Oleh: Kadek Sadnyana 1 dan I
Nyoman Suprapta 2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 4 No. 1- Agustus 2015,
hal 81-93)
Abstrak
Pembangunan yang
dilaksanakan di Kabupaten Buleleng selain membawa dampak positif juga membawa
dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan misalnya: banyaknya penduduk
pendatang, meningkatnya tindak kriminal, pencemaran lingkungan, serta banyak
usaha yang tidak dilengkapi dengan ijin usaha dari pemerintah. Terhadap
berbagai permasalahan tersebut, menjadi kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja
untuk menegakkan semua peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Buleleng
dengan melakukan penindakan terhadap anggota masyarakat yang melakukan
pelanggaran.
Berdasarkan
permasalahan tersebut, dapat dirumuskan permasalahan yang menjadi pokok dalam
penelitian ini yakni : 1) bagaimanakah tugas dan fungsi Badan.Pol PP Kabupaten
Buleleng dalam penegakkan dan pengemanan terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Buleleng ?; 2) apakah kendala yang
dihadapi Badan Pol PP Kabupaten Buleleng dalam penegakkan dan pengamanan
kebijakan pemerintah Kabupaten Buleleng ?
Dari hasil
penelitian ditemukan bahwa Badan.Pol PP kabupaten Buleleng mempunyai tugas dan
fungsi yang cukup berat dalam rangka penegakkan dan pengamanan kebijakan
pemerintah Kabupaten Buleleng. Tugas tersebut memungkinkan Badan.Pol PP untuk
berinteraksi secara langsung dengan anggota masyarakat yang melakukan
pelanggaran. Dalam hal ini prosedur yang digunakan oleh Badan.Pol PP terhadap
adanya pelanggaran adalah dengan cara memberikan surat teguran. Apabila sampai tiga kali surat teguran tidak juga
ditanggapi oleh pelanggar, maka langkah selanjutnya adalah melakukan
penindakan, misalnya penyegelan tempat usaha, pembongkaran bangunan yang
melanggar.
Dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, Badan.Pol PP Kabupaten Buleleng, dihadapkan pada
berbagai kendala yang berdampak pada terhambatnya pelaksanaan tugas.
Kendala-kendala tersebut adalah : 1) kurangnya sarana dan prasarana yang
memadai;2)jumlah personel yang terbatas;3)kemampuan personel yang minim karena
kurangnya kesempatan mengikuti pelatihan; dan 4)minimnya koordinasi dengan
pihak kepolisian sehingga sering menimbulkan mis komunikasi.
Kata Kunci : penegakkan,
peraturan,pengamanan,Pol.PP
1Mahasiswa Fisip Tugas
Akhir, 2 Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti
1. Pendahuluan
Pembangunan di Kabupaten Buleleng merupakan tanggung jawab pemerintah
beserta segenap masyarakat Buleleng. Peran serta masyarakat sangat diharapkan
dalam pembangunan di segala sektor. Pemerintah dalam hal ini merupakan
fasilitator yaitu memberikan fasilitas kepada masyarakat agar masyarakat ikut
serta dalam pembangunan. Masyarakat merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi
pelaksanaan pembangunan. Inilah konsep yang perlu diperhatikan dalam
pembangunan.
Selain pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat,
pembangunan juga dilaksanakan oleh pihak swasta. Pembangunan yang dilaksanakan
oleh pihak swasta baik berupa pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik.
Pembangunan fisik misalnya : pembuatan fasilitas pariwisata, toko, pabrik,
dealer, mal, mini market, gedung sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.
Pembangunan non fisik misalnya : kursus bahasa asing, sekolah-sekolah, sanggar
seni, kursus menjahit, dan lain-lain. Pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak
swasta lebih berorientasi pada profit atau
keuntungan semata. Di sisi lain masyarakat juga diuntungkan karena dapat
menyerap tenaga kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng selain membawa dampak
positif juga membawa dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan misalnya :
banyaknya penduduk pendatang yang tidak melengkapi diri dengan ijin tinggal
(Jawa Pos,Radar Bali,24 Januari 2015), meningkatnya tindak kriminal, pencemaran
lingkungan, dan banyak usaha yang tidak dilengkapi dengan ijin dari pemerintah(
Buleleng Round-up Radio Guntur 13 januari 2015). Sebagai daerah berkembang
Buleleng merupakan daya tarik bagi penduduk luar untuk mengadu nasib di
Kabupaten Buleleng. Bagi mereka Buleleng memiliki potensi ekonomi yang
menjanjikan. Penduduk pendatang kadang-kadang tidak dilengkapi dengan identitas
berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Walaupun dilengkapi dengan KTP, mereka tidak
segera mengurus KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara). Penduduk pendatang
juga tidak mempunyai keterampilan yang memadai sehingga mereka datang ke
Buleleng hanya sebagai pekerja malam ( PSK, Wanita Penghibur, dan cewek kafe) ,
pemulung, dan kuli bangunan.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap beberapa
Peraturan Daerah di wilayah kabupaten Buleleng , memerlukan tindakan tegas dari
Pemerintah Kabupaten Buleleng. Karena bagaimanapun, ketika sebuah peraturan
sudah ditetapkan maka kewajiban masyarakat untuk mematuhinya karena sebuah
peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan itu bersifat otoritatif yakni berisi
nilai-nilai yang dialokasikan dan dipaksakan pelaksanaannya bagi seluruh
anggota masyarakat (Islamy, 2001). Untuk itu tentu saja pemerintah diberi
kewenangan penuh sehingga benar-benar peraturan/kebijakan tersebut dilaksanakan
oleh masyarakat.
Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng memiliki fungsi dan tugas
untuk mengamankan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Buleleng. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Badan Pol.PP Kabupaten
Buleleng berhak untuk melakukan
penindakan terhadap pelangaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,
seperti pembongkaran kios atau ruko (rumah toko) yang tidak memiliki ijin
mendirikan bangunan (Radar Bali,30 Januari 2015 dan 12 Februari 2015),
menertibkan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan tidak pada
tempatnya,misalnya di trotoar maupun memanfaatkan pedestrian jalan-jalan utama
kota ( Radar Bali,28 Februari 2015).
Benturan dengan anggota masyarakat dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya
sebagai penegak Peraturan Daerah, sebenarnya dapat dihindari seandainya ada
kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk mematuhi semua peraturan yang ada.
Pun demikian, pemerintah dalam membuat peraturan harus selalu mengedepankan
kepentingan masyarakat (publik). Salah satu peraturan di Kabupaten Buleleng
yang dalam penegakannya hampir selalu menimbulkan korban di amsyarakat dan
terjadinya benturan antara Badan Pol.PP dengan masyarakat adalah dalam hal
penertiban PKL. Itulah sebabnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng
mendesak agar Pemerintah Kabupaten Buleleng, membuat zona khusus untuk PKL di
Kabupaten Buleleng. Karena DPRD Buleleng menilai penertiban PKL yang dilakukan
Badan Pol.PP selama ini, tidak memberikan solusi permanen, karena PKL tetap
membandel ( Radar Bali, 3 Maret 2015).
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahannya
sebagai berikut : 1)Bagaimanakah bentuk fungsi dan tugas Badan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Buleleng dalam Penegakkan
dan Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng ?; 2)Apakah kendala yang dihadapi Badan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam Penegakkan dan Pengamanan
terhadap Kebijakan
Pemerintah Kabupaten Buleleng ?
2.
Metode Penelitian
Penelitian ini
digolongkan dalam penelitian empiris. Alasan penggunaan jenis penelitian ini
karena adanya kesenjangan antara das
solen dengan das sein yaitu
kesenjangan teori dengan dunia realita. Kesenjangan ini terlihat dari peran Badan
Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buleleng sebagai penegak peraturan daerah tidak terlihat secara jelas
di masyarakat. Penegakan yang dilakuan hanya sebatas teguran lisan tanpa ada
suatu efek jera dari mereka yang melanggar. Padahal sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tegas dinyatakan bahwa Badan Pol. PP dan
Linmas memiliki tugas pokok menegakkan dan mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah
daerah.
Informan
dalam penelitian ini adalah Kepala Badan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat Kabupaten Buleleng beserta staf, anggota dan tokoh masyarakat yang
peduli dngan keberadaan Badan Pol PP dan Linmas sebagai alat penegak dan
pengaman kebijakan pemerintah daerah, dan juga anggota masyarakat yang pernah
mengalami penertiban atau penindakan oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten
Buleleng.
Sesuai
dengan masalah yang telah dikemukakan serta hal-hal yang menjadi fokus
penelitian ini, maka sumber datanya adalah :1). Sumber Data Primer, yakni sumber
data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber asli (tidak melalui
media perantara),data primer dapat berupa opini subjek (orang) secara
individual dan kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda (fisik), kejadian
atau kegiatan, dan hasil pengujian (Silalahi,2009 : 57). 2).Sumber Data
Sekunder,adalah data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung
melalui media perantara ( Silalahi, 2009 : 57).
Adapun
yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini adalah :
1.
Fungsi dan Peran Badan Pol PP dan Linmas
Kabupaten Buleleng dalam : a Penegakkan peraturan dan perundang-undangan
b.
Pengamanan terhadap Perda Kabupaten Buleleng,
c. Menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan pejabat.
d. Penindakan terhadap para pelanggar
peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten
Buleleng dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti :
a. Masih terbatasnya kemampuan
Sumber Daya Manusia (SDM) personil Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng.
b.
Kurangnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pol PP dan Linmas.
Penelitian ini mengambil
lokasi di Badan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Buleleng yang
beralamat di Jalan Pahlawan No. 1, Singaraja. Di samping itu lokasi penelitian
adalah tempat-tempat yang pernah dijadikan objek penegakan kebijakan-kebijakan
pemerintah daerah oleh Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng
Metode Pengumpulan Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
a. Teknik Observasi/Pengamatan
Teknik observasi dilakukan
melalui observasi langsung. Observasi ini dilakukan dengan cara mengadakan
pengamatan langsung terhadap proses penegakan kebijakan pemerintah daerah yang
dilakukan oleh Badan Polisi Pamong Praja dan Linmas di lokasi yang dijadikan
sasaran penegakan dan pengamanan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten
Buleleng.
b. Teknik Wawancara
Dalam penelitian ini digunakan
teknik wawancara bebas terpimpin yaitu adalah proses wawancara yang menggunakan
pedoman tentang garis-garis besar yang dipertanyakan kepada responden secara
tertulis tetapi dalam proses tanya jawab terjadi pengembangan-pengembangan
pertanyaan yang masih ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Karena
wawancara memerlukan syarat penting yakni terjadinya hubungan yang baik dan
demokratis antara responden dengan penanya (Santoso,2007), maka diupayakan
untuk membina hubungan yang baik dengan orang-orang yang diwawancarai. Adapun
yang diwawancarai adalah Kepala Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng
beserta staf, anggota dan tokoh masyarakat yang peduli dengan keberadaan badan
Pol.PP dan Linmas sebagai alat penegak dan pengaman kebijakan pemerintah
daerah. Juga diwawancarai anggota masyarakat yang pernah mengalami penertiban
atau penindakan oleh Badan Pol.PP dan Linmas Kabupaten Buleleng.
a. Teknik studi Dokumentasi
Dalam penelitian ini digunakan
teknik studi dokumentasi/studi kepustakaan. Teknik ini diterapkan melalui
membaca, menelaah, mengklasifikasikan, mengidentifikasikan dan pemahaman
terhadap bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan
buku-buku literatur.
Analisis data dalam
penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Metode ini digunakan
karena sifat penelitian ini adalah deskriptif. Dalam penelitian ini data yang dikumpulkan
adalah data naturalistik yang terdiri atas kata-kata yang tidak diolah menjadi
angka-angka, data sukar diukur dengan angka, hubungan antar variabel tidak
jelas, sampel lebih bersifat non- probabilitas, dan pengumpulan data
menggunakan pedoman wawancara dan observasi.
3. Hasil Penelitian Dan Pembahasan
3. 1.Tugas dan Fungsi Badan Pol.PP dan Linmas dalam Penegakkan dan Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah
Kabupaten Buleleng
Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng,
dengan personel sebanyak 147 orang memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup
besar dalam rangka menjaga penegakkan dan pengamanan terhaadap kebijakan
pemerintah daerah. Dengan visi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum
serta menegakan peraturan daerah menjadikan Badan Pol PP Kabupaten Buleleng
menjadi ujung tombak penegakkan dan pengamanan peraturan dan
perundang-undangan,serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan
penegakan disiplin para Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten
Buleleng.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya
sebagai penegak dan pengaman peraturan daerah dan penyelenggara ketenteraman dan ketertiban
umum, Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng tidak jarang harus berhadapan
langsung dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Caci maki dan sumpah
serapah tidak jarang pula menjadi santapan bagi personil Badan Pol. PP dan
Linmas Kabupaten Buleleng yang sedang bertugas di lapangan.
Melaksanakan tugas yang berhadapan langsung dengan
anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran memang memerlukan kesabaran yang
tinggi. Untuk itulah setiap anggota Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng,
sebelum terjun ke lapangan selalu diberikan pengarahan oleh pimpinannya agar
bisa mengendalikan diri dan tidak sampai terpancing emosi ketika berhadapan
dengan anggota masyarakat. Berdoa dan memohon perlindungan kepada Tuhan Yang
Maha Esa merupakan langkah rutin yang dilakukan. Dengan demikian diharapkan
para anggota Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dapat menjalankan tugas
dengan baik tanpa rintangan yang berarti.
Konsep
yang dipakai oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam pengeakkan
dan pengamanan peraturan daerah serta penyelenggaraan kenteraman dan ketertiban
umum adalah dengan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada anggota
masyarakat yang melakukan pelanggaran. Langkah berikutnya yang dilakukan adalah
dengan memberikan surat
teguran. Anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran dan diberikan surat teguran, diberikan waktu selam satu minggu ( 7 hari)
untuk untuk mematuhi isi surat
teguran yang diberikan oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Apabila
selama 7 ( tujuh ) hari tersebut, surat teguran belum juga digubris oleh pelaku pelanggaran,
maka Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng akan melayangkan surat teguran kedua. Dan
apabila selama 3 ( tiga ) hari berikutnya juga belum digubris, maka akan
dilayangkan surat
teguran ketiga. Dari surat
teguran ketiga ini, juga diberikan waktu selama 3 ( tiga) hari, sebelum
dilakukan penindakan.
Penindakan yang dilakukan oleh Sat.Pol PP Kabupaten
Buleleng merupakan langkah terakhir dalam rangka menegakan peraturan. Seperti
yang dilakukan terhadap sebuah bangunan yang beralamat di jalan
Sudirman,Singaraja.. Setelah diberikan surat teguran ketiga terhadap
pelanggaran yang dilakukan yakni membangun dengan melewati sepadan jalan, yang
melanggar Perda.Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan, maka Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten
Buleleng, pada tanggal 11 Pebruari 2015 melakukan tindakan pembongkaran
terhadap bangunan tersebut.
Berbagai
penindakan yang dilakukan oleh Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng,
diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota masyarakat yang melakukan
pelanggaran. Juga diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota masyarakat yang
lainnya agar dikemudian hari tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan
peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng.
Disamping
mempunyai tugas dan kewenangan sebagai penegak dan pengaman peraturan daeran
serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, Badan Pol PP dan
Linmas Kabupaten Buleleng juga mendapat
tugas dalam hal pengawalan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buleleng ketika para pejabat tersebut melakukan kunjungan ke daerah
atau sedang menghadiri acara-acara tertentu. Pejabat yang paling sering
mendapat pengawalan personil Pol PP Kabupaten Buleleng adalah Bupati dan Wakil
Bupati Buleleng.
3.2.
Kendala-Kendala yang Dihadapi Badan.Pol PP dan Linmas dalam Penegakkan dan
Pengamanan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng
Dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan dalam menegakkan dan mengamankan kebijakan
pemerintah serta sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum, tentu
banyak hambatan dan kendala-kendala yang dialami oleh Badan Pol PP dan Linmas
Kabupaten Buleleng. Berbagai kendala dan hambatan tersebut tentunya
dikhawatirkan dapat menghambat tugas dan kewajiban yang harus dijalakan oleh
Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Pol PP dan Linmas
Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :
Terbatasnya Kemampuan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang dimiliki. Dengan
luas wilayah Kabupaten Buleleng yang membentang di pesisir utara Pulau Bali,
dengan 9 ( sembilan ) kecamatan serta
145 desa, jumlah personil yang hanya 147 orang tentulah masih kurang. Apalagi
dengan jumlah personil tersebut, sekitar 49% ( 72 orang ) masih berstatus
tenaga kontrak dan tenaga harian. Hanya 75 orang yang sudah berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Terbatasnya jumlah pegawai/personil di Badan Pol.PP
dan Linmas Kabupaten Buleleng tersebut, masih ditambah lagi dengan kemampuan
personil yang masih sangat minim,
menjadi kendala tersendiri yang dihadapi oleh Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten
Buleleng. Jarangnya pelatihan-pelatihan serta kurangnya kemampuan bela diri
yang dimiliki oleh masing-masing anggota Pol PP Kabupaten Buleleng dapat
menghambat anggota Sat.Pol PP dalam menjalanakan tugas-tugasnya.
Kendala
lain yang juga bisa menghambat kinerja anggota Pol PP dan Linmas Kabupaten
Buleleng adalah Kurangnya sarana dan
prasarana yang memadai. Ketersediaan
sarana dan prasarana yang memadai akan berdampak pada kelancaran tugas-tugas
yang harus dilaksanakan. Sarana-dan prasarana yang lengkap dan memadai
peruntukannya, akan memudahkan kerja yang harus dilaksanakan oleh anggota Pol
PP dan Linmas Kabupaten Buleleng. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung
yang dimuliki, tentunya akan dapat menghambat kinerja dari Pol PP.
Alat
transportasi yang dimiliki oleh Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng saat ini
sangatlah minim jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Buleleng yang
menjadi wilayah kerja Sat.Pol PP Kabupaten Buleleng. Dengan hanya memiliki
4 ( empat) unit alat transportasi
berupa 1 ( satu ) unit kendaraan patroli berupa mobil Kijang dan sebuah
kendaraan truk, serta 1 (satu) unit mobil Ranger dan 1 (satu) unit mobil jenis
minibus merk Terios untuk pengawalan, tentu sangatlah kurang. Mobilitas anggota
Sat.Pol PP Kabupaten Bulelng tentu sangat terbatas dengan fasilitas yang
dimiliki tersebut. Apalagi bila harus melaksanakan tugas di lebih dari satu
tempat dalam waktu yang bersamaan.
Di
samping kendala transportasi, keberadaan tongkat yang seharusnya menjadi
pegangan setiap anggota Pol PP juga menjadi masalah. Saat ini tidak semua
anggota Pol PP Kabupaten Buleleng memegang tongkat ketika bertugas. Keberadaan
tongkat tersebut sangat diperlukan sebagai senjata oleh anggota Pol PP ketika
mereka melaksanakan tugas dengan resiko yang harus dihadapi di lapangan apalagi
kalau harus berhadapan dengan warga dalam jumlah yang banyak.
Alat
penerangan berupa senter yang bisa dipakai oleh anggota Pol PP sewaktu
melakukan patroli malam juga sangat minim keberadaannya. Ini tentu menjadi
kendala bagi anggota Pol PP yang sedang melakukan kegiatan patroli malam.
Dengan tidak dibekalinya senter untuk setiap anggota Pol PP, tentu dapat
membahayakan keselamatan anggota Pol PP yang sedang berpatroli pada malam hari.
Kendala
terakhir yang juga sering dihadapi oleh.Pol PP Kabupaten Buleleng adalah minimnya koordinasi dengan pihak
Kepolisian, dalam hal ini dengan Kepolisian Resort Buleleng ( Polres
Buleleng ). Koordinasi yang minim tersebut berakibat pada sering terjadinya
miss komunikasi antara anggota Pol PP Kabupaten Buleleng dengan anggota aparat
Polres Buleleng. Koordinasi dengan pihak kepolisian sebenarnya sangat
diperlukan oleh Pol PP ketika mereka harus melakukan penindakan terhadap warga
yang melakukan pelanggaran serta menganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Karena dalam hal ini Polri adalah aparat penegak hukum.
4. Simpulan dan Saran
Berdasarkan
pembahasan terhadap hasil penelitian, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut
:
1. Badan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan
wewenang dalam menegakkan dan mengamankan kebijakan pemerintah daerah serta
penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum yang berlaku di wilayah
Kabupaten Buleleng. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pol PP dan Linmas
Kabupaten Buleleng selalu mengedepankan dan mengutamakan pembinaan kepada warga
masyarakat. Dalam hal ini menggunakan pendekatan persuasif.
2. Berbagai
kendala khususnya kendala internal dihadapi oleh Badan.Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak dan pengaman kebijakan
pemerintah daerah serta penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum.
Kendala-kendala tersebut adalah jumlah personil yang masih sangat terbatas ,
kemampuan personil yang minim akibat jarangnya mendapat kesempatan untuk
mengikuti pelatihan-pelatihan, kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung
yang dimiliki oleh Badan Pol PP dan Linmas, serta minimnya koordinasi dengan
aparat kepolisian sehingga sering terjadi miss komunikasi dengan aparat
kepolisian khususnya Polres Buleleng.
Saran-saran
1. Pemerintah
Kabupaten Buleleng dalam hal ini Bupati Kepala Daerah, hendaknya lebih
memperhatikan keberadaan Badan Pol PP dan Linmas sebagai ujung tombak
penyelenggaraan dalam menegakkan dan mengamankan kebijakan pemerintah daerah
serta penyelenggara ketenteraman dan
ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.
2. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Buleleng
hendaknya mendukung penuh kinerja Badan Pol PP dan Linmas Kabupaten Buleleng.
Karena di tangan merekalah ketenteraman dan ketertiban umum serta tegaknya
peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Daftar Pustaka
Aim, Abdulkarim. 1996. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Bandung :
Ganeca Exact.
Burhan,Bungin,
2012, Analisis Data Kualitatif :
Pemahaman Filosofis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa
Dunn,
William N., 2000, Pengantar Analisis
Kebijakan Publik, Yogyakarta : Gajah
Mada University
Press.
Dwiyanto,
Agus, 2011, Manajemen Pelayanan Publik :
Peduli,Inklusif, dan Kolaboratif, Yogyakarta
: Gajah Mada University Press
Jawa
Pos,24 Januari 2015, 30 Januari 2015, 10 Februari 2015, 12 Februari 2015, 28
Februari 2015, 3 Maret 2015.
Miles B.,
Matthew dan Huberman A.Michel, 2009, Analisis
Data Kualitatif, terjemahan Tjetjep Rohandi Rohidi, Jakarta
: UI-PRES.
Moenir,
2001, Manajemen Pelayanan Umum di
Indonesia, Jakarta
: Bumi Aksara.
Moleong,
Lexy J.2000. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung
: Remaja Karya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur
Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Pemerintah
Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Prasetya,Irawan,dkk.2000, Manajemen Sumber Daya Manusia,Jakarta:
STIA-LAN Press.
Santoso,
Gempur, 2007. Metode Penelitian
Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta
: Prestasi Pustaka.
Silalahi, Gabriel Amin, 2009, Metode Penelitian dan Studi Kasus,Sidoarjo
: Citra Media.
Sinambela,Lijan Poltak,dkk,2006. Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi,Jakarta :
PT. Bumi Aksara
Subarsono,
AG, 2005, Analisis Kebijakan
Publik,Konsep,Teori dan Aplikasi,Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
Wasistiono,Sadu 2010. “Membangun
Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Yang Profesional”Kertas Kerja.
Bahan FGD Dengan SKPD Pemerintah Kota Bandung Rabu,
21 Juli 2010.Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar