Selasa, 08 Desember 2015

TUGAS DAN KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BULELENG



Oleh: Putu Sukayadnya1, Nyoman Kertayasa2
(1.Mahasiswa Tugas Akhir dan 2. Dosen Pengajar FISIP Universitas Panji Sakti)

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 3 No. 1- Agustus 2014, hal 86-99)


Abstrak

Proses penegakan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap usaha-usaha yang tidak berijin belum memberikan rasa aman bagi masyarakat karena banyak usaha yang secara nyata-nyata melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak memiliki ijin tetapi tidak pernah disegel atau ditutup oleh aparat yang berwenang. Teguran secara lisan dan berupa surat tidak begitu dihiraukan oleh pengusaha nakal. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tupoksi penegakan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah, meskipun demikian belum bisa melaksanakan tugas secara maksimal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan wewenang sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan-peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam melaksanakan tugasnya, SatPol PP Kabupaten Buleleng selalu mengedepankan dan mengutamakan pembinaan kepada warga masyarakat. Kendala-kendala yang dihadapi  adalah kurang memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Sat. Pol PP Kabupaten Buleleng,  jumlah personil yang masih sangat terbatas bila dibandingkan dengan luasnya wilayah kerja, kemampuan personil yang minim akibat jarangnya mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan, serta minimnya koordinasi dengan aparat kepolisian, sehingga sering terjadi miss komunikasi dengan aparat kepolisian khususnya Polres Buleleng.
Rekomendasi yang dapat diberikan bahwa, pemerintah daerah hendaknya lebih memperhatikan sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki oleh Sat.Pol PP, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Penambahan jumlah personil disertai dengan pemberian kesempatan untuk meningkatkan kemampuan diri melalui berbagai macam pelatihan-pelatihan merupakan solusi yang harus dilakukan bila menginginkan kinerja yang optimal dari Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng.  Partisipasi warga masyarakat Kabupaten Buleleng dibutuhkan dalam mendukung penuh kinerja Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, guna dapat menjamin ketenteraman dan ketertiban umum serta tegaknya peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan di wilayah Kabupaten Buleleng


Kata kunci: Sat Pol PP, Ketertiban Umum, Ketentraman

1.      Pendahuluan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dengan personel sebanyak 120 orang memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam rangka menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Dengan visi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah menjadikan Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng menjadi ujung tombak penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum termasuk penegakan peraturan daerah serta penegakan disiplin para Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng.
Menurut  pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai berikut : Ayat (1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja, dan ayat (2) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini memberikan dasar yuridis pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja. Rumusan ayat 1 mengandung maksud bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk dalam rangka membantu kepala daerah dalam menegakkan Peraturan daerah dan penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum. Hal ini sepadan dengan pendapat Permadi bahwa: Satpol PP adalah Perangkat pemerintah daaerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum (Permadi, 2007). Kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur di tingkat propinsi dan Bupati/Walikota di tingkat Kabupaten/Kota.
Sehingga di tingkat propinsi dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi dan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota. Sebagai tindak lanjut dari ayat 2 pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maka presiden mengeluarkan PP Nomor 32 tahun 2004, tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja kemudian diganti dengan PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam PP Nomor 6 tahun 2010 tugas Sat Pol PP adalah menegakan perda, dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Peraturan daerah yang dihasilkan melalui proses legislasi di DPRD menjadi sia-sia karena peraturan daerah tersebut tidak berfungsi efektif. Hal ini diakibatkan oleh tidak ada integrasi dan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dalam penegakan peraturan daerah. Di samping itu adanya perbedaan penafsiran tugas pokok dan fungsi antara Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dengan Tim Yustisi yang bernaung Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.  Kendala yang dihadapi Sat Pol PP Kabupaten Buleleng yaitu kurangnya pendidikan dan latihan (Diklat) Anggota Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan sering bertindak arogan, mestinya satpol PP dalam melaksanakan tugasnya hendaknya lebih humanis dalam menjalankan tugasnya (Sastrosoebroto, 2013: 101), serta kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan di lapangan. Dengan adanya Diklat, Sat Pol PP harus mampu membaca perkembangan yang terjadi di masyarakat, dengan demikian berbagai permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan solusi terbaik sesuai perkembangan dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dengan upaya preventif,  persuasif, dan pendekatan dialog.
Untuk mendapatkan sumberdaya yang handal perlu dilakukan seleksi yang ketat dalam perekrutan dan penempatan tenaga satpol PP. Seleksi ini tertutup bagi umum, karena dalam PP Nomor 6 Tahun 2010 pasal 6 menyatakan bahwa salah satu syarat untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah berstatus PNS. Pengisian anggota Satpol PP oleh tenaga kontrak kerja yang belum jelas masa depannya serta tidak dilatih secara profesional hanya akan menciptakan budaya kekerasan di dalam tubuh Satpol PP”, hal ini juga terungkap dalam tulisan Surono bahwa: “tidak jarang bahwa dengan alasan penataan lingkungan terjadi bentrokan fisik antara pedagang kaki lima dengan pemerintah dalam hal ini Satpol PP tidak jarang kekerasan fisik juga dilakukan (Surono  dkk, edt, 2013: 157). Memperhatikan permasalahan tersebut peneliti tertarik untuk meneliti dan menyusun dalam suatu penelitian yang berjudul : Tugas dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Buleleng.

2.    Metode Penelitian
Dalam upaya menggali dan menelusuri pelaksanaan tugas dan wewenang Sat.Pol PP, peneliti menggunakan instrumen penelitian dengan pendekatan kualitatif, penelitian Kualitatif-Deskritif (data berupa teks) mengacu pada tulisan Moleong (2005) dan Raco (2010). Dalam dalam wilayah penelitian kesenjangan terlihat, dari peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng sebagai penegak peraturan daerah tidak terlihat secara jelas di masyarakat. Penegakan yang dilakukan hanya sebatas teguran lisan, tanpa ada suatu efek jera dari para pihak yang melanggar. Padahal sesuai dengan peraturan perundang-undangan  secara kualitatif tegas dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas pokok menegakkan peraturan daerah, namun kepentingan tersebut belum pernah tercapai secara efektif. Penelitian ini mengambil lokasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 1, Singaraja. Di samping itu lokasi penelitian adalah tempat-tempat yang pernah dijadikan objek penegakkan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

3.    Hasil dan Pembahasan
3.1.Tugas dan Kewenangan Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Penegakkan Perda di Kabupaten Buleleng
           Berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada, membuat Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng harus selalu siap dan waspada mengantisipasi segala kemungknan yang bisa terjadi sebagai akibat dari adanya pelanggaran tersebut. Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng tidak jarang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Caci maki dan sumpah serapah tidak jarang pula menjadi santapan bagi personil Satpol PP Kabupaten Buleleng yang sedang bertugas di lapangan.
Melaksanakan tugas yang berhadapan langsung dengan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran memang memerlukan kesabaran yang tinggi. Untuk itulah setiap anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, sebelum terjun ke lapangan selalu diberikan pengarahan oleh pimpinannya agar bisa mengendalikan diri dan tidak sampai terpancing emosi ketika berhadapan dengan anggota masyarakat. Berdoa dan memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan langkah rutin yang dilakukan. Dengan demikian diharapkan para anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa rintangan yang berarti. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi ( Kasi ) Penegakan Perundang-Undangan Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng.
Konsep yang dipakai oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dalam penyelenggaraan kenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Perda adalah dengan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran. Langkah berikutnya yang dilakukan adalah dengan memberikan surat teguran. Anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran dan diberikan surat teguran, diberikan waktu selam satu minggu ( 7 hari) untuk untuk mematuhi isi surat teguran yang diberikan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Apabila selama 7 ( tujuh ) hari tersebut, surat teguran belum juga digubris oleh pelaku pelanggaran, maka Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng akan melayangkan surat teguran kedua. Dan apabila selama 7 ( tujuh ) hari berikutnya juga belum digubris, maka akan dilayangkan surat teguran ketiga. Dari surat teguran ketiga ini, juga diberikan waktu selama 7 ( tujuh) hari, sebelum dilakukan penindakan.
Penindakan yang dilakukan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng merupakan langkah terakhir dalam rangka menegakkan peraturan. Seperti yang dilakukan terhadap CV.Asta Sri Jati, yang beralamat di Banjar Dinas Bukti Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan. Setelah diberikan surat teguran ketiga terhadap pelanggaran yang dilakukan yakni melakukan usaha galian, yang melanggar Perda.Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan serta Perda.Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum, dan tidak juga digubris, maka Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, pada tanggal 13 Maret 2014 melakukan tindakan penyegelan dengan Surat Perintah Penyegelan PPNS, terhadap segala usaha dan kegiatan CV. Asta Sri Jati. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Ketertiban Umum Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng
Berbagai penindakan yang dilakukan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran. Juga diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota masyarakat yang lainnya agar dikemudian hari tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng. Terhadap berbagai penindakan yang dilakukan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, atas beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat, mendapat respon positif dari warga masyarakat yang terkena penindakan. Meskipun awalnya mereka jengkel dan marah karena usaha dan kegiatan mereka disegel, tetapi pada akhirnya mereka menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. Itu terjadi karena pembinaan dan pengertian yang diberikan oleh anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng
Hal yang hampir senada juga disampaikan oleh seorang warga yang juga pengelola Hotel Puri Surya yang berada di Banjar Sari Agung Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Putu Ariawan ( 42 tahun ). Bedanya adalah, keberadaan Hotel Puri Surya yang dianggap melanggar 3 (tiga) Perda sekaligus, belum sampai disegel tapi baru sampai pada surat teguran III. Perda yang dilanggar oleh Hotel Puri Surya ini adalah Perda No.2 Tahun 2012 tentang Perijinan, Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dan Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Disamping mempunyai tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng juga mendapat tugas dalam hal pengawalan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng ketika para pejabat tersebut melakukan kunjungan ke daerah atau sedang menghadiri acara-acara tertentu. Pejabat yang paling sering mendapat pengawalan Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.
Untuk pengawalan dan  pengamanan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, prosedur yang ditempuh oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :
-   Pengamanan tertutup/khusus dengan menempatkan intelkam dari Sat.Pol PP yang berjumlah 6 orang personil. Mereka bertugas di areal terdekat dari tempat kegiatan Bupati/Wakil Bupati. Personil intelkam ini tidak menggunakan pakaian dinas Sat.Pol PP ( pakaian preman ).
-  Pengamanan terbuka, dengan anggota maksimal 15 orang. Mereka berjaga-jaga disekitar lokasi kegiatan Bupati/Wakil Bupati. Anggota yang bertugas disini menggunakan pakaian dinas Sat.Pol PP.
-   30 menit sebelum pejabat (Bupati/Wakil Bupati) hadir di lokasi, beberapa anggota Sat.Pol PP melakukan sterilisasi terhadap lokasi yang akan dijadikan tempat acara oleh pejabat. Sterilisasi terhadap areal lokasi kegiatan tetap dilakukan sampai berakhirnya kegiatan pejabat.
-  Dalam hal pengawalan rombongan pejabat ke tempat lokasi acara, Sat.Pol PP berkoordinasi dan bekerja sama dengan personil pengawal dari Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini dengan Satuan Pengawal dari Satuan Lalulintas ( Satlantas ) Polres Buleleng.
Tugas mengawal dan mengamankan pejabat khususnya Bupati/Wakil Bupati Buleleng, merupakan tugas yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Keamanan dan keselamatan Bupati/Wakil Bupati Buleleng selama berada di lokasi kegiatan menjadi tanggung jawab Sat.Pol PP. Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang posisinya di bawah Bupati/Wakil Bupati, juga bisa memanfaatkan Sat.Pol PP untuk mengawal dan mengamankan kegiatan yang mereka laksanakan. Pejabat-pejabat tersebut misalnya, Sekretaris Daerah ( Sekda ), Para Asisten Sekda, dan para pimpinan SKPD. Mereka yang memerlukan pengawalan dan pengamanan dari Sat.Pol PP harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Biasanya jumlah personil Sat.Pol PP yang diterjunkan untuk tugas ini berkisar antara 2 – 5 orang.
Di samping beberapa tugas dan kewenangan seperti telah diuraikan di atas, Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, dalam periode waktu-waktu tertentu juga memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan operasi Yustisi Kependudukan. Operasi ini ditujukan untuk menjaring dan merazia penduduk pendatang yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng khususnya dari luar Bali. Penduduk pendatang yang terkena razia umumnya adalah mereka yang tidak melengkapi diri dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS ). Demikianlah beberapa tugas dan kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, termasuk juga dalam tugas pengawalan dan pengamanan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Diharapkan kehadiran Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng di tengah-tengah masyarakat dapat menjamin ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas kesehariannya dengan baik dan sewajarnya.
Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah mitra masyarakat Buleleng dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menjadi mitra dalam menjamin keberlangsungan pembangunan di wilayah Kabupaten Buleleng. Dengan demikian pembangunan di wilayah Kabupaten Buleleng bisa berlangsung dengan baik dan Buleleng semakin berkembang menuju kearah kemajuan.

3.2 Kendala-Kendala yang Dihadapi Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Penegakkan Perda di Kabupaten Buleleng.
               Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, tentu banyak hambatan dan kendala-kendala yang dialami oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Berbagai kendala dan hambatan tersebut tentunya dikhawatirkan dapat menghambat tugas dan kewajiban yang harus dijalakan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Adapun kendala-kendala  yang dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut : 
              Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai akan berdampak pada kelancaran tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Sarana-dan prasrana yang lengkap dan memadai peruntukannya, akan memudahkan kerja yang harus dilaksanakan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki, tentunya akan dapat menghambat kinerja dari Satpol PP.
Alat transportasi yang dimiliki oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng saat ini sangatlah minim jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Buleleng yang menjadi wilayah kerja Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Dengan hanya memiliki 2 ( dua ) unit alat transportasi berupa 1 ( satu ) unit kendaraan patroli berupa mobil Kijang dan sebuah kendaraan truk, tentu sangatlah kurang. Mobilitas anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng tentu sangat terbatas dengan fasilitas yang dimiliki tersebut. Apalagi bila harus melaksanakan tugas di lebih dari satu tempat dalam waktu yang bersamaan.
Di samping kendala transportasi, keberadaan tongkat yang seharusnya menjadi pegangan setiap anggota Sat.Pol PP juga menjadi masalah. Saat ini tidak semua anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng memegang tongkat ketika bertugas. Keberadaan tongkat tersebut sangat diperlukan sebagai senjata oleh Sat.Pol PP ketika mereka melaksanakan tugas dengan resiko yang harus dihadapi di lapangan apalagi kalau harus berhadapan dengan warga dalam jumlah yang banyak.
Alat penerangan berupa senter yang bisa dipakai oleh anggota Sat.Pol PP sewaktu melakukan patroli malam juga sangat minim keberadaannya. Ini tentu menjadi kendala bagi anggota Sat.Pol PP yang sedang melakukan kegiatan patroli malam. Dengan tidak dibekalinya senter untuk setiap anggota Sat.Pol PP, tentu dapat membahayakan keselamatan anggota Sat.Pol PP yang sedang berpatroli pada malam hari.
Kondisi gedung Kantor Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, juga sangat tidak memadai. Saat ini, Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, kantornya masih jadi satu dengan areal sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng. Bahkan kantor yang ditempati saat ini, statusnya masih pinjam pada Setda Buleleng. Dengan gedung kantor yang kecil dan kurang memadai tentunya dapat menghambat tugas-tugas yang harus dijalankan. Gedung tersebut juga tidak memiliki gudang yang bisa dijadikan sebagai tempat menyimpan barang-barang bukti hasil sitaan dalam sebuah penindakan pelanggaran. Selama ini barang-barang bukti tersebut dibiarkan begitu saja dan diletakkan diemper-emper gedung kantor. Hal ini tentu berdampak pada kemungkinan rusaknya barang bukti tersebut.
Kendala berikutnya yang dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah terbatasnya jumlah personil yang dimiliki. Dengan luas wilayah Kabupaten Buleleng yang membentang di pesisir utara Pulau Bali, dengan 9
( sembilan ) kecamatan serta 145 desa, jumlah personil yang hanya 120 orang tentulah masih kurang. Apalagi dengan jumlah personil tersebut, sekitar 47% ( 56 orang ) masih berstatus tenaga harian dan tenaga kontrak. Hanya 64 orang yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Dari jumlah tersebut, hanya 6 orang yang bertugas di Seksi Penegakan Perundang-undangan, 20 orang di Seksi Ketertiban Umum, 6 orang bertugas jaga di Kantor Bupati Buleleng, 6 orang bertugas jaga di rumah jabatan Bupati Buleleng, dan 6 orang bertugas jaga di rumah jabatan Wakil Bupati Buleleng.
Kemampuan personil yang masih sangat minim, menjadi kendala tersendiri yang dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Jarangnya pelatihan-pelatihan serta kurangnya kemampuan bela diri yang dimiliki oleh masing-masing anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dapat menghambat anggota Sat.Pol PP dalam menjalanakan tugas-tugasnya. Sebenarnya,anggota Sat.Pol PP, terutama yang bertugas di seksi Penegakan Perundang-Undangan serta di seksi Kertertiban Umum, kemampuan menguasai beladiri dan sering mengikuti pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, mutlak diperlukan. Karena tugas-tugas mereka menuntut kondisi fisik yang selalu sehat dan keterampilan membela diri yang mumpuni, apalagi ketika tugas mereka mengharuskannya. Ketika mereka bertugas melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku serta melanggar ketenteraman dan ketertiban umum, tidak jarang mereka harus mengalami kontak fisik dengan warga masyarakat yang melakukan perlawanan. Dan jumlah warga yang dihadapi  juga bisa dalam jumlah yang banyak.
Pelatihan yang pernah dijalani oleh anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, lebih banyak mereka dapatkan ketika mereka, khususnya yang berstatus PNS mengikuti Latihan Prajabatan. Berbagai kendala yang dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng tersebut tidak membuat mereka patah semangat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Buleleng. Justru hal tersebut dijadikan cambuk oleh mereka untuk membuktikan bahwa di tengah keterbatasan dan berbagai kendala internal yang dihadapi, Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng tetap bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Kendala terakhir yang juga sering dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah minimnya koordinasi dengan pihak Kepolisian, dalam hal ini dengan Kepolisian Resort Buleleng ( Polres Buleleng ). Koordinasi yang minim tersebut berakibat pada sering terjadinya miss komunikasi antara anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dengan anggota aparat Polres Buleleng. Koordinasi dengan pihak kepolisian sebenarnya sangat diperlukan oleh Sat.Pol PP ketika mereka harus melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran serta menganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Karena dalam hal ini Polri adalah aparat penegak hukum. Semestinya pemerintah maupun kepolisian dapat memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP dalam menjalankan tugasnya, seperti pendapat berikut ini “the local government would provide support material and accomodation for polres they called polres tobe a supporting agency in the Satpol PP Program” (Muradi, 2014: 114). Terhadap permasalahan tersebut, biasanya bisa diselesaikan dengan baik lewat pimpinan dengan mengadakan pertemuan dan kordinasi agar dikemudian hari tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Apalagi salah satu tujuan dan sasaran oraginasi yang diemban oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah terselenggaranya kerjasama dengan Polri dan pihak instansi lainnya didasarkan hubungaan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki, kode etik profesi dan birokrasi.

4.    Simpulan dan Saran
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan wewenang sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan-peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam melaksanakan tugasnya, Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng selalu mengedepankan dan mengutamakan pembinaan kepada warga masyarakat. Dalam hal ini menggunakan pendekatan persuasif. Terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan surat teguran yang dilakukan sampai tiga kali. Dan apabila setelah dilayangkan surat teguran III juga belum ada respon barulah dilaksanakan penindakan. Penindakan tersebut dapat berupa penyegelan tempat usaha atau bangunan, pembongkaran, dan jenis penindakan lainnya yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.      Berbagai kendala khususnya kendala internal dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum. Kendala-kendala tersebut adalah kurang memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, jumlah personil yang masih sangat terbatas bila dibandingkan dengan luasnya wilayah kerja, kemampuan personil yang minim akibat jarangnya mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang berhubungan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, serta minimnya koordinasi dengan aparat kepolisian sehingga sering terjadi miss komunikasi dengan aparat kepolisian khususnya Polres Buleleng.

        Saran-Saran
1.      Dari hasil pembahasan di atas, ditemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan peranan Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng agar optimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan.
2.      Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Bupati Kepala daerah, hendaknya lebih memperhatikan keberadaan Sat.Pol PP sebagai ujung tombak penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan penegakan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Buleleng. Bupati hendaknya lebih memperhatikan sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki oleh Sat.Pol PP agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Penambahan jumlah personil disertai dengan pemberian kesempatan untuk meningkatkan kemampuan diri melalui berbagai macam pelatihan-pelatihan merupakan solusi yang harus dilakukan bila menginginkan kinerja yang optimal dari Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng.
3.      Seluruh warga masyarakat Kabupaten Buleleng hendaknya mendukung penuh kinerja Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Karena di tangan merekalah ketenteraman dan ketertiban umum serta tegaknya peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan di wilayah Kabupaten Buleleng. Dengan demikian pembangunan yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama dengan seluruh masyarakat Buleleng dapat terwujud. Pada akhirnya supremasi hukum dapat ditegakkan serta kesejahteraan seluruh rakyat yang menjadi cita-cita nasional dapat segera terwujud.

Daftar Pustaka
Anonim, 2014. “Sejarah Pembentukan Satpol PP “,melaui http://www.bbc Indonesia.com,diakses tanggal 26 Januari 2014
Moenir, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta
Moleong, Lexy J.2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Karya.
Muradi, 2014. Politics And Governance In Indonesia: The Police in the Era of Reformasi. Routledge, New York
Permadi, Gilang, 2007. Pedagang Kaki Lima Riwayatmu Dulu Nasibmu Kini. Yudhistira
Raco, Jr. 2010. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis Karakteristik dan Keunggulannya. PT Grassindo, Jakarta
Santoso, Gempur, 2007. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Sastrosoebroto, Ika, 2013.  Public Relation Tales: Strategi Public Relations yang Menginspirasi. Penebar Swadaya Group, Jakarta
Simamora, Johan, 2014.Sebelum Dipersenjatai,Paradigma Satpol PP harus Diubah lebih Dulu”,melalui http://www.koran baru.com,diakes tanggal 4 Pebruari 2014
Sinambela,Lijan Poltak,dkk,2006. Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi. PT. Bumi Aksara, Jakarta
Suhardi, 2014. ”Membersihkan Citra Sat Pol PP”,melalui http://www.joglosemar. com,  diakses tanggal 24 Januari 2014
Surono, dkk, editor, 2013. “Strategi Pembudyaan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menguatkan Semangat Ke-Indonesia-an”. Dalam Prosiding Konggres Pancasila V 2013.  PSP Pres Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Wasistiono,Sadu 2010. “Membangun Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Yang Profesional”Kertas Kerja. Bahan FGD Dengan SKPD Pemerintah Kota Bandung Rabu, 21 Juli 2010.Bandung


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar