I Putu Artawan1 dan Gede Sandiasa2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 4 No. 1- Agustus 2015,
hal 32-42)
Abstrak
Berbagai macam program telah dan
sedang dilaksanakan pemerintah dalam rangka penanggulangan dan pengentasan
kemiskinan. Masih banyaknya jumlah masyarakat miskin menjadi kendala yang cukup
berarti bagi pemerintah dalam menyukseskan program-program pembangunan yang
telah dicanangkan. Keberhasilan program pemerintah dalam penanggulangan
kemiskinan sangat didukung oleh adanya partisifasi aktif seluruh masyarakat
khususnya masyarakat miskin. Salah satu program pemerintah dalam rangka
penanggulangan kemiskinan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan sampai
saat ini masih dilaksanakan adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Perdesaan. Lewat program ini pemerintah mengucurkan bantuan dana
sebesar Rp.1.335.000.000,- kepada masing-masing kecamatan miskin yang ada di
Indonesia. Bantuan sebesar itu kemudian dibagikan kepada masing-masing desa
yang ada dikecamatan tersebut secara proporsional dengan sistem perankingan.
Oleh desa, bantuan yang diterimanya tersebut dipergunakan untuk memperbaiki dan
membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi kelancaran proses pembangunan di
desa tersebut. Sebagian dana tersebut juga disisihkan untuk program Simpan
Pinjam Khusus Perempuan (SPKP). Ini bermanfaat dalam rangka memberikan
kesempatan yang lebih luas kepada kaum perempuan untuk ikut berperan serta
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Kata kunci : kemiskinan,penanggulangan
,kesejahteraan,masyarakat.
1Mahasiswa Fisip Tugas
Akhir, 2 Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti
1.
Pendahuluan
Salah
satu langkah konkret dalam upaya mengisi kemerdekaan Indonesia sebagai upaya untuk
mencapai tujuan nasional adalah dengan melaksanakan pembangunan di segala
sector kehidupan. Pembangunan seharusnya diartikan sebagai suatu proses yang
multidimensional. Keberhasilan pembangunan jangan dilihat dari hasil-hasil
fisik semata. Memperhatikan pembangunan dari indikator yang hanya bersifat
kuantitatif justru hanya akan menimbulkan persoalan baru bagi pembangunan itu
sendiri. Untuk itu diperlukan adanya pengertian pembangunan ekonomi agar
mengalami perubahan yang mencakup dimensi yang lebih luas, terpadu, dan
mencakup berbagai aspek kahidupan. Pembangunan juga harus dilihat secara
dimanis, sebagai suatu orientasi dan kegiatan usaha tanpa akhir. Oleh karena
itu sangatlah tepat apabila inti pokok sasaran pembangunan berkisar pada
pemberantasan kemiskinan, penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pembagian pendapatan secara adil dan
merata dalam berbagai golongan masyarakat.
Pembangunan
ekonomi pada masa Orde Baru selama kurun waktu tiga dasa warsa telah berhasil
menunjukkan kemajuan yang cukup berarti, terutama hasil-hasil yang bersifat
fisik seperti infrastruktur jalan raya, gedung-gedung, dan indicator
kuantitatif lainnya seperti penurunan angka kemiskinan dan perkembangan sektor
industri. Memperhatikan hasil pembangunan dari indikator kuantitatif dari
pembangunan yang sudah berjalan ternyata memiliki banyak kelemahan.
Dalam
kenyataan, berbagai masalah timbul dan berkembang sehingga melahirkan
keprihatinan berbagai kalangan. Keterpurukan bangsa kita yang semula dipicu
oleh krisis nilai tukar ruliah terhadap dolar Amerika yang terjadi pada
pertengahan tahun 1997 yang disebabkan karena lemahnya fundamental ekonomi
kita, sehingga perekonomian nasional menjadi rentan terhadap gejolak eksternal
dan internal (Chaniago, 2001 : 8).
Masalah
kemiskinan di Indonesia pertama kali dibicarakan secara luas menjelang akhir
abad ke 19 saat pemerintah Hindia Belanda yang menyadari meluasnya kemiskinan
dikalangan penduduk pribumi sebagai akibat eksploitasi kapitalis asing melalui
payung politik pintu terbuka. Sejak saat itu berbagai pemerintah yang berkuasa
di Indonesia
mencoba mengatasi kemiskinan melalui kebijakan dan program sesuai visi dan
kepentingan penguasa. Namun,kebijakan dan program penguasa itu belum pernah
mampu mengatasi kemiskinan secara memadai. Sehingga masalah kemiskinan di Indonesia
menjadi warisan bagi penguasa berikutnya sampai saat ini (Metera,2005 : 1).
Menurut Nugroho
dan Dahuri (2004 : 165) kemiskinan adalah suatu kondisi absolut atau relatif
yang menyebabkan seseorang atau kelompok masyarakat dalam suatu wilayah tidak
memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sesuai norma yang berlaku
di dalam masyarakat karena sebab-sebab natural, struktural, dan kukltural. Dari
konsepsi kemiskinan ini dapat dikatakan bahwa seseorang disebut miskin jika
tingkat pendapatannya tidak memungkinkan orang tersebut menaati norma yang
berlaku dalam masyarakatnya.
Kemiskinan
bukanlah fenomena temporer. Kemiskinan akan selalu bersama kita di setiap proses pembangunan, karena
kemiskinan dan pembangunan merupakan sisi mata uang yang sama. Hal ini
memberikan penyadaran kepada kita bahwa apa yang tampak di ruang publik, yakni
segalanya pamer kekayaan, namun di balik itu orang miskin selalu ada. Begitu
pula apapun yang dilakukan oleh negara lewat pembangunan tidak akan mampu
menyelesaikan masalah kemiskinan secara
tuntas, karena kemiskinan dan pembangunan memiliki keterkaitan yang
berdialektika.
Timbulnya
krisis moneter dan ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun
1997, telah mengakibatkan melonjaknya pengangguran dan peningkatan jumlah
kelompok masyarakat miskin, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Krisis
moneter dan ekonomi ini memang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia.
Pemerintah beserta seluruh bangsa Indonesia telah berupaya semaksimal
mungkin untuk segera bisa lepas dari krisis tersebut. Berbagai program telah
dan sedang dilaksanakan untuk menanggulangi kondisi tersebut. Dan salah satu
program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka keluar dari krisis
berkepanjangan tersebut sekaligus sebagai upaya pengentasan kemiskinan adalah
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
PNPM
Mandiri mulai dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2007, yang terdiri dari
PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah
khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.
Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program
Pengembangan Kecamatan (PPK), yang dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK
yang berusaha diteruskan lewat PNPM Mandiri Perdesaan adalah berupa penyediaan
lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efesiensi dan
efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaam dan partisipasi
masyarakat dalam program-program pembangunan.
2.
Pelaksanaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
Secara
umum visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk
memobilisasi sumber daya yang ada dilingkungannya, serta mengelola sumber daya
tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Sedangkan tujuan umum PNPM Mandiri
Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat
miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan
dan pengolahan pembangunan ( Depdagri,2007). Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah
: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan
sistem pembangunan partisipatif; (3) pengepektifan fungsi dan peran pemerintah
local; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana social dasar dan
ekonomi masyarakat; dan (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Lokasi
sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi
seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia
yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk
kecamatan-kecamatan kategori bermasalah dalam PPK atau PNPM Mandiri Perdesaan.
Sedangkan kelompok sasarannya meliputi : masyarakat miskin di perdesaan,
kelembagaan masyarakat di perdesaan, dan kelembagaan pemerintah local.
Dalam
pelaksanaannya,PNPM Mandiri Perdesaan selalu didahului oleh adanya suatu
perencanaan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam program
tersebut. Adanya perencanaan yang matang terhadap sesuatu program atau kegiatan
yang akan dilaksanakan akan sangat berdampak positif terhadap keberhasilan
pelaksanaan program atau kegiatan tersebut dan sesuai dengan tujuan yang
diharapkan. Dengan perencanaan diharapkan terdapatnya suatu pengarahan
kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan
kepada pencapaian tujuan pembangunan.
Ada beberapa tahapan yang
dilakukan dalam penyusunan perencanaan sampai pada pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan tersebut. Pada tahap awal yang biasanya dilaksanakan pada setiap
bulan April sampai Mei, konsultan kabupaten bersama-sama dengan konsultan
kecamatan yang memang sudah ditunjuk
langsung oleh pemerintah pusat, mengadakan sosialisasi atau musyawarah antar
desa di kecamatan. Konsultasi ini dilaksanakan di kantor Kecamatan yang
difasilitasi oleh pemerintah kecamatan. Dalam konsultasi tersebut, konsultan
menyampaikan kepada perwakilan masing-masing desa yang hadir pada pertemuan
tersebut bahwa pada tahun ini ada dana dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.335.000.000,-
(satu milyar seratus juta rupiah) untuk program pengentasan kemiskinan lewat PNPM
Mandiri Perdesaan. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh
desa-desa yang ada di kecamatan tersebut untuk pembangunan atau perbaikan
berbagai fasilitas umum yang nantinya diharapkan dapat berdampak pada
peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Selanjutnya
masing-masing desa diharapkan untuk membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK),
yang nantinya bertugas untuk menyusun perencanaan dan sekaligus sebagai
pelaksana kegiatan yang akan dilaksanakan. Di sini, perencanaan menjadi sesuatu
yang sangat penting sebagai tahapan awal dari sebuah kegiatan. Hal ini sesuai
dengan yang dikemukakan oleh Terry (2007 : 74) bahwa “perencanaan sebagai
tindakan pemikiran fakta dan usaha yang menghubungkan berdasarkan asumsi-asumsi
yang dibuat untuk masa yang akan datang, dalam hal ini mengambarkan serta
memformulasikan aktivitas-aktivitas yang diusulkan, yang dianggap perlu untuk
mencapai hasil-hasil yang diinginkan”. Kemudian dengan dibantu oleh konsultan
kecamatan, masing-masing desa dipersilakan untuk melakukan musyawarah guna menentukan
jenis kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan di masing-masing desa.
Setelah
masing-masing desa berhasil memutuskan dan menetapkan jenis kegiatan atau
proyek yang akan dilaksanakan dalam rangka PNPM Mandiri Perdesaan, selanjutnya
diserahkan ke kecamatan untuk diverifikasi lengkap dengan proposal kegiatan,
gambar proyek, lokasi proyek, dan hal-hal lainnnya yang berhubungan dengan
proyek tersebut. Selanjutnya dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk
menentukan perankingan terhadap pembagian dana yang berjumlah
Rp.1.335.000.000,- yang dikucurkan oleh pemerintah pusat lewat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam MAD ini, masing-masing desa
diwakili oleh 6 (enam) orang, dimana 3 (tiga) orang diantaranya harus
perempuan. Tiga orang wakil desa yang bukan perempuan tersebut terdiri dari
Kepala Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan Ketua LPM (Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat). Dilibatkannya kaum perempuan dalam proses musyawarah
tersebut, karena kelompok perempuan ini akan diberikan bantuan dana lewat
program Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) yang diharapkan dapat
dimanfaatkan untuk menunjang usaha kaum perempuan dalam rangka membantu suami
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
Mekanisme
musyawarah untuk menentukan besaran dana yang akan diperoleh masing-masing desa
mirip seperti ajang kompetisi antar desa, dimana lewat cara pemungutan suara
atau voting, keenam orang perwakilan
dari masing-masing desa berhak memberikan suaranya untuk menentukan siapa yang akan
menempati ranking atau peringkat pertama, kedua, dan seterusnya dalam hal
jumlah dana yang akan diperoleh. Jadi dalam hal ini dana sebesar
Rp.1.335.000.000,- tidak akan dibagi secara merata kepada semua desa yang ada
di suatu kecamatan, dan tidak semua desa mendapatkan dana tersebut.
Dana
yang diperoleh oleh masing-masing desa untuk pelaksanaan proyek khususnya
proyek fisik dalam rangka PNPM Mandiri Perdesaan akan dicairkan dalam tiga
tahapan. Tahap I dicairkan sebesar 40% pada bulan September, tahap II sebesar
40% pada bulan Oktober, dan tahap III sebesar 20% pada bulan Desember.
Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan pertahapan dan dibuat laporannya,
disamping nanti pada akhir pelaksanaan kegiatan juga harus dilaporkan
penggunaan dana secara keseluruhan.
Setelah
suatu desa mendapat persetujuan untuk memperoleh dana, maka di desa tersebut
akan dibentuk pelaksana kegiatan yang terdiri dari : Tim Pengelola Kegiatan
(TPK), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan Fasilitator desa.
Merekalah yang kemudian bertanggungjawab terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan termasuk penggunaan dana dan membuat laporannya.
Pelaksanaan
kegiatan atau proyek dalam PNPM-Mandiri Perdesaan di desa akan selalu diawasi
dan dimonitor serta dibimbing oleh Fasilitator Kecamatan (FK). Monitoring atau
pengawasan terhadap suatu kegiatan mutlak harus dilakukan agar
kesalahan-kesalahan awal dapat segera diketahui dan segera dapat dilakukan
tindakan perbaikan, sehingga mengurangi resiko yang lebih besar
(Subarsono,2005:113). Pelaksanaan monitoring juga diperlukan untuk menjaga agar
kebijakan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran, serta
untuk melakukan tindakan modifikasi terhadap kebijakan atau kegiatan apabila
hasil monitoring mengharuskan untuk itu.
Apabila
pelaksanaan proyek fisik atau proyek lainnya dalam rangka penanggulangan
kemiskinan lewat PNPM-Mandiri Perdesaan telah selesai dilaksanakan, maka Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) wajib membuat laporan yang harus disampaikan kepada
Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) kecamatan. Laporan yang disampaikan oleh
TPK adalah berupa laporan administrasi dan keuangan yang dilengkapi dengan foto
lokasi sebelum proyek dilaksanakan, foto-foto kegiatan, dan foto setelah proyek
dilaksanakan sebagai bukti bahwa memang benar proyek tersebut telah selesai
dilaksanakan.
Selanjutnya
dilakukan evaluasi atau penilaian terhadap proyek yang telah dilaksanakan.
Evaluasi dilakukan oleh Ketua UPK bersama dengan Fasilitator Kecamatan, untuk
selanjutnya hasil evaluasi dilaporkan kepada instansi yang lebih tinggi, dalam
hal ini UPK Kecamatan dan FK menyampaikan hasil evaluasi kepada UPK Kabupaten
dan Fasilitator Kabupaten untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah
kabupaten. Hasil evaluasi ini sangat penting karena akan berdampak pada apakah
desa bersangkutan bisa diusulkan untuk mendapat dana pada tahapan PNPM-Mandiri
Perdesaan tahun berikutnya atau tidak. Desa yang dianggap berhasil melaksanakan
proyek dengan baik tentu pada tahun berikutnya akan diusulkan untuk menerima
kembali dana untuk pengentasan kemiskinan lewat PNPM-mandiri Perdesaan.
Sedangkan desa yang dianggap gagal atau tidak berhasil tentunya akan sulit
untuk memperoleh dana pada tahun berikutnya.
3.
Partisipasi
Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri Perdesaan.
Keberhasilan
suatu program pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya bantuan dana
yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain, tetapi juga ditentukan oleh
seberapa besar partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan program
pembangunan itu sendiri. Dalam setiap program pembangunan, masyarakatlah yang
menjadi subjek dari pembangunan itu. Pemerintah hanya bertindak sebagai
fasilitator dengan memberikan bantuan dana dan kemudahan administrasi serta
fasilitas-fasilitas lainnya. Arah dan hasil pembangunan itu sendiri sangat
ditentukan oleh sejauh mana masyarakat ikut berpartisipasi dalam program
pembangunan tersebut. Apalagi dalam program pembangunan yang bertujuan untuk
mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Menyadari
akan pentingnya partisipasi masyarakat terhadap keberhasilan suatu kegiatan,
maka masyarakat di pedesaan sangat antusias menyambut adanya bantuan dari
pemerintah berupa program pengentasan kemiskinan lewat PNPM-Mandiri Perdesaan
tersebut, mulai dari penyusunan rencana dengan memberikan masukan kepada para
pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan sampai kepada pelaksanaan kegiatan dan akhirnya
berpartisipasi dalam upaya memelihara fasilitas fisik yang telah diselesaikan
lewat proyek PNPM-Mandiri Perdesaan. Upaya untuk memelihara fasilitas yang
telah berhasil diselesaikan lewat proyek PNPM-Mandiri Perdesaan ini
diimplementasikan dengan membentuk Tim Pemelihara Kegiatan di setiap desa. Tim
inilah yang nantinya bertugas untuk menjaga dan memelihara berbagai fasilitas
yang telah berhasil dikerjakan supaya fasilitas tersebut bisa bermanfaat dengan
baik dan bisa tahan lama serta tidak mudah rusak.
Pelaksanaan
kegiatan proyek fisik maupun proyek non fisik dalam PNPM-Mandiri Perdesaan pada
intinya dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa bersangkutan.
Tetapi untuk pengerjaan proyek khususnya proyek fisik akan dilibatkan anggota
masyarakat secara bergotong royong. Karena, bagaimanapun masyarakatlah yang
nantinya menikmati manfaat dari proyek tersebut. Karena itu mereka akan dengan
suka rela ikut bergotong royong atau menyumbangkan tenaganya dalam pengerjaan
proyek tersebut. Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, tenaga kerja
masyarakat yang ikut dalam pelaksanaan proyek PNPM-Mandiri Perdesaan dihitung
seolah-olah mereka dibayar seperti buruh harian pada umumnya. Cuma warga
masyarakat yang ikut bekerja tersebut tidak akan mendapatkan upah seperti
biasanya. Kalkulasi jumlah dana yang dikeluarkan untuk membayar masyarakat yang
bekerja hanya fiktip belaka. Dalam laporan yang nantinya disampaikan oleh TPK
pada akhir kegiatan, jumlah tersebut dimasukkan dalam pos partisipasi
masyarakat. Aturan memang mengharuskan adanya partisipasi masyarakat dalam
setiap kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan. Dalam aturan ditetapkan bahwa dari
jumlah anggaran yang dihabiskan untuk pelaksanaan proyek fisik, minimal 20%
merupakan hasil partisipasi atau sumbangan masyarakat setempat.
Bentuk
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan tidak saja
dengan cara ikut dalam pengerjaan proyek, tetapi juga bisa dilakukan dengan
cara mengikhlaskan tanah yang dimiliki dipergunakan untuk proyek tersebut.
Misalnya ketika pelaksanaan proyek berupa pembuatan jalan baru atau pelebaran
jalan setapak, tentunya akan membutuhkan lahan untuk proyek tersebut. Disinilah
partisipasi masyarakat itu kelihatan dengan keikhlasan warga yang tanahnya
terkena proyek pembuatan jalan atau pelebaran jalan. Ini dilakukan karena
masyarakat merasa bahwa proyek tersebut akan sangat berguna bagi dirinya dan
masyarakat lainnya. Sumbangan berupa konsumsi untuk masyarakat yang sedang
bekerja mengerjakan proyek fisik dari warga desa juga merupakan bagian dari
partisipasi masyarakat dalap pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan.
4.
Simpulan
Upaya
pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan lewat Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh
pihak-pihak yang terkait dalam program tersebut. Ini terlihat dari proses
perencanaan yang sudah melibatkan konsultan yang ditunjuk langsung oleh
pemerintah pusat. Proses untuk mendapatkan dana
lewat PNPM Mandiri Perdesaan harus dilalui oleh masing-masing desa lewat
suatu persaingan mirip kompetisi antar desa satu dengan desa lainnya lewat
suatu ajang yang disebut Musyawarah Antar Desa (MAD). Pelaksana proyek dalam
PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan oleh tim terpadu yang disebut Pelaku PNPM
Mandiri Perdesaan yang terdiri dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan Fasilitator Desa (FD), serta dukungan
partisipasi masyarakat desa.
Antusias
masyarakat desa dalam mendukung semua pelaksanaan proyek terkait PNPM Mandiri
Perdesaan ternyata cukup tinggi. Partisipasi masyarakat tersebut diwujudkan
dalam bentuk ikut bergotong royong dalam mengerjakan proyek-proyek fisik,
mengikhlaskan sebagian tanahnya yang terkena proyek terutama pelebaran jalan
atau pembuatan jalan baru tanpa meminta ganti rugi, serta dengan cara
memberikan sumbangan dalam berbagai bentuk.
Daftar Pustaka
Atmaja,
Nengah Bawa, 2005, Konsep Komite
Penanggulangan Kemiskinan, makalah disampaikan dalam Workshop Penyusunan
Strategi dan Validasi Data Keluarga Miskin di Kabupaten Buleleng, 23 Agustus
2005 di Singaraja.
Chaniago,Adrinof
A., 2001, Gagalnya Pembangunan, Kajian
Ekonomi Politik Terhadap Akar Krisis Indonesia,
Jakarta :
Pustaka LP3ES.
Departemen
Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 2007, PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Perdesaan, Jakarta.
Islamy, Irfan,
2001, Prinsip-Prinsip Perumusan
Kebijaksanaan Negara, Jakarta
: Bumi Aksara.
Metera, I Gde
Made, 2005, Strategi Pengentasan
Kemiskinan,makalah disampaikan dalam Workshop Penyusunan Strategi dan
Validasi Data Keluarga Miskin di Kebupaten Buleleng, 23 Agustus 2005 di
Singaraja.
Nugroho,I.
dan R.Dahuri, 2004, Pembangunan Wilayah
Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan, Jakarta : LP3ES..
Soetrisno,Loekman, 1995, Menuju
Masyarakat Partisipatif, Yogyakarta:
Kanisus.
Subarsono,AG.,2005,Analisis Kebijakan Publik-Konsep,Teori dan
Aplikasi,Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Terry,George R., 2007, Prinsip-Prinsip
Manajemen, Jakarta
: Bumi Aksara..
Winarno,Budi,
2007, Kebijakan Publik-Teori dan Proses,
Yogyakarta : Media Presindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar