeluarkan pedoman umum tata kelola kehumasan di instansi pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar setiap bagian kehumasan punya tata cara kelola yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan dalam sebuah instansi pemerintah. Perencanaan program terbilang sangat penting. Antara lain tujuan dari proses perencanaan program kerja untuk mengelola berbagai aktivitas Humas tersebut dapat diwujudkan jika terorganisasi dengan baik melalui manajemen Humas yang dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan hasil atau sasarannya (Ruslan 2010:147). Keberadaan unit kehumasan di sebuah Lembaga atau instansi milik pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional dalam upaya menyebarluaskan atau mempublikasikan kegiatan atau aktivitas instansi bersangkutan yang ditujukan baik untuk hubungan masyarakat ke dalam maupun kepada masyarakat luar pada umunya. (Ruslan 2010:341).
Aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng banyak berhubungan dengan masyarakat, Humas turut serta dengan anggota DPRD untuk melakukan reses dan mempublikasi kegiatan antara lain dokumentasi, mengkliping koran yang memuat segala berita yang berhubungan dengan DPRD Kabupaten Buleleng. Humas dalam lembaganya menjalankan fungsi dengan baik dan serasi antara publik intern dan publik ekstern dalam rangka memberikan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi. Komunikasi sosial berkembang antara pemerintahan dan rakyat, kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.
Eksistensi Humas merupakan fungsional dalam rangka memperkenalkan kegiatan dan aktivitas kepada masyarakat. Humas suatu alat memperlancar jalannya interaksi serta penyebaran informasi kepada khalayak dengan menggunakan media. Kehadiran Humas bukan merupakan unit struktural yang kaku karena diikat oleh prosedur dan birokrasi yang ada, tetapi posisinya yang langsung berhubungan dengan pimpinan, petugas Humas mempunyai kemampuan untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapnya. Hubungan masyarakat mempunyai ruang lingkup kegiatan yang menyangkut banyak manusia (publik, masyarakat, khalayak), baik di dalam maupun di luar, (Widjaja 2008: 2).
Menurut Lawrence & Wilcox (dalam Widjaja, 2008) juga menyatakan publisitas sebagai informasi yang tidak perlu membayar ruang - ruang pemberitaannya/penyiarannya, namun disaat yang sama tidak dapat dikontrol oleh individu/perusahaan yang memberikan informasi, sebagai akibatnya informasi dapat mengakibatkan terbentuknya citra dan memengaruhi orang banyak dan dapat berakibat aksi dimana aksi ini dapat menguntungkan atau merugikan saat informasi dipublikasikan.
Untuk menemukan sinkronisasi dalam pola kelola Humas di DPRD Kabupaten Buleleng maka penulis kemudian membedah standar kelola kehumasan pemerintah. Organisasi publik dewasa ini menghadapi dua tantangan besar. Pertama, meningkatnya proses transmisi dan pertukaran informasi antar unit di dalam organisasi (internal pull). Kedua, meningkatnya tekanan dari lingkungan eksternal yang menuntut tingkat partisipasi dan transparansi lebih besar dalam pengelolaan pelayanan publik (external push). Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1.       Bagaimana aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas?
2.       Faktor - faktor apa yang mendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas?

2.    METODE PENELITIAN
Penelitian ini berbentuk penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan pada situasi dan kondisi obyek yang dialami dengan sasaran untuk mendapatkan sebuah jawaban dan juga pengungkapkan berbagai persoalan yang menyangkut aktivitas hubungan masyarakat (humas) DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas. Informan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling yaitu pada tahap awal data di kumpulkan bersumber dari orang yang dapat memberikan informasi dan pandangannya tentang aktivitas humas. Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Angota DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Kepala Sub Bagian Human dan Staf Humas dan protokol DPRD Kabupaten Buleleng. Selain itu untuk memperkaya data yang diolah, maka peneliti juga menggambil informan partisipan yang dianggap mengetahui dan paham tentang permasalahan peneliti yang mengarah pada jawaban yang sah dalam penelitian ini dan dapat dipertimbangkan dalam penarikan kesimpulan. Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah:
1.       Bagaimana aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas yang meliputi: Pola kelola Humas internal dan external, dan serta kreatifitas, inovasi  pelaku Humas.
2.       Faktor - faktor apa yang mendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas adalah :
a.       Faktor yang mendukung aktifitas Humas fungsi publisitas meliputi, fasilitas yang dimiliki dan teknologi yang dimiliki Humas DPRD Kabupaten Buleleng.
b.     Faktor yang menghambat aktifitas humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas yang meliputi jadwal kegiatan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, dan kualitas sumber daya manusia dan menajemen kelembagaan yang dimiliki oleh Humas DPRD Kabupaten Buleleng
  
        Selanjutnya penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan pemanfaatan dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Dalam hal ini analisis dilakukan sepanjang berlangsungnya penelitian dan dilakukan secara terus menerus (sirkuler) dari awal sampai akhir penelitian

3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
(1)  Aktivitas Humas Sekretariat DPRD Kabupan Buleleng sebagai Publisitas.
Hubungan masyarakat atau yang disebut juga public relations merupakan salah satu bagian terpenting dan tidak dapat terpisah dari sistem manajemen dalam suatu organisasi. Hal ini dikarenakan, humas dalam upaya menyelenggarakan komunikasi timbal balik antara organisasi dengan publiknya tersebut dapat menentukan sukses tidaknya usaha organisasi dalam upaya meraih citra positif. Dengan kata lain, humas berperan sebagai penyampaian informasi - informasi mengenai keadaan suatu organisasi yang dianggap penting dan patut diketahui para pihak stakeholder atau publik. Setiap instansi pemerintah, baik yang berskala besar, menengah ataupun kecil tidak terlepas dari kegiatan yang berhubungan dengan hubungan timbal balik antara satu bidang dengan bidang lainnya dalam menghadapi setiap permasalahan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap organisasi instansi pasti membutuhkan bagian yang dapat menjalankan aktivitas yang menghubungkan lembaga/instansi dengan para publiknya.
Pada dasarnya aktivitas humas DPRD Kabupaten Buleleng sudah diupayakan untuk berjalan dengan semestinya. Penulis mulai menelusuri kinerja Humas di kantor ini dengan melakukan wawancara dengan beberapa informan terkait. Pada bagian ini penulis memaparkan mengenai aktivitas humas secara umum. Pola kelola humas di sekretariat DPRD Kabupaaten Buleleng sebenarnya telah mencoba membangun iklim professional, diantaranya adalah dengan adanya pembagian tugas dalam struktur humas itu sendiri.
Berdasarkan data penelitian yang diperoleh aktivitas Humas sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas membuktikan berjalan dengan cukup efektif karena Humas DPRD Kabupaten Buleleng sudah melakukan aktivitas seperti: 1). Mengumpulkan dan merangkum berita dalam bentuk kliping, 2) Mendokumentasikan kegiatan, dan 3) Membangun hubungan baik di dalam organisasi. Hal tersebut membuktikan bahwa maksimalisasi kerja Humas terbilang jauh dari harapan, selain sebagai fungsi publisitas, Humas juga menjalankan beberapa tugas yang memudahkan kinerja - kinerja anggota DPRD diantaranya menemani langsung anggota DPRD yang melakukan reses atau menyiapkan beberapa kelengkapan informasi rapat. Terkadang dari kegiatan Humas mendampingi anggota DPRD cenderung hanya sekedar ikut mengambil dokumentasi dan membuat laporan pertanggung jawabannya saja. Mereka tidak sekaligus menjalankan fungsi Humasnya. Ini dibenarkan oleh beberapa anggota dewan yang berujar mengenai lebih seringnya mereka menggunakan kemampuan personal ketimbang menunggu Humas menjalankan perannya.
Sebenarnya menurut Ruslan, (2010) humas menempati arti penting dalam kegiatan operasional sebuah institusi, baik institusi pemerintahan maupun swasta, karena fungsi dan tugasnya sebagai image builder (pembangun citra) dari sebuah institusi. Institusi yang baik dan tertanam dalam benak masyarakat adalah institusi yang mempunyai citra positif, sehingga membuat publik menaruh keyakinannya pada institusi tersebut. Humas juga mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai jembatan antara institusi dengan publik. Kaitannya dengan fungsi - fungsi pemerintahan, Humas adalah hal yang sangat esensial dan komponen yang terintegrasi dengan pelayanan publik atau kebijakan publik. Aktivitas Humas profesional akan memastikan manfaat diterima oleh warga Negara yang merupakan tujuan dari kebijakan publik atau pelayanan.
Tata kelola kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan kemudian oleh pemerintah diharapkan menjadi panduan dan acuan pelaksanaan pengelolaan kehumasan di lingkungan instansi pemerintah. Singkatnya menjadi sumber rujukan dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis aktivitas pengelolaan kehumasan di instansi masing - masing. Kementerian terkait menganggap penyusunan pedoman ini sangat penting sebagai acuan dalam membangun dan mengembangkan tata kelola kehumasan secara optimal, efektif, dan efisien yang transparan dan akuntabel, serta menjadi acuan dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tata kelola kehumasan di lingkungan instansi pemerintah.

(2)   Faktor - faktor yang mendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas.
Di era keterbukaan sekarang ini Humas mempunyai peran yang penting dan strategis. Humas adalah kegiatan komunikasi dalam organisasi yang berlangsung dua arah dan timbal balik. Posisi Humas merupakan penunjang tercapainya tujuan yang ditetapkan oleh suatu manajemen organisasi. Pentingnya peran Humas di DPRD Kabupaten Buleleng dirasakan sangat penting dalam membangun citra positif institusi. Selain itu urusan yang padat membutuhkan kinerja yang sangat maksimal. Untuk mendukung kinerja - kinerja DPRD Kabupaten Buleleng maka humas sangat diharapkan mampu memenuhi hal tersebut. Apalagi dewasa ini pemerintah tengah menghadapi berbagai persoalan dan tudingan mengenai kinerja yang tidak terlalu baik ketika berhubungan secara vertikal dengan masyarakat.
Upaya maksimalisasi aktivitas kehumasan sangat penting dan menjadi tuntutan yang mendesak saat ini, wajib dilaksanakanpula oleh DPRD Kabupaten Buleleng, sebagai momentum strategis untuk melakukan perubahan tatanan peranan kehumasan yang dapat bersinergi secara efektif. Humas DPRD Kabupaten Buleleng selalu dituntut kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat. Namun sebelum masuk pada pembahasan mengenai faktor pendukung dan penghambat kinerja Humas, penulis akan mengurai tanggapan Humas tentang pelaksanaan fungsinya.
Terkait faktor pendukung dan penghambat kinerja kehumasan di kantor ini maka penulis dapat menggambarkan ada beberapa faktor pendukung tersebut antara lain:
  1.        Fasilitas Memadai. Observasi penulis menghasilkan ketidak benaran pernyataan yang mengatakan bahwa fasilitas belum memadai. Anggaran yang ada dan ketersediaan ruangan sebenarnya bisa dikatakan sangat mendukung kinerja kehumasan.
  2.        Pembagian kinerja yang sangat spesifik membuat kinerja kehumasan seharusnya lebih mudah. Satu staf tidak perlu melakukan banyak pekerjaan. Dalam artian satu urusan akan bisa diselesaikan dengan masimal dan cepat.
  3.        Teknologi Komunikasi, jaringan komunikasi dan ketersediaan teknologi sebenarnya adalah cara untuk senantiasa mengupdate informasi setiap waktu. Seorang staf Humas tidak memiliki lagi alasan untuk kekurangan informasi.

Sedangkan terkait dengan faktor penghambat yang terjadi di bagian Humas DPRD Kabupaten Buleleng yang berhasil penulis dapat gambarkan adalah sebagai berikut. Pertama, Rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai. Penelusuran penulis menemukan anggota legislatif yang mengeluhkan kinerja Humas namun ada pula yang menganggap kinerja Humas berhasil. Tidak berimbangnya kualitas staf humas menjadi salah satu faktor penghambat yang disimpulkan oleh penulis. Seorang pejabat humas seharusnya dapat berkomunikasi dengan efektif dan tepat dalam penyampaian pesan kepada sasaran melalui empat syarat: 1) pesan dibuat sedemikian rupa dan selalu menarik perhatian; 2) pesan dirumuskan dan mencakup pengertian dan diimbangi dengan lambang - lambang yang dapat dipahami oleh publiknya; 3) pesan menimbulkan kebutuhan pribadi komunikannya (penerima pesan); dan 4) pesan merupakan kebutuhan yang dapat dipenuhi sesuai dengan situasi komunikan. Mengingat pula bahwa komunikasi adalah semua prosedur di mana pikiran seseorang mempengaruhi orang lain, juga fenomena komunikasi adalah serba ada dan serba luas dan serba makna, selain mampu berkomunikasi secara efektif, seorang pejabat humas seperti di DPRD Kabupaten Buleleng pun harus mampu menggunakan media secara efektif, baik itu media massa maupun media non-massa. Dan kedua,  Manajemen kelembagaan humas yang sudah usang, ada baiknya untuk diperbaharui sesuai dengan konteks zaman. Para penyampai aspirasi saat ini sudah memiliki cara yang beragam. Oleh karena itu Humas juga perlu melakukan adaptasi.

PENUTUP
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Aktivitas humas sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng meliputi: 1). Mengontrol dan merangkum kwitansi koran mengumpulkan berita dalam bentuk kliping, 2) Mendokumentasikan kegiatan, 3). Memberikan pemberitaan kepada media massa dan press realise, dan 4). Mendampingi Anggota Legeslatif dalam Kegiatan Reses, Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas sudah cukup berjalan dengan efektif. Karena masih terlihat dari adanya aktivitas humas yang tidak berlandaskan pada subtansi kebutuhannya sebagai fungsi publisitas bagi instansi pemerintahan. Sebagai Fungsi Publisitas seharusnya staf humas lebih banyak menyentuh masyarakat ketimbang mengandalkan media sebagai publisitas.
2.      Faktor pendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng, faktor mendukung : a). Fasilitas yang tersedia ruang yang cukup luas untuk mengadakan rapat sangat membantu aktivitas humas. b). Teknologi telah melengkapi aktivitas humas berupa internet yang memungkinkan para staf humas untuk update setiap perkembangan kehumasan. Dan sedangkan faktor penghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng : Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) konvensional yang tidak ada trobosan untuk mengembangkan diri terhadap pola kerja kehumasan membuat tidak maksimal aktivitas yang dijalankan.
Berdasarkan simpulan penelitian, maka peneliti merekomendasikan berupa saran - saran sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan aktivitas - aktivitas humas bagi publik sebaiknya lebih diperhatikan lagi pelaksanaannya. Diperlukan kontrol yang ketat hingga hal yang sangat spesifik mengingat urusan - urusan yang dilakukan terbilang tidak sedikit. Humas di kantor ini perlu juga memahami bahwa peran mereka sangatlah penting karena sedang bekerja di rumah aspirasi rakyat.
2.      Terkait usulan reformasi birokrasi dalam tubuh intansi pemerintahan. Tak pelak lagi Humas di kantor ini juga perlu melakukan hal tersebut demi maksimalisasi kinerja. Kiranya pemerintah Kabupaten Buleleng lebih memperhatikan hal ini. Walaupun restrukturisasi telah dilakukan selama proses penelitian ini namun setidaknya kontrol tetap dibutuhkan dalam mengawal struktur yang baru berjalan.
3.      Segala faktor pendukung berupa fasilitas hendaknya digunakan dengan maksimal demi menunjang kinerja kearah yang lebih baik. Ketersediaan ruangan dan fasilitas lainnya setidaknya tidak lagi mendapati keluhan dari Humas itu sendiri.
4.      Tidak lagi menganggap masyarakat sebagai ornamen di luar Humas itu sendiri melainkan sebagai suatu kesatuan yang juga bisa membantu kinerja Humas. Kebiasaan lebih menghargai media massa ketimbang para penyampai aspirasi yang datang langsung ke kantor atau masyarakat yang membutuhkan informasi harus segera dihilangkan.
5.      Perlunya pembaharuan dalam pola - pola kinerja. Setidaknya rujukan sudah ada yang tertera dalam peraturan menteri mengenai tata kelola kehumasan pemerintah. Tinggal bagaimana staf dan seluruh jajaran di dalamnya mengupayakan hal itu.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2008 tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, Administrasi keuangan, Singaraja
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sesuai dengan Struktur Organisasinya, Singaraja
Ruslan, Rosady. 2001. Etika Kehumasan. Konsepsi & Aplikasi. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Ruslan, Rosady. 2010. Manajemen. Public Relations & Media Komunikasi. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 14 tentang KIP
Widjaja, 2008. Komunikasi & Hubungan Masyarakat. Bumi Karsa. Jakarta.Undang–Undang Nomor 14 Tentang KIP, http://pppl.depkes.go.id/asset /regulasi/UU14th2008_ttg_KIP.pdf.  Diakses Nopember 11, 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar