Jumat, 27 Desember 2013

PERANAN SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA



Oleh: Putu Widiawan
Mahasiswa Semester VIII Fisip Unipas Singaraja

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 2 No. 1- Agustus 2013, hal 67-74)


Ringkasan
Keberadaan Sekdes memegang peran yang sangat penting untuk penataan administrasi di desa. Beberapa persoalanpun muncul ketika Sekdes tidak mampu memenuhi harapan dari pemerintah kabupaten, hal ini berakibat  desa tetap dalam keterpurukan dan tentunya harapan yang besar dari masyarakat pun kandas. Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Disinilah peranan sentral Sekretaris Desa sebagai administrator APBDesa. Sekretaris Desa adalah pembantu Perbekel selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa yang mempunyai tugas : penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBDesa, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang Desa, penyusunan Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, penyusunan Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Perbekel. Kemampuan dan profesionalisme Sekretaris Desa harus ditingkatkan. Salah satunya mungkin dengan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS maupun penempatan PNS menjadi Sekretaris Desa. Hal ini bisa diwujudkan dengan bagaimana pemerintah bisa melakukan seleksi dan uji kompetensi terhadap orang-orang yang dipercaya sebagai Sekretaris Desa. Dan bagaimana penghargaan yang  diberikan kepada  Sekretaris Desa yang dapat menjadi  penghambat karir ataupun jabatan yang lebih.

Kunci: Sekretaris Desa, APBDesa dan Keuangan Desa

Pendahuluan
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka harapan masyarakat tentang peningkatan pelayanan administrasi di desa semakin besar. Hal ini sepadan dengan pendapat Sinambela bahwa pemerintahan desa dapat mewujudkan peranan, “pemberian berbagai jenis pelayanan yang diperlukan oleh warga masyarakat” (Sinambela, 2011: 63). Hal ini sangat wajar, karena pengangkatan maupun penempatan Sekdes PNS di masing-masing desa bermaksud agar kelemahan di bidang administrasi dapat segera teratasi. Keberadaan Sekdes memegang peran yang sangat penting untuk penataan administrasi di desa. Beberapa persoalanpun muncul ketika Sekdes tidak mampu memenuhi harapan dari pemerintah kabupaten, sehingga desa akan tetap dalam keterpurukan dan tentunya harapan yang besar dari masyarakat pun kandas. Penempatan PNS di desa menjadi Sekdes juga bukan persoalan mudah karena tidak semua orang mau untuk ditempatkan di desa tanpa adanya dedikasi yang tinggi, banyak alasan yang muncul, mulai dari dapat menghambat karir, beban tugas yang tidak sesuai dengan gaji, dan lain sebagainya. Keberadaan Sekdes PNS maupun PNS yang ditempatkan jadi Sekdes harus mempunyai kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu para Kepala Urusan (Kaur). Karena jelas tugas dan fungsi Sekdes adalah sebagai pembantu Kepala Desa dalam bidang administrasi desa.
Penempatan Sekdes yang tidak sesuai dengan kemampuannya kadang menimbulkan penurunan kinerja. Penurunan kinerja aparatur dalam suatu organisasi umumnya dipengaruhi oleh pola penempatan orang-orang yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Berkaitan dengan hal ini, Sitanggang (1997 : 139) mengemukakan bahwa orang-orang yang mempunyai keahlian spesialisasi adalah tenaga yang langka dan sangat diperlukan, tetapi bila ditempatkan pada lingkungan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahliannya maka hasil yang didapat dari tenaga tersebut sebenarnya tidak menguntungkan. Selain ketepatan penataan keahlian menurut bidang, juga perlu keserasian penempatan keahlian menurut tingkatnya.
Penempatan Sekretaris Desa yang diambil dari PNS ataupun Sekdes yang diangkat menjadi PNS sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan efektifitas kinerja organisasi (dalam hal ini pemerintah daerah).  Menurut Gibson dkk. (1996:29-30) mengidetifikasikan adanya 3 tingkat analisis efektivitas, yaitu: individual, kelompok, dan organisasi. Efektivitas individual menekankan pada kinerja tugas dari pegawai tertentu atau anggota organisasi. Tugas yang harus dikerjakan merupakan bagian pekerjaan atau posisi dalam organisasi. Pimpinan secara rutin menilai efektivitas individu melalui proses evaluasi prestasi untuk   menentukan   siapa   yang   akan   menerima   kenaikan gaji, promosi dan balas jasa lain yang tersedia dalam organisasi. Efektivitas individu dapat dilihat dari kemampuan, keterampilan, pengetahuan, sikap, motivasi dan stress. Perbedaan-perbedaan individu dalam hal-hal tersebut akan berpengaruh pada perbedaan etektivitas dalam kinerja individu.
Berbicara tentang bagaimana memajukan desa khususnya administrasi desa sepertinya tidak akan ada artinya ketika keberadaan Sekdes PNS tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap desa, khususnya bidang administrasi desa, karena berawal dari penataan arsip administrasi yang baik disertai dengan perencanaan yang matang, maka tinggal menunggu waktu dalam hal mencapai kemajuan desa.  Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Disinilah peranan sentral Sekretaris Desa sebagai administrator APBDesa.
Mengingat peranan Sekretaris Desa yang begitu sentral dalam APBDesa, ditambah lagi dengan harapan masyarakat yang begitu besar terhadap kinerja Sekretaris Desa dari  PNS, maka kinerja dari Sekretaris Desa kini menjadi sorotan. Di Kabupaten Buleleng, khususnya di Kecamatan Banjar, melihat kinerja yang ditunjukkan oleh Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, dan opini yang berkembang di masyarakat, ternyata belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

Pembahasan
Di Kabupaten Buleleng, peran dan fungsi Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa sudah diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 212 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sekretaris Desa adalah pembantu Perbekel selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa yang mempunyai tugas :
1.      Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBDesa
2.      Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang desa
3.      Penyusunan Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa
4.      Penyusunan Raperdes APBDesa, perubahan APBdesa, dan pertanggungjawaban APBDesa
5.      Melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Perbekel.
Keseluruhan tugas Sekretaris Desa ini harus dilaksanakan dengan dibantu oleh perangkat desa lainnya yaitu para kepala urusan dan Kelian Banjar Dinas.

a.      Sekretaris Desa selaku Penyusun dan pelaksana kebijakan pengelolaan APBDesa
Perbekel bersama BPD menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan berdasar hasil musyawarah rencana pembangunan desa. Sesuai RKP desa, Perbekel menyusun kebijakan umum sebagai pedoman dalam penyusunan APBdesa. Kebijakan umum ini memuat target pencapaian kinerja yang terukur dengan program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dan disertai dengan proyeksi pendapatan desa, alokasi belanja desa, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. Kebijakan umum ini kemudian dituangkan dalam Nota Keuangan Rancanagan APBDesa.
Sekretaris Desa selaku penyusun dan pelaksana kebijakan pengelolaan APBDesa berperan menyusun draft kebijakan dimaksud. Sekretaris Desa harus bisa memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap draft yang nantinya disampaikan oleh Perbekel kepada BPD. Untuk itu Sekretaris Desa harus mempunyai gambaran yang jelas mengenai RPJM Desa, RKP Desa, dan hasil musyawarah rencana pembangunan desa, sehingga apa yang nantinya menjadi Nota Keuangan Rancangan APBDesa benar-benar selaras dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.

b.      Sekretaris Desa selaku Penyusun dan pelaksana kebijakan pengelolaan barang Desa
Pelaksanaan APBDesa pasti menghasilkan produk barang atau jasa. Barang/jasa yang dihasilkan merupakan aset pemerintah desa. Peranan Sekretaris Desa adalah melakukan inventarisasi terhadap semua barang desa, termasuk kekayaan desa. Penyusunan kebijakan pengelolaan barang desa sangat erat kaitannya dengan RKP Desa. Dengan adanya inventarisasi barang desa akan diketahui apa yang sudah dimiliki, bagaimana keadaan barang yang sedang dimiliki, dan apa yang belum dimiliki sebagai kebutuhan barang desa. Selaku penyusun dan pelaksana kebijakan pengelolaan barang desa, sekretaris desa harus mengetahui secara pasti keseluruhan barang milik desa, asal-usul barang milik desa, melakukan administrasi yang baik tentang bukti kepemilikan dan pemanfaatannya. Tentunya dalam penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan barang desa Sekretaris desa dibantu oleh para Kepala Urusan terutama yang membidangi urusan umum. Barang desa yang sudah tidak layak pakai atau rusak berat harus segera dihapus melaui mekanisme administrasi penghapusan, dan jika barang yang sama menjadi suatu kebutuhan, maka barang tersebut harus diadakan pada APBDesa tahun berikutnya. Asumsi kebutuhan barang desa inilah yang sebenarnya menjadi tugas utama seorang Sekretaris Desa sebagai penyusun dan pelaksana pengelolaan barang desa.

c.       Sekretaris Desa selaku Penyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa dapat dikelompokan menjadi 4 bagian, yaitu : pertama, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa didanai dari dan atas beban APBDesa, kedua, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah (pusat) di desa didanai dari dana APBN, ketiga, urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota/atau desa didanai dari dan atas beban APBD provinsi dan keempat urusan pemerintahan kabupaten/kota yang penugasannya dilimpahkan kepada desa didanai dan atas beban APBD kabupaten. Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah desa baik dalam bentuk uang, barang dan atau jasa pada tahun anggaran yang berkenan harus dianggarkan dalam APBDesa.
Sekretaris Desa menyusun Rancangan APBDesa berdasarkan RKP Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Perbekel untuk mendapat persetujuan.  Kemudian RAPBDesa tersebut dibahas bersama BPD sebagai badan legislatif di desa, untuk memperoleh persetujuan bersama sebagai Rancangan Peraturan Desa. Untuk penjabaran lebih lanjut dari peraturan Desa tentang APBDesa, Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran APBDesa yang wajib memuat penjelasan sebagai berikut :
a.       Untuk pendapatan mencakup dasar hukum dan perhitungannya,
b.      Untuk belanja mencakup dasar hukum dan penjelasan kegiatan yang dibiayai serta perhitungannya.
c.       Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan.
Peranan Sekretaris Desa selaku penyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa yang paling pokok adalah perencanaan. Dalam hal ini seorang Sekretaris Desa dituntut memiliki pengetahuan tentang ilmu perencanaan. Selain berpedoman kepada RKP Desa dan kebutuhan barang desa, Sekretaris Desa harus juga memperhitungkan situasi dan keadaan di masa mendatang. Untuk itu peramalan yang tepat mengenai siuasi dan keadaan di tahun berikutnya menjadi tugas penting seorang Sekretaris Desa. Hal ini untuk dimaksudkan agar  perubahan yang terjadi pada APBDesa menjadi minimal, karena untuk perubahan APBDesa, prosesnya sama seperti membuat rancangan APBDesa. Dan jika perubahan APBDesa terlalu banyak atau pergeserannya terlalu signifikan, itu menandakan perencanaan yang dilakukan Sekretris Desa selaku penyusun Rancangan APBDesa dibuat tanpa perhitungan yang matang.

d.      Sekretaris Desa selaku Penyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama BPD dan rancangan Peraturan Perbekel tentang penjabaran APBDesa sebelum ditetapkan oleh Perbekel, disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi. Evaluasi itu bertujuan untuk tercapaianya keserasian antara kebijakan desa dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBDesa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan atau peraturan desa lainnya yang ditetapkan oleh desa bersangkutan. Apabila Bupati menyatakan hasil evaluasi atas Rancangan Peratuan Desa dan Rancangan Peraturan Perbekel tentang APBDesa sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Perbekel dapat menetapkan rancangan dimaksud menjadi Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel. Jika dinyatakan tidak sesuai, Perbekel dan BPD melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi.
Peranan Sekretaris Desa disini adalah memastikan proses evaluasi dan penetapan Peraturan Desa maupun Peraturan Perbekel berjalan sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan. Dapat dikatakan Sekretaris Desa sebagai fasilitator antara Perbekel dengan Bupati. Sekretaris Desa harus bisa memberikan informasi maupun laporan yang tepat kepada Perbekel maupun Bupati, agar tidak terjadi mis-komunikasi, sehingga proses evaluasi dan penetapan berjalan sesuai yang direncanakan.
Dalam hal pertanggungjawaban APBDesa, Sekretaris Desa selaku koordinator pengelolaan keuangan desa, menyusun laporan realisasi semester pertama APBDesa, menyusun laporan tahunan APBDesa, Rancangan Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa. Sekretaris Desa harus mengkoordinir Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dilaksanakan oleh Kepala Urusan Keuangan, Bendahara Desa dan Kepala Urusan lainnya sebagai pelaksana kegiatan untuk menghasilkan laporan laporan pertanggungjawaban tadi. Disini peran Sekretaris Desa adalah selain sebagai koordinator juga sebagai pelaksana evaliasi intern dalam pelaksanaan APBDesa.
Selain tugas-tugas di atas, seorang sekretaris Desa juga melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Perbekel.

Penutup
Melihat begitu pentingnya dan tanggung jawab  Sekretaris Desa, maka kemampuan dan profesionalisme Sekretaris Desa harus ditingkatkan. Salah satunya mungkin dengan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS maupun penempatan PNS menjadi Sekretaris Desa sebagai salah satu upaya peningkatan manajemen administrasi desa. Masalahnya sekarang adalah bagaimana pemerintah bisa melakukan seleksi dan uji kompetensi terhadap orang-orang yang dipercaya sebagai Sekretaris Desa. Dan bagaimana penghargaan yang  diberikan, sehingga tidak ada lagi anggapan jabatan Sekertaris Desa sebagai penghambat karir ataupun jabatan yang lebih besar tanggungjawab daripada gaji yang didapatkan. Sehingga diharapkan jabatan Sekretaris Desa sebagai suatu jabatan yang bergengsi seperti jabatan Sekretaris Daerah pada tingkat kabupaten maupun pada tingkat provinsi yang menjadi rebutan.

Daftar Pustaka
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (2006), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Gie, Liang The. (1982). Ensiklopedi Administrasi. Gunung Agung. Jakarta .

Gie, Liang The, (1982). Asas Asas Manajemen. Mandar maja. Bandung .

Hasibuan, Malayu, 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi     Cetakan Keenam. PT Bumi Aksara. Jakarta .

Komarudin. (1993). Manajemen  Kantor Teori dan Praktek. Trigenda Karya. Bandung.

Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng (2007), Peraturan Bupati Buleleng Nomor 212 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Sinambela, Lijan Poltak, 2011. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi.  Bumi Aksara, Jakarta

Sobandi Baban. 2006. Desentralisasi Dan Tuntutan Penataan Kelembagaan Daerah, http./www.books.google.co.id/books?id.(diakses tanggal 11April 2013)

2 komentar:

  1. Dengan berat nya tanggung jawab seorang sekretaris desa dalam pelaksanaan administrasi dan perencanaan pembangunan desa, di harapkan kepada pemerintah agar dapat mencari solusi yg terbaik peningkatan kesejahteraan para sekretaris desa... Di indonesia.

    BalasHapus