Oleh: Putu Widiawan
Mahasiswa Semester VIII Fisip Unipas Singaraja
(Locus Majalah Ilmiah
Fisip Vol 2 No. 1- Agustus 2013, hal 67-74)
Ringkasan
Keberadaan Sekdes
memegang peran yang sangat penting untuk penataan administrasi di desa.
Beberapa persoalanpun muncul ketika Sekdes tidak mampu memenuhi harapan dari
pemerintah kabupaten, hal ini
berakibat desa tetap dalam keterpurukan dan tentunya
harapan yang besar dari masyarakat pun kandas. Kemajuan Desa sangat tercermin
dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Disinilah peranan
sentral Sekretaris Desa sebagai administrator APBDesa. Sekretaris Desa adalah
pembantu Perbekel selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa yang mempunyai
tugas : penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan
APBDesa, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang Desa,
penyusunan Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, penyusunan
Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa serta
melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh
Perbekel. Kemampuan dan profesionalisme Sekretaris Desa harus ditingkatkan.
Salah satunya mungkin dengan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS maupun
penempatan PNS menjadi Sekretaris Desa. Hal ini bisa diwujudkan dengan
bagaimana pemerintah bisa melakukan seleksi dan uji kompetensi terhadap
orang-orang yang dipercaya sebagai Sekretaris Desa. Dan bagaimana penghargaan
yang diberikan kepada Sekretaris Desa yang dapat menjadi penghambat karir ataupun jabatan yang lebih.
Kunci:
Sekretaris Desa, APBDesa
dan Keuangan Desa
Pendahuluan
Dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007, tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka
harapan masyarakat tentang peningkatan pelayanan administrasi di desa semakin
besar. Hal ini sepadan dengan pendapat Sinambela bahwa
pemerintahan desa dapat mewujudkan peranan, “pemberian berbagai jenis pelayanan yang diperlukan oleh warga masyarakat”
(Sinambela, 2011: 63). Hal ini sangat wajar, karena pengangkatan
maupun penempatan Sekdes PNS di masing-masing desa bermaksud agar kelemahan di
bidang administrasi dapat segera teratasi. Keberadaan Sekdes memegang peran
yang sangat penting untuk penataan administrasi di desa. Beberapa persoalanpun
muncul ketika Sekdes tidak mampu memenuhi harapan dari pemerintah kabupaten, sehingga desa akan tetap dalam keterpurukan dan tentunya harapan yang
besar dari masyarakat pun kandas. Penempatan PNS di desa menjadi Sekdes juga
bukan persoalan mudah karena tidak semua orang mau untuk ditempatkan di desa
tanpa adanya dedikasi yang tinggi, banyak alasan yang muncul, mulai dari dapat menghambat karir, beban tugas yang tidak sesuai
dengan gaji, dan lain sebagainya. Keberadaan Sekdes PNS maupun PNS yang
ditempatkan jadi Sekdes harus mempunyai kemampuan di atas rata-rata perangkat
desa lainnya yaitu para Kepala Urusan (Kaur). Karena jelas tugas dan fungsi
Sekdes adalah sebagai pembantu Kepala Desa dalam bidang administrasi desa.
Penempatan
Sekdes yang tidak sesuai dengan kemampuannya kadang menimbulkan penurunan
kinerja. Penurunan kinerja aparatur dalam suatu organisasi umumnya dipengaruhi
oleh pola penempatan orang-orang yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
Berkaitan dengan hal ini, Sitanggang (1997 : 139) mengemukakan bahwa
orang-orang yang mempunyai keahlian spesialisasi adalah tenaga yang langka dan
sangat diperlukan, tetapi bila ditempatkan pada lingkungan atau pekerjaan yang
tidak sesuai dengan keahliannya maka hasil yang didapat dari tenaga tersebut
sebenarnya tidak menguntungkan. Selain ketepatan penataan keahlian menurut
bidang, juga perlu keserasian penempatan keahlian menurut tingkatnya.
Penempatan
Sekretaris Desa yang diambil dari PNS ataupun Sekdes yang diangkat menjadi PNS
sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan efektifitas kinerja organisasi (dalam
hal ini pemerintah daerah).
Menurut
Gibson dkk. (1996:29-30) mengidetifikasikan adanya 3 tingkat analisis
efektivitas, yaitu: individual, kelompok, dan organisasi. Efektivitas
individual menekankan pada kinerja tugas dari pegawai tertentu atau anggota
organisasi. Tugas yang harus dikerjakan merupakan bagian pekerjaan atau posisi
dalam organisasi. Pimpinan secara rutin menilai efektivitas individu melalui
proses evaluasi prestasi untuk
menentukan siapa yang
akan menerima kenaikan gaji, promosi dan balas jasa lain
yang tersedia dalam organisasi. Efektivitas individu dapat dilihat dari
kemampuan, keterampilan, pengetahuan, sikap, motivasi dan stress.
Perbedaan-perbedaan individu dalam hal-hal
tersebut akan berpengaruh pada
perbedaan etektivitas dalam kinerja individu.
Berbicara tentang bagaimana
memajukan desa khususnya administrasi desa sepertinya tidak akan ada artinya
ketika keberadaan Sekdes PNS tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap
desa, khususnya bidang administrasi desa,
karena berawal dari penataan arsip administrasi yang baik disertai dengan
perencanaan yang matang, maka tinggal menunggu waktu dalam hal mencapai kemajuan desa. Kemajuan Desa
sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya.
Disinilah peranan sentral Sekretaris Desa sebagai administrator APBDesa.
Mengingat peranan Sekretaris Desa yang begitu sentral dalam APBDesa,
ditambah lagi dengan harapan masyarakat yang begitu besar terhadap kinerja
Sekretaris Desa dari PNS, maka kinerja
dari Sekretaris Desa kini menjadi sorotan. Di Kabupaten Buleleng, khususnya di
Kecamatan Banjar, melihat kinerja yang ditunjukkan oleh Sekretaris Desa dalam
pengelolaan keuangan Desa, dan opini yang berkembang di masyarakat, ternyata
belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
Pembahasan
Di Kabupaten Buleleng, peran dan
fungsi Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa sudah diatur dalam
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 212 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa. Sekretaris Desa adalah pembantu Perbekel selaku pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa sebagai koordinator
pengelolaan keuangan desa yang mempunyai tugas :
1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan
APBDesa
2.
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang desa
3.
Penyusunan Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa
4.
Penyusunan Raperdes APBDesa, perubahan APBdesa, dan pertanggungjawaban
APBDesa
5. Melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa
yang dilimpahkan oleh Perbekel.
Keseluruhan tugas Sekretaris Desa ini harus dilaksanakan dengan dibantu
oleh perangkat desa lainnya yaitu para kepala urusan dan Kelian Banjar Dinas.
a. Sekretaris Desa selaku Penyusun dan pelaksana kebijakan pengelolaan
APBDesa
Perbekel bersama BPD menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang
merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan berdasar
hasil musyawarah rencana pembangunan desa. Sesuai RKP desa, Perbekel menyusun kebijakan
umum sebagai pedoman dalam penyusunan APBdesa. Kebijakan umum ini memuat target
pencapaian kinerja yang terukur dengan program-program yang akan dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa, dan disertai dengan proyeksi pendapatan desa, alokasi
belanja desa, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang
mendasarinya. Kebijakan umum ini kemudian dituangkan dalam Nota Keuangan
Rancanagan APBDesa.
Sekretaris Desa selaku penyusun dan pelaksana kebijakan pengelolaan
APBDesa berperan menyusun draft kebijakan dimaksud. Sekretaris Desa harus bisa
memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap draft yang nantinya disampaikan
oleh Perbekel kepada BPD. Untuk itu Sekretaris Desa harus mempunyai gambaran
yang jelas mengenai RPJM Desa, RKP Desa, dan hasil musyawarah rencana
pembangunan desa, sehingga apa yang nantinya menjadi Nota Keuangan Rancangan
APBDesa benar-benar selaras dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.
b. Sekretaris Desa selaku Penyusun dan pelaksana kebijakan pengelolaan
barang Desa
Pelaksanaan APBDesa pasti menghasilkan produk barang atau jasa.
Barang/jasa yang dihasilkan merupakan aset pemerintah desa. Peranan Sekretaris
Desa adalah melakukan inventarisasi terhadap semua barang desa, termasuk
kekayaan desa. Penyusunan kebijakan pengelolaan barang desa sangat erat
kaitannya dengan RKP Desa. Dengan adanya inventarisasi barang desa akan
diketahui apa yang sudah dimiliki, bagaimana keadaan barang yang sedang
dimiliki, dan apa yang belum dimiliki sebagai kebutuhan barang desa. Selaku penyusun
dan pelaksana kebijakan pengelolaan barang desa, sekretaris desa harus
mengetahui secara pasti keseluruhan barang milik desa, asal-usul barang milik
desa, melakukan administrasi yang baik tentang bukti kepemilikan dan
pemanfaatannya. Tentunya dalam penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan barang
desa Sekretaris desa dibantu oleh para Kepala Urusan terutama yang membidangi
urusan umum. Barang desa yang sudah tidak layak pakai atau rusak berat harus
segera dihapus melaui mekanisme administrasi penghapusan, dan jika barang yang
sama menjadi suatu kebutuhan, maka barang tersebut harus diadakan pada APBDesa
tahun berikutnya. Asumsi kebutuhan barang desa inilah yang sebenarnya menjadi
tugas utama seorang Sekretaris Desa sebagai penyusun dan pelaksana pengelolaan
barang desa.
c. Sekretaris Desa selaku Penyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan
Perubahan APBDesa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa dapat dikelompokan menjadi
4 bagian, yaitu : pertama, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
didanai dari dan atas beban APBDesa, kedua, urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah (pusat) di desa didanai dari dana APBN, ketiga, urusan
pemerintahan provinsi yang
penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota/atau desa didanai dari dan atas
beban APBD provinsi dan keempat urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang penugasannya dilimpahkan kepada desa didanai dan atas beban APBD
kabupaten. Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah desa baik dalam bentuk
uang, barang dan atau jasa pada tahun anggaran yang berkenan harus dianggarkan
dalam APBDesa.
Sekretaris Desa menyusun Rancangan APBDesa berdasarkan RKP Desa dan
selanjutnya disampaikan kepada Perbekel untuk mendapat persetujuan. Kemudian RAPBDesa tersebut dibahas bersama
BPD sebagai badan legislatif di desa, untuk memperoleh persetujuan bersama
sebagai Rancangan Peraturan Desa. Untuk penjabaran lebih lanjut dari peraturan
Desa tentang APBDesa, Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran
APBDesa yang wajib memuat penjelasan sebagai berikut :
a.
Untuk pendapatan mencakup dasar hukum dan perhitungannya,
b.
Untuk belanja mencakup dasar hukum dan penjelasan kegiatan yang dibiayai serta perhitungannya.
c.
Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan
pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan.
Peranan Sekretaris Desa selaku penyusun
Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa yang paling pokok adalah
perencanaan. Dalam hal ini seorang Sekretaris Desa dituntut memiliki
pengetahuan tentang ilmu perencanaan. Selain berpedoman kepada RKP Desa dan
kebutuhan barang desa, Sekretaris Desa harus juga memperhitungkan situasi dan
keadaan di masa mendatang. Untuk itu peramalan yang tepat mengenai siuasi dan
keadaan di tahun berikutnya menjadi tugas penting seorang Sekretaris Desa. Hal
ini untuk dimaksudkan agar perubahan
yang terjadi pada APBDesa menjadi minimal, karena untuk perubahan APBDesa,
prosesnya sama seperti membuat rancangan APBDesa. Dan jika perubahan APBDesa
terlalu banyak atau pergeserannya terlalu signifikan, itu menandakan
perencanaan yang dilakukan Sekretris Desa selaku penyusun Rancangan APBDesa
dibuat tanpa perhitungan yang matang.
d. Sekretaris Desa selaku Penyusun Raperdes APBDesa, perubahan
APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama
BPD dan rancangan Peraturan Perbekel tentang penjabaran APBDesa sebelum
ditetapkan oleh Perbekel, disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi. Evaluasi
itu bertujuan untuk tercapaianya keserasian antara kebijakan desa dan kebijakan
nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta
untuk meneliti sejauh mana APBDesa tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan yang lebih tinggi, dan atau peraturan desa lainnya yang ditetapkan
oleh desa bersangkutan. Apabila Bupati menyatakan hasil evaluasi atas Rancangan
Peratuan Desa dan Rancangan Peraturan Perbekel tentang APBDesa sudah sesuai
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Perbekel dapat menetapkan rancangan dimaksud menjadi Peraturan Desa dan
Peraturan Perbekel. Jika dinyatakan tidak sesuai, Perbekel dan BPD melakukan
penyempurnaan sesuai hasil evaluasi.
Peranan Sekretaris Desa disini adalah memastikan proses evaluasi dan
penetapan Peraturan Desa maupun Peraturan Perbekel berjalan sesuai prosedur dan
mekanisme perundang-undangan. Dapat dikatakan Sekretaris Desa sebagai
fasilitator antara Perbekel dengan Bupati. Sekretaris Desa harus bisa
memberikan informasi maupun laporan yang tepat kepada Perbekel maupun Bupati,
agar tidak terjadi mis-komunikasi,
sehingga proses evaluasi dan penetapan berjalan sesuai yang direncanakan.
Dalam hal pertanggungjawaban APBDesa, Sekretaris Desa selaku
koordinator pengelolaan keuangan desa, menyusun laporan realisasi semester
pertama APBDesa, menyusun laporan tahunan APBDesa, Rancangan Peraturan Desa
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa. Sekretaris Desa harus
mengkoordinir Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang
dilaksanakan oleh Kepala Urusan Keuangan, Bendahara Desa dan Kepala Urusan
lainnya sebagai pelaksana kegiatan untuk menghasilkan laporan laporan
pertanggungjawaban tadi. Disini peran Sekretaris Desa adalah selain sebagai
koordinator juga sebagai pelaksana evaliasi intern dalam pelaksanaan APBDesa.
Selain tugas-tugas di atas, seorang
sekretaris Desa juga melaksanakan tugas-tugas
lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Perbekel.
Penutup
Melihat begitu pentingnya dan tanggung jawab Sekretaris Desa, maka kemampuan dan
profesionalisme Sekretaris Desa harus ditingkatkan. Salah satunya mungkin
dengan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS maupun penempatan PNS menjadi
Sekretaris Desa sebagai salah satu upaya peningkatan manajemen administrasi
desa. Masalahnya sekarang adalah bagaimana pemerintah bisa melakukan seleksi
dan uji kompetensi terhadap orang-orang yang dipercaya sebagai Sekretaris Desa.
Dan bagaimana penghargaan yang diberikan, sehingga tidak ada lagi anggapan jabatan
Sekertaris Desa sebagai penghambat karir ataupun jabatan yang lebih besar tanggungjawab
daripada gaji yang didapatkan. Sehingga diharapkan jabatan Sekretaris Desa
sebagai suatu jabatan yang bergengsi seperti jabatan Sekretaris Daerah pada
tingkat kabupaten maupun pada tingkat provinsi yang menjadi rebutan.
Daftar Pustaka
Departemen Dalam Negeri Republik
Indonesia (2006), Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Gie, Liang
The. (1982). Ensiklopedi Administrasi.
Gunung Agung. Jakarta .
Gie, Liang
The, (1982). Asas Asas Manajemen. Mandar maja. Bandung .
Hasibuan, Malayu, 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi
Revisi Cetakan Keenam. PT Bumi
Aksara. Jakarta .
Komarudin. (1993). Manajemen
Kantor Teori dan Praktek. Trigenda Karya. Bandung.
Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng
(2007), Peraturan Bupati Buleleng Nomor
212 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Sinambela, Lijan Poltak, 2011. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi. Bumi Aksara, Jakarta
Sobandi Baban. 2006. Desentralisasi Dan Tuntutan Penataan
Kelembagaan Daerah, http./www.books.google.co.id/books?id.(diakses tanggal 11April 2013)
berat y
BalasHapusDengan berat nya tanggung jawab seorang sekretaris desa dalam pelaksanaan administrasi dan perencanaan pembangunan desa, di harapkan kepada pemerintah agar dapat mencari solusi yg terbaik peningkatan kesejahteraan para sekretaris desa... Di indonesia.
BalasHapus