Sabtu, 30 Januari 2016

FUNGSI DAN TUGAS BADAN POLISI PAMONG PRAJADALAM MENEGAKKAN DAN MENGAMANKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG



Oleh: Kadek Sadnyana 1 dan I Nyoman Suprapta 2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 4 No. 1- Agustus 2015, hal 81-93)

Abstrak
Pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan misalnya: banyaknya penduduk pendatang, meningkatnya tindak kriminal, pencemaran lingkungan, serta banyak usaha yang tidak dilengkapi dengan ijin usaha dari pemerintah. Terhadap berbagai permasalahan tersebut, menjadi kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan semua peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Buleleng dengan melakukan penindakan terhadap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat dirumuskan permasalahan yang menjadi pokok dalam penelitian ini yakni : 1) bagaimanakah tugas dan fungsi Badan.Pol PP Kabupaten Buleleng dalam penegakkan dan pengemanan terhadap kebijakan pemerintah  Kabupaten Buleleng ?; 2) apakah kendala yang dihadapi Badan Pol PP Kabupaten Buleleng dalam penegakkan dan pengamanan kebijakan pemerintah Kabupaten Buleleng ?
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Badan.Pol PP kabupaten Buleleng mempunyai tugas dan fungsi yang cukup berat dalam rangka penegakkan dan pengamanan kebijakan pemerintah Kabupaten Buleleng. Tugas tersebut memungkinkan Badan.Pol PP untuk berinteraksi secara langsung dengan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini prosedur yang digunakan oleh Badan.Pol PP terhadap adanya pelanggaran adalah dengan cara memberikan surat teguran. Apabila sampai tiga kali surat teguran tidak juga ditanggapi oleh pelanggar, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penindakan, misalnya penyegelan tempat usaha, pembongkaran bangunan yang melanggar.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Badan.Pol PP Kabupaten Buleleng, dihadapkan pada berbagai kendala yang berdampak pada terhambatnya pelaksanaan tugas. Kendala-kendala tersebut adalah : 1) kurangnya sarana dan prasarana yang memadai;2)jumlah personel yang terbatas;3)kemampuan personel yang minim karena kurangnya kesempatan mengikuti pelatihan; dan 4)minimnya koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga sering menimbulkan mis komunikasi.

Kata Kunci : penegakkan, peraturan,pengamanan,Pol.PP



 
1Mahasiswa  Fisip Tugas Akhir, 2 Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

1.    Pendahuluan
Pembangunan di Kabupaten Buleleng merupakan tanggung jawab pemerintah beserta segenap masyarakat Buleleng. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam pembangunan di segala sektor. Pemerintah dalam hal ini merupakan fasilitator yaitu memberikan fasilitas kepada masyarakat agar masyarakat ikut serta dalam pembangunan. Masyarakat merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan. Inilah konsep yang perlu diperhatikan dalam pembangunan.
Selain pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat, pembangunan juga dilaksanakan oleh pihak swasta. Pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak swasta baik berupa pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik. Pembangunan fisik misalnya : pembuatan fasilitas pariwisata, toko, pabrik, dealer, mal, mini market, gedung sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Pembangunan non fisik misalnya : kursus bahasa asing, sekolah-sekolah, sanggar seni, kursus menjahit, dan lain-lain. Pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak swasta lebih berorientasi pada profit atau  keuntungan semata. Di sisi lain masyarakat juga diuntungkan karena dapat menyerap  tenaga kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan misalnya : banyaknya penduduk pendatang yang tidak melengkapi diri dengan ijin tinggal (Jawa Pos,Radar Bali,24 Januari 2015), meningkatnya tindak kriminal, pencemaran lingkungan, dan banyak usaha yang tidak dilengkapi dengan ijin dari pemerintah( Buleleng Round-up Radio Guntur 13 januari 2015). Sebagai daerah berkembang Buleleng merupakan daya tarik bagi penduduk luar untuk mengadu nasib di Kabupaten Buleleng. Bagi mereka Buleleng memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan. Penduduk pendatang kadang-kadang tidak dilengkapi dengan identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Walaupun dilengkapi dengan KTP, mereka tidak segera mengurus KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara). Penduduk pendatang juga tidak mempunyai keterampilan yang memadai sehingga mereka datang ke Buleleng hanya sebagai pekerja malam ( PSK, Wanita Penghibur, dan cewek kafe) , pemulung, dan kuli bangunan.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap beberapa Peraturan Daerah di wilayah kabupaten Buleleng , memerlukan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Karena bagaimanapun, ketika sebuah peraturan sudah ditetapkan maka kewajiban masyarakat untuk mematuhinya karena sebuah peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan itu bersifat otoritatif yakni berisi nilai-nilai yang dialokasikan dan dipaksakan pelaksanaannya bagi seluruh anggota masyarakat (Islamy, 2001). Untuk itu tentu saja pemerintah diberi kewenangan penuh sehingga benar-benar peraturan/kebijakan tersebut dilaksanakan oleh masyarakat.
Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng memiliki fungsi dan tugas untuk mengamankan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Badan Pol.PP Kabupaten Buleleng  berhak untuk melakukan penindakan terhadap pelangaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, seperti pembongkaran kios atau ruko (rumah toko) yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (Radar Bali,30 Januari 2015 dan 12 Februari 2015), menertibkan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya,misalnya di trotoar maupun memanfaatkan pedestrian jalan-jalan utama kota ( Radar Bali,28 Februari 2015).
Benturan dengan anggota masyarakat dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah, sebenarnya dapat dihindari seandainya ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk mematuhi semua peraturan yang ada. Pun demikian, pemerintah dalam membuat peraturan harus selalu mengedepankan kepentingan masyarakat (publik). Salah satu peraturan di Kabupaten Buleleng yang dalam penegakannya hampir selalu menimbulkan korban di amsyarakat dan terjadinya benturan antara Badan Pol.PP dengan masyarakat adalah dalam hal penertiban PKL. Itulah sebabnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng mendesak agar Pemerintah Kabupaten Buleleng, membuat zona khusus untuk PKL di Kabupaten Buleleng. Karena DPRD Buleleng menilai penertiban PKL yang dilakukan Badan Pol.PP selama ini, tidak memberikan solusi permanen, karena PKL tetap membandel ( Radar Bali, 3 Maret 2015).
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut : 1)Bagaimanakah bentuk fungsi dan tugas Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam Penegakkan  dan Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng ?; 2)Apakah kendala yang dihadapi Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam Penegakkan dan Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng ?

2.         Metode Penelitian
Penelitian ini digolongkan dalam penelitian empiris. Alasan penggunaan jenis penelitian ini karena adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein yaitu kesenjangan teori dengan dunia realita. Kesenjangan ini terlihat dari peran Badan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buleleng sebagai penegak peraturan daerah tidak terlihat secara jelas di masyarakat. Penegakan yang dilakuan hanya sebatas teguran lisan tanpa ada suatu efek jera dari mereka yang melanggar. Padahal sesuai dengan peraturan perundang-undangan  secara  tegas dinyatakan bahwa Badan Pol. PP dan Linmas memiliki tugas pokok menegakkan dan mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.
Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Badan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buleleng beserta staf, anggota dan tokoh masyarakat yang peduli dngan keberadaan Badan Pol PP dan Linmas sebagai alat penegak dan pengaman kebijakan pemerintah daerah, dan juga anggota masyarakat yang pernah mengalami penertiban atau penindakan oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng.
Sesuai dengan masalah yang telah dikemukakan serta hal-hal yang menjadi fokus penelitian ini, maka sumber datanya adalah :1). Sumber Data Primer, yakni sumber data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber asli (tidak melalui media perantara),data primer dapat berupa opini subjek (orang) secara individual dan kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda (fisik), kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian (Silalahi,2009 : 57). 2).Sumber Data Sekunder,adalah data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara ( Silalahi, 2009 : 57).
Adapun yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini adalah :
1.      Fungsi dan Peran Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam :      a  Penegakkan peraturan dan perundang-undangan
b. Pengamanan terhadap Perda Kabupaten Buleleng,
   c. Menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan pejabat.
   d. Penindakan terhadap para pelanggar peraturan dan perundang-undangan  yang berlaku.
     2.   Kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti :
            a. Masih terbatasnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) personil Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng.
           b.  Kurangnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pol PP dan Linmas.
Penelitian ini mengambil lokasi di Badan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Buleleng yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 1, Singaraja. Di samping itu lokasi penelitian adalah tempat-tempat yang pernah dijadikan objek penegakan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah oleh Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng
Metode Pengumpulan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
     a. Teknik Observasi/Pengamatan
Teknik observasi dilakukan melalui observasi langsung. Observasi ini dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan langsung terhadap proses penegakan kebijakan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Badan Polisi Pamong Praja dan Linmas di lokasi yang dijadikan sasaran penegakan dan pengamanan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng.
b.  Teknik Wawancara
     Dalam penelitian ini digunakan teknik wawancara bebas terpimpin yaitu adalah proses wawancara yang menggunakan pedoman tentang garis-garis besar yang dipertanyakan kepada responden secara tertulis tetapi dalam proses tanya jawab terjadi pengembangan-pengembangan pertanyaan yang masih ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Karena wawancara memerlukan syarat penting yakni terjadinya hubungan yang baik dan demokratis antara responden dengan penanya (Santoso,2007), maka diupayakan untuk membina hubungan yang baik dengan orang-orang yang diwawancarai. Adapun yang diwawancarai adalah Kepala Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng beserta staf, anggota dan tokoh masyarakat yang peduli dengan keberadaan badan Pol.PP dan Linmas sebagai alat penegak dan pengaman kebijakan pemerintah daerah. Juga diwawancarai anggota masyarakat yang pernah mengalami penertiban atau penindakan oleh Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng.
a.  Teknik studi Dokumentasi
     Dalam penelitian ini digunakan teknik studi dokumentasi/studi kepustakaan. Teknik ini diterapkan melalui membaca, menelaah, mengklasifikasikan, mengidentifikasikan dan pemahaman terhadap bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku literatur.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Metode ini digunakan karena sifat penelitian ini adalah deskriptif. Dalam penelitian ini data yang dikumpulkan adalah data naturalistik yang terdiri atas kata-kata yang tidak diolah menjadi angka-angka, data sukar diukur dengan angka, hubungan antar variabel tidak jelas, sampel lebih bersifat non- probabilitas, dan pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan observasi.



3. Hasil Penelitian Dan Pembahasan
    3. 1.Tugas dan Fungsi Badan Pol.PP dan Linmas dalam Penegakkan dan    Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Badan  Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dengan personel sebanyak 147 orang memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam rangka menjaga penegakkan dan pengamanan terhaadap kebijakan pemerintah daerah. Dengan visi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakan peraturan daerah menjadikan Badan Pol PP Kabupaten Buleleng menjadi ujung tombak penegakkan dan pengamanan peraturan dan perundang-undangan,serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan penegakan disiplin para Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak dan pengaman peraturan daerah dan  penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng tidak jarang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Caci maki dan sumpah serapah tidak jarang pula menjadi santapan bagi personil Badan Pol. PP dan Linmas Kabupaten Buleleng yang sedang bertugas di lapangan.
Melaksanakan tugas yang berhadapan langsung dengan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran memang memerlukan kesabaran yang tinggi. Untuk itulah setiap anggota Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng, sebelum terjun ke lapangan selalu diberikan pengarahan oleh pimpinannya agar bisa mengendalikan diri dan tidak sampai terpancing emosi ketika berhadapan dengan anggota masyarakat. Berdoa dan memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan langkah rutin yang dilakukan. Dengan demikian diharapkan para anggota Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa rintangan yang berarti.
Konsep yang dipakai oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam pengeakkan dan pengamanan peraturan daerah serta penyelenggaraan kenteraman dan ketertiban umum adalah dengan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran. Langkah berikutnya yang dilakukan adalah dengan memberikan surat teguran. Anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran dan diberikan surat teguran, diberikan waktu selam satu minggu ( 7 hari) untuk untuk mematuhi isi surat teguran yang diberikan oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Apabila selama 7       ( tujuh ) hari tersebut, surat teguran belum juga digubris oleh pelaku pelanggaran, maka Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng akan melayangkan surat teguran kedua. Dan apabila selama 3 ( tiga ) hari berikutnya juga belum digubris, maka akan dilayangkan surat teguran ketiga. Dari surat teguran ketiga ini, juga diberikan waktu selama 3 ( tiga) hari, sebelum dilakukan penindakan.
Penindakan yang dilakukan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng merupakan langkah terakhir dalam rangka menegakan peraturan. Seperti yang dilakukan terhadap sebuah bangunan yang beralamat di jalan Sudirman,Singaraja.. Setelah diberikan surat teguran ketiga terhadap pelanggaran yang dilakukan yakni membangun dengan melewati sepadan jalan, yang melanggar Perda.Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan,  maka Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng, pada tanggal 11 Pebruari 2015 melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Berbagai penindakan yang dilakukan oleh Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran. Juga diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota masyarakat yang lainnya agar dikemudian hari tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng.
Disamping mempunyai tugas dan kewenangan sebagai penegak dan pengaman peraturan daeran serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, Badan Pol PP dan Linmas  Kabupaten Buleleng juga mendapat tugas dalam hal pengawalan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng ketika para pejabat tersebut melakukan kunjungan ke daerah atau sedang menghadiri acara-acara tertentu. Pejabat yang paling sering mendapat pengawalan personil Pol PP Kabupaten Buleleng adalah Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.

3.2. Kendala-Kendala yang Dihadapi Badan.Pol PP dan Linmas dalam Penegakkan dan Pengamanan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam menegakkan dan mengamankan kebijakan pemerintah serta sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, tentu banyak hambatan dan kendala-kendala yang dialami oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Berbagai kendala dan hambatan tersebut tentunya dikhawatirkan dapat menghambat tugas dan kewajiban yang harus dijalakan oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Adapun kendala-kendala  yang dihadapi oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :
Terbatasnya Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Dengan luas wilayah Kabupaten Buleleng yang membentang di pesisir utara Pulau Bali, dengan 9    ( sembilan ) kecamatan serta 145 desa, jumlah personil yang hanya 147 orang tentulah masih kurang. Apalagi dengan jumlah personil tersebut, sekitar 49% ( 72 orang ) masih berstatus tenaga kontrak dan tenaga harian. Hanya 75 orang yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Terbatasnya jumlah pegawai/personil di Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng tersebut, masih ditambah lagi dengan kemampuan personil yang masih sangat minim, menjadi kendala tersendiri yang dihadapi oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Jarangnya pelatihan-pelatihan serta kurangnya kemampuan bela diri yang dimiliki oleh masing-masing anggota Pol PP Kabupaten Buleleng dapat menghambat anggota Sat.Pol PP dalam menjalanakan tugas-tugasnya.
Kendala lain yang juga bisa menghambat kinerja anggota Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng adalah Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.  Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai akan berdampak pada kelancaran tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Sarana-dan prasarana yang lengkap dan memadai peruntukannya, akan memudahkan kerja yang harus dilaksanakan oleh anggota Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung yang dimuliki, tentunya akan dapat menghambat kinerja dari Pol PP.
Alat transportasi yang dimiliki oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng saat ini sangatlah minim jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Buleleng yang menjadi wilayah kerja Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Dengan hanya memiliki 4     ( empat) unit alat transportasi berupa 1 ( satu ) unit kendaraan patroli berupa mobil Kijang dan sebuah kendaraan truk, serta 1 (satu) unit mobil Ranger dan 1 (satu) unit mobil jenis minibus merk Terios untuk pengawalan, tentu sangatlah kurang. Mobilitas anggota Sat.Pol PP Kabupaten Bulelng tentu sangat terbatas dengan fasilitas yang dimiliki tersebut. Apalagi bila harus melaksanakan tugas di lebih dari satu tempat dalam waktu yang bersamaan.
Di samping kendala transportasi, keberadaan tongkat yang seharusnya menjadi pegangan setiap anggota Pol PP juga menjadi masalah. Saat ini tidak semua anggota Pol PP Kabupaten Buleleng memegang tongkat ketika bertugas. Keberadaan tongkat tersebut sangat diperlukan sebagai senjata oleh anggota Pol PP ketika mereka melaksanakan tugas dengan resiko yang harus dihadapi di lapangan apalagi kalau harus berhadapan dengan warga dalam jumlah yang banyak.
Alat penerangan berupa senter yang bisa dipakai oleh anggota Pol PP sewaktu melakukan patroli malam juga sangat minim keberadaannya. Ini tentu menjadi kendala bagi anggota Pol PP yang sedang melakukan kegiatan patroli malam. Dengan tidak dibekalinya senter untuk setiap anggota Pol PP, tentu dapat membahayakan keselamatan anggota Pol PP yang sedang berpatroli pada malam hari.
Kendala terakhir yang juga sering dihadapi oleh.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah minimnya koordinasi dengan pihak Kepolisian, dalam hal ini dengan Kepolisian Resort Buleleng ( Polres Buleleng ). Koordinasi yang minim tersebut berakibat pada sering terjadinya miss komunikasi antara anggota Pol PP Kabupaten Buleleng dengan anggota aparat Polres Buleleng. Koordinasi dengan pihak kepolisian sebenarnya sangat diperlukan oleh Pol PP ketika mereka harus melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran serta menganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Karena dalam hal ini Polri adalah aparat penegak hukum.

4. Simpulan dan Saran
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.   Badan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan wewenang dalam menegakkan dan mengamankan kebijakan pemerintah daerah serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum yang berlaku di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng selalu mengedepankan dan mengutamakan pembinaan kepada warga masyarakat. Dalam hal ini menggunakan pendekatan persuasif.
2.    Berbagai kendala khususnya kendala internal dihadapi oleh Badan.Pol PP  dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak dan pengaman kebijakan pemerintah daerah serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum. Kendala-kendala tersebut adalah jumlah personil yang masih sangat terbatas , kemampuan personil yang minim akibat jarangnya mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan, kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki oleh Badan Pol PP dan Linmas, serta minimnya koordinasi dengan aparat kepolisian sehingga sering terjadi miss komunikasi dengan aparat kepolisian khususnya Polres Buleleng.
       Saran-saran
1.  Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Bupati Kepala Daerah, hendaknya lebih memperhatikan keberadaan Badan Pol PP dan Linmas sebagai ujung tombak penyelenggaraan dalam menegakkan dan mengamankan kebijakan pemerintah daerah serta penyelenggara  ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.
2.    Seluruh warga masyarakat Kabupaten Buleleng hendaknya mendukung penuh kinerja Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Karena di tangan merekalah ketenteraman dan ketertiban umum serta tegaknya peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Daftar Pustaka
Aim, Abdulkarim. 1996. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung : Ganeca Exact.

Burhan,Bungin, 2012, Analisis Data Kualitatif : Pemahaman Filosofis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa
Dunn, William N., 2000, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Dwiyanto, Agus, 2011, Manajemen Pelayanan Publik : Peduli,Inklusif, dan Kolaboratif, Yogyakarta : Gajah Mada University Press
Jawa Pos,24 Januari 2015, 30 Januari 2015, 10 Februari 2015, 12 Februari 2015, 28 Februari 2015, 3 Maret 2015.
Miles B., Matthew dan Huberman A.Michel, 2009, Analisis Data Kualitatif, terjemahan Tjetjep Rohandi Rohidi,  Jakarta : UI-PRES.
Moenir, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J.2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Karya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Prasetya,Irawan,dkk.2000, Manajemen Sumber Daya Manusia,Jakarta: STIA-LAN Press.
Santoso, Gempur, 2007. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Silalahi, Gabriel Amin, 2009, Metode Penelitian dan Studi Kasus,Sidoarjo : Citra Media.
Sinambela,Lijan Poltak,dkk,2006. Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi,Jakarta : PT. Bumi Aksara
Subarsono, AG, 2005, Analisis Kebijakan Publik,Konsep,Teori dan Aplikasi,Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Wasistiono,Sadu 2010. Membangun Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Yang Profesional”Kertas Kerja. Bahan FGD Dengan SKPD Pemerintah Kota Bandung Rabu, 21 Juli 2010.Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar