Sabtu, 30 Januari 2016

UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN



I Putu Artawan1 dan Gede Sandiasa2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 4 No. 1- Agustus 2015, hal 32-42)

Abstrak
Berbagai macam program telah dan sedang dilaksanakan pemerintah dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan. Masih banyaknya jumlah masyarakat miskin menjadi kendala yang cukup berarti bagi pemerintah dalam menyukseskan program-program pembangunan yang telah dicanangkan. Keberhasilan program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan sangat didukung oleh adanya partisifasi aktif seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin. Salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan sampai saat ini masih dilaksanakan adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Lewat program ini pemerintah mengucurkan bantuan dana sebesar Rp.1.335.000.000,- kepada masing-masing kecamatan miskin yang ada di Indonesia. Bantuan sebesar itu kemudian dibagikan kepada masing-masing desa yang ada dikecamatan tersebut secara proporsional dengan sistem perankingan. Oleh desa, bantuan yang diterimanya tersebut dipergunakan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi kelancaran proses pembangunan di desa tersebut. Sebagian dana tersebut juga disisihkan untuk program Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP). Ini bermanfaat dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kaum perempuan untuk ikut berperan serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Kata kunci : kemiskinan,penanggulangan ,kesejahteraan,masyarakat.


 
1Mahasiswa  Fisip Tugas Akhir, 2 Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

1.        Pendahuluan
Salah satu langkah konkret dalam upaya mengisi kemerdekaan Indonesia sebagai upaya untuk mencapai tujuan nasional adalah dengan melaksanakan pembangunan di segala sector kehidupan. Pembangunan seharusnya diartikan sebagai suatu proses yang multidimensional. Keberhasilan pembangunan jangan dilihat dari hasil-hasil fisik semata. Memperhatikan pembangunan dari indikator yang hanya bersifat kuantitatif justru hanya akan menimbulkan persoalan baru bagi pembangunan itu sendiri. Untuk itu diperlukan adanya pengertian pembangunan ekonomi agar mengalami perubahan yang mencakup dimensi yang lebih luas, terpadu, dan mencakup berbagai aspek kahidupan. Pembangunan juga harus dilihat secara dimanis, sebagai suatu orientasi dan kegiatan usaha tanpa akhir. Oleh karena itu sangatlah tepat apabila inti pokok sasaran pembangunan berkisar pada pemberantasan kemiskinan, penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pembagian pendapatan secara adil dan merata dalam berbagai golongan masyarakat.
Pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru selama kurun waktu tiga dasa warsa telah berhasil menunjukkan kemajuan yang cukup berarti, terutama hasil-hasil yang bersifat fisik seperti infrastruktur jalan raya, gedung-gedung, dan indicator kuantitatif lainnya seperti penurunan angka kemiskinan dan perkembangan sektor industri. Memperhatikan hasil pembangunan dari indikator kuantitatif dari pembangunan yang sudah berjalan ternyata memiliki banyak kelemahan.
Dalam kenyataan, berbagai masalah timbul dan berkembang sehingga melahirkan keprihatinan berbagai kalangan. Keterpurukan bangsa kita yang semula dipicu oleh krisis nilai tukar ruliah terhadap dolar Amerika yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 yang disebabkan karena lemahnya fundamental ekonomi kita, sehingga perekonomian nasional menjadi rentan terhadap gejolak eksternal dan internal (Chaniago, 2001 : 8).
Masalah kemiskinan di Indonesia pertama kali dibicarakan secara luas menjelang akhir abad ke 19 saat pemerintah Hindia Belanda yang menyadari meluasnya kemiskinan dikalangan penduduk pribumi sebagai akibat eksploitasi kapitalis asing melalui payung politik pintu terbuka. Sejak saat itu berbagai pemerintah yang berkuasa di Indonesia mencoba mengatasi kemiskinan melalui kebijakan dan program sesuai visi dan kepentingan penguasa. Namun,kebijakan dan program penguasa itu belum pernah mampu mengatasi kemiskinan secara memadai. Sehingga masalah kemiskinan di Indonesia menjadi warisan bagi penguasa berikutnya sampai saat ini (Metera,2005 : 1).
Menurut Nugroho dan Dahuri (2004 : 165) kemiskinan adalah suatu kondisi absolut atau relatif yang menyebabkan seseorang atau kelompok masyarakat dalam suatu wilayah tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sesuai norma yang berlaku di dalam masyarakat karena sebab-sebab natural, struktural, dan kukltural. Dari konsepsi kemiskinan ini dapat dikatakan bahwa seseorang disebut miskin jika tingkat pendapatannya tidak memungkinkan orang tersebut menaati norma yang berlaku dalam masyarakatnya.
Kemiskinan bukanlah fenomena temporer. Kemiskinan akan selalu bersama kita  di setiap proses pembangunan, karena kemiskinan dan pembangunan merupakan sisi mata uang yang sama. Hal ini memberikan penyadaran kepada kita bahwa apa yang tampak di ruang publik, yakni segalanya pamer kekayaan, namun di balik itu orang miskin selalu ada. Begitu pula apapun yang dilakukan oleh negara lewat pembangunan tidak akan mampu menyelesaikan masalah kemiskinan  secara tuntas, karena kemiskinan dan pembangunan memiliki keterkaitan yang berdialektika.
Timbulnya krisis moneter dan ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, telah mengakibatkan melonjaknya pengangguran dan peningkatan jumlah kelompok masyarakat miskin, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Krisis moneter dan ekonomi ini memang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia. Pemerintah beserta seluruh bangsa Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin untuk segera bisa lepas dari krisis tersebut. Berbagai program telah dan sedang dilaksanakan untuk menanggulangi kondisi tersebut. Dan salah satu program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka keluar dari krisis berkepanjangan tersebut sekaligus sebagai upaya pengentasan kemiskinan adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
PNPM Mandiri mulai dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2007, yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK yang berusaha diteruskan lewat PNPM Mandiri Perdesaan adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efesiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaam dan partisipasi masyarakat dalam program-program pembangunan.

2.        Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan

Secara umum visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada dilingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Sedangkan tujuan umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengolahan pembangunan ( Depdagri,2007). Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah : (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengepektifan fungsi dan peran pemerintah local; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana social dasar dan ekonomi masyarakat; dan (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Lokasi sasaran PNPM  Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan-kecamatan kategori bermasalah dalam PPK atau PNPM Mandiri Perdesaan. Sedangkan kelompok sasarannya meliputi : masyarakat miskin di perdesaan, kelembagaan masyarakat di perdesaan, dan kelembagaan pemerintah local.
Dalam pelaksanaannya,PNPM Mandiri Perdesaan selalu didahului oleh adanya suatu perencanaan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam program tersebut. Adanya perencanaan yang matang terhadap sesuatu program atau kegiatan yang akan dilaksanakan akan sangat berdampak positif terhadap keberhasilan pelaksanaan program atau kegiatan tersebut dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dengan perencanaan diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penyusunan perencanaan sampai pada pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan tersebut. Pada tahap awal yang biasanya dilaksanakan pada setiap bulan April sampai Mei, konsultan kabupaten bersama-sama dengan konsultan kecamatan yang memang  sudah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, mengadakan sosialisasi atau musyawarah antar desa di kecamatan. Konsultasi ini dilaksanakan di kantor Kecamatan yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan. Dalam konsultasi tersebut, konsultan menyampaikan kepada perwakilan masing-masing desa yang hadir pada pertemuan tersebut bahwa pada tahun ini ada dana dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.335.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) untuk program pengentasan kemiskinan lewat PNPM Mandiri Perdesaan. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh desa-desa yang ada di kecamatan tersebut untuk pembangunan atau perbaikan berbagai fasilitas umum yang nantinya diharapkan dapat berdampak pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Selanjutnya masing-masing desa diharapkan untuk membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang nantinya bertugas untuk menyusun perencanaan dan sekaligus sebagai pelaksana kegiatan yang akan dilaksanakan. Di sini, perencanaan menjadi sesuatu yang sangat penting sebagai tahapan awal dari sebuah kegiatan. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Terry (2007 : 74) bahwa “perencanaan sebagai tindakan pemikiran fakta dan usaha yang menghubungkan berdasarkan asumsi-asumsi yang dibuat untuk masa yang akan datang, dalam hal ini mengambarkan serta memformulasikan aktivitas-aktivitas yang diusulkan, yang dianggap perlu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan”. Kemudian dengan dibantu oleh konsultan kecamatan, masing-masing desa dipersilakan untuk melakukan musyawarah guna menentukan jenis kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan di masing-masing desa.
Setelah masing-masing desa berhasil memutuskan dan menetapkan jenis kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan dalam rangka PNPM Mandiri Perdesaan, selanjutnya diserahkan ke kecamatan untuk diverifikasi lengkap dengan proposal kegiatan, gambar proyek, lokasi proyek, dan hal-hal lainnnya yang berhubungan dengan proyek tersebut. Selanjutnya dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk menentukan perankingan terhadap pembagian dana yang berjumlah Rp.1.335.000.000,- yang dikucurkan oleh pemerintah pusat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam MAD ini, masing-masing desa diwakili oleh 6 (enam) orang, dimana 3 (tiga) orang diantaranya harus perempuan. Tiga orang wakil desa yang bukan perempuan tersebut terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Dilibatkannya kaum perempuan dalam proses musyawarah tersebut, karena kelompok perempuan ini akan diberikan bantuan dana lewat program Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang usaha kaum perempuan dalam rangka membantu suami meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
Mekanisme musyawarah untuk menentukan besaran dana yang akan diperoleh masing-masing desa mirip seperti ajang kompetisi antar desa, dimana lewat cara pemungutan suara atau voting, keenam orang perwakilan dari masing-masing desa berhak memberikan suaranya untuk menentukan siapa yang akan menempati ranking atau peringkat pertama, kedua, dan seterusnya dalam hal jumlah dana yang akan diperoleh. Jadi dalam hal ini dana sebesar Rp.1.335.000.000,- tidak akan dibagi secara merata kepada semua desa yang ada di suatu kecamatan, dan tidak semua desa mendapatkan dana tersebut.
Dana yang diperoleh oleh masing-masing desa untuk pelaksanaan proyek khususnya proyek fisik dalam rangka PNPM Mandiri Perdesaan akan dicairkan dalam tiga tahapan. Tahap I dicairkan sebesar 40% pada bulan September, tahap II sebesar 40% pada bulan Oktober, dan tahap III sebesar 20% pada bulan Desember. Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan pertahapan dan dibuat laporannya, disamping nanti pada akhir pelaksanaan kegiatan juga harus dilaporkan penggunaan dana secara keseluruhan.
Setelah suatu desa mendapat persetujuan untuk memperoleh dana, maka di desa tersebut akan dibentuk pelaksana kegiatan yang terdiri dari : Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan Fasilitator desa. Merekalah yang kemudian bertanggungjawab terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk penggunaan dana dan membuat laporannya.
Pelaksanaan kegiatan atau proyek dalam PNPM-Mandiri Perdesaan di desa akan selalu diawasi dan dimonitor serta dibimbing oleh Fasilitator Kecamatan (FK). Monitoring atau pengawasan terhadap suatu kegiatan mutlak harus dilakukan agar kesalahan-kesalahan awal dapat segera diketahui dan segera dapat dilakukan tindakan perbaikan, sehingga mengurangi resiko yang lebih besar (Subarsono,2005:113). Pelaksanaan monitoring juga diperlukan untuk menjaga agar kebijakan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran, serta untuk melakukan tindakan modifikasi terhadap kebijakan atau kegiatan apabila hasil monitoring mengharuskan untuk itu.
Apabila pelaksanaan proyek fisik atau proyek lainnya dalam rangka penanggulangan kemiskinan lewat PNPM-Mandiri Perdesaan telah selesai dilaksanakan, maka Tim Pengelola Kegiatan (TPK) wajib membuat laporan yang harus disampaikan kepada Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) kecamatan. Laporan yang disampaikan oleh TPK adalah berupa laporan administrasi dan keuangan yang dilengkapi dengan foto lokasi sebelum proyek dilaksanakan, foto-foto kegiatan, dan foto setelah proyek dilaksanakan sebagai bukti bahwa memang benar proyek tersebut telah selesai dilaksanakan.
Selanjutnya dilakukan evaluasi atau penilaian terhadap proyek yang telah dilaksanakan. Evaluasi dilakukan oleh Ketua UPK bersama dengan Fasilitator Kecamatan, untuk selanjutnya hasil evaluasi dilaporkan kepada instansi yang lebih tinggi, dalam hal ini UPK Kecamatan dan FK menyampaikan hasil evaluasi kepada UPK Kabupaten dan Fasilitator Kabupaten untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah kabupaten. Hasil evaluasi ini sangat penting karena akan berdampak pada apakah desa bersangkutan bisa diusulkan untuk mendapat dana pada tahapan PNPM-Mandiri Perdesaan tahun berikutnya atau tidak. Desa yang dianggap berhasil melaksanakan proyek dengan baik tentu pada tahun berikutnya akan diusulkan untuk menerima kembali dana untuk pengentasan kemiskinan lewat PNPM-mandiri Perdesaan. Sedangkan desa yang dianggap gagal atau tidak berhasil tentunya akan sulit untuk memperoleh dana pada tahun berikutnya.

3.        Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Keberhasilan suatu program pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain, tetapi juga ditentukan oleh seberapa besar partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan itu sendiri. Dalam setiap program pembangunan, masyarakatlah yang menjadi subjek dari pembangunan itu. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dengan memberikan bantuan dana dan kemudahan administrasi serta fasilitas-fasilitas lainnya. Arah dan hasil pembangunan itu sendiri sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat ikut berpartisipasi dalam program pembangunan tersebut. Apalagi dalam program pembangunan yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Menyadari akan pentingnya partisipasi masyarakat terhadap keberhasilan suatu kegiatan, maka masyarakat di pedesaan sangat antusias menyambut adanya bantuan dari pemerintah berupa program pengentasan kemiskinan lewat PNPM-Mandiri Perdesaan tersebut, mulai dari penyusunan rencana dengan memberikan masukan kepada para pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan sampai kepada pelaksanaan kegiatan dan akhirnya berpartisipasi dalam upaya memelihara fasilitas fisik yang telah diselesaikan lewat proyek PNPM-Mandiri Perdesaan. Upaya untuk memelihara fasilitas yang telah berhasil diselesaikan lewat proyek PNPM-Mandiri Perdesaan ini diimplementasikan dengan membentuk Tim Pemelihara Kegiatan di setiap desa. Tim inilah yang nantinya bertugas untuk menjaga dan memelihara berbagai fasilitas yang telah berhasil dikerjakan supaya fasilitas tersebut bisa bermanfaat dengan baik dan bisa tahan lama serta tidak mudah rusak.
Pelaksanaan kegiatan proyek fisik maupun proyek non fisik dalam PNPM-Mandiri Perdesaan pada intinya dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa bersangkutan. Tetapi untuk pengerjaan proyek khususnya proyek fisik akan dilibatkan anggota masyarakat secara bergotong royong. Karena, bagaimanapun masyarakatlah yang nantinya menikmati manfaat dari proyek tersebut. Karena itu mereka akan dengan suka rela ikut bergotong royong atau menyumbangkan tenaganya dalam pengerjaan proyek tersebut. Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, tenaga kerja masyarakat yang ikut dalam pelaksanaan proyek PNPM-Mandiri Perdesaan dihitung seolah-olah mereka dibayar seperti buruh harian pada umumnya. Cuma warga masyarakat yang ikut bekerja tersebut tidak akan mendapatkan upah seperti biasanya. Kalkulasi jumlah dana yang dikeluarkan untuk membayar masyarakat yang bekerja hanya fiktip belaka. Dalam laporan yang nantinya disampaikan oleh TPK pada akhir kegiatan, jumlah tersebut dimasukkan dalam pos partisipasi masyarakat. Aturan memang mengharuskan adanya partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan. Dalam aturan ditetapkan bahwa dari jumlah anggaran yang dihabiskan untuk pelaksanaan proyek fisik, minimal 20% merupakan hasil partisipasi atau sumbangan masyarakat setempat.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan tidak saja dengan cara ikut dalam pengerjaan proyek, tetapi juga bisa dilakukan dengan cara mengikhlaskan tanah yang dimiliki dipergunakan untuk proyek tersebut. Misalnya ketika pelaksanaan proyek berupa pembuatan jalan baru atau pelebaran jalan setapak, tentunya akan membutuhkan lahan untuk proyek tersebut. Disinilah partisipasi masyarakat itu kelihatan dengan keikhlasan warga yang tanahnya terkena proyek pembuatan jalan atau pelebaran jalan. Ini dilakukan karena masyarakat merasa bahwa proyek tersebut akan sangat berguna bagi dirinya dan masyarakat lainnya. Sumbangan berupa konsumsi untuk masyarakat yang sedang bekerja mengerjakan proyek fisik dari warga desa juga merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalap pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan.

4.        Simpulan
Upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pihak-pihak yang terkait dalam program tersebut. Ini terlihat dari proses perencanaan yang sudah melibatkan konsultan yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Proses untuk mendapatkan dana  lewat PNPM Mandiri Perdesaan harus dilalui oleh masing-masing desa lewat suatu persaingan mirip kompetisi antar desa satu dengan desa lainnya lewat suatu ajang yang disebut Musyawarah Antar Desa (MAD). Pelaksana proyek dalam PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan oleh tim terpadu yang disebut Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang terdiri dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan Fasilitator Desa (FD), serta dukungan partisipasi masyarakat desa.
Antusias masyarakat desa dalam mendukung semua pelaksanaan proyek terkait PNPM Mandiri Perdesaan ternyata cukup tinggi. Partisipasi masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk ikut bergotong royong dalam mengerjakan proyek-proyek fisik, mengikhlaskan sebagian tanahnya yang terkena proyek terutama pelebaran jalan atau pembuatan jalan baru tanpa meminta ganti rugi, serta dengan cara memberikan sumbangan dalam berbagai bentuk.

Daftar Pustaka
Atmaja, Nengah Bawa, 2005, Konsep Komite Penanggulangan Kemiskinan, makalah disampaikan dalam Workshop Penyusunan Strategi dan Validasi Data Keluarga Miskin di Kabupaten Buleleng, 23 Agustus 2005 di Singaraja.
Chaniago,Adrinof A., 2001, Gagalnya Pembangunan, Kajian Ekonomi Politik Terhadap Akar Krisis Indonesia, Jakarta : Pustaka LP3ES.
Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 2007, PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Jakarta.
Islamy, Irfan, 2001, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Bumi     Aksara.
Metera, I Gde Made, 2005, Strategi Pengentasan Kemiskinan,makalah disampaikan dalam Workshop Penyusunan Strategi dan Validasi Data Keluarga Miskin di Kebupaten Buleleng, 23 Agustus 2005 di Singaraja.
Nugroho,I. dan R.Dahuri, 2004, Pembangunan Wilayah Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan, Jakarta : LP3ES..
Soetrisno,Loekman, 1995, Menuju Masyarakat Partisipatif, Yogyakarta: Kanisus.
Subarsono,AG.,2005,Analisis Kebijakan Publik-Konsep,Teori dan Aplikasi,Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Terry,George R., 2007, Prinsip-Prinsip Manajemen, Jakarta : Bumi Aksara..
Winarno,Budi, 2007, Kebijakan Publik-Teori dan Proses, Yogyakarta : Media Presindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar