Sabtu, 30 Januari 2016

FUNGSI BADAN PENGAWAS INTERNAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA PACUNG KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG



Oleh: I Made Sukrata1 dan Dewa Nyoman Redana2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 4 No. 1- Agustus 2015, hal 71-80)

Abstrak
Kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan untuk dapat menunjang pertumbuhan perekonomian di pedesaan dengan tujuan membangun usaha yang dilakukan adalah bidang simpan pinjam, pasar desa dan air bersih. Agar BUMDes ini dapat berkembang dengan baik dan mampu menghadapi persaingan tentunya memerlukan pengelolaan yang baik dan dukungan partisipasi masyarakat. Adanya Badan Pengawas Internal BUMDes di Desa Pacung ini memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pengelolaan BUMDes Desa Pacung, dan untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, maka segala bentuk usaha yang dilakukan oleh BUMDes selalu dikoordinasikan dengan pemerintah desa melalui Badan Pengawas Internal BUMDes. Badan Pengawas Internal BUMDes juga sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat desa.

Kata kunci : pengawasan internal, partisipasi masyarakat.



 
1Mahasiswa  Fisip Tugas Akhir, 2 Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti


1.        Pendahuluan
Sebagaimana  diketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia adalah hidup didaerah pedesaan yang tingkat kehidupannya masih rendah dan oleh karena itu maka pelaksanaan pembangunan di desa mempunyai arti yang sangat penting sebab pembangunan yang dilaksanaakan saat ini masih lebih terfokus  di perkotaan sehingga masih adanya kesenjangan antara desa dengan kota, dan untuk mengatasi kesenjangan tersebut, maka Pemerintah memberikan bantuan berupa Alokasi Dana Desa ( ADD ).
Sejalan  dengan dilaksanakannya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah,  yang ditetapkan sebagai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri adalah Desa. Yang memegang peranan yang sangat penting dalam menata dan membina kehidupan masyarakat Desa maupun dalam proses pembangunan. Sebagai organisasi pemerintah terendah, Desa merupakan mengendalikan roda pemerintahan didalam wilayah yang terpencil dalam Negara Republik Indonesia, yang tetap hidup dan berkembang sampai saat ini sebagai perwujudan dari Bangsa, Budaya yang perlu diayomi dan dilestarikan.
Kehadiran suatu Badan Usaha Milik Desa di pedesaan dipandang sangat tepat guna menjangkau masyarakat kecil atau miskin di Pedesaan .sehingga  peranan dan prospek Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) yang berkaitan dengan fungsinya mempunyai harapan yang cerah dimasa depan. Pernyataan itu didasarkan pada fungsi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) yaitu menunjang pertumbuhan ekonomi pedesaan dengan menciptakan pemerataan dan kesempatan usaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan. Dengan demikian fungsi dan tugas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) seperti itu mengandung makna yang sangat penting, mendasar dan strategis. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai modal Pembangunan Desa.              
            Seiring  dengan fungsi dan tujuan dari BUMDes yang menitik beratkan usahanya di usaha Simpan – Pinjam, Pengelolaan Pasar Desa, dan Air Bersih. Untuk dapat menjangkau dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi Masyarakat Desa, tentu BUMDesnya harus sehat dan mempunyai kinerja yang baik. Dan sejalan  dengan Visi dan Misi BUMDes tersebut,  kenyataan dilapangan masyarakat Desa dalam mencari  pinjaman untuk modal usahanya  belum sepenuhnya memanfaatkan BUMDes dan terlebih lagi dieraglobalisasi saat ini yang diikuti dengan kemajuan informasi, teknologi dan Ilmu pengetahuan dan diikuti dengan tumbuhnya lembaga – lembaga keuangan seperti BPR, dan Koperasi, sehingga menimbulkan persaingan diantara lembaga keuangan tersebut, hal ini merupakan tantangan yang sangat berat bagi pengelola BUMDes, maka harus selalu berpikir bagaimana BUMDes dapat berjalan dengan sehat dan dapat berkembang serta mampu bersaing. Sehubungan dengan itu maka dukungan dan partisipasi dari masyarakat sangatlah diperlukan agar Badan Usaha Milik Desa
( BUMDes ) itu dapat melaksanakan fungsinya dalam mencapai tujuannya.
            Mengingat BUMDes adalah milik Desa Dinas maka dalam pengelolaannya selalu berkaitan dengan Desa Dinas dalam hal ini Masyarakat Desa diwakili oleh Perbekel atau Kepala Desa. Perbekel merupakan Mandataris dari Masyarakat Desa maka segala sesuatunya harus berdasarkan musyawarah Desa baik dalam pembentukan Pengurus BUMDes termasuk ketentuan – ketentuan yang harus dilakukan oleh Pengelola BUMDes, sehingga kegiatannya  selalu mendapatkan pengawasan / monitoring oleh Badan Pengawas Internal yang diketuai ( dipimpin ) oleh Perbekel.
            Pengawasan itu adalah sangat penting  karena untuk dapat menghindari hambatan – hambatan proses kerja, mutlak perlu diselenggarakan pengawasan dan sebagai salah satu fungsi setiap pimpinan disamping tugas perencanaan dan pengawasan. Pengawasan menjadi sangat penting karena secara naluri manusia pada umumnya tidak ada yang sempurna, lebih – lebih di dalam fungsinya sebagai insan pembangunan dan dalam menyelaraskan kebutuhan pribadi dan kebutuhan organisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1)Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan internal dalam pengelolaan BUMDes Desa Pacung  ? dan 2)Bagaimanakah memanfaatkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat desa untuk dapat meningkatkan perkembangan BUMDes ?

2.        Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena data yang dikumpulkan berupa kata-kata. Arikunto (2006 : 12) mengemukakan bahwa, penelitian kualitatif tidak menggunakan angka-angka tetapi hanya menggunakan kata-kata.   Sedangkan  menurut Bungin (2012 : 32 ), penelitian kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan data deskriptif mengenai kata-kata lisan maupun tertulis dan tingkah laku yang dapat diamati dari orang-orang yang diteliti.
Yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Ketua dan anggota Badan Pengawas Internal BUMDes Desa Pacung, Kepala dan Pengurus BUMDes Desa Pacung,  tokoh masyarakat dan anggota masyarakat Desa Pacung Kecamatan Tejakula. Informan tersebut ditunjuk secara purposive dengan mempertimbangkan pengetahuan mereka tentang masalah yang ditelaah.
Hal pertama yang dilakukan sebelum memulai seluruh tahapan penelitian kualitatif adalah menetapkan research question  atau fokus penelitian     ( Hendarso, 2007 : 170). Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah :
1.        Fungsi Badan Pengawas Internal sebagai pengawasan internal dalam pengelolaan BUMDes yang meliputi :
a.    Mengawasi pengelolaan BUMDes
b.    Memberikan petunjuk kepada pengurus
c.    Memberikan saran, pertimbangan dan ikut menyelesaikan permasalahan
d.   Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala, dan
e.    Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada masyarakat
2.        Memanfaatkan dan menggerakkan masyarakat desa untuk dapat meningkatkan perkembangan BUMDes, meliputi :
a.       Bersama-sama pengurus BUMDes menetapkan program kerja BUMDes
b.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
c.       Sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Teknik observasi, yaitu suatu cara yang ditempuh dalam mendapatkan data dengan mengadakan pengamatan langsung ke lokasi penelitian. Adapun yang diamati diantaranya adalah proses pengewasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Intrnal terhadap pengelolaan BUMDes Desa Pacung.
2. Teknik Wawancara. Dalam hal ini yang dipakai adalah wawancara mendalam. Agar wawancara dapat berjalan dengan lancar maka disusun pedoman wawancara yang memuat pokok-pokok masalah yang hendak ditanyakan sebagai jabaran dari masalah penelitian. Adapun yang diwawancarai adalah Ketua dan anggota Badan Pengawas Internal BUMDes Desa Pacung, Pengurus dan pegawai BUMDes, tokoh-tokoh masyarakat, serta anggota masyarakat khususnya masyarakat miskin yang menjadi nasabah BUMDes Karena wawancara memerlukan syarat penting yakni terjadinya hubungan yang baik dan demokratis antara responden dengan penanya (Santoso, 2007 : 73), maka diupayakan untuk membina hubungan yang baik dengan orang-orang yang diwawancarai.
3. Teknik pemanfaatan dokumen. Teknik ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber berupa data-data dan catatan-catatan yang berkaitan dengan penelitian.
Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Dalam hal ini analisis dilakukan sepanjang berlangsungnya penelitian dan dilakukan secara terus menerus (sirkuler) dari awal sampai akhir penelitian. Dalam melakukan kegiatan tersebut dilaksanakan berbagai tindakan, yakni tidak saja penggalian data yang intensif, tetapi disertai pula dengan kategorisasi data, penyusunan proposisi yang kesemuanya itu mendasarkan kepada perolehan data di lapangan.
Selain itu, kegiatan interpretasi data juga tidak diabaikan. Dengan mengacu kepada apa yang dikemukakan oleh Suparlan (2002 : 69) bahwa dalam interpretasi itu digunakan pendekatan interpretatif kualitatif, yakni penafsiran yang menggunakan pengetahuan, ide-ide, dan konsep-konsep yang ada pada masyarakat yang ditelaah.

3. Hasil Penelitian dan Pembahasan
    3.1. Pelaksanaan Pengawasan Internal dalam Pengelolaan BUMDes Desa Pacung

            Badan Pengawas Internal BUMDes Desa Pacung memegang peranan yang sangat penting dalam mengemban tugas untuk mengembangkan serta memajukan Badan Usaha Milik Desa, maka dari itu Badan Pengawas Internal serta  Pengurus BUMDes mempunyai tugas yang berat yang dipercayakan oleh Masyarakat Desa Pacung  untuk kemajuan BUMDes tersebut, maka sangat diperlukan adanya kemampuan, kecakapan, dan dedikasi yang tinggi dari Ketua serta anggota Badan Pengawas Internal serta dari seluruh pengurus maupun karyawan BUMDes. 
Dalam melakukan tugas pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes maka Badan Pengawas Internal BUMDes dalam melakukan pengawasan harus memperhatikan kode etik pengawas. Hal ini penting untuk menghindari timbulnya konplik kepentingan, menurunnya motivasi kerja, terganggunya harga diri yang akan merugikan eksistensi pengawas internal, lembaga, masyarakat dan pihak lain, adapun kode etik pengawas internal BUMDes diantaranya  adalah dilarang untuk hal – hal sebagai berikut :
1.      Memberikan informasi dan melakukan hal – hal yang dapat menurunkan kepercayaan, kehormatan dan martabat Desa, Masyarakat Desa, BUMDes, pengurus/ pengelola dan Badan Pengawas serta pihak – pihak ketiga lainnya.
2.      Menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
3.      Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun dalam pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
Pengawasan yang dilakukan adalah bersifat mendidik dan dinamis, yaitu dapat menimbulkan kegairahan untuk memperbaiki, mengurangi atau meniadakan penyimpangan di sampaing menjadi pendorong dan perangsang untuk menertibkan dan  menyempurnakan kondisi obyek pengawasan.
Untuk pelaksanaan tugas pokok pengawas internal BUMDes, maka fungsi pengawas internal dapat meliputi fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penasehat. Fungsi Pengawasan lebih ditekankan pada kegiatan pemantauan terhadap manajemen, oprasional dan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengurus/ pengelola BUMDes dalam memberikan pelayanan yang prima kepada warga masyarakat serta memantau pencapaian target yang telah disepakati dalam rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fungsi selanjutnya dari Badan Pengawas Internal terhadap pengelolaan BUMDes di Desa Pacung adalah memberikan petunjuk, saran serta pertimbangan kepada pengurus tentang bagaimana mengelola BUMDes dengan baik melalui transparansi dan akuntabilitas, dalam artian pengelolaan BUMDes harus secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala juga dilakukan oleh badan pengawas internal BUMDes Desa Pacung yang diketuai oleh I Made Yasa,SH, yang juga menjabat sebagai perbekel Desa Pacung. Mengevaluasi kinerja pengurus BUMDes dilakukan oleh badan pengawas internal dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Evaluasi dilakukan terhadap seluruh proses pengelolaan BUMDes yang berupa penerapan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati dan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku, terhadap pengelolaan keuangan serta masalah administrasi pengelolaan BUMDes.
Dari hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa evaluasi terhadap kinerja pengurus BUMDes sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mengetahui tingkat kinerja dari pengurus BUMDes dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Subarsono ( 2005 : 123), bahwa dengan evaluasi, kebijakan-kebijakan ke depan akan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Disampaikan juga oleh Subarsono (2005 : 123) bahwa alasan dilakukannya evaluasi diantaranya adalah untuk mengetahui tingkat efektifitas suatu kebijakan, serta mengetahui apakah suatu kebijakan berhasil atau gagal.
Selanjutnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dihadapan paruman desa yang dihadiri oleh seluruh anggota masyarakat Desa Pacung, badan pengawas internal BUMDes Desa Pacung, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang telah dilakukannya. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh badan pengawas agar masyarakat mengetahui secara jelas kinerja pengurus BUMDes yang disampaikan oleh badan pengawas. Masyarakat juga berhak untuk mengetahui perkembangan BUMDes.

3.2. Memanfaatkan dan Menggerakkan Masyarakat Desa Untuk Dapat Meningkatkan Perkembangan BUMDes

Selain melakukan berbagai fungsi pengawasan serta fungsi-fungsi lainnya seperti yang telah dipaparkan pada bagian terdahulu, Badan Pengawas Internal BUMDes juga melaksanakan fungsinya yakni, bersama-sama pengurus BUMDes menetapkan program kerja BUMDes selama setahun ke depan. Program kerja BUMDes dalam setahun ke depan dibicarakan, disusun dan ditetapkan bersama-sama oleh pengurus BUMDes dan Badan Pengawas Internal.
Selain fungsi tersebut di atas, yakni bersama-sama pengurus BUMDes menetapkan program kerja BUMDes, badan pengawas internal BUMDes juga berfungsi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Badan pengawas internal BUMDes adalah sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam memusyawarahkan pembangunan perekonomian desa yang didasarkan pada keterpaduan dari berbagai perlengkapan pemerintah desa yang disinergikan denganpotensi serta partisipasi masyarakat yang terkoordinir dan terarah. Dengan demikian diharapkan pembangunan dan pengelolaan BUMDes akan berhasil dengan baik sehingga mempercepat proses pembangunan nasional yang berbasis di desa.
Melihat tugas dan fungsi yang diemban oleh badan Pengawas Internal BUMDes mempunyai tanggungjawab yang cukup besar dalam menampung aspirasi masyarakat serta memusyawarahkan hasil pengawasannya di BUMDes sehingga BUMDes mendapat kepercayaan dari masyarakat sehingga masyarakat diharapkan dapat berpartispasi dan memanfaatkan jasa dari BUMDes itu sendiri.
Badan Pengawas Internal BUMDes juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat desa. Badan pengawas internal BUMDes berkewajiban untuk mensosialisasikan keberadaan serta manfaat BUMDes kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin yang menjadi kelompok sasaran dari didirikannya BUMDes.
Dari hasil wawancara dapat dicermati bahwa komunikasi dan koordinasi selalu dilaksanakan dalam upaya untuk memajukan usaha baik dengan pegawai, atasan pelanggan maupun pemegang saham dan sehubungan dengan usaha untuk memajukan BUMDes maka hubungan Pengurus dengan Masyarakat Desa yang diwakili oleh Badan Pengawas  adalah merupakan salah satu faktor terpenting bagi BUMDes dan komunikasi dengan Badan Pengawas selalu dilakukan, hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan laporan, karena laporan adalah merupakan kewajiban bagi menejer mengenai perkembangan usaha atau perusahaan. Memberikan laporan seperti itu adalah merupakan kegiatan komunikasi yang berfungsi sebagai pembinaan hubungan yang harmonis dan sebagai usaha menanamkan kepercayaan para pemegang saham kepada perusahaan. Dari laporan yang disampaikan akan memberikan umpan balik atas pengelolaan yang telah dilakukan baik berupa saran maupun pertimbangan sehingga hal ini layak untuk di tindaklanjuti oleh seorang Kepala BUMDes untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan selanjutnya.

4.        Simpulan.
            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Badan Pengawas Internal BUMDes Desa Pacung yang diketuai langsung oleh Perbekel Desa Pacung telah mampu menjalankan fungsinya yakni melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes yang meliputi bidang kebijakan, bidang oengelolaan keuangan serta bidang administrasi. Juga berfungsi dalam memberikan petunjuk, saran serta pertimbangan kepada pengurus BUMDes. Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala yakni setiap tiga bulan sekali juga sudah dapat dilaksanakan dengan baik. Dan akhirnya menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada masyarakat merupakan fungsi badan pengawas internal BUMDes yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali.
2.      Sebagai perwakilan masyarakat desa, Badan Pengawas Internal BUMDes, bersama-sama pengurus BUMDes menyusun dan menetapkan program kerja BUMDes untuk satu tahun ke depan. Proses tersebut dilaksanakan setiap minggu ketiga bulan Nopember. Selanjutnya Badan Pengawas Internal BUMDes berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Komunikasi dan koordinasi antara badan pengawas internal dengan seluruh pengurus dan pegawai BUMDes juga dilaksanakan secara intensif demi tercapainya tujuan bersama yakni meningkatkan perkembangan BUMDes dan tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Daftar Pustaka
Arikunto, Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta : Rineka Cipta.
Bungin,Burhan, 2012, Analisis Data Penelitian Kualitatif : Pemahaman Filosofis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa
Hendarso, Emy Susanti. 2007 . Metode Penelitian Sosial, Berbagai Alternatif Pendekatan dalam Bagong Suyanto dan Sutinah (ed), Penelitian Kualitatif : Sebuah Pengantar, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Moleong,Lexy J. 2000. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Karya.
Santoso, Gempur, 2007. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Subarsono,AG, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep, teori dan Aplikasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Sugiyono,  2014, “Metode Penelitian Kuantitatif kualitatif dan R&D” Bandung : Alfabeta
Suparlan, Parsudi, 2002. Antropologi Indonesia dalam Sofian Effendi, Safri Sairin dan M.Alwi Dahlan (ed), Membangun Martabat Manusia : Peranan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Pembangunan, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang , Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Desa No 4 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar