Oleh:
Ida Ayu Koman Ari Andriani1 dan Gede sandiasa2
(1. Mahasiswa Tugas Akhir; 2 Staf Pengaraja Fisip Universitas Panji Sakti)
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 3 No. 1- Agustus 2014,
hal 28-36)
Abstrak
Pemerintah melalui kemendagri telah
menerapkan kebijakan program e-KTP berdasarkan UU No. 23 tahun2006 dan
Peraturan Presiden No. 35 tahun 2010, tentang Induk kependudukan secara
nasional. Kebijakan tersebut menciptakan administrasi yang tertib sesuai dengan
peraturan yang telah ditentukan dan untuk mencegah dampak negative, dari
penggunaan KTP manual. Penelitian ini diarahkan untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan kebijakan program e-KTP di Kecamatan Gerokgak dengan cara
menguraikan, dalam masyarakat dengan mendeskripsikan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan e-KTP belum efektif karena masih
ditemukan beberapa kendala, yaitu pemerintah tidak mampu memenuhi fasilitas
yang dibutuhkan, kurangnya koordinasi dan komunikasi, kurangnya pemahaman
masyarakat mengenai kebijakan program e-KTP, kurangnya pelayanan yang optimal.
Kata Kunci: Implementasi,
Kebijakan, Program e-KTP
1. Pendahuluan
Pemerintah menerapkan e-Government yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintah
yang demokratis dan trasnfaran. e-Government
memanfaatkan kemajuan komunikasi dan informasi pada berbagai aspek
kihidupan. e-Government merupakan
sistem pemerintah dengan berbasis elektronik agar dapat memberikan kenyamanan,
meningkatkan transfaransi, dan meningkatkan interaksi dengan masyarakat, serta
meningkatkan partisipasi publik. E-KTP merupakan salah satu program nasional
yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya menciptakan pelayanan
publik yang berkualitas dan berbasis teknologi untuk mendapatkan hasil data
kependudukan yang lebih tepat dan akurat e-KTP merupakan program yang telah
dibuat oleh pemerintah melalui Kemendagri. E-KTP merupakan KTP nasional yang
sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU no. 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden No. 26 tahun 2009 tentang
Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, dan Peraturan
Presiden No. 35 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 26
tahun 2006.
Pemerintah membuat kebijakan program e-KTP, agar tercipta tertib
administrasi, selain itu diharapkan agar dapat menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mencegah dan menutupi peluang adanya KTP ganda atau KTP
palsu yang selama ini banyak disalah gunakan oleh masyarakat. Untuk mendukung
database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk
wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilu (DP4).
Pada tahun 2010 Kabupaten Nuleleng melaksanakan pemutahiran data penduduk
dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan, serta pada tahun 2011 Kabupaten
Buleleng melaksanakan penerapan e-KTP. Ini terlihat dari adanya Surat Mendagri
Nomor 471.13/4141/SJ, tanggal 13 Oktober 2010. Kabupaten Buleleng merupakan kabupaten yang paling terakhir
melaksanakan penerapan program e-KTP, karena alat perekaman belum dikirim oleh
pemerintah pusat, namun dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng, Kecamatan
Grokgak merupakan kecamatan yang paling terakhir melaksanakan penerapan program
e-KTP karena jaringan yang sulit dijangkau dan alat dari pemerintah pusat
kurang, padahal dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng, Kecamatan Grogak paling
siap melaksanakan program e-KTP.
Kecamatan Gerokgak telah melaksanakan program e-KTP sejak bulan Mei 2011.
Sejauh ini pemerintah Kecamatan Grogak telah melaksanakan program e-KTP secara
optimal, agar dapat mencapai waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pihakk Kecamatan Grokgak akan terus memaksimalkan program e-KTP dan memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya agar program e-KTP tersebut dapat tercapai
sesuai dengan target yang telah diharapkan, karena nantinya e-KTP sangat
bermanfaat bagi pemerintah. Namun
demikian masih terdapat berbagai hambatan yang ditemui di lapangan yaitu: (1)
banyaknya warga yang telah wajib KTP, tetapi tidak terdata; (2) kurangnya
informasi yang diterima oleh masyarakat Gerokgak yang berkaitan dengan
perekaman e-KTP itu sendiri; (3) dalam pelaksanaan e-KTP pihak kecamatan
Gerokgak kekurangan sarana prasarana perekaman data kependudukan (hasil
wawancara dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Jan 2014).
Berdasarkan permasalahan di atas, maka permasalahan yang dapat diajukan
dalam tulisan adalah “bagaimana implementasi Kebijakan Program Elektronik Kartu
Tanda Penduduk di Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng dan sebagai permasalahan kedua adalah kendala-kendala yang
dihadapi dalam implementasi program e-KTP di Kecamatan Gerokgak.
2. Metode Dan Kerangka Berpikir
Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Kecamatan Gerokgak Kabupaten
Buleleng, Provinsi Bali, dengan tujuan mengetahui tentang Implementasi
Kebijakan Program elektronik Kartu tanda Penduduk (e_KTP) di Kecamatan
Gerokgak. Fokus penelitian adalah
menyangkut proses implementasi, sosialisasi, pendaftaran dan perekaman, serta
berbagai hambatan yang dihadapai para pelaksana dalam implementasi program
e_KTP.
Bagan Pola Implementasi Kebijakan e_KTP
3. Hasil Dan Pembahasan
Indonesia sebagai salah satu pelaksana penerapan kebijakan program e-KTP
telah banyak mengalami berbagai permasalahan-permasalahan yang ada di
masyarakat. Menurut Wicaksono (2006, 53) kebijakan merupakan seperangkat aksi
atau rencana yang mengandung tujuan politik yang berbeda dengan makna
administrasi. Sedangkan menurut Nugroho (2004: 3), mengatakan bahwa “public policy” dipahami sebagai suatu
aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat
seluruh warganya. Setiap pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang dijatuhkan
di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.
Untuk menganalisis hasil penelitian dipergunakan model dan kerangka
pemikiran dari Edward III dengan direct
an indirect impact on implementation. Dalam hal ini implementasi dimulai
dari kondisi abstrak dan sebuah pertanyaan tentang apakah syarat agar
implementasi kebijakan dapat berhasil. Menurut Edward III terdapat empat
variabel dalam kebijakan publik yang berpengaruh, yaitu komunikasi, sumberdaya,
disposisi (sikap) dan struktur birokrasi. Keempat faktor di atas harus
dilaksanakan secara stimultan karena antara satu dengan yang lainnya memiliki
hubungan yang erat, tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tentang
implementasi kebijakan.
1)
Faktor Komunikasi
Proses implementasi porgram e-KTP di Kabupaten Buleleng dilaksanakan dari
tahun 2011, di awali dengan pemutahiran data penduduk dan penerbitan Nomor
induk Kependudukan. Program e-KTP di Kecamatan Gerokgak mulai dari Mei 2011,
program ini memberi dampak positif bagi pihak pemerintah. Dalam pelaksanaan
program e-KTP ini, mengalami kendala, pertama
mengenai Sumberdaya Manusia di mana
kemampuan Sumberdaya pegawai yang menangani e-KTP belum optimal dan kurang
siap, di mana dalam hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan
pemerintah kecamatan Gerokgak kepada masyarakat sehingga menimbulkan kurangnya
informasi yang dibutuhkan masyarakat gerokgak tentang kebijakan pelaksanaan
program e-KTP.
Kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi e-KTP yang dimulai dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah, sampai pada tingkat kecamatan. Namun dari hasil
penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan dari pihak kecamatan
kurang optimal. Di mana menurut tupoksi pemerintahan kecamatan memiliki tugas
pokok dan fungsi, serta kewenangan untuk memberikan informasi dengan cara
sosialisasi kepada masyarakat, mendata, data merekam identitas warga untuk
pembuatan e-KTP. Hambatan berikutnya adalah berkaitan dengan sarana dan
prasarana berkaitan dengan pengadaan alat yang diberikan untuk memenuhi
kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP, sehingga dapat menghambat
pelaksanaan penerapan e-KTP. Selanjutnya kejelasan komunikasi dan koordinasi
yang dilakukan antara pemerintahan kabupaten dengan pemerintah kecamatan sangat
kurang, sehingga terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program, kurangnya
komunikasi yang dilakukan pemerintah kecamatan terhadap warga yang menimbulkan
persepsi buruk. Kurangnya komitmen pegawai pelaksana terhadap pelaksanaan
program, yang dapat berpengaruh pada kinerja pegawai kurang baik. Oleh karena
itu pemberian insentif atau uang lembur kepada pegawai operator perlu diadakan,
dimana insentif merupakan salah satu teknik yang disarankan oleh Edward III
untuk mengatasi kecenderungan sikap para pelakasana kebijakan.
2)
Faktor Sumberdaya Manusia
Sumberdaya manusia mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan,
karena bagaimanapun jelas dan konsistennya ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan
suatu kebijakan, jika para personil yang bertanggungjawab mengimplementasikan
kebijakan kurang mempunyai sumber-sumber untuk melakukan pekerjaan secara
efektif, maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan bisa efektif.
Indikator-indikatornya yang dipergunakan untuk melihat adalah sejauhmana
sumberdaya dapat melaksanakan tugas dengan baik. Analisis yang dilakukan berkaitan dengan
sumberdaya manusia, adalah menyangkut: 1) staf sebagai sumberdaya utama dalam
implemnetasi kebijakan adalah staf; 2) informasi segala yang berkaitan dengan
pelaksanaan program e_KTP dan para implementor; 3) menyangkut wewenang
merupakan otoritas atau legitimasi bagi para pelaksana dalam melaksanakan
kebijakan; dan 4) fasilitas merupakan dukungan sarana prasarana yang memadai.
Berbagai temuan hasil penelitian menunjukkan sumberdaya pegawai kurang siap,
dimana ditemukan pegawai yang mengerjakan tugas dan program e_KTP adalah
merupakan operator, bukan orang-orang yang ahli dalam bidang ini. Pegawai
operator hanya memahami tata cara pembuatan e_KTP saja, tetapi dalam memberikan
pelayanan pada masyarakat kurang optimal, ini terlihat dengan membludaknya
antrian pada saat perekaman identitas e_KTP setiap hari, operator merasa
kesulitan menangani keluhan-keluhan dari masyarakat kurang pendidikan. Dengan
demikian tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif, yaitu terekamnya
identitas penduduk secara cepat dan tanpa kesalahan. Hal ini kurang mendukung
teori yang dikemukakan oleh Udoji bahwa keberhasilan kebijakan dapat dilihat dari
pencapaian tujuan kebijakan (Solichin, 1997).
3)
Faktor disposisi (Sikap)
Sikap para pelaksana untuk mengimplementasikan kebijakan adalah sangat
penting mempengaruhi pelaksanaan kebijakan, persepsi pelaksana dan komitmennya
mempengaruhi komitmen tugas dan fungsi para pelaksana. Pengangkatan dan
penetapan staf haruslah orang-orang yang memiliki dedikasi yang tinggi terhadap
pelaksanaan program. Yang tidak kalah penting juga program insentif menurut
Edward III juga merupakan hal yang efektif dapat mempengaruhi tindakan para
pelaksana kebijakan. Dengan menambahkan keuntungan atau biaya tertentu mungkin
dapat memotivasi para pelaksana kebijakan untuk dapat melaksanakan perintah
dengan baik. Hal ini dilakukan dalam upaya memenuhi kepentingan pribadi atau
organisasi. Dari hasil temuan menunjukkan bahwa kurang adanya disiplin pegawai
operator; dedikasi dan komitmen pegawai dalam melaksanakan tugas berpengaruh
terhadap lancarnya pelaksanaan program e_KTP, sering terlambat kedatangan
operator yang dikarenakan domisili yang jauh, membuat persepsi masyarakat
kurang baik terhadap pelaksanaan program. Banyaknya masyarakat yang
menginginkan pelayanan KTP membuat jam kerja pegawai bertambah dan diperpanjang
menjadi sampai malam hari. Untuk dapat menambah semangat pegawai pihak program
telah menyediakan insenntif bagi pegawai agar tetap bersemangat dan dapat
menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, dan dapat memberikan respek yang baik
terhadap dukungan masyarakat dalam program ini. Sebab menurut Agustino (2006)
hal yang menentukan sebuah kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik,
dipengaruhi oleh a) respek anggota masyarakat terhadap otoritas dan keputusan
pemerintah; b) adanya kesadaran dan menerima kebijakan dari semua pihak; c)
adanya kepentingan publik, yang dapat dipenuhi oleh sebuah kebijakan hal ini
dapapt mempengaruhi secara maksimal persepsi masyarakat dalam melaksanakan
tugas dan pelaksanaan program atau kebijakan
publik.
4)
Faktor struktur Birokrasi
Meskipun sumber-sumber untuk menginplementasikan suatu kebijakan sudah mencukupi
dan para implementor mengetahui apa dan bagaimana cara melakukannya, serta
mereka mempunyai keinginan untuk melakukannya, implementasi kebijakan bisa jadi
masih belum efektif, karena terdapat ketidakefisienan struktur birokrasi yang
ada, kebijakan yang begitu kompleks kebijakan harus dapat mendukung kebijakan
yang telah diputuskan secara politik dengan jalan melakukan koordinasi yang
baik. Menurut Edward III terdapat dua karakteristik yang dapat mendongkrak
kinerja struktur birokrasi ke arah yang lebih baik yaitu dengan melakukan standar operator prosedures (SOPs) dan
melaksanakan fragmentasi. standar
operator prosedures (SOPs) adalah suatu kegiatan rutin yang memungkinkan
para pegawai atau pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya
setiap hari sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sedangkan fragmentasi adalah upaya penyebaran
tanggungjawab kegiatan-kegiatan dan aktivitas pegawai diantara beberapa unit.
Temuan terhadap pelaksanaan kebijakan yang merupakan keputusan Kemendagri berdasarkan
Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peratran Presiden
No. 26 Tahun 2009, tentang KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara
nasional, tidak semuanya dilaksanakan oleh pihak-pihak pemerintah formal. Namun
dalam pelaksanaannya yang menangani e_KTP juga dilakukan oleh pihak non-formal,
yaitu pegawai operator yang direkrut dari luar pemerintah, tetapi pada
prosesnya tetap dilaksanakan pemerintah formal agar mendapat legalitas. Selain
proses birokrasi pada pelaksana e_KTP, dalam struktur birokrasinya juga
dijelaskan bagaimana tatacara birokrasi yang dilakukan oleh seluruh pelaksana,
baik pemerintah pusat (Kemendagri), pemerintah Kabupaten/kota, pemerintah
kecamatan dan pegawai operator yang melaksanakan program e_KTP. Tata cara ini
dilakukan agar dalam pelaksanaan e_KTP dapat berjalan sesuai dengan yang telah
direncanakan dan mendapat hasil yang baik.
4. Simpulan Dan Rekomendasi
Pelaksanaan kebijakan program e-KTP di Kecamatan
Gerokgak dalam penelitian ini dapat ditarik simpulan berdasarkan temuan dan
teori Edward III, bahwa kebijakan program e-KTP belum berjalan efektif hal ini
dapat dibuktikan dari berbagai kekurangan yang dialami pemerintah maupun pihak
pelaksana, yaitu: 1) terdapat masyarakat yang belum terdata untuk perekaman
e_KTP; 2) kemampuan sumberdaya pegawai yang kurang optimal; 3) kurangnya
pemberian pelayannan yang baik oleh pegawai operator kepada masyarakat; 4)
kurangnya fasilitas yang dibutuhkan ketika kebijakan tersebut diterapkan; 5)
sosialisasi yang dilakukan pemerintah kecamtan Gerogak kepada masyarakat,
sehingga belum terlaksana dengan baik, sehingga kurangnya informasi yang
diterima oleh warga Gerokgak tentang pelaksanaan e_KTP; 6) koordinasi dan
komunikasi antara pemerintah dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten
Buleleng dengan Kecamatan Gerogak tidak berjalan baik; dan 7) adanya
ketidakdisiplinan yang dilakukan pegawai operator dalam pelaksanaan program
e_KTP.
Rekomendasi yang dapat disampaikan adalah 1)
pemerintah Kecamatan Gerokgak hendaknya selalu berupaya melaksanakan perbaikan
untuk mengatasi permasalahan pada pelaksana.an program e_KTP, dengan cara
melakukan evaluasi secara berkala antara operator e_KTP dan pihak kecamatan,
sehingga ketika ada permasalahan di lapangan dapat segera diselesaikan bersama;
2) pemerintah sebaiknya mempunyai perencanaan dengan baik, mulai dari
perencanaan persiapan pegawai, sosialisasi, pengadaan alat, hingga solusi
penyelesaian setiap masalah yang kemungkinan muncul. Dan 3) pemerintah
Kabupaten Buleleng hendaknya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan
pemerintah Kecamatan Gerokgak mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
program e_KTP, agar tidak terjadi kesenjangan atau kesalahpahaman ketika
program tersebut terlaksana.
Daftar Pustaka
Agustino, Leo 2006. Analisis Kebijakan Publik. Rineka Cipta, Jakarta
Agustino, Leo 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Alfabeta, Bandung
Dokumen dinas Kependudukan dan Pancatatan. Program Pelaksanaan Penerapan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e_KTP) di Kabupaten Buleleng Tahun 2011
Dokumen Kecamatan Gerogak, Program Pelaksana Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di
Tingkat Kecamatan, Tahun 2011
Dokumen Kecamatan Gerokgak, Letak Strategis dan
Lokasi Kecamatan Gerokgak
Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University.
Yogyakarta
Moleong, Lexy J. 2005. Metodelogi Penelitian Kualitatif. PT Remaja, Rosda Karya, Bandung
Nugroho, Rian D. 2004. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Elex Media
Komputindo, Jakarta.
Santoso, Gempur, 2007. Rancangan Metodelogi. Pustaka Setia, Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar