Selasa, 08 Desember 2015

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM ELEKTRONIK KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP) DI KECAMATAN GEROKGAK



Oleh: Ida Ayu Koman Ari Andriani1 dan  Gede sandiasa2
(1. Mahasiswa Tugas Akhir; 2 Staf Pengaraja Fisip Universitas Panji Sakti)

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 3 No. 1- Agustus 2014, hal 28-36)

Abstrak
            Pemerintah melalui kemendagri telah menerapkan kebijakan program e-KTP berdasarkan UU No. 23 tahun2006 dan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2010, tentang Induk kependudukan secara nasional. Kebijakan tersebut menciptakan administrasi yang tertib sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan dan untuk mencegah dampak negative, dari penggunaan KTP manual. Penelitian ini diarahkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan program e-KTP di Kecamatan Gerokgak dengan cara menguraikan, dalam masyarakat dengan mendeskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan e-KTP belum efektif karena masih ditemukan beberapa kendala, yaitu pemerintah tidak mampu memenuhi fasilitas yang dibutuhkan, kurangnya koordinasi dan komunikasi, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai kebijakan program e-KTP, kurangnya pelayanan yang optimal.


Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Program e-KTP 
 

1.    Pendahuluan
Pemerintah menerapkan e-Government  yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang demokratis dan trasnfaran. e-Government memanfaatkan kemajuan komunikasi dan informasi pada berbagai aspek kihidupan. e-Government merupakan sistem pemerintah dengan berbasis elektronik agar dapat memberikan kenyamanan, meningkatkan transfaransi, dan meningkatkan interaksi dengan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik. E-KTP merupakan salah satu program nasional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan berbasis teknologi untuk mendapatkan hasil data kependudukan yang lebih tepat dan akurat e-KTP merupakan program yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kemendagri. E-KTP merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, dan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 26 tahun 2006.
Pemerintah membuat kebijakan program e-KTP, agar tercipta tertib administrasi, selain itu diharapkan agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mencegah dan menutupi peluang adanya KTP ganda atau KTP palsu yang selama ini banyak disalah gunakan oleh masyarakat. Untuk mendukung database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilu (DP4).
Pada tahun 2010 Kabupaten Nuleleng melaksanakan pemutahiran data penduduk dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan, serta pada tahun 2011 Kabupaten Buleleng melaksanakan penerapan e-KTP. Ini terlihat dari adanya Surat Mendagri Nomor 471.13/4141/SJ, tanggal 13 Oktober 2010. Kabupaten Buleleng  merupakan kabupaten yang paling terakhir melaksanakan penerapan program e-KTP, karena alat perekaman belum dikirim oleh pemerintah pusat, namun dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng, Kecamatan Grokgak merupakan kecamatan yang paling terakhir melaksanakan penerapan program e-KTP karena jaringan yang sulit dijangkau dan alat dari pemerintah pusat kurang, padahal dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng, Kecamatan Grogak paling siap melaksanakan program e-KTP.
Kecamatan Gerokgak telah melaksanakan program e-KTP sejak bulan Mei 2011. Sejauh ini pemerintah Kecamatan Grogak telah melaksanakan program e-KTP secara optimal, agar dapat mencapai waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Pihakk Kecamatan Grokgak akan terus memaksimalkan program e-KTP dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya agar program e-KTP tersebut dapat tercapai sesuai dengan target yang telah diharapkan, karena nantinya e-KTP sangat bermanfaat bagi pemerintah.  Namun demikian masih terdapat berbagai hambatan yang ditemui di lapangan yaitu: (1) banyaknya warga yang telah wajib KTP, tetapi tidak terdata; (2) kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat Gerokgak yang berkaitan dengan perekaman e-KTP itu sendiri; (3) dalam pelaksanaan e-KTP pihak kecamatan Gerokgak kekurangan sarana prasarana perekaman data kependudukan (hasil wawancara dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Jan 2014).
Berdasarkan permasalahan di atas, maka permasalahan yang dapat diajukan dalam tulisan adalah “bagaimana implementasi Kebijakan Program Elektronik Kartu Tanda Penduduk  di Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dan sebagai permasalahan kedua adalah kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi program e-KTP di Kecamatan Gerokgak.

2.    Metode Dan Kerangka Berpikir
Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dengan tujuan mengetahui tentang Implementasi Kebijakan Program elektronik Kartu tanda Penduduk (e_KTP) di Kecamatan Gerokgak.  Fokus penelitian adalah menyangkut proses implementasi, sosialisasi, pendaftaran dan perekaman, serta berbagai hambatan yang dihadapai para pelaksana dalam implementasi program e_KTP.

Bagan Pola Implementasi Kebijakan e_KTP





3.    Hasil Dan Pembahasan
Indonesia sebagai salah satu pelaksana penerapan kebijakan program e-KTP telah banyak mengalami berbagai permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. Menurut Wicaksono (2006, 53) kebijakan merupakan seperangkat aksi atau rencana yang mengandung tujuan politik yang berbeda dengan makna administrasi. Sedangkan menurut Nugroho (2004: 3), mengatakan bahwa “public policy” dipahami sebagai suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.
Untuk menganalisis hasil penelitian dipergunakan model dan kerangka pemikiran dari Edward III dengan direct an indirect impact on implementation. Dalam hal ini implementasi dimulai dari kondisi abstrak dan sebuah pertanyaan tentang apakah syarat agar implementasi kebijakan dapat berhasil. Menurut Edward III terdapat empat variabel dalam kebijakan publik yang berpengaruh, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi (sikap) dan struktur birokrasi. Keempat faktor di atas harus dilaksanakan secara stimultan karena antara satu dengan yang lainnya memiliki hubungan yang erat, tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tentang implementasi kebijakan.

1)      Faktor Komunikasi
Proses implementasi porgram e-KTP di Kabupaten Buleleng dilaksanakan dari tahun 2011, di awali dengan pemutahiran data penduduk dan penerbitan Nomor induk Kependudukan. Program e-KTP di Kecamatan Gerokgak mulai dari Mei 2011, program ini memberi dampak positif bagi pihak pemerintah. Dalam pelaksanaan program e-KTP ini, mengalami kendala, pertama  mengenai Sumberdaya Manusia di mana kemampuan Sumberdaya pegawai yang menangani e-KTP belum optimal dan kurang siap, di mana dalam hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kecamatan Gerokgak kepada masyarakat sehingga menimbulkan kurangnya informasi yang dibutuhkan masyarakat gerokgak tentang kebijakan pelaksanaan program e-KTP.
Kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi e-KTP yang dimulai dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sampai pada tingkat kecamatan. Namun dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan dari pihak kecamatan kurang optimal. Di mana menurut tupoksi pemerintahan kecamatan memiliki tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan untuk memberikan informasi dengan cara sosialisasi kepada masyarakat, mendata, data merekam identitas warga untuk pembuatan e-KTP. Hambatan berikutnya adalah berkaitan dengan sarana dan prasarana berkaitan dengan pengadaan alat yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP, sehingga dapat menghambat pelaksanaan penerapan e-KTP. Selanjutnya kejelasan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan antara pemerintahan kabupaten dengan pemerintah kecamatan sangat kurang, sehingga terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program, kurangnya komunikasi yang dilakukan pemerintah kecamatan terhadap warga yang menimbulkan persepsi buruk. Kurangnya komitmen pegawai pelaksana terhadap pelaksanaan program, yang dapat berpengaruh pada kinerja pegawai kurang baik. Oleh karena itu pemberian insentif atau uang lembur kepada pegawai operator perlu diadakan, dimana insentif merupakan salah satu teknik yang disarankan oleh Edward III untuk mengatasi kecenderungan sikap para pelakasana kebijakan.

2)      Faktor Sumberdaya Manusia
Sumberdaya manusia mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan, karena bagaimanapun jelas dan konsistennya ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan suatu kebijakan, jika para personil yang bertanggungjawab mengimplementasikan kebijakan kurang mempunyai sumber-sumber untuk melakukan pekerjaan secara efektif, maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan bisa efektif. Indikator-indikatornya yang dipergunakan untuk melihat adalah sejauhmana sumberdaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.  Analisis yang dilakukan berkaitan dengan sumberdaya manusia, adalah menyangkut: 1) staf sebagai sumberdaya utama dalam implemnetasi kebijakan adalah staf; 2) informasi segala yang berkaitan dengan pelaksanaan program e_KTP dan para implementor; 3) menyangkut wewenang merupakan otoritas atau legitimasi bagi para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan; dan 4) fasilitas merupakan dukungan sarana prasarana yang memadai. Berbagai temuan hasil penelitian menunjukkan sumberdaya pegawai kurang siap, dimana ditemukan pegawai yang mengerjakan tugas dan program e_KTP adalah merupakan operator, bukan orang-orang yang ahli dalam bidang ini. Pegawai operator hanya memahami tata cara pembuatan e_KTP saja, tetapi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat kurang optimal, ini terlihat dengan membludaknya antrian pada saat perekaman identitas e_KTP setiap hari, operator merasa kesulitan menangani keluhan-keluhan dari masyarakat kurang pendidikan. Dengan demikian tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif, yaitu terekamnya identitas penduduk secara cepat dan tanpa kesalahan. Hal ini kurang mendukung teori yang dikemukakan oleh Udoji bahwa keberhasilan kebijakan dapat dilihat dari pencapaian tujuan kebijakan (Solichin, 1997).

3)      Faktor disposisi (Sikap)
Sikap para pelaksana untuk mengimplementasikan kebijakan adalah sangat penting mempengaruhi pelaksanaan kebijakan, persepsi pelaksana dan komitmennya mempengaruhi komitmen tugas dan fungsi para pelaksana. Pengangkatan dan penetapan staf haruslah orang-orang yang memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan program. Yang tidak kalah penting juga program insentif menurut Edward III juga merupakan hal yang efektif dapat mempengaruhi tindakan para pelaksana kebijakan. Dengan menambahkan keuntungan atau biaya tertentu mungkin dapat memotivasi para pelaksana kebijakan untuk dapat melaksanakan perintah dengan baik. Hal ini dilakukan dalam upaya memenuhi kepentingan pribadi atau organisasi. Dari hasil temuan menunjukkan bahwa kurang adanya disiplin pegawai operator; dedikasi dan komitmen pegawai dalam melaksanakan tugas berpengaruh terhadap lancarnya pelaksanaan program e_KTP, sering terlambat kedatangan operator yang dikarenakan domisili yang jauh, membuat persepsi masyarakat kurang baik terhadap pelaksanaan program. Banyaknya masyarakat yang menginginkan pelayanan KTP membuat jam kerja pegawai bertambah dan diperpanjang menjadi sampai malam hari. Untuk dapat menambah semangat pegawai pihak program telah menyediakan insenntif bagi pegawai agar tetap bersemangat dan dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, dan dapat memberikan respek yang baik terhadap dukungan masyarakat dalam program ini. Sebab menurut Agustino (2006) hal yang menentukan sebuah kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik, dipengaruhi oleh a) respek anggota masyarakat terhadap otoritas dan keputusan pemerintah; b) adanya kesadaran dan menerima kebijakan dari semua pihak; c) adanya kepentingan publik, yang dapat dipenuhi oleh sebuah kebijakan hal ini dapapt mempengaruhi secara maksimal persepsi masyarakat dalam melaksanakan tugas dan pelaksanaan program atau kebijakan  publik.

4)      Faktor struktur Birokrasi
Meskipun sumber-sumber untuk menginplementasikan suatu kebijakan sudah mencukupi dan para implementor mengetahui apa dan bagaimana cara melakukannya, serta mereka mempunyai keinginan untuk melakukannya, implementasi kebijakan bisa jadi masih belum efektif, karena terdapat ketidakefisienan struktur birokrasi yang ada, kebijakan yang begitu kompleks kebijakan harus dapat mendukung kebijakan yang telah diputuskan secara politik dengan jalan melakukan koordinasi yang baik. Menurut Edward III terdapat dua karakteristik yang dapat mendongkrak kinerja struktur birokrasi ke arah yang lebih baik yaitu dengan melakukan standar operator prosedures (SOPs) dan melaksanakan fragmentasistandar operator prosedures (SOPs) adalah suatu kegiatan rutin yang memungkinkan para pegawai atau pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya setiap hari sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sedangkan fragmentasi adalah upaya penyebaran tanggungjawab kegiatan-kegiatan dan aktivitas pegawai diantara beberapa unit. Temuan terhadap pelaksanaan kebijakan yang merupakan keputusan Kemendagri berdasarkan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peratran Presiden No. 26 Tahun 2009, tentang KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, tidak semuanya dilaksanakan oleh pihak-pihak pemerintah formal. Namun dalam pelaksanaannya yang menangani e_KTP juga dilakukan oleh pihak non-formal, yaitu pegawai operator yang direkrut dari luar pemerintah, tetapi pada prosesnya tetap dilaksanakan pemerintah formal agar mendapat legalitas. Selain proses birokrasi pada pelaksana e_KTP, dalam struktur birokrasinya juga dijelaskan bagaimana tatacara birokrasi yang dilakukan oleh seluruh pelaksana, baik pemerintah pusat (Kemendagri), pemerintah Kabupaten/kota, pemerintah kecamatan dan pegawai operator yang melaksanakan program e_KTP. Tata cara ini dilakukan agar dalam pelaksanaan e_KTP dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan mendapat hasil yang baik.

4.    Simpulan Dan Rekomendasi
Pelaksanaan kebijakan program e-KTP di Kecamatan Gerokgak dalam penelitian ini dapat ditarik simpulan berdasarkan temuan dan teori Edward III, bahwa kebijakan program e-KTP belum berjalan efektif hal ini dapat dibuktikan dari berbagai kekurangan yang dialami pemerintah maupun pihak pelaksana, yaitu: 1) terdapat masyarakat yang belum terdata untuk perekaman e_KTP; 2) kemampuan sumberdaya pegawai yang kurang optimal; 3) kurangnya pemberian pelayannan yang baik oleh pegawai operator kepada masyarakat; 4) kurangnya fasilitas yang dibutuhkan ketika kebijakan tersebut diterapkan; 5) sosialisasi yang dilakukan pemerintah kecamtan Gerogak kepada masyarakat, sehingga belum terlaksana dengan baik, sehingga kurangnya informasi yang diterima oleh warga Gerokgak tentang pelaksanaan e_KTP; 6) koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kecamatan Gerogak tidak berjalan baik; dan 7) adanya ketidakdisiplinan yang dilakukan pegawai operator dalam pelaksanaan program e_KTP.
Rekomendasi yang dapat disampaikan adalah 1) pemerintah Kecamatan Gerokgak hendaknya selalu berupaya melaksanakan perbaikan untuk mengatasi permasalahan pada pelaksana.an program e_KTP, dengan cara melakukan evaluasi secara berkala antara operator e_KTP dan pihak kecamatan, sehingga ketika ada permasalahan di lapangan dapat segera diselesaikan bersama; 2) pemerintah sebaiknya mempunyai perencanaan dengan baik, mulai dari perencanaan persiapan pegawai, sosialisasi, pengadaan alat, hingga solusi penyelesaian setiap masalah yang kemungkinan muncul. Dan 3) pemerintah Kabupaten Buleleng hendaknya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Gerokgak mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan program e_KTP, agar tidak terjadi kesenjangan atau kesalahpahaman ketika program tersebut terlaksana.

Daftar Pustaka
Agustino, Leo 2006. Analisis Kebijakan Publik. Rineka Cipta, Jakarta
Agustino, Leo 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Alfabeta, Bandung
Dokumen dinas Kependudukan dan Pancatatan. Program Pelaksanaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e_KTP) di Kabupaten Buleleng Tahun 2011
Dokumen Kecamatan Gerogak, Program Pelaksana Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Tingkat Kecamatan, Tahun 2011
Dokumen Kecamatan Gerokgak, Letak Strategis dan Lokasi Kecamatan Gerokgak
Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University. Yogyakarta
Moleong, Lexy J. 2005. Metodelogi Penelitian Kualitatif.  PT Remaja, Rosda Karya, Bandung
Nugroho, Rian D. 2004. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Santoso, Gempur, 2007. Rancangan Metodelogi. Pustaka Setia, Bandung











 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar