Oleh: I Made Sukrata1 dan Dewa Nyoman Redana2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 4 No. 1- Agustus 2015,
hal 71-80)
Abstrak
Kehadiran Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) bertujuan untuk dapat menunjang pertumbuhan perekonomian di pedesaan
dengan tujuan membangun usaha yang dilakukan adalah bidang simpan pinjam, pasar
desa dan air bersih. Agar BUMDes ini dapat berkembang dengan baik dan mampu
menghadapi persaingan tentunya memerlukan pengelolaan yang baik dan dukungan
partisipasi masyarakat. Adanya Badan Pengawas Internal BUMDes di Desa Pacung
ini memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pengelolaan BUMDes Desa Pacung,
dan untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, maka segala bentuk usaha yang
dilakukan oleh BUMDes selalu dikoordinasikan dengan pemerintah desa melalui
Badan Pengawas Internal BUMDes. Badan Pengawas Internal BUMDes juga sebagai
sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat desa.
Kata kunci :
pengawasan internal, partisipasi masyarakat.
1Mahasiswa Fisip Tugas
Akhir, 2 Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti
1.
Pendahuluan
Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar penduduk
Indonesia adalah hidup didaerah pedesaan yang tingkat kehidupannya masih rendah
dan oleh karena itu maka pelaksanaan pembangunan di desa mempunyai arti yang
sangat penting sebab pembangunan yang dilaksanaakan saat ini masih lebih
terfokus di perkotaan sehingga masih
adanya kesenjangan antara desa dengan kota, dan untuk mengatasi kesenjangan tersebut,
maka Pemerintah memberikan bantuan berupa Alokasi Dana Desa ( ADD ).
Sejalan dengan dilaksanakannya Undang – Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, yang ditetapkan sebagai
organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri adalah Desa. Yang memegang peranan
yang sangat penting dalam menata dan membina kehidupan masyarakat Desa maupun
dalam proses pembangunan. Sebagai organisasi pemerintah terendah, Desa
merupakan mengendalikan roda pemerintahan didalam wilayah yang terpencil dalam
Negara Republik Indonesia, yang tetap hidup dan berkembang sampai saat ini
sebagai perwujudan dari Bangsa, Budaya yang perlu diayomi dan dilestarikan.
Kehadiran
suatu Badan Usaha Milik Desa di pedesaan dipandang sangat tepat guna menjangkau
masyarakat kecil atau miskin di Pedesaan .sehingga peranan dan prospek Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes) yang berkaitan dengan fungsinya mempunyai harapan yang cerah dimasa depan.
Pernyataan itu didasarkan pada fungsi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) yaitu
menunjang pertumbuhan ekonomi pedesaan dengan menciptakan pemerataan dan
kesempatan usaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan. Dengan demikian
fungsi dan tugas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) seperti itu mengandung makna
yang sangat penting, mendasar dan strategis. Oleh karena itu dibutuhkan
pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai modal Pembangunan Desa.
Seiring dengan fungsi dan tujuan dari BUMDes yang
menitik beratkan usahanya di usaha Simpan – Pinjam, Pengelolaan Pasar Desa, dan
Air Bersih. Untuk dapat menjangkau dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi
Masyarakat Desa, tentu BUMDesnya harus sehat dan mempunyai kinerja yang baik.
Dan sejalan dengan Visi dan Misi BUMDes
tersebut, kenyataan dilapangan
masyarakat Desa dalam mencari pinjaman
untuk modal usahanya belum sepenuhnya
memanfaatkan BUMDes dan terlebih lagi dieraglobalisasi saat ini yang diikuti
dengan kemajuan informasi, teknologi dan Ilmu pengetahuan dan diikuti dengan tumbuhnya
lembaga – lembaga keuangan seperti BPR, dan Koperasi, sehingga menimbulkan
persaingan diantara lembaga keuangan tersebut, hal ini merupakan tantangan yang
sangat berat bagi pengelola BUMDes, maka harus selalu berpikir bagaimana BUMDes
dapat berjalan dengan sehat dan dapat berkembang serta mampu bersaing.
Sehubungan dengan itu maka dukungan dan partisipasi dari masyarakat sangatlah
diperlukan agar Badan Usaha Milik Desa
( BUMDes ) itu dapat melaksanakan fungsinya dalam mencapai tujuannya.
( BUMDes ) itu dapat melaksanakan fungsinya dalam mencapai tujuannya.
Mengingat BUMDes adalah milik Desa
Dinas maka dalam pengelolaannya selalu berkaitan dengan Desa Dinas dalam hal
ini Masyarakat Desa diwakili oleh Perbekel atau Kepala Desa. Perbekel merupakan
Mandataris dari Masyarakat Desa maka segala sesuatunya harus berdasarkan
musyawarah Desa baik dalam pembentukan Pengurus BUMDes termasuk ketentuan –
ketentuan yang harus dilakukan oleh Pengelola BUMDes, sehingga kegiatannya selalu mendapatkan pengawasan / monitoring
oleh Badan Pengawas Internal yang diketuai ( dipimpin ) oleh Perbekel.
Pengawasan itu adalah sangat
penting karena untuk dapat menghindari
hambatan – hambatan proses kerja, mutlak perlu diselenggarakan pengawasan dan
sebagai salah satu fungsi setiap pimpinan disamping tugas perencanaan dan
pengawasan. Pengawasan menjadi sangat penting karena secara naluri manusia pada
umumnya tidak ada yang sempurna, lebih – lebih di dalam fungsinya sebagai insan
pembangunan dan dalam menyelaraskan kebutuhan pribadi dan kebutuhan organisasi.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam
penelitian ini adalah : 1)Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan internal dalam
pengelolaan BUMDes Desa Pacung ? dan
2)Bagaimanakah memanfaatkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat desa untuk
dapat meningkatkan perkembangan BUMDes ?
2.
Metode
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif
karena data yang dikumpulkan berupa kata-kata. Arikunto (2006 : 12)
mengemukakan bahwa, penelitian kualitatif tidak menggunakan angka-angka tetapi
hanya menggunakan kata-kata.
Sedangkan menurut Bungin (2012 :
32 ), penelitian kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan data deskriptif
mengenai kata-kata lisan maupun tertulis dan tingkah laku yang dapat diamati
dari orang-orang yang diteliti.
Yang
menjadi informan dalam penelitian ini adalah Ketua dan anggota Badan Pengawas
Internal BUMDes Desa Pacung, Kepala dan Pengurus BUMDes Desa Pacung, tokoh masyarakat dan anggota masyarakat Desa
Pacung Kecamatan Tejakula. Informan tersebut ditunjuk secara purposive dengan mempertimbangkan
pengetahuan mereka tentang masalah yang ditelaah.
Hal pertama yang dilakukan sebelum memulai seluruh tahapan penelitian
kualitatif adalah menetapkan research
question atau fokus penelitian ( Hendarso, 2007 : 170). Adapun yang
menjadi fokus dalam penelitian ini adalah :
1.
Fungsi Badan Pengawas Internal sebagai pengawasan
internal dalam pengelolaan BUMDes yang meliputi :
a.
Mengawasi pengelolaan BUMDes
b.
Memberikan petunjuk kepada pengurus
c.
Memberikan saran, pertimbangan dan ikut menyelesaikan
permasalahan
d.
Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala, dan
e.
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan
kepada masyarakat
2.
Memanfaatkan dan menggerakkan masyarakat desa untuk
dapat meningkatkan perkembangan BUMDes, meliputi :
a.
Bersama-sama pengurus BUMDes menetapkan program kerja
BUMDes
b.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
c.
Sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan
masyarakat
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Teknik observasi, yaitu suatu cara yang ditempuh
dalam mendapatkan data dengan mengadakan pengamatan langsung ke lokasi
penelitian. Adapun yang diamati diantaranya adalah proses pengewasan yang
dilakukan oleh Badan Pengawas Intrnal terhadap pengelolaan BUMDes Desa Pacung.
2. Teknik Wawancara. Dalam hal ini yang dipakai
adalah wawancara mendalam. Agar wawancara dapat berjalan dengan lancar maka
disusun pedoman wawancara yang memuat pokok-pokok masalah yang hendak
ditanyakan sebagai jabaran dari masalah penelitian. Adapun yang diwawancarai
adalah Ketua dan anggota Badan Pengawas Internal BUMDes Desa Pacung, Pengurus
dan pegawai BUMDes, tokoh-tokoh masyarakat, serta anggota masyarakat khususnya
masyarakat miskin yang menjadi nasabah BUMDes Karena wawancara memerlukan
syarat penting yakni terjadinya hubungan yang baik dan demokratis antara
responden dengan penanya (Santoso, 2007 : 73), maka diupayakan untuk membina
hubungan yang baik dengan orang-orang yang diwawancarai.
3. Teknik pemanfaatan dokumen. Teknik ini dilakukan
dengan memanfaatkan sumber-sumber berupa data-data dan catatan-catatan yang
berkaitan dengan penelitian.
Analisis
data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Dalam hal ini analisis
dilakukan sepanjang berlangsungnya penelitian dan dilakukan secara terus
menerus (sirkuler) dari awal sampai akhir penelitian. Dalam melakukan kegiatan
tersebut dilaksanakan berbagai tindakan, yakni tidak saja penggalian data yang
intensif, tetapi disertai pula dengan kategorisasi data, penyusunan proposisi
yang kesemuanya itu mendasarkan kepada perolehan data di lapangan.
Selain
itu, kegiatan interpretasi data juga tidak diabaikan. Dengan mengacu kepada apa
yang dikemukakan oleh Suparlan (2002 : 69) bahwa dalam interpretasi itu
digunakan pendekatan interpretatif kualitatif, yakni penafsiran yang
menggunakan pengetahuan, ide-ide, dan konsep-konsep yang ada pada masyarakat
yang ditelaah.
3. Hasil Penelitian dan Pembahasan
3.1. Pelaksanaan Pengawasan Internal dalam
Pengelolaan BUMDes Desa Pacung
Badan Pengawas Internal BUMDes Desa
Pacung memegang peranan yang sangat penting dalam mengemban tugas untuk
mengembangkan serta memajukan Badan Usaha Milik Desa, maka dari itu Badan
Pengawas Internal serta Pengurus BUMDes
mempunyai tugas yang berat yang dipercayakan oleh Masyarakat Desa Pacung untuk kemajuan BUMDes tersebut, maka sangat
diperlukan adanya kemampuan, kecakapan, dan dedikasi yang tinggi dari Ketua
serta anggota Badan Pengawas Internal serta dari seluruh pengurus maupun
karyawan BUMDes.
Dalam
melakukan tugas pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes maka Badan Pengawas
Internal BUMDes dalam melakukan pengawasan harus memperhatikan kode etik
pengawas. Hal ini penting untuk menghindari timbulnya konplik kepentingan,
menurunnya motivasi kerja, terganggunya harga diri yang akan merugikan
eksistensi pengawas internal, lembaga, masyarakat dan pihak lain, adapun kode
etik pengawas internal BUMDes diantaranya
adalah dilarang untuk hal – hal sebagai berikut :
1. Memberikan
informasi dan melakukan hal – hal yang dapat menurunkan kepercayaan, kehormatan
dan martabat Desa, Masyarakat Desa, BUMDes, pengurus/ pengelola dan Badan
Pengawas serta pihak – pihak ketiga lainnya.
2. Menyalahgunakan
wewenang yang dimilikinya.
3. Melakukan
pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun dalam pelaksanaan tugasnya untuk
kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
Pengawasan
yang dilakukan adalah bersifat mendidik dan dinamis, yaitu dapat menimbulkan
kegairahan untuk memperbaiki, mengurangi atau meniadakan penyimpangan di
sampaing menjadi pendorong dan perangsang untuk menertibkan dan menyempurnakan kondisi obyek pengawasan.
Untuk
pelaksanaan tugas pokok pengawas internal BUMDes, maka fungsi pengawas internal
dapat meliputi fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penasehat. Fungsi Pengawasan
lebih ditekankan pada kegiatan pemantauan terhadap manajemen, oprasional dan
pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengurus/ pengelola BUMDes dalam memberikan
pelayanan yang prima kepada warga masyarakat serta memantau pencapaian target
yang telah disepakati dalam rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fungsi
selanjutnya dari Badan Pengawas Internal terhadap pengelolaan BUMDes di Desa
Pacung adalah memberikan petunjuk, saran serta pertimbangan kepada pengurus
tentang bagaimana mengelola BUMDes dengan baik melalui transparansi dan
akuntabilitas, dalam artian pengelolaan BUMDes harus secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Mengevaluasi
kinerja pengurus secara berkala juga dilakukan oleh badan pengawas internal
BUMDes Desa Pacung yang diketuai oleh I Made Yasa,SH, yang juga menjabat
sebagai perbekel Desa Pacung. Mengevaluasi kinerja pengurus BUMDes dilakukan
oleh badan pengawas internal dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Evaluasi
dilakukan terhadap seluruh proses pengelolaan BUMDes yang berupa penerapan
kebijakan-kebijakan yang telah disepakati dan disesuaikan dengan aturan-aturan
yang berlaku, terhadap pengelolaan keuangan serta masalah administrasi
pengelolaan BUMDes.
Dari hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa evaluasi terhadap kinerja
pengurus BUMDes sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mengetahui tingkat
kinerja dari pengurus BUMDes dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan bersama. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Subarsono (
2005 : 123), bahwa dengan evaluasi, kebijakan-kebijakan ke depan akan lebih
baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Disampaikan juga oleh Subarsono
(2005 : 123) bahwa alasan dilakukannya evaluasi diantaranya adalah untuk
mengetahui tingkat efektifitas suatu kebijakan, serta mengetahui apakah suatu
kebijakan berhasil atau gagal.
Selanjutnya
setiap 6 (enam) bulan sekali, dihadapan paruman desa yang dihadiri oleh seluruh
anggota masyarakat Desa Pacung, badan pengawas internal BUMDes Desa Pacung,
menyampaikan laporan hasil pengawasan yang telah dilakukannya. Penyusunan dan
penyampaian laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh badan pengawas agar
masyarakat mengetahui secara jelas kinerja pengurus BUMDes yang disampaikan
oleh badan pengawas. Masyarakat juga berhak untuk mengetahui perkembangan
BUMDes.
3.2.
Memanfaatkan dan Menggerakkan Masyarakat Desa Untuk Dapat Meningkatkan
Perkembangan BUMDes
Selain
melakukan berbagai fungsi pengawasan serta fungsi-fungsi lainnya seperti yang
telah dipaparkan pada bagian terdahulu, Badan Pengawas Internal BUMDes juga
melaksanakan fungsinya yakni, bersama-sama pengurus BUMDes menetapkan program
kerja BUMDes selama setahun ke depan. Program kerja BUMDes dalam setahun ke
depan dibicarakan, disusun dan ditetapkan bersama-sama oleh pengurus BUMDes dan
Badan Pengawas Internal.
Selain
fungsi tersebut di atas, yakni bersama-sama pengurus BUMDes menetapkan program
kerja BUMDes, badan pengawas internal BUMDes juga berfungsi dalam menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Badan pengawas internal BUMDes adalah sebagai
wadah aspirasi masyarakat dalam memusyawarahkan pembangunan perekonomian desa
yang didasarkan pada keterpaduan dari berbagai perlengkapan pemerintah desa
yang disinergikan denganpotensi serta partisipasi masyarakat yang terkoordinir
dan terarah. Dengan demikian diharapkan pembangunan dan pengelolaan BUMDes akan
berhasil dengan baik sehingga mempercepat proses pembangunan nasional yang
berbasis di desa.
Melihat
tugas dan fungsi yang diemban oleh badan Pengawas Internal BUMDes mempunyai
tanggungjawab yang cukup besar dalam menampung aspirasi masyarakat serta
memusyawarahkan hasil pengawasannya di BUMDes sehingga BUMDes mendapat
kepercayaan dari masyarakat sehingga masyarakat diharapkan dapat berpartispasi
dan memanfaatkan jasa dari BUMDes itu sendiri.
Badan
Pengawas Internal BUMDes juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antara
pemerintah dengan masyarakat desa. Badan pengawas internal BUMDes berkewajiban
untuk mensosialisasikan keberadaan serta manfaat BUMDes kepada seluruh
masyarakat khususnya masyarakat miskin yang menjadi kelompok sasaran dari
didirikannya BUMDes.
Dari hasil wawancara dapat dicermati bahwa komunikasi dan koordinasi
selalu dilaksanakan dalam upaya untuk memajukan usaha baik dengan pegawai,
atasan pelanggan maupun pemegang saham dan sehubungan dengan usaha untuk
memajukan BUMDes maka hubungan Pengurus dengan Masyarakat Desa yang diwakili
oleh Badan Pengawas adalah merupakan
salah satu faktor terpenting bagi BUMDes dan komunikasi dengan Badan Pengawas
selalu dilakukan, hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan laporan,
karena laporan adalah merupakan kewajiban bagi menejer mengenai perkembangan
usaha atau perusahaan. Memberikan laporan seperti itu adalah merupakan kegiatan
komunikasi yang berfungsi sebagai pembinaan hubungan yang harmonis dan sebagai
usaha menanamkan kepercayaan para pemegang saham kepada perusahaan. Dari
laporan yang disampaikan akan memberikan umpan balik atas pengelolaan yang
telah dilakukan baik berupa saran maupun pertimbangan sehingga hal ini layak
untuk di tindaklanjuti oleh seorang Kepala BUMDes untuk dijadikan pedoman dalam
pengelolaan selanjutnya.
4.
Simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Badan Pengawas Internal BUMDes Desa Pacung yang
diketuai langsung oleh Perbekel Desa Pacung telah mampu menjalankan fungsinya
yakni melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes yang meliputi bidang
kebijakan, bidang oengelolaan keuangan serta bidang administrasi. Juga
berfungsi dalam memberikan petunjuk, saran serta pertimbangan kepada pengurus
BUMDes. Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala yakni setiap tiga bulan
sekali juga sudah dapat dilaksanakan dengan baik. Dan akhirnya menyusun dan
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada masyarakat merupakan fungsi badan
pengawas internal BUMDes yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali.
2.
Sebagai perwakilan masyarakat desa, Badan Pengawas
Internal BUMDes, bersama-sama pengurus BUMDes menyusun dan menetapkan program
kerja BUMDes untuk satu tahun ke depan. Proses tersebut dilaksanakan setiap
minggu ketiga bulan Nopember. Selanjutnya Badan Pengawas Internal BUMDes
berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta sebagai sarana
komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Komunikasi dan koordinasi antara
badan pengawas internal dengan seluruh pengurus dan pegawai BUMDes juga
dilaksanakan secara intensif demi tercapainya tujuan bersama yakni meningkatkan
perkembangan BUMDes dan tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Daftar Pustaka
Arikunto,
Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian
Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta
: Rineka Cipta.
Bungin,Burhan,
2012, Analisis Data Penelitian Kualitatif
: Pemahaman Filosofis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa
Hendarso, Emy
Susanti. 2007 . Metode Penelitian Sosial, Berbagai Alternatif Pendekatan dalam
Bagong Suyanto dan Sutinah (ed), Penelitian
Kualitatif : Sebuah Pengantar, Jakarta
: Kencana Prenada Media Group.
Moleong,Lexy J. 2000. Metode
Penelitian Kualitatif, Bandung
: Remaja Karya.
Santoso,
Gempur, 2007. Metode Penelitian
Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta
: Prestasi Pustaka.
Subarsono,AG,
2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep,
teori dan Aplikasi, Yogyakarta : Pustaka
Pelajar
Sugiyono, 2014, “Metode
Penelitian Kuantitatif kualitatif dan R&D” Bandung : Alfabeta
Suparlan, Parsudi, 2002. Antropologi Indonesia
dalam Sofian Effendi, Safri Sairin dan M.Alwi Dahlan (ed), Membangun Martabat Manusia : Peranan Ilmu-Ilmu Sosial dalam
Pembangunan, Yogyakarta : Gajah Mada University
Press.
Undang – Undang
RI No. 7 Tahun 1992 tentang , Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Desa No 4 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar