Oleh: Putu Sukayadnya1, Nyoman Kertayasa2
(1.Mahasiswa Tugas Akhir dan 2. Dosen Pengajar FISIP Universitas Panji Sakti)
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 3 No. 1- Agustus 2014,
hal 86-99)
Abstrak
Proses penegakan
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap usaha-usaha yang tidak
berijin belum memberikan rasa aman bagi masyarakat karena banyak usaha yang
secara nyata-nyata melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak memiliki
ijin tetapi tidak pernah disegel atau ditutup oleh aparat yang berwenang.
Teguran secara lisan dan berupa surat tidak begitu dihiraukan oleh pengusaha
nakal. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng merupakan Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang memiliki tupoksi penegakan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah, meskipun demikian belum bisa
melaksanakan tugas secara maksimal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan wewenang sebagai penyelenggara
ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan-peraturan daerah
yang berlaku di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam melaksanakan tugasnya, SatPol
PP Kabupaten Buleleng selalu mengedepankan dan mengutamakan pembinaan kepada
warga masyarakat. Kendala-kendala yang dihadapi
adalah kurang memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Sat.
Pol PP Kabupaten Buleleng, jumlah
personil yang masih sangat terbatas bila dibandingkan dengan luasnya wilayah
kerja, kemampuan personil yang minim akibat jarangnya mendapat kesempatan untuk
mengikuti pelatihan-pelatihan, serta minimnya koordinasi dengan aparat
kepolisian, sehingga sering terjadi miss komunikasi dengan aparat kepolisian
khususnya Polres Buleleng.
Rekomendasi yang dapat diberikan bahwa, pemerintah daerah
hendaknya lebih memperhatikan sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki oleh
Sat.Pol PP, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Penambahan
jumlah personil disertai dengan pemberian kesempatan untuk meningkatkan kemampuan
diri melalui berbagai macam pelatihan-pelatihan merupakan solusi yang harus
dilakukan bila menginginkan kinerja yang optimal dari Sat.Pol PP Kabupaten
Buleleng. Partisipasi warga masyarakat
Kabupaten Buleleng dibutuhkan dalam mendukung penuh kinerja Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng, guna dapat menjamin ketenteraman dan ketertiban umum serta
tegaknya peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan di wilayah Kabupaten
Buleleng
Kata
kunci: Sat Pol PP, Ketertiban Umum, Ketentraman
1. Pendahuluan
Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dengan personel sebanyak 120 orang memiliki
tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam rangka menjaga ketenteraman
masyarakat dan ketertiban umum. Dengan visi terwujudnya ketenteraman dan
ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah menjadikan Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng menjadi ujung tombak penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum termasuk penegakan peraturan daerah serta penegakan disiplin
para Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng.
Menurut pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah sebagai
berikut : Ayat (1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja,
dan ayat (2) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pasal
148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini memberikan dasar yuridis pembentukan
Satuan Polisi Pamong Praja. Rumusan ayat 1 mengandung maksud bahwa Satuan
Polisi Pamong Praja dibentuk dalam rangka membantu kepala daerah dalam
menegakkan Peraturan daerah dan penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum. Hal ini sepadan dengan pendapat Permadi
bahwa: Satpol PP adalah Perangkat pemerintah daaerah yang bertugas memelihara
ketentraman dan ketertiban umum (Permadi, 2007). Kepala daerah yang
dimaksud adalah Gubernur di tingkat propinsi dan Bupati/Walikota di tingkat
Kabupaten/Kota.
Sehingga di tingkat propinsi dibentuk Satuan Polisi Pamong
Praja Propinsi dan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Satuan Polisi Pamong
Praja kabupaten/kota. Sebagai tindak lanjut dari ayat 2 pasal 148 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 maka presiden mengeluarkan PP Nomor 32 tahun 2004, tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja kemudian diganti dengan PP Nomor 6 tahun 2010
tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam PP Nomor 6 tahun 2010 tugas Sat Pol PP adalah menegakan perda, dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan
masyarakat.
Peraturan daerah yang dihasilkan melalui proses legislasi
di DPRD menjadi sia-sia karena peraturan daerah tersebut tidak berfungsi
efektif. Hal ini diakibatkan oleh
tidak ada integrasi dan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang terkait dalam penegakan peraturan daerah. Di samping itu adanya perbedaan
penafsiran tugas pokok dan fungsi antara Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Buleleng dengan Tim Yustisi yang bernaung Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Kendala yang dihadapi Sat Pol PP Kabupaten
Buleleng yaitu kurangnya pendidikan dan latihan (Diklat) Anggota Sat Pol PP
Kabupaten Buleleng, sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan sering
bertindak arogan, mestinya satpol PP dalam melaksanakan tugasnya hendaknya
lebih humanis dalam menjalankan tugasnya (Sastrosoebroto, 2013: 101), serta
kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan di lapangan. Dengan
adanya Diklat, Sat Pol PP harus mampu membaca perkembangan yang terjadi di
masyarakat, dengan demikian berbagai permasalahan yang dihadapi dapat
diselesaikan dengan solusi terbaik sesuai perkembangan dan tetap sesuai dengan
aturan yang berlaku yaitu dengan upaya preventif, persuasif, dan pendekatan dialog.
Untuk
mendapatkan sumberdaya yang handal perlu dilakukan seleksi yang ketat dalam
perekrutan dan penempatan tenaga satpol PP. Seleksi ini tertutup
bagi umum, karena dalam PP Nomor 6 Tahun 2010 pasal 6 menyatakan bahwa salah
satu syarat untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah berstatus PNS. “Pengisian anggota Satpol PP oleh tenaga kontrak kerja yang belum
jelas masa depannya serta tidak dilatih secara profesional hanya akan
menciptakan budaya kekerasan di dalam tubuh Satpol PP”, hal ini juga
terungkap dalam tulisan Surono bahwa: “tidak jarang bahwa dengan alasan
penataan lingkungan terjadi bentrokan fisik antara pedagang kaki lima dengan
pemerintah dalam hal ini Satpol PP tidak jarang kekerasan fisik juga dilakukan
(Surono dkk, edt, 2013: 157). Memperhatikan permasalahan tersebut peneliti tertarik
untuk meneliti dan menyusun dalam suatu penelitian yang berjudul : Tugas dan
Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam Penyelenggaraan
Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten
Buleleng.
2. Metode
Penelitian
Dalam
upaya menggali dan menelusuri pelaksanaan tugas dan wewenang Sat.Pol PP,
peneliti menggunakan instrumen penelitian dengan pendekatan kualitatif, penelitian
Kualitatif-Deskritif (data
berupa teks) mengacu pada tulisan Moleong (2005) dan Raco (2010). Dalam dalam wilayah penelitian kesenjangan terlihat, dari peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng sebagai penegak
peraturan daerah tidak terlihat secara jelas di masyarakat. Penegakan yang
dilakukan hanya sebatas
teguran lisan, tanpa ada
suatu efek jera dari para
pihak yang melanggar. Padahal sesuai dengan peraturan perundang-undangan
secara kualitatif
tegas dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas pokok
menegakkan peraturan daerah, namun kepentingan tersebut belum pernah tercapai secara efektif. Penelitian
ini mengambil lokasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng
yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 1, Singaraja. Di samping itu lokasi
penelitian adalah tempat-tempat yang pernah dijadikan objek penegakkan Penyelenggaraan Ketentraman dan
Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Hasil
dan Pembahasan
3.1.Tugas dan Kewenangan Sat.Pol PP Kabupaten
Buleleng dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta
Penegakkan Perda di Kabupaten Buleleng
Berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota masyarakat terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum serta
pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada, membuat Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng harus selalu siap dan waspada mengantisipasi segala
kemungknan yang bisa terjadi sebagai akibat dari adanya pelanggaran tersebut.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara
ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng tidak jarang harus berhadapan langsung dengan masyarakat
yang melakukan pelanggaran. Caci maki dan sumpah serapah tidak jarang pula
menjadi santapan bagi personil Satpol PP Kabupaten Buleleng yang sedang
bertugas di lapangan.
Melaksanakan tugas yang berhadapan
langsung dengan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran memang memerlukan
kesabaran yang tinggi. Untuk itulah setiap anggota Sat.Pol PP Kabupaten
Buleleng, sebelum terjun ke lapangan selalu diberikan pengarahan oleh
pimpinannya agar bisa mengendalikan diri dan tidak sampai terpancing emosi
ketika berhadapan dengan anggota masyarakat. Berdoa dan memohon perlindungan
kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan langkah rutin yang dilakukan. Dengan
demikian diharapkan para anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dapat
menjalankan tugas dengan baik tanpa rintangan yang berarti. Seperti yang
disampaikan oleh Kepala Seksi ( Kasi ) Penegakan Perundang-Undangan Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng.
Konsep yang
dipakai oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dalam penyelenggaraan kenteraman dan
ketertiban umum serta penegakan Perda adalah dengan selalu mengedepankan
pendekatan persuasif kepada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Langkah berikutnya yang dilakukan adalah dengan memberikan surat teguran.
Anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran dan diberikan surat teguran,
diberikan waktu selam satu minggu ( 7 hari) untuk untuk mematuhi isi surat
teguran yang diberikan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Apabila selama 7 (
tujuh ) hari tersebut, surat teguran belum juga digubris oleh pelaku
pelanggaran, maka Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng akan melayangkan surat teguran
kedua. Dan apabila selama 7 ( tujuh ) hari berikutnya juga belum digubris, maka
akan dilayangkan surat teguran ketiga. Dari surat teguran ketiga ini, juga
diberikan waktu selama 7 ( tujuh) hari, sebelum dilakukan penindakan.
Penindakan yang dilakukan oleh Sat.Pol PP Kabupaten
Buleleng merupakan langkah terakhir dalam rangka menegakkan peraturan. Seperti
yang dilakukan terhadap CV.Asta Sri Jati, yang beralamat di Banjar Dinas Bukti
Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan. Setelah diberikan surat teguran ketiga
terhadap pelanggaran yang dilakukan yakni melakukan usaha galian, yang
melanggar Perda.Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan serta Perda.Nomor 6 Tahun
2009 Tentang Ketertiban Umum, dan tidak juga digubris, maka Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng, pada tanggal 13 Maret 2014 melakukan tindakan penyegelan
dengan Surat Perintah Penyegelan PPNS, terhadap segala usaha dan kegiatan CV.
Asta Sri Jati. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Ketertiban Umum Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng
Berbagai
penindakan yang dilakukan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, diharapkan dapat
memberikan efek jera kepada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran. Juga
diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota masyarakat yang lainnya agar
dikemudian hari tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng. Terhadap berbagai
penindakan yang dilakukan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, atas beberapa
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat, mendapat respon positif
dari warga masyarakat yang terkena penindakan. Meskipun awalnya mereka jengkel
dan marah karena usaha dan kegiatan mereka disegel, tetapi pada akhirnya mereka
menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Itu terjadi karena pembinaan dan pengertian yang
diberikan oleh anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng
Hal yang hampir senada juga disampaikan oleh seorang
warga yang juga pengelola Hotel Puri Surya yang berada di Banjar Sari Agung
Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Putu Ariawan ( 42 tahun ). Bedanya adalah,
keberadaan Hotel Puri Surya yang dianggap melanggar 3 (tiga) Perda sekaligus,
belum sampai disegel tapi baru sampai pada surat teguran III. Perda yang
dilanggar oleh Hotel Puri Surya ini adalah Perda No.2 Tahun 2012 tentang Perijinan,
Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dan Perda No. 6 Tahun 2009
tentang Ketertiban Umum.
Disamping
mempunyai tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara ketenteraman dan
ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng
juga mendapat tugas dalam hal pengawalan kepada para pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buleleng ketika para pejabat tersebut melakukan kunjungan
ke daerah atau sedang menghadiri acara-acara tertentu. Pejabat yang paling
sering mendapat pengawalan Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah Bupati dan
Wakil Bupati Buleleng.
Untuk
pengawalan dan pengamanan Bupati dan
Wakil Bupati Buleleng, prosedur yang ditempuh oleh Sat.Pol PP Kabupaten
Buleleng adalah sebagai berikut :
- Pengamanan
tertutup/khusus dengan menempatkan intelkam dari Sat.Pol PP yang berjumlah 6
orang personil. Mereka bertugas di areal terdekat dari tempat kegiatan
Bupati/Wakil Bupati. Personil intelkam ini tidak menggunakan pakaian dinas
Sat.Pol PP ( pakaian preman ).
- Pengamanan
terbuka, dengan anggota maksimal 15 orang. Mereka berjaga-jaga disekitar lokasi
kegiatan Bupati/Wakil Bupati. Anggota yang bertugas disini menggunakan pakaian
dinas Sat.Pol PP.
- 30
menit sebelum pejabat (Bupati/Wakil Bupati) hadir di lokasi, beberapa anggota
Sat.Pol PP melakukan sterilisasi terhadap lokasi yang akan dijadikan tempat
acara oleh pejabat. Sterilisasi terhadap areal lokasi kegiatan tetap dilakukan
sampai berakhirnya kegiatan pejabat.
- Dalam
hal pengawalan rombongan pejabat ke tempat lokasi acara, Sat.Pol PP
berkoordinasi dan bekerja sama dengan personil pengawal dari Kepolisian
Republik Indonesia, dalam hal ini dengan Satuan Pengawal dari Satuan Lalulintas
( Satlantas ) Polres Buleleng.
Tugas mengawal
dan mengamankan pejabat khususnya Bupati/Wakil Bupati Buleleng, merupakan tugas
yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng.
Keamanan dan keselamatan Bupati/Wakil Bupati Buleleng selama berada di lokasi
kegiatan menjadi tanggung jawab Sat.Pol PP. Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buleleng yang posisinya di bawah Bupati/Wakil Bupati, juga bisa memanfaatkan
Sat.Pol PP untuk mengawal dan mengamankan kegiatan yang mereka laksanakan.
Pejabat-pejabat tersebut misalnya, Sekretaris Daerah ( Sekda ), Para Asisten
Sekda, dan para pimpinan SKPD. Mereka yang memerlukan pengawalan dan pengamanan
dari Sat.Pol PP harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kepala
Kantor Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Biasanya jumlah personil Sat.Pol PP yang
diterjunkan untuk tugas ini berkisar antara 2 – 5 orang.
Di samping
beberapa tugas dan kewenangan seperti telah diuraikan di atas, Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng, dalam periode waktu-waktu tertentu juga memiliki tugas dan
wewenang untuk melaksanakan operasi Yustisi Kependudukan. Operasi ini ditujukan
untuk menjaring dan merazia penduduk pendatang yang berasal dari luar Kabupaten
Buleleng khususnya dari luar Bali. Penduduk pendatang yang terkena razia
umumnya adalah mereka yang tidak melengkapi diri dengan Surat Keterangan
Tinggal Sementara ( SKTS ). Demikianlah beberapa tugas dan kewenangan dari
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dalam penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, termasuk
juga dalam tugas pengawalan dan pengamanan pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buleleng, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Diharapkan
kehadiran Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng di tengah-tengah masyarakat dapat
menjamin ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga masyarakat dapat
menjalankan aktivitas kesehariannya dengan baik dan sewajarnya.
Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng adalah mitra masyarakat Buleleng dalam menjaga ketenteraman
dan ketertiban umum sekaligus menjadi mitra dalam menjamin keberlangsungan
pembangunan di wilayah Kabupaten Buleleng. Dengan demikian pembangunan di
wilayah Kabupaten Buleleng bisa berlangsung dengan baik dan Buleleng semakin
berkembang menuju kearah kemajuan.
3.2 Kendala-Kendala yang
Dihadapi Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum serta Penegakkan Perda di Kabupaten Buleleng.
Dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara ketenteraman dan
ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, tentu banyak hambatan dan
kendala-kendala yang dialami oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Berbagai
kendala dan hambatan tersebut tentunya dikhawatirkan dapat menghambat tugas dan
kewajiban yang harus dijalakan oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Adapun
kendala-kendala yang dihadapi oleh
Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :
Kurangnya sarana dan prasarana yang
memadai. Ketersediaan
sarana dan prasarana yang memadai akan berdampak pada kelancaran tugas-tugas
yang harus dilaksanakan. Sarana-dan prasrana yang lengkap dan memadai
peruntukannya, akan memudahkan kerja yang harus dilaksanakan oleh Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki,
tentunya akan dapat menghambat kinerja dari Satpol PP.
Alat
transportasi yang dimiliki oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng saat ini
sangatlah minim jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Buleleng yang
menjadi wilayah kerja Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Dengan hanya memiliki 2 (
dua ) unit alat transportasi berupa 1 ( satu ) unit kendaraan patroli berupa
mobil Kijang dan sebuah kendaraan truk, tentu sangatlah kurang. Mobilitas
anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng tentu sangat terbatas dengan fasilitas
yang dimiliki tersebut. Apalagi bila harus melaksanakan tugas di lebih dari
satu tempat dalam waktu yang bersamaan.
Di samping
kendala transportasi, keberadaan tongkat yang seharusnya menjadi pegangan
setiap anggota Sat.Pol PP juga menjadi masalah. Saat ini tidak semua anggota
Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng memegang tongkat ketika bertugas. Keberadaan
tongkat tersebut sangat diperlukan sebagai senjata oleh Sat.Pol PP ketika
mereka melaksanakan tugas dengan resiko yang harus dihadapi di lapangan apalagi
kalau harus berhadapan dengan warga dalam jumlah yang banyak.
Alat penerangan
berupa senter yang bisa dipakai oleh anggota Sat.Pol PP sewaktu melakukan
patroli malam juga sangat minim keberadaannya. Ini tentu menjadi kendala bagi
anggota Sat.Pol PP yang sedang melakukan kegiatan patroli malam. Dengan tidak
dibekalinya senter untuk setiap anggota Sat.Pol PP, tentu dapat membahayakan
keselamatan anggota Sat.Pol PP yang sedang berpatroli pada malam hari.
Kondisi gedung
Kantor Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, juga sangat tidak memadai. Saat ini,
Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, kantornya masih jadi satu dengan areal
sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng. Bahkan kantor yang ditempati
saat ini, statusnya masih pinjam pada Setda Buleleng. Dengan gedung kantor yang
kecil dan kurang memadai tentunya dapat menghambat tugas-tugas yang harus
dijalankan. Gedung tersebut juga tidak memiliki gudang yang bisa dijadikan
sebagai tempat menyimpan barang-barang bukti hasil sitaan dalam sebuah
penindakan pelanggaran. Selama ini barang-barang bukti tersebut dibiarkan
begitu saja dan diletakkan diemper-emper gedung kantor. Hal ini tentu berdampak
pada kemungkinan rusaknya barang bukti tersebut.
Kendala
berikutnya yang dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah terbatasnya jumlah personil yang
dimiliki. Dengan luas wilayah Kabupaten Buleleng yang membentang di pesisir
utara Pulau Bali, dengan 9
( sembilan ) kecamatan serta 145 desa, jumlah personil yang hanya 120 orang tentulah masih kurang. Apalagi dengan jumlah personil tersebut, sekitar 47% ( 56 orang ) masih berstatus tenaga harian dan tenaga kontrak. Hanya 64 orang yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Dari jumlah tersebut, hanya 6 orang yang bertugas di Seksi Penegakan Perundang-undangan, 20 orang di Seksi Ketertiban Umum, 6 orang bertugas jaga di Kantor Bupati Buleleng, 6 orang bertugas jaga di rumah jabatan Bupati Buleleng, dan 6 orang bertugas jaga di rumah jabatan Wakil Bupati Buleleng.
( sembilan ) kecamatan serta 145 desa, jumlah personil yang hanya 120 orang tentulah masih kurang. Apalagi dengan jumlah personil tersebut, sekitar 47% ( 56 orang ) masih berstatus tenaga harian dan tenaga kontrak. Hanya 64 orang yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Dari jumlah tersebut, hanya 6 orang yang bertugas di Seksi Penegakan Perundang-undangan, 20 orang di Seksi Ketertiban Umum, 6 orang bertugas jaga di Kantor Bupati Buleleng, 6 orang bertugas jaga di rumah jabatan Bupati Buleleng, dan 6 orang bertugas jaga di rumah jabatan Wakil Bupati Buleleng.
Kemampuan personil yang masih sangat
minim, menjadi kendala
tersendiri yang dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Jarangnya
pelatihan-pelatihan serta kurangnya kemampuan bela diri yang dimiliki oleh
masing-masing anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dapat menghambat anggota
Sat.Pol PP dalam menjalanakan tugas-tugasnya. Sebenarnya,anggota Sat.Pol PP,
terutama yang bertugas di seksi Penegakan Perundang-Undangan serta di seksi
Kertertiban Umum, kemampuan menguasai beladiri dan sering mengikuti
pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai
penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, mutlak diperlukan. Karena
tugas-tugas mereka menuntut kondisi fisik yang selalu sehat dan keterampilan
membela diri yang mumpuni, apalagi ketika tugas mereka mengharuskannya. Ketika
mereka bertugas melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan yang berlaku serta melanggar ketenteraman dan ketertiban
umum, tidak jarang mereka harus mengalami kontak fisik dengan warga masyarakat
yang melakukan perlawanan. Dan jumlah warga yang dihadapi juga bisa dalam jumlah yang banyak.
Pelatihan yang
pernah dijalani oleh anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, lebih banyak mereka
dapatkan ketika mereka, khususnya yang berstatus PNS mengikuti Latihan
Prajabatan. Berbagai kendala yang dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng
tersebut tidak membuat mereka patah semangat dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban di wilayah
Kabupaten Buleleng. Justru hal tersebut dijadikan cambuk oleh mereka untuk
membuktikan bahwa di tengah keterbatasan dan berbagai kendala internal yang
dihadapi, Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng tetap bisa melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya.
Kendala
terakhir yang juga sering dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah minimnya koordinasi dengan pihak
Kepolisian, dalam hal ini dengan Kepolisian Resort Buleleng ( Polres
Buleleng ). Koordinasi yang minim tersebut berakibat pada sering terjadinya
miss komunikasi antara anggota Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dengan anggota
aparat Polres Buleleng. Koordinasi dengan pihak kepolisian sebenarnya sangat
diperlukan oleh Sat.Pol PP ketika mereka harus melakukan penindakan terhadap
warga yang melakukan pelanggaran serta menganggu ketenteraman dan ketertiban
umum. Karena dalam hal ini Polri adalah aparat penegak hukum. Semestinya
pemerintah maupun kepolisian dapat memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP
dalam menjalankan tugasnya, seperti pendapat berikut ini “the local government would provide support material and accomodation
for polres they called polres tobe a supporting agency in the Satpol PP
Program” (Muradi, 2014: 114). Terhadap permasalahan tersebut, biasanya bisa
diselesaikan dengan baik lewat pimpinan dengan mengadakan pertemuan dan
kordinasi agar dikemudian hari tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan bersama. Apalagi salah satu tujuan dan sasaran oraginasi yang
diemban oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah terselenggaranya kerjasama
dengan Polri dan pihak instansi lainnya didasarkan hubungaan fungsional, saling
membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan
memperhatikan hirarki, kode etik profesi dan birokrasi.
4. Simpulan
dan Saran
Berdasarkan
pembahasan terhadap hasil penelitian, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut
:
1. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Buleleng memiliki tugas dan wewenang sebagai penyelenggara ketenteraman dan
ketertiban umum serta penegakan peraturan-peraturan daerah yang berlaku di
wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam melaksanakan tugasnya, Sat.Pol PP Kabupaten
Buleleng selalu mengedepankan dan mengutamakan pembinaan kepada warga
masyarakat. Dalam hal ini menggunakan pendekatan persuasif. Terhadap warga
masyarakat yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan surat teguran
yang dilakukan sampai tiga kali. Dan apabila setelah dilayangkan surat teguran
III juga belum ada respon barulah dilaksanakan penindakan. Penindakan tersebut
dapat berupa penyegelan tempat usaha atau bangunan, pembongkaran, dan jenis
penindakan lainnya yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Berbagai kendala khususnya kendala
internal dihadapi oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum.
Kendala-kendala tersebut adalah kurang memadainya sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng, jumlah personil yang masih sangat
terbatas bila dibandingkan dengan luasnya wilayah kerja, kemampuan personil
yang minim akibat jarangnya mendapat kesempatan untuk mengikuti
pelatihan-pelatihan yang berhubungan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai
penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, serta minimnya koordinasi
dengan aparat kepolisian sehingga sering terjadi miss komunikasi dengan aparat
kepolisian khususnya Polres Buleleng.
Saran-Saran
1. Dari hasil pembahasan di atas, ditemukan
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan peranan
Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng agar optimal dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum serta
penegakan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal
ini Bupati Kepala daerah, hendaknya lebih memperhatikan keberadaan Sat.Pol PP
sebagai ujung tombak penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan
penegakan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Buleleng. Bupati hendaknya
lebih memperhatikan sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki oleh Sat.Pol
PP agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Penambahan
jumlah personil disertai dengan pemberian kesempatan untuk meningkatkan
kemampuan diri melalui berbagai macam pelatihan-pelatihan merupakan solusi yang
harus dilakukan bila menginginkan kinerja yang optimal dari Sat.Pol PP
Kabupaten Buleleng.
3. Seluruh warga masyarakat Kabupaten
Buleleng hendaknya mendukung penuh kinerja Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng.
Karena di tangan merekalah ketenteraman dan ketertiban umum serta tegaknya
peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Dengan demikian pembangunan yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten
Buleleng bersama dengan seluruh masyarakat Buleleng dapat terwujud. Pada
akhirnya supremasi hukum dapat ditegakkan serta kesejahteraan seluruh rakyat
yang menjadi cita-cita nasional dapat segera terwujud.
Daftar Pustaka
Anonim, 2014. “Sejarah Pembentukan Satpol PP “,melaui http://www.bbc Indonesia.com,diakses tanggal 26
Januari 2014
Moenir, 2001, Manajemen
Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta
Moleong, Lexy J.2005. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Karya.
Muradi, 2014. Politics
And Governance In Indonesia: The Police in the Era of Reformasi. Routledge,
New York
Permadi, Gilang, 2007. Pedagang
Kaki Lima Riwayatmu Dulu Nasibmu Kini. Yudhistira
Raco, Jr. 2010. Metode
Penelitian Kualitatif: Jenis Karakteristik dan Keunggulannya. PT Grassindo,
Jakarta
Santoso, Gempur, 2007. Metode
Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Sastrosoebroto, Ika, 2013.
Public Relation Tales: Strategi
Public Relations yang Menginspirasi. Penebar Swadaya Group, Jakarta
Simamora, Johan, 2014. ”Sebelum
Dipersenjatai,Paradigma Satpol PP harus Diubah lebih Dulu”,melalui http://www.koran baru.com,diakes tanggal 4 Pebruari
2014
Sinambela,Lijan Poltak,dkk,2006. Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi. PT. Bumi
Aksara, Jakarta
Suhardi, 2014. ”Membersihkan Citra
Sat Pol PP”,melalui http://www.joglosemar. com, diakses tanggal 24 Januari 2014
Surono, dkk, editor, 2013. “Strategi Pembudyaan Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Menguatkan Semangat Ke-Indonesia-an”. Dalam Prosiding Konggres
Pancasila V 2013. PSP Pres
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
Wasistiono,Sadu 2010. “Membangun
Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Yang Profesional”Kertas Kerja.
Bahan FGD Dengan SKPD Pemerintah Kota Bandung Rabu, 21 Juli 2010.Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar