Selasa, 08 Desember 2015

REFORMASI KEBIJAKAN PERTANIAN LOKAL DI KABUPATEN BULELENG BERBASIS KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SUBAK) BELAJAR DARI REFORMASI KEBIJAKAN ARAB SAUDI

Oleh Gede Sandiasa
(Staf Pengajar Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Panji Sakti)

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 3 No. 1- Agustus 2014, hal 1-15)


      Abstracts

The agricultural sector has becoming a major supporting factor of the Indonesian development sector. This assumption is growing because most people live from agriculture. However, it does not impact on the people welfare, in which the development of the tourism sector and the industry sector of agricultural land result on decrrease of the land and the welfare of farmers, lack of concern towards agricultural policy in Bali. By adopting a system of agriculture that is applied in Saudi Arabia particularly in water management and management of agricultural resources, there are some recommendations that could be offered in the field of agricultural policy reform among others: (1) changing in assumptions and policies directly focused on Bali Society of Agricultural Institute; (2) Strengthening and protecting farmers; (3) empowering farmer and Community-Based Management; (4) Increasing competitiveness; and (5) strengthening and developing networks for Farmers.  The presence of agricultural institutions (Subak) can be reliable in dealing with agricultural issues in Bali, but the current strength seems no longer effective because of the pressures of globalization, government policy, and the existence of private sector and the effects of the tourism policy. Subak is no longer only used for agriculture, but also has been expanded, so that is no longer able to focus on agricultural activities. Therefore, it needs to be reformed in the management of Subak, which is able to increase its capacity and become a leading institution in the competition for the farmers as well as able to bring farmers to the competitive rivalry.



Keywords: Public Policy, Policy Reform, Subak

     1.    Pendahuluan
Perubahan-perubahan ditataran kebijakan pemerintah nasional maupun daerah telah mencapai tataran reformasi yang mendasar, seperti misalnya pelaksanaan pemerintahan yang sentralisasi kepada sistem pemerintahan otonomi daerah dengan dikeluarkannya UU Otonomi daerah 22 tahun 1999 sampai dengan UU 25/2099, perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk juga reformasi di bidang pertanian melalui beberapa kebijakan penting baik langsung maupun tidak langsung menangani pertanian seperti: UU no 5 tahun 1960 tentang UUPA; UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB); PP no. 43 tahun 2008 tentang Air Tanah; PP RI No.1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Pertanahan Pangan Berkelanjutan, yang mana kebijakan ini mendukung asumsi bahwa sektor pendukung utama pembangunan dan perekonomian bangsa Indonesia adalah hasil pertanian. Namun demikian keberuntungan tidak selalu berpihak kepada masyarakat petani, dan hasil reformasi di segala bidang belum mampu mensejahterakan dan memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sebagai citizen’s.
Menyebut persoalan pertanian, Bali juga dalam mendukung sektor pariwisata sebagai handalan sebagian besar didukung oleh sektor pertanian secara luas, peradaban dibidang pertanian di Bali sebenarnya telah mengalami pemikiran yang sangat maju sejak pendahulu-pendahulu di bidang pertanian. Dengan diciptakannya subak (sistem pengairan melalui manajemen penggunaan air) telah dilakukan sejak air masih melimpah dan sektor pertanian masih belum berkembang pesat (jumlah sawah dan petani masih terbatas). Dari subak juga tercipta ornamen peradaban yang lain kehidupan gotong-royong, upacara adat keagamaan dalam pengelolaan sektor pertanian, tata ruang persawahan (teras sering), alur sungai (DAS) yang lestari menjadi daya tarik tersendiri bagi sektor pariwisata. Akan tetapi seiring dengan perkembangan pariwisata yang pesat, pemukiman penduduk semakin padat, memberi ekses yang tidak baik bagi perkembangan Bali ke depan. Berbagai persoalan muncul komplik, terorisme, bahkan hal ini juga memberi dampak yang signifikan pada sektor pertanian. Pertambangan batu karang tanpa aturan untuk pembangunan hotel dan perluasan airport, abrasi pantai; peningkatan sampah plastik, limbah dan polusi udara; salinasi pada air bawah tanah; pengambilan air pertanian untuk dijual ke hotel dan lapangan golf; konversi lahan produktif – seringkali lewat tekanan dan intimidasi menjadi fasilitas pariwisata; dan keterlibatan angkatan bersenjata dan pemerintah dalam memfasilitasi proyek (Caroll Warren: 1996: 3).

    2.    Dampak Pembangunan Pariwisata Terhadap Kebijakan Sektor Pertanian
Pariwisata yang maju semestinya memberi dampak yang positif bagi masyarakat Bali, semisal mendapat konvensasi  atas berkurangnya lahan-lahan pertanian. Sektor pariwisata mestinya memberi kontribusi langsung pada pengelolaan pertanian, apakah berupa CSR, jaringan pemasaran, penguatan sarana jalan pertanian, saprodi dll. Namun yang dirasa oleh masyarakat petani adalah malah sebaliknya lahan pertanian makin menyempit, pajak semakin meningkat, sumber air menjadi terbatas terbagi antara sektor pariwisata, dan pemukiman, sampah dan limbah industri yang merusak hasil pertanian. Kelembagaan subak andalan petani tidak lagi dapat memberdayakan masyarakat petani, bahkan beberapa petani merasakan terbebani dengan mekanisme subak, subak sudah lebih mengarah pada mekanisme birokrasi layaknya birokrasi pemerintah, misalnya pengurusan pupuk bersubsidi, pinjam meminjam permodalan, pengurusan bantuan lain, pembayaran pajak, pengaturan air bahkan jual beli air terjadi di kelembagaan subak (semisal di subak lain kekurangan air maka dia akan membeli air ke subak lain, atau subak menjual air pada tanaman yang dikelola oleh pengusaha pertanian seperti anggur dan tembakau). Secara umum air bagi petani di Bali sudah menjadi persoalan yang meluas, dan sering menimbulkan komplik perebutan air antar  subak, antar individu, subak dengan PDAM seperti di Kabupaten Buleleng terjadi dari tahun 2005 sampai sekarang, antar desa terutama air yang bersumber dari desa lain.  Dalam pengelolaan pertanian ini, menurut penulis perlu dicarikan jalan keluar melalui berbagai cara, termasuk mereformasi kebijakan, dimana persoalan pertanian ini  belum nampak dilakukan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah, maupun swasta lainnya. Reformasi kebijakan dibutuhkan baik secara mendasar  maupun perbaikan dalam cara-cara pengambilan keputusan dan pelaksanaanya dengan melibatkan masyarakat, People who are involved in decision making are more likely to support those decisions and the institutions involved in making and carrying out those decisions  (Denhardt & Denhardt, 2007: 50).
 Dalam kesempatan ini penulis akan sedikit membagi pengalaman yang menarik dari hasil telusuran hasil penelitian bidang reformasi kebijakan pertanian di Arab Saudi. Mengapa dikatakan menarik, seperti yang penulis bayangkan sebelumnya bahwa negeri Arab Saudi adalah daerah gurun yang panas, dan tidak dibayangkan terdapat daerah pertanian yang subur khususnya tanaman gandum, yang mampu menjadi swasembada pangan bahkan menjadi eksportir bahan roti tersebut, pembahasan lebih lanjut pada sub judul berikutnya. Reformasi dibidang pertanian yang besar, memerlukan campur tangan pemerintah sebagai contoh pertanian modern diterapkan di Arab Saudi bahwa pertanian modern membutuhkan infrastruktur sendiri: mesin, gudang, peralatan pengeringan padi, gudang penyimpanan pupuk/hasil panen, fasilitas penyimpanan bahan bakar, perbaikan peralatan dan layanan pemeliharaan, peralatan pengeboran sumur, pompa irigasi, dan energi untuk menyalakan pompa, subsidi pembelian hasil pertanian saat panen raya guna mempertahankan harga hasil pertanian.  Seiring dengan itu Pasaribu (2010:37) berpendapat sasaran skema yang dapat menjamin pertanian di Indonesia seharusnya pemerintah melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
(a) to encourage farmers to increase production by reducing the risks involved in higher costs associated with the use of new improved modern technology; (b) to provide cover to the rice farmers against crop losses due to natural causes, so that they are able to fulfill essential needs, including food for the family; (c) to provide financial stability and confidence in the farm sector, and thereby reduce the migration of farmers or workers to urban centers; (d) to ensure the recovery of loans of government or other lending agencies in the times of crop failure; and (e) to facilitate the government to budget the assistance to farmers as a part of continuing annual program rather than being faced with ad hoc emergency programs, often hurriedly planned and financed, which are difficult to administer and are prone to inequities and local pressures.

Selanjutnya untuk memberi dampak yang positif pada petani tidak hanya diperlukan perubahan kebijakan kebijakan-pertanian, tetapi juga pada struktur yang terintegrasi dengan kebijakan energi, transportasi, perbankan, pemukiman dan penduduk, pendidikan, kesehatan dan air bersih, masing-masing yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi keamanan, kesejahteraan masyarakat petani. Upaya yang luas dan besar inilah memerlukan tindakan reform secara serius dari pemerintah pusat maupun daerah (local goverment), guna menemukan cara-cara baru, melibatkan teknologi baru dan inovasi sosial, melibatkan institusi lokal petani dengan deliberate creation (Styhre, 2007: 17). Serta kebijakan pertanian mendukung keseluruhan aktivitas petani dan keluarga petani seperti apa yang disampaikan Woodward dkk (2008: 241), “Simulation models for farming systems could legitimately view the purpose of a farming system as being:  generating a return on an investment;stewarding a country’s natural resource; buying votes with subsidie;  providing jobs; turning unused land into productive land; creating a home for families to live and work; in providing an income for farm families and consuming agrochemicals.

    3.    Belajar dari Reformasi Kebijakan Pertanian Sumber Daya Air
       Berkelanjutan di Arab Saudi

Sektor Pertanian di Arab Saudi telah mencapai perkembangan yang pesat dan ekspansi yang luas, serta mencapai swasembada di sejumlah tanaman pertanian termasuk gandum, fodders (makanan hewan), kurma, beberapa sayuran dan buah-buahan. Pemerintah Arab Saudi telah merumuskan dan melaksanakan sejumlah reformasi kebijakan untuk konservasi, pemanfaatan optimal dan pembangunan berkelanjutan sumberdaya alam Kerajaan. Penelitian ini berfokus pada dampak potensial di masa depan pada konservasi sumberdaya alam dan perencanaan strategis akibat reformasi kebijakan (Council of Ministers-CoM) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Konservasi (Keputusan No 335) yang dikeluarkan pada September 2008.
Secara rinci Pemerintah Saudi telah mengambil sejumlah tindakan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam rencana ini adalah sebagai:
(1)  Pelaksanaan jadwal irigasi yang efektif di tingkat petani untuk memberikan air irigasi sesuai kebutuhan tanaman sebenarnya, yang diharapkan dapat menghasilkan penghematan air setidaknya 30 sampai 35%; 
(2)  Penggantian system irigasi permukaan dengan sprinkler dan mikro-sistem irigasi;
(3)  Pergeseran dari beberapa daerah pakan ternak dan deretan zona konsumsi air yang tinggi ke zona konsumsi air yang lebih rendah dan budidaya tanaman dengan kebutuhan air yang lebih rendah;
(4) Pengenalan meter air pada petani untuk mengontrol pemompaan air.
Selama tahun 2007, pemerintah Saudi melakukan perubahan besar dalam kebijakan pertanian ketahanan pangan (self-sufficiency) melalui gandum dan produk pertanian lain) dalam mendukung pembangunan berkelanjutan sektor pertanian.
Oleh karena itu, pada 11 September  2007 G (1428/9/11 H), Kabinet Ministers 1 menyetujui Keputusan No 335 sebagai kerangka reformasi kebijakan penting yang diusulkan, mengandung  21 langkah (artikel) terkait dengan: pengaturan  air dan konsumsi; harga pertanian, perdagangan dan pasar; jasa pertanian, teknologi irigasi; reformasi administrasi publik; distribusi tanah (akses) dan pembangunan berkelanjutan sumberdaya alam dari Kerajaan. Reformasi ini dilanjutkan dengan skenario kebijakan sebagai berikut:
(1) Proyeksi Irigasi Gandum Skenario-I didasarkan pada sejarah Ketahanan Pangan (Swasembada) Kebijakan yang merupakan (100%) permintaan gandum harus dipenuhi dari produksi gandum local dengan impor diabaikan (nol).
(2)  Proyeksi Irigasi Gandum Skenario-II berdasarkan pada Reformasi Kebijakan Pertanian baru termasuk fase-keluar dari lokal irigasi gandum dirumuskan dalam Keputusan CoM # 335 untukkon servasi air tanah.
Analisis potensi masa depan pembangunan pertanian di Kerajaan Arab Saudi dengan bantuan dari sejumlah parameter (variabel) teknis dan ekonomi dan indikator kinerja dilakukan oleh Departemen Pertanian dan Air selama tahun 2001. Reformasi kebijakan akan membantu untuk mempromosikan langkah-langkah yang lebih efisien untuk mengelola air yang langka dan tanah pertanian secara berkelanjutan. Reformasi ini juga akan membantu dalam memecahkan isu-isu utama termasuk perubahan kelangkaan air, kualitas air memburuk, meningkatnya biaya pembangunan irigasi dan rendahnya efisiensi irigasi.

    4. Kondisi Eksisting Pertanian di Bali
Sebelum masuk pada usulan reformasi dan rekomendasi kebijakan akan lebih, ditampilkan realitas Kebijakan Pertanian di Indonesia, khususnya mengerucut pada persoalan di daerah Bali, untuk selanjutnya pada bab berikutnya diungkapkan persoalan pertanian di Kabupaten Buleleng. Menurut RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, rata-rata pendapatan rumah tangga petani dari sektor pertanian hanya 33% dari total pendapatannya atau sebesar Rp. 11.000 per hari. Hal ini disebabkan karena luas lahan rata-rata  yang diusahakan oleh petani sangat sempit yaitu di bawah 0,5 ha. Selanjutnya peran sektor primer atau pertanian terhadap PDRB Bali terus menurun hingga 20,65 persen, sedangkan peran sektor tersier atau jasa pariwisata sebesar 64,43   persen (Suparta, 2011) dan menurut Kauripan (2010), angka statistik BI di mana pertumbuhan sektor pertanian hanya 0,12 persen (hingga April 2010).
Berkenaan dengan penguasaan lahan semakin sempit,  yakni sekitar 0,38 ha per petani (RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025), dari 563.686 Ha luas tanah di Bali, hanya 70,74 persen atau sekitar 398.491 Ha masih potensial untuk pertanian, perkebunan dan peternakan. Luas sawah hanya 81.210 Ha dengan luas panen mencapai 142.971 Ha. Luas  lahan tersebut digarap oleh 408.114 KK atau 2.221.392 orang keluarga tani yang didukung oleh 1.481 subak sawah dan 1.091 subak abian (Suparta, 2011). Fakta di lapangan alih fungsi lahan ini menurut data Dinas Pertanian Propinsi Bali berada pada kisaran minus 28 hektar per tahun. Artinya setiap tahunnya 28 hektar sawah telah menjadi rumah atau bukan lagi menjadi area pertanian (Anonim, 2011).
Selanjutnya rendahnya tingkat pendidikan petani (lebih dari 80% petani hanya tamat SD atau tidak tamat SD, berdampak pada penguasaan dan akses teknologi lemah,  serta penguasaan informasi dan akses pasar lemah. Ketidak stabilan harga hasil pertanian, akibat fluktuasi hasil pertanian maupun tekanan pasar global, harga hasil pertanian berfluktuasi sangat besar dan secara relatif masih sangat rendah (RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025). Sebagai dampak kondisi struktur perekonomian Bali yang tak didukung dengan pertanian yang kuat akan hancur. Gejala ini ditunjukkan Bali sangat tergantung pada daerah lain dalam menyediakan berbagai komoditi pertanian. Tercatat 60 - 70 persen pasar di daerah ini diisi komoditi pertanian dari luar Bali. Ini sangat ironis jika melihat hampir 80 persen masyarakat Bali bekerja di sektor pertanian (Kauripan, 2010).
Disisi lain akses terhadap permodalan juga sangat terbatas, akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan keluarga petani. Tahun 2006, investasi di sektor pertanian hanya 0,37 persen, sedangkan sektor pariwisata 94 persen. Sisanya 5,63 persen sektor industri (RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025). Persoalan lain yang terus menjadi tantangan dan banyak menimbulkan konflik adalah keterbatasan, penurunan debit air. Bali menghadapi permasalahan sumber daya air sangat serius. Debit sungai dan mata air menurun. Mata air di Gebagan Bangli yang dijadikan sumber air PDAM Bangli sudah tak berair lagi. Menurunnya air Danau Buyan dan Tamblingan, meningkatkan masalah kelangkaan air untuk irigasi, bahkan hampir di semua kabupaten di Bali (Sutantra, 2009). Perlu dibentuk komisi irigasi dan dewan sumber daya air merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Windia, 2010).
Cuaca alam dan pemanasan global juga berdampak langsung pada keadaan petani di Bali. Seringnya terjadi bencana dimusim hujan (merusak saluran irigasi) maupun di musim kemarau terjadi kekeringan, jadwal musim tanam petani bisa berubah-ubah, dapat berpengaruh pada semangat dan perencanaan para petani. Faktor-faktor  penyebab alamiah lain seperti kebakaran hutan, bencana alam dan perilaku manusia merupakan faktor yang paling determinan, terhadap peningkatan degradasi sumber daya (Rosyadi, 2010)

Tabel

Matrik Perbandingan  Kebijakan dan kondisi Eksisting
Pertanian Arab Saudi dengan Pertanian di Bali
Uraian
Arab Saudi
Pertanian Bali
Keterangan
(1)
(2)
(3)
(4)
Kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air dan Konservasi (Kep. No
335); pengaturan  air dan konsumsi; harga pertanian, perdaga-ngan dan pasar; jasa pertanian, teknologi irigasi; reformasi administrasi publik; distribusi tanah (akses) dan pembangunan berke-lanjutan sumberdaya alam dari Kerajaan
UU No. 5 tahun 1960, UUPA; UU Nomor 41 tahun 2009 tentang (PLPPB); PP no. 43 Th 2008, ttg Air Tanah; PP RI No.1 tahun 2011, Penetapan dan Alih Fungsi Pertanahan Pangan Berkelanjutan; UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Perda no.2/1972 Tentang Irigasi

Di Arab Saudi satu produk kebijakan menangani secara komprehensif; sedangkan di Indonesia (Bali) produk kebijakan lebih dari satu namun bersifat parsial kurang fokus terkesan darurat
Realisasi Kebijakan Bidang Pengairan
1. Pelaksanaan jadwal irigasi yang efektif di tingkat Petani.
2.Penggantian sistem irigasi permukaan dengan sprinkler dan mikro-sistem irigasi
3.Pergeseran peternakan dan pertanian dengan konsumsi air yang tinggi ke zona konsumsi air yang lebih rendah
4.Pengenalan meter air pada petani untuk mengontrol pemompaan air
1.Jadwal irigasi di atur oleh Subak dibagi 2 : gadon (penggunaan air secara penuh) dan Kertamasa (penggunaan air sisa dari gadon)
2.Saluran irigasi langsung dari DAS
3.Pola penggunaan air tidak berubah, tetap dalam konsumsi yang tinggi
4.Pembagian air dengan sistem tetek (kayu dengan ukuran lxt = 15 cm x 10 cm utk 1 ha; 15 cm x 5 cm utk < ½ ha
Di Arab Saudi dengan system pertanian modern; tidak ada pelanggaran jadwal; penggunaan meteran air yang pasti tidak berubah sesuai dengan rekomendasi tentang kebutuhan air per ha; semakin lama semakin efisien penggunaan air.
Di Bali tradisional; kebocoran saluran irigasi dan pematang sawah; pelnggaran jadwal; tidak ada pemamtauan pemerintah; ukuran tetek sering berubah
Kondisi Alamiah
Kering bergurun pasir; tetapi arial tanaman bertambah setiap tahun
Basah banyak sumber air; terjadi pengurangan lahan pertanian 0,38 ha/tahun
Di Arab Saudi selalu menciptakan sumber air terbarukan (air laut; tadah air hujan dg system penampungan; dan menggali sumber air fosil.
Di Bali tidak ada pembaharuan; tidak ada penanganan banjir/sampah; terdesak oleh pemukiman, pariwisata dan sektor lainnya
Penguatan Petani
Selain mengatur penggunaan air; juga reformasi termasuk penanganan teknologi; harga dan permodalan petani;  high self confidence
Petani mencari solusi sendiri; lahan pertanian tidak dihitung sebagai barang modal; harga hasil pertanian tidak stabil; subsidi petani tidak kontinu dan tidak merata; tidak ada kebanggan jadi petani
Hasil pertanian Arab Saudi memiliki nilai kompetitif yang tinggi; mahal di negeri sendiri maupun ekspor.
Di Bali tidak memiliki daya saing; meneton hanya pada produk yg bias dikerjakan; sering mengimpor kebutuhan dalam negeri

5. Rekomenadasi Reformasi Kebijakan Umum di Bidang Pertanian
Diharapkan perubahan terjadi asumsi kebijakan  yang semula berorientasi pada kepentingan pemerintah, dengan asumsi kapitalis, jumlah besar, pembangunan secara menyeluruh dan mengikuti trend perkembangan pertanian di dunia maju, lebih pada asumsi pilihan publik (Ekelund, JR, 2010) mengacu pada kebutuhan masyarakat petani subak dengan ciri: teknologi sederhana, berbasis kultur, penyelenggaraan program persektor, lebih banyak melibatkan petani, dan menyesuaikan dengan kesediaan waktu dan kemampuan petani, serta peningkatan pengetahuan petani. Beberapa landasan teori yang dapat menjadi pertimbangan sebagai berikut. Pertama, perubahan asumsi kebijakan dan langsung terfokus pada Lembaga Pertanian Masyarakat Bali atau subak. Subak memiliki berbagai peran, fungsi, dan kegiatan antara lain (a) pencarian dan pendistribusian air, (b) pemeliharaan fasilitas irigasi, (c) mobilisasi sumber dana, (d) penanganan administrasi subak, (e) penanganan konflik yang dihadapi subak, dan (f) kegiatan ritual atau keagamaan (Anonim, 2007). Revitalisasi menyesuaikan peranan kembali subak sesuai Perda 2/1972 tentang Irigasi. Tugas lembaga ini lebih fokus pada pembinaan subak, bukan sekadar mengumpulkan pajak bumi dan bangunan (Sutantra, 2009).
Belum terdapat Perda yang mengatur khusus penanganan masyarakat petani maupun subak, bantuan selama ini digandengkan dengan produk kebijakan lain, seperti Dinas Pariwisata; Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 3 Tahun 1997, tentang Pemberdayaan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat di Daerah; Peraturan Bupati Buleleng nomor 40 tahun 2009, tentang besarnya tunjangan penghasilan Kelian Desa Adat/Pakraman dan Kelian Subak Kabupaten Buleleng; Keputusan Bupati Buleleng Nomor 142/219/HK/2011, tentang Penetapan Pemberian Bantuan Kepada Desa Pakraman, Pemberian Tunjangan Penghasilan (insentif) kepada Kelian Desa Pakraman, Kelian Subak  dan Kelian Subak Abian se-Kabupaten Buleleng. Kedua, Penguatan dan Proteksi Petani.  Model pendekatan tentang akses masyarakat terhadap layanan publik (dalam Nurmandi, 2010) dan penguatan kebertahanan petani terhadap dampak globalcounteract the negative effects of technological innovation and economic internationalization” (Compston, Hugh, 2009) dan perubahan iklim (Ken Coghill and Colleen Lewis , 2010). Subsidi bidang pertanian, pembatasan impor hasil pertanian, peningkatan pengetahuan dan kemampuan teknologi petani masih sangat diperlukan, perlindungan tanah subur petani misalnya dari dampak pengembang perumahan dan galian C (Penegasan peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2007).
Ketiga, Pemberdayaan Masyarakat Petani Berbasis Managemen Masyarakat. Empowered by a “social contract” from the people (Ghani, 2008) dan community based resource management ( Korten dalam Nawawi, 2009), diperkuat dengan pendapat sebagai berikut, “their interest in providing the collective good grows and they are able to internalize a larger share of the costs. Given a fixed sum game, as the interests of ‘‘big’’ users grows, by definition shares for ‘‘small’’ users are reduced and they become more likely to free-ride (Ruttan, 2008: 9710). Secara bertahap prakarsa dan proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan diletakkan pada masyarakat itu sendiri; kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memobilisasi sumber-sumber yang ditingkatkan; memperhatikan kondisi local; menekankan social learning antara birokrasi. Dimana dengan memanfaatkan perkembangan teori baru masyarakat diperlakukan sebagai Citizen’s dapat mewujudkan beberapa manfaat antara lain: respek terhadap masyarakat dan ide mereka; pemikiran terbuka terhadap ide-ide, mendengar untuk memahami; fokus pada amanat mempersiapkan; simple, jelas, konsis pada komunikasi; melibatkan seluruh anggota secara sama; menghadirkan sikap positif dan integritas, berikut disampaikan tulisan Smith sebagai berikut: assembly members committed themselves to: respecting people and their opinions; open-mindedness – challenging ideas not people; listening to understand; focus on the mandate – preparedness; simple, clear, concise communication; inclusivity – all members are equal; positive attitude; and integrity. (Citizens’ Assembly on Electoral Reform 2004: 68 dalam Smith, 2009: 86). Namun selama ini masih mengacu pada kepentingan para pengambil kebijakan, misalnya pemberian pupuk organik (tidak dipakai oleh petani), kebijakan impor sapi dan beras (merugikan petani), penanganan proyek irigasi yang besar dan waktu lama (merugikan musim tanam petani), pengenaan pajak tidak berdasarkan hasil pertanian dll.
Keempat, model Peningkatan Daya Saing (Nawawi, 2009): memanfaatkan perkembangan borderless world economy, dengan kesadaran yang semakin tinggi bahwa diperlukan peningkatan daya saing melalui transformasi teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan system informasi, modernisasi manajemen usaha, serta pembaharuan kelembagaan, secara keseluruhan mengacu pada peningkatan efisiensi dan kualitas layanan, produksi, dan distribusi barang dan jasa dalam pasar domistik, regional, dan global. Kelima, Penguatan dan pengembangan Jaringan bagi Petani. Komunitas mengembangkan jaringan (net working) antara birokrasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat  (Korten dalam Nawawi, 2009) dan agen swasta lainnya. Penciptaan jaringan diseluruh sektor-sektor yang menghasilkan nilai publik (Morse, 2007). Mendorong kebijakan yang memungkinkan pihak swasta dan lainnya terlibat dalam menangani masalah petani.

Kesimpulan
Masyarakat petani Bali memiliki institusi lokal yang disebut Subak yang dapat dihandalkan dalam mengatasi masalah pertanian di Bali, namun saat ini kekuatannya tidak lagi Nampak dapat dipertahankan oleh sebab berbagai tekanan globalisasi, kebijakan pemerintah, pihak swasta dan berbagai dampak kebijakan pariwisata Bali berimbas pada lembaga subak di Bali. Subak tidak lagi hanya difungsikan untuk pertanian, tetapi sudah meluas, sehingga tidak mampu lagi fokus dalam kegiatan pertanian, sehingga perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan subak, yang mampu meningkatkan kapasitasnya dan menjadi lembaga terdepan dalam memperjuangkan nasib petani serta mampu membawa petani ke arah persaingan kompetitif.
Upaya serius dalam penanganan kebijakan pertanian melalui subak, dari semua pihak sangat diperlukan secara serius, dengan memperhatikan kebutuhan secara nyata dari masyarakat petani, mendekatkan teknologi sederhana, yang mudah dipahami dan mudah diterapkan, menyesuaikan dengan kondisi tanah pertanian. Disisi lain perlindungan yang kuat terhadap usaha petani juga sangat mendesak perlu dilakukan, proteksi terhadap hak atas tanah subur petani, hak atas penggunaan air yang lestari, dan penyiapan infrastruktur dalam mendukung usaha tani, penanganan bidang permodalan dan tingkat pendidikan petani secara berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Al-Saud, M. I., 2010.  Evaluation of Potential Impacts of Agricultural Policy Reforms on Sustainability of Groundwater Resources of Saudi Arabia. Oct. 2010, Volume 4, No.5 (Serial No.30) Journal of Agricultural Science and Technology, ISSN 1939-1250, USA
Anonim, 2007. Revitalisasi Subak Dalam Memasuki Era Globalisasi. Lentera Pusataka, Denpasar.         
Anonim, 2011. Pertanian Adalah Nafas Pulau Bali. Denpasar, 28 Februari 2011 jadul1972.multiply.com/.../Pertanian_Adalah_Nafas.
Caroll Warren: 1996. Menari Diatas Pijakan Rapuh (Refleksi Keterdesakan Bali Dari Ekspansi Industri Pariwisata). Http://taman65.wordpress.com/2008 /08/30/menari-diatas-pijakan-rapuh-refleksi-keterdesakan-bali-dari-ekspansi -industri-pariwisata/
Compston, Hugh, 2009. Policy Networks and Policy Change Putting Policy Network Theory to the Test. Palgrave Macmillan
Denhardt, Janet V & Robert B Denhardt, 2007. The New Public Service: Serving, Not Steering. ME. Sharpe, Armonk New York
Ekelund Jr ,Robert B,&  Robert F. Hébert, 2010.  Interest-group analysis in economic history and the history of economic thought, dalam Jurnal Public Choice Public Choice (2010) 142: 471–480 Department of Economics, Auburn University, 404 Blake St., Auburn

Ghani, Ashraf, and Clare Lockhart , 2008. Fixing Failed States A Framework for Rebuilding a Fractured World. Oxford University Press, Inc.
Ken Coghill and Colleen Lewis , 2010. Climate change and sustainability post Copenhagen: addressing a knowledge gap:,  the Paper of  28th International Congress of Administrative Sciences, Nusa Dua Bali
Morse, Ricardo S. Et all. Editor, 2007. Transforming Public Leadership for the 21st Century. M.E.Sharpe Armonk, New York London, England
Nawawi, H  Ismail, 2009. Pembangunan dan Problem Masyarakat. Kajian Konsep, Mode, Teori dan Aspek Ekonomi dan Sosialisasi. CV Putra Media Nusantara, Surabaya
Nurmandi, 2010. Manajemen Pelayanan Publik. Sinergi Visi Utama. Yogyakarta
Pasaribu, Sahat M., 2010. Developing rice farm insurance in Indonesia. Agriculture and Agricultural Science Procedia 1 (2010) 33–41. Published by Elsevier B.V.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009   Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Provinsi Bali Tahun 2005-2025
Rosyadi, Slamet, 2010. Paradigma Baru Manajemen Pembangunan. Penerbit Gava Media, Yogyakarta
Ruttan, Lore M, 2008. Economic Heterogeneity and the Commons:Effects on Collective Action and Collective Goods Provisioning. World Development Vol. 36, No. 5, pp. 969–985, 2008 _ 2008 Elsevier
Styhre, Alexander, 2007. The Inovative Bureaucarcy: Bureaucarcy in an Age of Fluidity. Routledge, Milton Park
Suparta, Nyoman, 2011, Pembangunan Sektor Pertanian Terpinggirkan Padahal Penyerap Tenaga Kerja Terbesar (Media Bisnis Bali, 15 Mei 2011)
Sutantra, Nyoman. 2009. Harapan Mensinergikan Pariwisata dan Pertanian di Bali. ajegbali.org/taxonomy/term 09/25/2009
Windia, Wayan 2010. Banyaknya Kasus Rebutan Air di Bali Perlu Dibentuk Komisi Irigasi Denpasar (Bali Post 15 Pebruari 2010)
Woodward, SJR, et all,2008. Better simulation modelling to support farming systems innovation: review and synthesis. New Zealand Journal of Agricultural Research, 2008 Vol 51: 235-252. The Royal Society of New Zealand 2008




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar