Senin, 14 November 2016

PERAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ( STUDI TENTANG BUMDes “BANJARASEM MANDARA” DI DESA BANJARASEM KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN Buleleng)

Oleh I Gusti Putu Sugiro*1 dan I Nyoman Sukraaliawan*2
1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016, hal 85-94)

Abstraksi. Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman tentram, tertib dan damai. BUMDes sebagai salah satu mitra pemerintahan desa dalam mewujudkan rencana-rencana pembangunan perekonomian dituntut mampu menyediakan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan usaha-usaha.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerimtahan desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat.
          Peran BUMDes yaitu; (1) meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan BUMDes pemerintah desa, (2) membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan ekonomi desa, (3)  membantu pemerintahan desa dalam upaya mengembangkan sumber – sumber potensi alam dan manusia didesa untuk dikembangkan menjadi sumber – sumber ekonomi, dan (4)  menjadi media pemerintah desa untuk mewujudkan rencana – rencana pembangunan khususnya dibidang ekonomi.
          Penelitian ini dilakukan di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang merupakan sebuah kajian deskriptif kualitatif yaitu suatu kajian yang memanfaatkan data-data yang ada, wawancara yang mendalam dengan informan ditunjuk secara purposive.
          Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes “BANJARASEM MANDARA” sudah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Banjarasem. Peran BUMDes perlu ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian yang bermuara pada tercapainya kesejateraan lebih optimal.


Kata-kata kunci : peran BUMDes, Kesejahteraan Sosial

1.        PENDAHULUAN
Mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur merupakan tujuan dari pembangunan nasional Bangsa Indonesia. Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, serta pertahanan dan keamanan merupakan bagian dari pembangunan nasional. Persoalan mendasar dalam menyelenggarakan pemerintahan, baik ditingkat pusat, daerah, bahkan sampai pada tingkat desa adalah bagaimana mewujudkan agar masyarakat sejahtera lepas dari belenggu kemiskinan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pemerintah memiliki peranan yang sangat penting agar hal tersebut bisa terwujud. Pembangunan nasional Indonesia memerlukan paradigma investasi yang menekankan pada kemakmuran rakyat. Untuk memperkokoh ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat perekonomian nasional ada banyak langkah politik ekonomi yang bisa dijalankan seperti : (1) memacu kesempatan kerja; (2) pengelolaan sumber daya negara agar bisa menjadi kekuatan riil melalui optimalisasi penerimaan pajak, termasuk pajak dari kegiatan underground economy; (3) pembangunan berbasis iptek, terutama disektor pertanian dan perikanan yang menjadi kekuatan ekonomi rakyat NKRI; (4) peningkatan daya saing perusahaan, barang, dan jasa; (5) penggerakan ekonomi kerakyatan yang berjalan selaras dengan pembangunan berkesinambungan; (6) penyusunan kebijakan yang menompang kecerdasan, keadilan, dan kesejahtraan rakyat; (7) politik anggaran yang berorientasi pada pembangunan infrastruktur yang merata diseluruh wilayah NKRI.
Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya telah memberikan perhatian yang cukup besar atas sistem perekonomian Indonesia dengan asas kekeluargaan seperti dijelaskan pada ayat (1) pasal tersebut hakikatnya adalah menekankan prinsip keadilan ekonomi, begitu pula pada pasal (2) dan (3) yang menekankan soal hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Parameter keberhasilan pembangunan mengindikasikan bahwa perwujudan nasionalisme ekonomi kerakyatan didukung atau ditentukan faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Sejumlah aspek ekonomi yang menjadi pendukung perwujudan ekonomi kerakyatan, diantaranya :1) Ekonomi Pancasila; 2) Pengembangan ekonomi wilayah atau local; 3) pengembangan ekonomi kreatif; 4) menghasilkan produk; 5) optimalisasi pajak. Sementara itu, faktor non ekonominya diantaranya : hukum, politik, sosial, budaya, konektivitas, pendidikan, dan birokrasi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat desa. Itu artinya, UU Desa tidak sekedar mengatur status aparat dan kewenangan pejabat desa serta anggaran desa dari APBN, namun UU Desa mengatur secara tegas penggunaan serta pemanfaatan dana tersebut. Ini sesuai dengan paradigm bottom up dan manajemen partisipasi di era reformasi.
Untuk menggerakkan ekonomi desa, BUMN, BUMD perlu diperluas lagi hingga BUMDes. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 adalah lembaga keuangan tingkat desa yang pendiriannya dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. BUMDes didalam pengelolaanya terpisah dari Organisasi Pemerintahan Desa serta dalam pengelolaanya paling sedikit terdiri atas : 1) penasihat; dan 2) pelaksana oprasional. Penasihat sebagaimana dimaksud secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa sedangkan pelaksana oprasional dimagsud merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Serta pelaksana oprasional tidak diperkenankan dijabat oleh pejabat pelaksana fungsi pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa.
Kehadiran BUMDes diharapkan dapat berkonstribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pengamatan awal serta informasi yang didapatkan oleh peneliti di lapangan bahwa peningkatan kesejahtraan masyarakat didesa masih terkendala. Hal ini disebabkan karena masih lemahnya peran lembaga ekonomi yang ada saat ini. BUMDes sebagai satu – satu lembaga ekonomi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendaya gunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masayarakat desa. Sasaran BUMDes lebih menyasar kepada masyarakat ekomoni lemah (miskin) berdasarkan beberapa kategori, diantaranya adalah rekomendasi dari Kelian Banjar Dinas dan hasil survey pelaksana BUMDes. Keberadaan BUMDes dalam kaitanya membantu masyarakat miskin dengan menyalurkan bantuan dalam bentuk dana tunai (uang), dengan sistem pengembaliannya lunak. BUMDes Banjarasem Mandara  merupakan Badan Usaha Milik Desa yang berlokasi di desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng  yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Desa Banjarasem. Kehadiran BUMDes menjadi salah satu harapan pemerintahan Desa Banjarasem meningkatkan perekonomian masyarakat mengingat jumlah angka masyarakat miskin cukup tinggi, dari 5.199 warga masyarakat yang tergolong masyarakat miskin 392 keluarga (data per Desember 2014).
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat di rumuskan suatu permasalahan. Perumusan masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah peran BUMDes Banjarasem Mandara dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng ?, (2) Apakah hambatan yang dialami oleh BUMDes Banjarasem Mandara dalam meningkatkan kesejahtraan sosial di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng ?, (3) Bagaimanakah solusi yang ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program BUMDes sehingga kesejahteraan sosial di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabuapten Buleleng bisa tercapai ?

2.        METODE PENELITIAN
          Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan sasaran pokok adalah agar bisa menggambarkan secara rinci mengenai BUMDes dalam peningkatan kesejahtraan masyarakat di Desa Banjarasem , Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.  Menurut Bog dan Taylor (Moleong, 2002:3), metode penelitian kualitatif suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang lain dan prilaku yang dapat diamati.
          Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah yaitu : peran BUMDes, hambatan pelaksanaan BUMDes, dan   solusi untuk permasalahan. Penelitian ini akan mengambil lokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan tujuan untuk mengetahui peran BUMDes dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa.  Lokasi ini dipilih karena melihat struktur organisasi BUMDes sudah ada dan lengkap.  Lokasi ini dipilih juga karena sepanjang pengamatan peneliti belum pernah ada yang melakukan penelitian dengan topik yang sama sebelumnya, dan data yang diperlukan cukup tersedia, khususnya data yang terkait dengan  BUMDes dalam  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Data penelitian dianalisis secara bertahap sebagai berikut : (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) penyajian data, dan (4) penarikan kesimpulan.

3.    HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil wawancara tentang peran BUMDes sudah mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya masyarakat Desa Banjarasem Kecamatan Seririt. Dengan demikian pembangunan perekonomian masyarakat melalui BUMDes dapat terwujud. Yansen (2014 : 1) menguraikan, pembangunan bermakna sebagai sebuah tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pihak pemerintahan desa melalui program-program BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11  Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Bab I Pasal 1 Ayat 1 menguraikan bahwa, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Hasil wawancara tentang peran BUMDes “BANJARASEM MANDARA” Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng disimpulkan sebagai berikut. Kehadiran BUMDes mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat Desa Banjarasem khususnya yang tergolong ekonomi lemah. Khususnya bantuan keuangan yang difasilitasi BUMDes mampu membiayai usaha yang dilakukan masyarakat, para pedagang bisa memperluas usaha dagangnya, dan para petani mampu menyedikan kebutuhan-kebutuhan pertanian seperti : benih, pupuk, dan obat-obatan. Pinjaman yang diberikan BUMDes jauh lebih ringan dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga keuangan yang lain (koperasi dan Lembaga Perkreditan Desa, serta perbankan) maupun dari pinjaman dari perseorangan (rentenir).
Peran pemerintahan desa melalui badan usaha yang dimiliki yaitu BUMDes mampu memperdayakan potensi-potensi desa menjadi sumber ekonomi. Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang terancana dan terarah. Siagan (2005:4) mengemukakan bahwa pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa (National Building). 
Hasil wawancara di atas terkait peran BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintahan desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi sudah efektif. Sedangkan peran BUMDes menjadi media pemerintah desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya dibidang ekonomi dilakukan wawancara dengan staf pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. Peran BUMDes sebagai media pemerintahan desa dalam mewujudkan pembangunan ekonomi khususnya fungsi memperdayakan masyarakat.
Pemerdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan secara aktif dalam pembangunan. Ismail (2006 :  141) menjelaskan konsep pemberdayaan merupakan gagasan yang menempatkan manusia sebagai subyek di dunianya, karena itu wajar apabila konsep ini merupakan kecendrungan ganda yaitu : (1) Pemberdayaan menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat, organisasi, atau individu agar menjadi lebih berdaya.  Ini sering disebut sebagai kecendrungan primer dari makna pemberdayaan. (2) Kecendrungan skunder, menekankan pada proses menstimulasi mendorong dan memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya.
Hasil wawancara terkait hambatan pelaksanaan BUMDes dapat peneliti simpulkan sebagai berikut. Dari tiga indikator hambatan internal yang menjadi fokus penelitian yaitu : regulasi pengelolaan, komitmen pemerintahan desa, dan inovasi pengelolaan BUMDes yang paling menonjol adalah lemahnya regulasi. Regulasi pada sebuah organisasi merupakan petunjuk teknis bagi pelaksana kegiatan sehingga tidak menyimpang dari tujuan organisasi.
Demikian halnya BUMDes “BANJARASEM MANDARA” diperlukan adanya regulasi yang jelas dan akuntabel serta dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk menjaga dinamika dan stabilitas usaha yang dijalankan. Rivai (2008 : 455) mengemukakan pengertian motivasi merupakan serangkian sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi untuk mencapai hasil  yang spesifik sesuai dengan tujuan individu. Artinya, motivasi adalah suatu keahlian dalam mengarahkan pegawai dan organisasi agar mau bekerja secara produktif sehingga tercapai keinginan para pegawai dan sekaligus organisasi.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Hasibuan (2001 : 42) mendefinisikan motivasi sebagai pemberian daya penggerak yang menciptakan kegairahan kerja seseorang agar mereka mau berkerja sama, bekerja efektif, dan terintegrasi dengan segala daya upaya untuk mencapai kepuasan. Terpenuhinya kebutuhan pembiayaan usaha masyarakat mampu menumbuhkan motivasi masyarakat dalam melasanakan kewajibannya membayar cicilan/kredit pinjaman yang diberikan oleh BUMDes. Daya dorong dipengaruhi oleh sesuatu yang ada dalam diri seseorang dan lain-lain diluar dirinya. Daya dorong yang ada dalam diri seseorang sering disebut motif. Daya dorong di luar diri seseorang, harus ditimbulkan pimpinan dan agar hal-hal di luar diri seseorang itu turut mempengaruhinya, pemimpin harus memilih berbagai sarana atau alat yang sesuai dengan orang lain. Hariandja (2002 : 35) menjelaskan bahwa, motivasi adalah faktor-faktor yang mengarahkan dan mendorong perilaku atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan yang dinyatakan dalam bentuk usaha yang keras atau lemah.
Pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas mencakup semua aspek, yaitu : laporan bulanan, tabungan, deposito, penyewaan traktor, dan usaha pengelolaan air bersih. Ketelitian pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan meruapakan salah satu penentu produktivitas BUMDes sebagai lembaga badan usaha milik desa. Pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan akan tetapi lebih pada memberikan bimbingan, tuntunan, dan upaya pemecahan masalah.
Berdasarkan laporan badan pengawas, kepengawasan yang dilakukan adalah kepengawasan manajemen dan operasional tujuannya adalah untuk mencarai keselarasan antara program atau tujuan BUMDes dengan ketercapaiannya. evaluasi yang dilakukan terhadap program atau usaha yang dijajalankan BUMDes “BANJARASEM MANDARA” permasalahan yang muncul segera dicarikan solusi pemecahannya. Evaluasi terhadap program kerja dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan sangat penting untuk mengetahui kualitas kinerja. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Subarsono (2005 : 123), bahwa dengan evaluasi kebijakan-kebijakan ke depan akan lebih baik dan tidak mengulangi kesahan yang sama. Lebih lanjut Subarsono (2005 : 123) mengungkapkan bahwa alasan dilakukakannya evaluasi kebijakan diantaranya adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas suatu kebijakan, serta mengetahui apakah suatu kebijakan berhasil atau gagal.
Selanjutnya secara berkala setiap enam dilakukan evaluasi dihadapan paruman desa dihadiri oleh seluruh pengurus BUMDes, pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat. Dalam paruman tersebut disampaikan hasil kepengawasan dan evaluasi yang dilakukan dan rencana tindakan yang akan diambil.

PENUTUP
Berdasarkan hasil wawancara terkait peran BUMDes “BANJARASEM MANDARA” disimpulkan : (1) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes BANJARASEM MANDARA”) sudah berperan dalam memperdayakan perekonomian masyarakat khusunya masyarakat miskin (RTS). Peran BUMDes bidang pembiayaan (kredit), tabungan, penyewaan traktor, dan Usaha Pengelolaan Air Bersih (UPAB). Pembiayaan usaha-usaha masyarakat miskin (RTS) terutama menambah modal usaha bagi pedagang dan petani dalam mengadakan perlengkapan pertanian. Beberapa masyarakat miskin pinjaman uang di BUMDes digunakan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya. (2) Hambatan-hambatan atau permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program BUMDes yaitu permasalahan pada kemampuan masyarakat untuk melakukan kewajibannya untuk melunasi hutangnya pada waktu jatuh tempo belum terpenuhi maka dari pengelola BUMDes dan pemerintahan desa memberikan kemudahan dengan memperpanjang waktu pinjaman. Kebijakan tersebut diberikan kepada masyarakat peminjam yang bermasalah setelah melalui rapat pengurus, badan pengawas, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, serta hasil investigasi tim kreditur ke lapangan. Rapat tersebut akan memutuskan rekomendasi yang akan diberikan kepada masyarakat peminjam. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas mencakup semua aspek, yaitu : laporan bulanan, tabungan, deposito, penyewaan traktor, dan usaha pengelolaan air bersih. Ketelitian pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan meruapakan salah satu penentu produktivitas BUMDes sebagai lembaga badan usaha milik desa. Pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan akan tetapi lebih pada memberikan bimbingan, tuntunan, dan upaya pemecahan masalah. Berdasarkan laporan badan pengawas, kepengawasan yang dilakukan adalah kepengawasan manajemen dan operasional tujuannya adalah untuk mencarai keselarasan antara program atau tujuan BUMDes dengan ketercapaiannya.
 Setelah melakukan penelitian tentang Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “BANJARASEM MANDARA”, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, maka peneliti merekomendasi beberapa hal yang merupakan sumbangsih pemikiran, antara lain : (1) BUMDes “BANJARASEM MANDARA” di Desa Banjarasem sebagai mitra pemerintah desa dalam memperdayakan perekonomian masyarakat perlu adanya regulasi yang lebih optimal sehingga mampu meningkatkan perekonimian masyarakat miskin (RTS). (2) Bagi pelaksana BUMDes agar ada upaya peningkatakan profesionalisme sehingga pelayanan-pelayanan yang diberikan lebih baik, akurat, tepat sasaran, dan akuntabel mencegah adanya nepotisme dan korupsi. Peningkatan profesionalisme juga menjadi tolok ukur dalam mengembangkan usaha-usaha yang dikelola BUMDes sehingga sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. (3) Dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian masyarakat desa melaui BUMDes diharapkan kepada pemerintah kecamatan maupun kabupaten untuk memberikan perhatian dengan mensosialisasikan program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kepada pengelola BUMDes agar lebih proaktif dalam mengakses perkembangan perekonomian kekinian yang megacu kepada pasar bebas.

DAFTAR PUSTAKA
Hariandja, Mariot T.E. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Grasindo : Jakarta.
Ismail, Nawawi, 2006. Pembangunan dan Problema Masyaraka. CV. Putra Media Nusantara : Surabaya.
Moleong, Lexy J. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Karya  : Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rivai, Veithzal. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Siagian, Sondang P. 2005. Administrasi Pembangunan Konsep Dimensi dan Strateginya . Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Subarsono, A.G. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori, dan Aplikasinya. Pustaka Pelajar : Yogyakarta.
TP, Yansen. 2014. Revolusi dari Desa : Saatnya dalam Pembangunan Percaya Sepenuhnya Kepada Rakyat. Kompas Gramedia : Jakarta.
Undang – Undang republic Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UPAYA DALAM MENINGKATKAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN OLEH DINAS PENDAPATAN KABUPATEN BULELENG

Oleh : Luh Putu Kusandriani*1 dan I Putu Agustana*2
*1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016, hal 72-84)

Abstraksi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kontribusi Pajak Hotel dan Restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah khususnya pasal (32-42) yang mengatur tentang Pajak  Hotel dan Restoran. Berbagai upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng baik ekternal maupun internal guna peningkatan pajak daerah salah satunya dengan menggali sumber-sumber keuangan daerah untuk menopang eksistensi daerah yang maju, sejahtera, mandiri dan berkeadilan, suatu daerah dihadapkan pada suatu tantangan dalam mempersiapkan strategi yang mana Kabupaten Buleleng pajak hotel dan restoran meningkat setiap tahun namun belum dapat mencapai target yang ditargetkan yang mana peningkatan pajak belum terjadi secara maksimal.
Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: 1). Bagaimana upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran ? 2). Bagaimana upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran?
Untuk menjawab permasalahan tersebut, menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan maksud agar memperoleh gambaran secara mendalam mengenai Upaya Meningkatkan Pajak Hotel dan Restoran Oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng. Pengambilan informan menggunakan teknik purposive sampling, dan selanjutnya menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan pemanfaatan dokumen.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: Upaya internal dan upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran sudah cukup maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran karena target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.
                                                                                                     

Kata Kunci : Dispenda, Pajak, Hotel dan Restoran

1.        PENDAHULUAN
Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah menerangkan bahwa, faktor keuangan daerah merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas Pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan berupaya untuk  meningkatkan  penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kontribusi Pajak Hotel dan Restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pasal (32-42) yang mengatur tentang Pajak  Hotel dan Restoran.
Berbagai usaha dilakukan baik ekternal maupun internal guna peningkatan pajak daerah salah satunya dengan menggali sumber-sumber keuangan daerah untuk menopang eksistensi daerah yang maju, sejahtera, mandiri dan berkeadilan, suatu daerah dihadapkan pada suatu tantangan dalam mempersiapkan strategi dalam perencanaan pembangunan yang akan diambil. Adanya Undang-Undang Otonomi Daerah memberi peluang lebih banyak bagi daerah untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dibanding peraturan-peraturan sebelumnya yang lebih banyak memberi keleluasaan pada pemerintah di atasnya. Meskipun harus diakui bahwa kedua undang-undang itu dapat merangsang daerah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaannya. Untuk itu diperlukan suatu perencanaan yang tepat dengan memperhatikan potensi yang dimiliki terutama dalam mengidentifikasi keterkaitan antara sektor perdagangan, hotel dan restoran dengan sektor yang lainnya.
Pendapatan daerah merupakan penerimaan yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menunjang pembangunan daerah guna membiayai proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang dimaksud dengan pendapatan daerah adalah: Semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah.”
Sedangkan menurut Harahap, (2004:64) menyatakan bahwa pendapatan daerah adalah: Semua penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dalam berbagai sumber dalam periode tahun anggaran bersangkutan”. Dalam pembangunan yang dilaksanakan pada masing-masing daerah. Komponen Pendapatan Asli Daerah terbesar di semua pemerintahan Daerah di Indonesia adalah berasal dari sektor Pajak, sehingga pemerintah daerah harus mencari dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah, untuk meningkatkan pendapatannya.
Adapun yang dimaksud dengan Pajak Daerah hampir tidak ada bedanya dengan pengertian pajak pada umumnya, seperti disampaikan oleh Suparmoko (2001;56) yaitu: Merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan  kepada pemerintah (Daerah) tanpa balas jasa langsung yang dapat ditunjuk, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku”. Pajak merupakan suatu sumber pendapatan yang sangat penting dalam membangun suatu negara dimana peranan pajak sangat dominan sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dimana mengamanatkan kepada daerah dalam hal pemungutan dan distribusi daerah untuk menggali sumber-sumber dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dinas Pendapatan yang notabene sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam proses meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak  yang belum terlaksana secara optimal dan banyak mengalami berbagai permasalahan terutama kurangnya dalam pemberian pemahaman dan sosialisasi mengenai pajak dan retribusi daerah, dan juga faktor sumber daya manusia serta sarana dan prasarana penunjang yang kurang memadai untuk setiap saat mendata dan melakukan pengawasan terhadap subyek dan obyek pajak yang tidak mematuhi ketentuan tentang perpajakan yang menjadi kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Berdasarkan rekapitulasi wajib pajak aktif data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng di tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Begitu banyaknya jumlah Hotel dan Restoran yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng yang memberikan kontribusi begitu besar bagi pembangunan daerah merupakan tugas utama yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah untuk memanfaatkan dan menggali potensi yang ada agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah terutama pengenaan  pajak kepada wajib pajak khususnya yang bergerak di sektor pariwisata baik itu Hotel dan Restoran.
Namun dengan munculnya berbagai kendala yang dihadapi Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng diantaranya masih banyak  wajib pajak yang belum mau untuk memenuhi kewajibanya baik diakibatkan kesengajaan ataupun kurangnya sosialisasi yang dilakukan  dikarenakan sebab tertentu  sehingga daerah dirugikan  milyaran  rupiah setiap tahun yang mengakibatkan menurunnya pendapatan daerah sebagai pundi-pundi daerah dalam mensukseskan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1.      Bagaimana upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran ?
  1. Bagaimana upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran?
 2.    METODE PENELITIAN
Penelitian ini berbentuk penelitian penelitian kualitatif dinamakan metode penelitian baru, karena popularitasnya belum lama, dinamakan metode postpositivistik karena berlandaskan pada filsafatnya, metode ini juga sebagai metode artistic karna penelitianya bersifat seni menyatakan realitas sosial sebagai sesuatu yang hplistic/utuh komplek dinamis dan penuh makna dan hubungan antar gejala bersifat interaktif, lebih berorientas alamiah, tidak ada manipulasi/rekayasa. Intrumen peneliti seharusnya memiliki mbekal teori dan wawasan luas sehingga mampu bertanya, menganalisis, memotret dan mengkonstruksi situasi sosial yang diteliti. Jadi dalam penelitian ini di gunakan metode penelitian Kualitatif. Informan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling yaitu pada tahap awal data di kumpulkan bersumber dari orang yang dapat memberikan informasi dan pandangannya tentang upaya Dispenda dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran. Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah wajib pajak, Kepala Dinas Pendapatan, para Kepala Bidang pemungutan dan inventarisasi pajak dan staf Dispenda daerah Kabupaten Buleleng.. Selain itu untuk memperkaya data yang diolah, maka peneliti juga menggambil informan partisipan yang dianggap mengetahui dan paham tentang permasalahan peneliti yang mengarah pada jawaban yang sah dalam penelitian ini dan dapat dipertimbangkan dalam penarikan kesimpulan. Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah:
  1. Upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran meliputi:
a.       Intensifikasi pajak daerah
b.      Ekstensifikasi pajak daerah
c.       Memperluas basis penerimaan.
d.      Meningkatkan pengawasan wajib pajak.
e.       Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan.
f.       Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.
  1. Upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran meliputi: Memberikan penghargaan, Pemberian sanksi dan E- monitoring menuju pajak online.
 3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
(1)   Upaya Internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam
Meningkatkan Pajak Hotel dan Restoran
Upaya internal yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran meliputi seperti: intensifikasi, ekstensifikasi, memperluas basis penerimaan, meningkatkan pengawasan, mengefisiensikan biaya administrasi dan membuat perncanaan yang baik, semua upaya internal yang dilakukan oleh Dispenda sudah cukup maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran karena dilihat dari table target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.
Tindakan dan upaya internal yang di lakukan Dispenda Kabupaten Buleleng dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru (potensial) dan jumlah membayar pajak, memperbaiki basis data pajak, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan (data potensi). Memperluas basis penerimaan Pajak Hotel dan Restoran dengan memperluas basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan dengan meningkatnya penerimaan pajak Kabupaten Buleleng berharapan untuk mempercepat pembangunan di segala lini dan sektor. Karena bertambahnya bisnis di bidang kepariwisataan yang memberikan kontribusi besar terhadap  keuangan daerah.
Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-Undang yang dapat di paksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat di tujukan yang di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang di gunakan sebagai alat pendorong, pengghemat atau pencegah untuk mencegah tujuan yang ada di luar bidang keuangan Negara (Soemitro, 1988:22). Lain lagi pengertian Pajak daerah yang diberikan Mardiasmo, (2002:5) ‘’Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan   kepada daerah tampa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan-perundang- undangan yang berlaku yangt di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah’’.
Sesuai dengan tujuan hukum pajak adalah : membuat adanya keadilan dalam soal pemungutan pajak. Asas keadilan ini harus di pegang teguh, baik mengenai prinsip perundang-undangan, maupun dalam praktek kehidupan sehari-hari, inilah hal  pokok yang harus diperhatikan oleh Negara untuk melancarkan usahanya mengenai pemungutan pajak. Menurut Smith dalam (Widjaja 1995:1-3) sebagai asas pemungutan pajak supaya peraturan pajak itu adil harus memenuhi empat syarat yaitu:
  1. Equality, pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang di terima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pemgeluaran pemerintah sebanding dengan kepentinganya dan manfaat yang di minta.
  2. Certainty, penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang oleh karna itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang kapan harus di bayar dan batas waktu pembayaran.
  3. Convenience, kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak contoh pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan system pemungutan ini dinamakan Pay asyou earn.
  4. Economy, secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak di harapkan seminimum mungkin demikian pula beban yang di pikul wajib pajak.
 (2)   Upaya Eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam Meningkatkan
         Pajak Hotel dan Restoran
Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng selalu memberikan penghargaan dan sanksi pada wajib pajak hal tersebut sudah berupaya dengan cukup maksimal karena penghargan yang pernah diberikan Dinas Pendapatan terhadap wajib pajak hotel dan restoran yang taat membayar pajak antara lain: 1). memberikan ucapan terimakasih secara lisan maupun tertulis, dan 2). memberikan apresiasi dalam bentuk piagam atau tropi. Jika wajib pajak yang tidak taat membayar pajak Dinas Pendapatan akan memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 jika wajib pajak tidak mengidahkan atau menghiraukan kami akan menyegel dan melelang hotel dan restoran wajib pajak tersebut sesuai dengan sistem dan prosedur yang sudah diatur oleh Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Ketentuan Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sanksi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak. Sedangkan Sanksi Denda menurut Harahap, (2004:137) apabila surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan maka Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahu wajib pajak. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Sanksi administrasi berupa denda digunakan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan.
Adapun pengenaan Sanksi Denda terhadap wajib pajak menurut Harahap, (2004) diantaranya sebagai berikut :
1.      Sanksi yang berupa denda dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan, sanksi yang berupa bunga dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, sedangkan sanksi kenaikan berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Penerapan sanksi perpajakan kepada wajib pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak melalaikan kewajibannya untuk mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan. Terjadinya sanksi pajak kepada wajib pajak dikarenakan adanya wajib pajak yang melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan, khususnya wajib pajak masih belum sadar atas kewajiban mereka dalam membayar pajak kepada negara atas pelaporan Surat Pemberitahuan tidak tepat waktu atau melakukan pelanggaran atas kesengajaan menghindar untuk tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar, sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang berakibat merugikan Negara. Maka perlunya adanya pemahaman Sanksi Denda kepada Wajib Pajak agar mereka lebih tertib dan taat dalam membanyar pajak dan melaporkanya tepat waktu pada kantor pajak sehingga sanksi denda ini tidak dikenakan kepada Wajib Pajak yang patuh terhadap ketentuan perpajakan.
2.      Wajib Pajak akan mematuhi pembayaran pajak bila memandang sanksi denda akan lebih banyak merugikannya. Semakin banyak sisa tunggakan pajak yang harus dibayar WP, maka akan semakin berat bagi WP untuk melunasinya. Oleh sebab itu sikap atau pandangan WP terhadap sanksi denda diduga akan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan WP dalam membayar pajak.
Sebagai wujud transfaransi pendapatan daerah kegiatan pajak Online di kabupaten Buleleng ini merupakan pelaksanaan pembayaran pajak menggunakan e-paymen dan e-monitor. Dari tahun 2012 sudah mendiskusikan  ini untuk penggunaan pembayaran pajak online untuk mewujudkan transfaransi, pendapatan daerah kegiatan pajak Online di Kabupaten Buleleng ini merupakan pelaksanaan pembayaran pajak menggunakan e-paymen dan e-monitor. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buleleng, Bali menargetkan sebanyak 16 hotel di daerah itu menerapkan sistem "online" pada 2016.
Sistem E-monitoring berbasiskan online yang dilakukan sudah berupaya cukup maksimal karena memberikan kemudahan terhadap wajib pajak dan juga memberikan memudahkan bagi Dinas Pendapatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Pajak merupakan penerimaan negara terbesar yang digunakan untuk pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Penerimaan pajak digunakan sebagai alat bagi pemerintah daerah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan daerah. Proses pemungutan pajak ini dilakukan oleh instansi pemerintah daerah yaitu Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak hotel dsn restoran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan semaksimal mungkin. Seiring dengan bertambahnya jumlah Wajib Pajak maka disyaratkan adanya peningkatan kualitas pelayanan. Pada zaman modern Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng telah melakukan perkembangan pelayanan perpajakan dengan melakukan modernisasi perpajakan.
Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan penerimaan Negara menurut Lingga, (2012) sistem perpajakan dikenal tiga sistem yaitu, 1). Official Assesment System merupakan wewenang pemungutan pajak ada pada fiskus inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada pada fiskus. 2). Witholding System, yaitu pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 3). Self Assesment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang untuk memenuhi hak dan kewajiban ada pada wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku Mujiyati dan M. Abdul Aris, (dalam Purwati, 2012).
Sedangkan berdasarkan Undang-undang  Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Indonesia menganut sistem pemungutan pajak self assesment system, yaitu wajib pajak sendiri yang menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya ke negara. Pada sistem ini wajib pajak yang aktif, sedangkan aparat perpajakan sifatnya hanya mengawasi dan membina wajib pajak. Melihat kondisi yang demikian maka Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk menyederhanakan sistem dan prosedur perpajakan agar Wajib Pajak bisa lebih mudah melakukan aktivitas perpajakan yaitu mendaftar, menghitung, meyetorkan, dan melaporkan pajaknya dan juga diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 6/PJ/2009, yang berisi Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik di jelaskan dalam Pasal 2 no 1 bahwa “Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT)” Dengan diterapkannya sistem online dalam perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

PENUTUP
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
  1. Upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran seperti: intensifikasi, ekstensifikasi, memperluas basis penerimaan, meningkatkan pengawasan, mengefisiensikan biaya administrasi dan membuat perencanaan yang baik, semua upaya internal yang selama ini sudah dilakukan oleh Dispenda sudah cukup maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran karena target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.
  2. Upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran dalam memberikan penghargaan dan sanksi sudah berupaya dengan cukup maksimal karena jika wajib pajak hotel dan restoran yang taat membayar pajak akan diberikan penghargaan antara lain: 1). memberikan ucapan terimakasih secara lisan maupun tertulis, dan 2). memberikan apresiasi dalam bentuk piagam atau tropi. Sedangkan sanksi yang akan diterima jika wajib pajak tidak taat membayar pajak akan diberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 jika wajib pajak tidak mengidahkan atau menghiraukan kami akan menyegel dan melalang hotel ataupun restoran wajib pajak tersebut dan 3). E-monitoring menuju pajak online yang dilakukan Dispenda sudah berupaya cukup maksimal.
Berdasarkan simpulan penelitian, maka peneliti merekomendasikan berupa saran sebagai berikut:
1.      Di harapkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pemilik Hotel, Pondok wisata, Villa dan pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata dan jasa boga (Restoran) agar mereka lebih taat membayar pajak.
2.      Peningkatan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Dinas Pendapatan agar E-monitoring berbasis online bisa lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA
Harahap, Abdul Asri. 2004. Paradigma Baru Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: BPFE
Mardiasmo. 2002. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: BPFE
Peraturan Direktur Jenderal Pajak no per-175/PJ./2006. http//www.birohukum. pu.go.id/rumahnegeri/ peraturandirekturjenderalpajak.175-2006.pdf. diiakses tanggal 10 januari 2016
Soemitro, Rahmat. 1994. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. PT Eresco, Jakarta.
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 06/PJ.9/2000. http//www.birohukum. pu.go.id/rumahnegeri/Seno06-2000.pdf. diiakses tanggal 10 januari 2016
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang di perbaharui dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. http//www.birohukum. pu.go.id/rumahnegeri/uu09-2015.pdf. diiakses tanggal 15 januari 2016
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. http//www. birohukum.pu.go.id/rumahnegeri/uu28-2009.pdf. diakses tanggal 10 januari 2016
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Restoran.  http//www.birohukum .pu.go.id/rumahnegeri/uu28-2009.pdf.diakses tanggal 10 januari 2016
Undang-Undang Nomor 33  Tahun 2004 Tentang Keuangan Daerah. http//www.birohukum.pu.go.id /rumahnegeri/uu33-2004.pdf. diiakses tanggal 15 januari 2016
Widjaja, Amin Tunggal. 1995. Pelaksanaan Pajak Penghasilan Perseorangan, PT Rineka Cipta. Jakarta.





AKTIVITAS HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) SEBAGAI FUNGSI PUBLISITAS DPRD KABUPATEN BULELENG

Oleh : Komang Ria Satriani*1 dan Gede Sandiasa*2
*1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016, hal 60-71)

Abstraksi. Sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma pemerintahaan yang mengarah pada pemerintahaan “good governance”, merujuk pada kebijakan pemerintahan tersebut, penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang baik, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan. Berdasarkan tersebut lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Untuk keterbukaan informasi publik  di dalam sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng dibentuk salah satu sub bagian yaitu Hubungan Masyarakat (Humas). Aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng banyak berhubungan dengan masyarakat, Humas turut serta dengan anggota DPRD untuk melakukan reses dan mempublikasi kegiatan antara lain dokumentasi, mengkliping koran yang memuat segala berita yang berhubungan dengan DPRD. Eksistensi Humas merupakan keharusan fungsional dalam rangka memperkenalkan kegiatan dan aktivitas kepada masyarakat. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: Bagaimana aktivitas Humas dan Faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas. Teknik analisis data menggunakan penelitian kualitatif, dengan wawancara sebagai teknik utama dalam penggalian data.
Berdasarkan temuan dan hasil pembahasan tentang Aktivitas humas sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, maka dapat disimpulkan sudah cukup berjalan dengan efektif. Faktor pendukung aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng: Fasilitas  ruang yang luas dan teknologi sedangkan faktor yang menghambat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) konvensional.


Kata Kunci : Hubungan Masyarakat, Publisitas, DPRD.
1.        PENDAHULUAN
            Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini, maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma pemerintahaan yang mengarah pada pemerintahaan good governance, merujuk pada kebijakan pemerintahan yang tersebut di atas, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang baik, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan.
Berdasarkan tersebut lahirlah Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang - Undang ini  serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
 Di semua lembaga penyelenggara Negara sekarang harus memiliki bagian yang mengatur informasi ke publik yang juga sering disebut hubungngan masyarakat (Humas). Salah satu lembaga penyelenggara Negara yaitu seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Dalam sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng dibentuk salah satu sub bagian yaitu Hubungan Masyarakat (Humas). Lembaga DPRD Kabupaten Buleleng telah lama berdiri dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sesuai dengan Struktur Organisasinya terdiri atas empat Bagian, yaitu Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Risalah, serta Bagian Humas Protokol dan Perjalanan. Sedangkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2008 tentang tugas pokok menyelenggarakan administrasi keseketariatan dan administrasi keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Hubungan Masyarakat merupakan wakil dari satu instansi atau perusahaan. Seperti definisi Humas yang disampaikan oleh Harloe, (dalam Ruslan, 2012:130) yang menyatakan sebagai berikut: “Humas merupakan komunikasi dua arah antara organisasi/instansi dengan publiknya secara timbal balik dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan meningkatkan kerjasama serta pemenuhan kepentingan bersama”.
Tujuan utama dari program kerja dan berbagai aktivitas Humas adalah cara menciptakan hubungan harmonis antar organisasi atau lembaga yang diwakilinya dengan khalayak. Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi telah mengeluarkan pedoman umum tata kelola kehumasan di instansi pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar setiap bagian kehumasan punya tata cara kelola yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan dalam sebuah instansi pemerintah. Perencanaan program terbilang sangat penting. Antara lain tujuan dari proses perencanaan program kerja untuk mengelola berbagai aktivitas Humas tersebut dapat diwujudkan jika terorganisasi dengan baik melalui manajemen Humas yang dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan hasil atau sasarannya (Ruslan 2010:147). Keberadaan unit kehumasan di sebuah Lembaga atau instansi milik pemerintah merupakan keharusan secara fungsional dan operasional dalam upaya menyebarluaskan atau mempublikasikan kegiatan atau aktivitas instansi bersangkutan yang ditujukan baik untuk hubungan masyarakat ke dalam maupun kepada masyarakat luar pada umunya. (Ruslan 2010:341).
Aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng banyak berhubungan dengan masyarakat, Humas turut serta dengan anggota DPRD untuk melakukan reses dan mempublikasi kegiatan antara lain dokumentasi, mengkliping koran yang memuat segala berita yang berhubungan dengan DPRD Kabupaten Buleleng. Humas dalam lembaganya menjalankan fungsi dengan baik dan serasi antara publik intern dan publik ekstern dalam rangka memberikan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi. Komunikasi sosial berkembang antara pemerintahan dan rakyat, kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.
Eksistensi Humas merupakan fungsional dalam rangka memperkenalkan kegiatan dan aktivitas kepada masyarakat. Humas suatu alat memperlancar jalannya interaksi serta penyebaran informasi kepada khalayak dengan menggunakan media. Kehadiran Humas bukan merupakan unit struktural yang kaku karena diikat oleh prosedur dan birokrasi yang ada, tetapi posisinya yang langsung berhubungan dengan pimpinan, petugas Humas mempunyai kemampuan untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapnya. Hubungan masyarakat mempunyai ruang lingkup kegiatan yang menyangkut banyak manusia (publik, masyarakat, khalayak), baik di dalam maupun di luar, (Widjaja 2008: 2).
Menurut Lawrence & Wilcox (dalam Widjaja, 2008) juga menyatakan publisitas sebagai informasi yang tidak perlu membayar ruang - ruang pemberitaannya/penyiarannya, namun disaat yang sama tidak dapat dikontrol oleh individu/perusahaan yang memberikan informasi, sebagai akibatnya informasi dapat mengakibatkan terbentuknya citra dan memengaruhi orang banyak dan dapat berakibat aksi dimana aksi ini dapat menguntungkan atau merugikan saat informasi dipublikasikan.
Untuk menemukan sinkronisasi dalam pola kelola Humas di DPRD Kabupaten Buleleng maka penulis kemudian membedah standar kelola kehumasan pemerintah. Organisasi publik dewasa ini menghadapi dua tantangan besar. Pertama, meningkatnya proses transmisi dan pertukaran informasi antar unit di dalam organisasi (internal pull). Kedua, meningkatnya tekanan dari lingkungan eksternal yang menuntut tingkat partisipasi dan transparansi lebih besar dalam pengelolaan pelayanan publik (external push). Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1.       Bagaimana aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas?
2.       Faktor - faktor apa yang mendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas?

2.    METODE PENELITIAN
Penelitian ini berbentuk penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan pada situasi dan kondisi obyek yang dialami dengan sasaran untuk mendapatkan sebuah jawaban dan juga pengungkapkan berbagai persoalan yang menyangkut aktivitas hubungan masyarakat (humas) DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas. Informan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling yaitu pada tahap awal data di kumpulkan bersumber dari orang yang dapat memberikan informasi dan pandangannya tentang aktivitas humas. Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Angota DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Kepala Sub Bagian Human dan Staf Humas dan protokol DPRD Kabupaten Buleleng. Selain itu untuk memperkaya data yang diolah, maka peneliti juga menggambil informan partisipan yang dianggap mengetahui dan paham tentang permasalahan peneliti yang mengarah pada jawaban yang sah dalam penelitian ini dan dapat dipertimbangkan dalam penarikan kesimpulan. Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah:
1.       Bagaimana aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas yang meliputi: Pola kelola Humas internal dan external, dan serta kreatifitas, inovasi  pelaku Humas.
2.       Faktor - faktor apa yang mendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas adalah :
a.       Faktor yang mendukung aktifitas Humas fungsi publisitas meliputi, fasilitas yang dimiliki dan teknologi yang dimiliki Humas DPRD Kabupaten Buleleng.
b.     Faktor yang menghambat aktifitas humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas yang meliputi jadwal kegiatan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, dan kualitas sumber daya manusia dan menajemen kelembagaan yang dimiliki oleh Humas DPRD Kabupaten Buleleng
  
        Selanjutnya penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan pemanfaatan dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Dalam hal ini analisis dilakukan sepanjang berlangsungnya penelitian dan dilakukan secara terus menerus (sirkuler) dari awal sampai akhir penelitian

3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
(1)  Aktivitas Humas Sekretariat DPRD Kabupan Buleleng sebagai Publisitas.
Hubungan masyarakat atau yang disebut juga public relations merupakan salah satu bagian terpenting dan tidak dapat terpisah dari sistem manajemen dalam suatu organisasi. Hal ini dikarenakan, humas dalam upaya menyelenggarakan komunikasi timbal balik antara organisasi dengan publiknya tersebut dapat menentukan sukses tidaknya usaha organisasi dalam upaya meraih citra positif. Dengan kata lain, humas berperan sebagai penyampaian informasi - informasi mengenai keadaan suatu organisasi yang dianggap penting dan patut diketahui para pihak stakeholder atau publik. Setiap instansi pemerintah, baik yang berskala besar, menengah ataupun kecil tidak terlepas dari kegiatan yang berhubungan dengan hubungan timbal balik antara satu bidang dengan bidang lainnya dalam menghadapi setiap permasalahan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap organisasi instansi pasti membutuhkan bagian yang dapat menjalankan aktivitas yang menghubungkan lembaga/instansi dengan para publiknya.
Pada dasarnya aktivitas humas DPRD Kabupaten Buleleng sudah diupayakan untuk berjalan dengan semestinya. Penulis mulai menelusuri kinerja Humas di kantor ini dengan melakukan wawancara dengan beberapa informan terkait. Pada bagian ini penulis memaparkan mengenai aktivitas humas secara umum. Pola kelola humas di sekretariat DPRD Kabupaaten Buleleng sebenarnya telah mencoba membangun iklim professional, diantaranya adalah dengan adanya pembagian tugas dalam struktur humas itu sendiri.
Berdasarkan data penelitian yang diperoleh aktivitas Humas sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas membuktikan berjalan dengan cukup efektif karena Humas DPRD Kabupaten Buleleng sudah melakukan aktivitas seperti: 1). Mengumpulkan dan merangkum berita dalam bentuk kliping, 2) Mendokumentasikan kegiatan, dan 3) Membangun hubungan baik di dalam organisasi. Hal tersebut membuktikan bahwa maksimalisasi kerja Humas terbilang jauh dari harapan, selain sebagai fungsi publisitas, Humas juga menjalankan beberapa tugas yang memudahkan kinerja - kinerja anggota DPRD diantaranya menemani langsung anggota DPRD yang melakukan reses atau menyiapkan beberapa kelengkapan informasi rapat. Terkadang dari kegiatan Humas mendampingi anggota DPRD cenderung hanya sekedar ikut mengambil dokumentasi dan membuat laporan pertanggung jawabannya saja. Mereka tidak sekaligus menjalankan fungsi Humasnya. Ini dibenarkan oleh beberapa anggota dewan yang berujar mengenai lebih seringnya mereka menggunakan kemampuan personal ketimbang menunggu Humas menjalankan perannya.
Sebenarnya menurut Ruslan, (2010) humas menempati arti penting dalam kegiatan operasional sebuah institusi, baik institusi pemerintahan maupun swasta, karena fungsi dan tugasnya sebagai image builder (pembangun citra) dari sebuah institusi. Institusi yang baik dan tertanam dalam benak masyarakat adalah institusi yang mempunyai citra positif, sehingga membuat publik menaruh keyakinannya pada institusi tersebut. Humas juga mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai jembatan antara institusi dengan publik. Kaitannya dengan fungsi - fungsi pemerintahan, Humas adalah hal yang sangat esensial dan komponen yang terintegrasi dengan pelayanan publik atau kebijakan publik. Aktivitas Humas profesional akan memastikan manfaat diterima oleh warga Negara yang merupakan tujuan dari kebijakan publik atau pelayanan.
Tata kelola kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan kemudian oleh pemerintah diharapkan menjadi panduan dan acuan pelaksanaan pengelolaan kehumasan di lingkungan instansi pemerintah. Singkatnya menjadi sumber rujukan dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis aktivitas pengelolaan kehumasan di instansi masing - masing. Kementerian terkait menganggap penyusunan pedoman ini sangat penting sebagai acuan dalam membangun dan mengembangkan tata kelola kehumasan secara optimal, efektif, dan efisien yang transparan dan akuntabel, serta menjadi acuan dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tata kelola kehumasan di lingkungan instansi pemerintah.

(2)   Faktor - faktor yang mendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng sebagai fungsi publisitas.
Di era keterbukaan sekarang ini Humas mempunyai peran yang penting dan strategis. Humas adalah kegiatan komunikasi dalam organisasi yang berlangsung dua arah dan timbal balik. Posisi Humas merupakan penunjang tercapainya tujuan yang ditetapkan oleh suatu manajemen organisasi. Pentingnya peran Humas di DPRD Kabupaten Buleleng dirasakan sangat penting dalam membangun citra positif institusi. Selain itu urusan yang padat membutuhkan kinerja yang sangat maksimal. Untuk mendukung kinerja - kinerja DPRD Kabupaten Buleleng maka humas sangat diharapkan mampu memenuhi hal tersebut. Apalagi dewasa ini pemerintah tengah menghadapi berbagai persoalan dan tudingan mengenai kinerja yang tidak terlalu baik ketika berhubungan secara vertikal dengan masyarakat.
Upaya maksimalisasi aktivitas kehumasan sangat penting dan menjadi tuntutan yang mendesak saat ini, wajib dilaksanakanpula oleh DPRD Kabupaten Buleleng, sebagai momentum strategis untuk melakukan perubahan tatanan peranan kehumasan yang dapat bersinergi secara efektif. Humas DPRD Kabupaten Buleleng selalu dituntut kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat. Namun sebelum masuk pada pembahasan mengenai faktor pendukung dan penghambat kinerja Humas, penulis akan mengurai tanggapan Humas tentang pelaksanaan fungsinya.
Terkait faktor pendukung dan penghambat kinerja kehumasan di kantor ini maka penulis dapat menggambarkan ada beberapa faktor pendukung tersebut antara lain:
  1.        Fasilitas Memadai. Observasi penulis menghasilkan ketidak benaran pernyataan yang mengatakan bahwa fasilitas belum memadai. Anggaran yang ada dan ketersediaan ruangan sebenarnya bisa dikatakan sangat mendukung kinerja kehumasan.
  2.        Pembagian kinerja yang sangat spesifik membuat kinerja kehumasan seharusnya lebih mudah. Satu staf tidak perlu melakukan banyak pekerjaan. Dalam artian satu urusan akan bisa diselesaikan dengan masimal dan cepat.
  3.        Teknologi Komunikasi, jaringan komunikasi dan ketersediaan teknologi sebenarnya adalah cara untuk senantiasa mengupdate informasi setiap waktu. Seorang staf Humas tidak memiliki lagi alasan untuk kekurangan informasi.

Sedangkan terkait dengan faktor penghambat yang terjadi di bagian Humas DPRD Kabupaten Buleleng yang berhasil penulis dapat gambarkan adalah sebagai berikut. Pertama, Rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai. Penelusuran penulis menemukan anggota legislatif yang mengeluhkan kinerja Humas namun ada pula yang menganggap kinerja Humas berhasil. Tidak berimbangnya kualitas staf humas menjadi salah satu faktor penghambat yang disimpulkan oleh penulis. Seorang pejabat humas seharusnya dapat berkomunikasi dengan efektif dan tepat dalam penyampaian pesan kepada sasaran melalui empat syarat: 1) pesan dibuat sedemikian rupa dan selalu menarik perhatian; 2) pesan dirumuskan dan mencakup pengertian dan diimbangi dengan lambang - lambang yang dapat dipahami oleh publiknya; 3) pesan menimbulkan kebutuhan pribadi komunikannya (penerima pesan); dan 4) pesan merupakan kebutuhan yang dapat dipenuhi sesuai dengan situasi komunikan. Mengingat pula bahwa komunikasi adalah semua prosedur di mana pikiran seseorang mempengaruhi orang lain, juga fenomena komunikasi adalah serba ada dan serba luas dan serba makna, selain mampu berkomunikasi secara efektif, seorang pejabat humas seperti di DPRD Kabupaten Buleleng pun harus mampu menggunakan media secara efektif, baik itu media massa maupun media non-massa. Dan kedua,  Manajemen kelembagaan humas yang sudah usang, ada baiknya untuk diperbaharui sesuai dengan konteks zaman. Para penyampai aspirasi saat ini sudah memiliki cara yang beragam. Oleh karena itu Humas juga perlu melakukan adaptasi.

PENUTUP
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Aktivitas humas sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng meliputi: 1). Mengontrol dan merangkum kwitansi koran mengumpulkan berita dalam bentuk kliping, 2) Mendokumentasikan kegiatan, 3). Memberikan pemberitaan kepada media massa dan press realise, dan 4). Mendampingi Anggota Legeslatif dalam Kegiatan Reses, Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas sudah cukup berjalan dengan efektif. Karena masih terlihat dari adanya aktivitas humas yang tidak berlandaskan pada subtansi kebutuhannya sebagai fungsi publisitas bagi instansi pemerintahan. Sebagai Fungsi Publisitas seharusnya staf humas lebih banyak menyentuh masyarakat ketimbang mengandalkan media sebagai publisitas.
2.      Faktor pendukung dan menghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng, faktor mendukung : a). Fasilitas yang tersedia ruang yang cukup luas untuk mengadakan rapat sangat membantu aktivitas humas. b). Teknologi telah melengkapi aktivitas humas berupa internet yang memungkinkan para staf humas untuk update setiap perkembangan kehumasan. Dan sedangkan faktor penghambat aktivitas Humas DPRD Kabupaten Buleleng : Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) konvensional yang tidak ada trobosan untuk mengembangkan diri terhadap pola kerja kehumasan membuat tidak maksimal aktivitas yang dijalankan.
Berdasarkan simpulan penelitian, maka peneliti merekomendasikan berupa saran - saran sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan aktivitas - aktivitas humas bagi publik sebaiknya lebih diperhatikan lagi pelaksanaannya. Diperlukan kontrol yang ketat hingga hal yang sangat spesifik mengingat urusan - urusan yang dilakukan terbilang tidak sedikit. Humas di kantor ini perlu juga memahami bahwa peran mereka sangatlah penting karena sedang bekerja di rumah aspirasi rakyat.
2.      Terkait usulan reformasi birokrasi dalam tubuh intansi pemerintahan. Tak pelak lagi Humas di kantor ini juga perlu melakukan hal tersebut demi maksimalisasi kinerja. Kiranya pemerintah Kabupaten Buleleng lebih memperhatikan hal ini. Walaupun restrukturisasi telah dilakukan selama proses penelitian ini namun setidaknya kontrol tetap dibutuhkan dalam mengawal struktur yang baru berjalan.
3.      Segala faktor pendukung berupa fasilitas hendaknya digunakan dengan maksimal demi menunjang kinerja kearah yang lebih baik. Ketersediaan ruangan dan fasilitas lainnya setidaknya tidak lagi mendapati keluhan dari Humas itu sendiri.
4.      Tidak lagi menganggap masyarakat sebagai ornamen di luar Humas itu sendiri melainkan sebagai suatu kesatuan yang juga bisa membantu kinerja Humas. Kebiasaan lebih menghargai media massa ketimbang para penyampai aspirasi yang datang langsung ke kantor atau masyarakat yang membutuhkan informasi harus segera dihilangkan.
5.      Perlunya pembaharuan dalam pola - pola kinerja. Setidaknya rujukan sudah ada yang tertera dalam peraturan menteri mengenai tata kelola kehumasan pemerintah. Tinggal bagaimana staf dan seluruh jajaran di dalamnya mengupayakan hal itu.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2008 tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, Administrasi keuangan, Singaraja
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sesuai dengan Struktur Organisasinya, Singaraja
Ruslan, Rosady. 2001. Etika Kehumasan. Konsepsi & Aplikasi. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Ruslan, Rosady. 2010. Manajemen. Public Relations & Media Komunikasi. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 14 tentang KIP
Widjaja, 2008. Komunikasi & Hubungan Masyarakat. Bumi Karsa. Jakarta.Undang–Undang Nomor 14 Tentang KIP, http://pppl.depkes.go.id/asset /regulasi/UU14th2008_ttg_KIP.pdf.  Diakses Nopember 11, 2015