Oleh Ni Made Yeni Irawati*1 dan Gede
Sandiasa*2
*1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf
Pengajar Fisip Universitasn Panji Sakti
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 5 No. 1- Pebruari 2016,
hal 27-37)
Abstrak. Aparatur Sipil Negara adalah pelaksana
layanan publik pemerintah kepada masyarakat, yang dapat memberikan kesan
positif dan mampu meningkatkan kualitas layanan, yang pada akhirnya dapat
mendorong terciptanya partisipasi masyarakat dalam kegiatan layanan tersebut.
Kualitas layanan sebagai salah satu indikator kinerja layanan publik, dapat
memberi dampak pada efisiensi anggaran dan percepatan pencapaian pemenuhan
kebutuhan masyarakat.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kinerja aparatur sipil Negara pada Kantor Camat
Seririt dalam memberikan pelayanan. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk
untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja aparatur di
Kantor Camat Seririt. Subjek penelitian ini adalah Kantor Camat Seririt, dengan
objek penelitian yaitu Aparatur Sipil Negara pada Kantor Camat Seririt. Data
yang digunakan yaitu data kualitatif, dengan informan penelitian yaitu pejabat
struktural Kantor Camat Seririt dan masyarakat pencari pelayanan. Teknik
pengumpulan data dengan dokumentasi, wawancara, dan observasi. Data hasil
penelitian dianalisis dengan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa secara umum kinerja aparatur Kantor Camat Seririt sudah baik.
Hal itu dilihat dari produktivitas kerja yang sudah baik, kualitas layanan
memuaskan, responsivitas baik, responsibilitas baik, serta akuntabilitas yang
baik pula. Selain itu, upaya yang dilakukan Camat dalam meningkatkan kinerja
aparatur yaitu dengan menegakkan disiplin aparatur, meningkatkan motivasi kerja
aparatur, meningkatkan kualitas sarana pelayanan, pengawasan kerja, dan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja aparatur.
Kata
Kunci : Kinerja, ASN, Pelayanan
Masyarakat
1.
Pendahuluan
Fungsi umum
pemerintahan yaitu pengaturan, pemberdayaan, pelayanan, dan pembangunan.
Pembangunan masyarakat adalah bentuk penyelenggaraan layanan publik, bagi
masyarakat dalam mewujudkan persamaan dan keadilan sosial, yang dapat diukur
melalui pelayanan ekonomi, pendidikan, perumahan, layanan sipil dan keadilan
hukum (Lowe & Shipp, 2015). Keseluruhan fungsi tersebut terkait satu
dengan yang lain. Fungsi pelayanan oleh
aparatur pemerintahan saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat, mengingat
rendahnya kesadaran aparatur pemerintahan sebagai pelayanan masyarakat. Tujuan
dibentuknya pemerintahan daerah pada hakekatnya adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah.
Salah satu
organisasi perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam PP No 41 Th
2007 adalah Kecamatan. Kabupaten/Kota. Pembentukan organisasi kecamatan di
Kabupaten Buleleng sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Pembenahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, hendaknya
dititikberatkan pada pemerintah kecamatan, karena kecamatan merupakan pusat
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Banyak fenomena
yang menggambarkan buruknya kinerja pegawai di Buleleng. Salah satu yang
menunjukkan hal itu misalnya, puluhan PNS terjaring razia petugas Satpol PP dan
Inspektorat Kabupaten karena terlambat masuk kerja pada Rabu, 10 Juli 2013
pukul 07.30 wita. Terkait hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten
Buleleng menyatakan “Selama ini memang kehadiran PNS dan tenaga kontrak pada
jam kerja tidak maksimal sehingga mereka perlu diberikan pembinaan” (Yasa,
2013). Selain masalah tersebut, rendahnya kinerja pegawai di Buleleng juga
semakin nyata ditunjukkan pada saat dilakukan sidak oleh kepala Inspektorat
Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 2 Oktober 2014 di beberapa SKPD. Dari hasil sidak yang dilakukan, diketahui sebanyak 63
orang tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan alias membolos.
Berdasarkan
pengamatan sementara yang peneliti lakukan di Kantor Camat Seririt, diperoleh
fakta awal bahwa kondisi yang ada saat ini menggambarkan bahwa kinerja pegawai
atau aparatur pada kantor Kecamatan Seririt dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat belum seluruhnya memuaskan pelanggan (masyarakat). Masih terdapat
keluhan dari masyarakat atas kinerja pegawai kantor kecamatan. Oleh karena itu
perlu dilakukan analisis terhadap kinerja pegawai kantor Kecamatan Seririt
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Metode
Penelitian
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan
induktif yang berusaha untuk memahami masalah berdasarkan fakta tentang
kenyataan yang berada di lokasi penelitian. Nawawi, (2005 : 63) mengatakan
bahwa : “Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah
yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek
penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan sebagainya) pada saat sekarang
berdasarkan fakta-fakta yang nampak dan atau sebagainya”. Metode induktif
menentukan cara agar manusia dalam memecahkan suatu problematika mulai dari
mencari fakta-fakta yang nyata dan murni dari pengalaman dalam masyarakat
kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum. Informan adalah individu yang
memiliki keahlian serta pemahaman terbaik mengenai isu-isu tertentu sehingga di
sini informan merupakan narasumber, (Silalahi, 2006:287). Informan dalam
penelitian ini adalah para pejabat struktural yang terdiri dari Camat, Sekcam,
para Kepala Seksi di Kantor Camat Seririt, dan beberapa masyarakat pencari
pelayanan pada Kantor Camat Seririt. Informan dalam penelitian kualitatif
menggunakan teknik purposive sampling, yaitu cara penentuan informan yang ditetapkan
secara sengaja atas dasar kriteria atau pertimbangan tertentu.
3.
Hasil Penelitian
dan Pembahasan
3.1.
Kinerja Aparatur
Kantor Camat Seririt
3.1.1.
Produktivitas
Produktivitas
kerja aparatur sangat berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam
pelayanan. Secara umum efektivitas dapat dikatakan sebagai tercapainya
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Efisiensi menyangkut
perbandingan terbaik antara sumber daya yang digunakan dengan hasil yang
diperoleh. Dengan kata lain, efisiensi berarti digunakannya sumber daya
seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang semaksimal dan sebaik mungkin.
Sekretaris Camat
Seririt Nyoman Sudiasa,BA menyatakan bahwa aparatur Kantor Camat Seririt telah
mampu bekerja secara efektif. Hal itu bisa dilihat dari tercapainya sasaran
kerja sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selain
itu beliau melihat bahwa selama ini tujuan pelayanan umum telah tercapai dengan
baik. Mendukung apa yang disampaikan oleh Sekcam Seririt tersebut, Kepala Seksi
Pemerintahan Made Mardika,SE selaku Kasi yang membidangi pelayanan administrasi
kependudukan warga, dikatakan bahwa secara teknis efektivitas pelayanan untuk
administrasi kependudukan sudah tercapai. Dimana masyarakat pencari pelayanan
untuk urusan kependudukan sudah dapat dilayani dengan baik. Adapun masalah
pelayanan yang dihadapi lebih banyak karena kendala di luar kewenangan atau
tanggungjawab aparatur kantor Camat Seririt.
Berdasarkan
pengamatan peneliti selama melaksanakan penelitian, dapat peneliti sampaikan
bahwa secara umum tujuan-tujuan pelayanan telah tercapai. Dimana masyarakat
telah terlayani tanpa ada hambatan apapun. Selain itu aparatur kecamatan juga
tidak memungut biaya apapun untuk jenis pelayanan apapun.
3.1.2.
Responsivitas
Responsivitas
merujuk pada kemampuan aparatur dalam mengenali apa yang menjadi kebutuhan
masyarakat dalam pelayanan, menyusun rencana prioritas pelayanan, dan
memberikan membuat program pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan
kata lain responsitvitas di sini menunjuk pada keselarasan antara program
program dan kegiatan pelayanan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat
(Dwiyanto dalam Pasolong, 2011:179).
Terkait dengan
kesesuaian antara jenis layanan yang diberikan dengan kebutuhan masyarakat,
Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka memberikan pernyataan bahwa pelayanan yang
diberikan saat ini tentu mengacu pada apa yang menjadi kebutuhan administrasi
dasar masyarakat. Hal itu sudah sangat sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan
administrasi masyarakat. Hampir sama dengan apa yang dikatakan oleh Camat
Seririt, Kepala Seksi Pelayanan Umum Gede Yasa,S.Ag juga mengatakan bahwa
pelayanan yang menjadi kegiatan di Kantor Camat Seririt lebih banyak bersifat
administrasi kependudukan. “Saya rasa pelayanan administrasi kependudukan yang
diselenggarakan di sini merupakan kebutuhan dasar masyarakat, misalnya KTP dan
KK. Camat juga berperan dalam melegalisir atau memperkuat dokumen administrasi
tertentu, hal ini sudah sangat sesuai dengan kebutuhan administrasi yang massif
bagi masyarakat,“ ungkapnya.
Berdasarkan
pengamatan peneliti selama melaksanakan penelitian dapat diperoleh data bahwa
jenis pelayanan yang diberikan oleh Kantor Camat Seririt yaitu : perekaman
E-KTP, Input data Kartu Keluarga, pengesahan surat-surat administrasi tertentu,
pembuatan akte tanah. Melihat hal tersebut dapat dikatakan bahwa sudah memenuhi
sebagian kebutuhan administrasi dasar bagi masyarakat, yaitu KTP dan KK.
Walaupun proses akhir dari pembuatan KTP dan KK tersebut harus dilakukan di
Dinas Dukcapil Kabupaten.
3.1.3. Responsibilitas
Dwiyanto dalam
Pasolong (2011:179) mengatakan “Responsibilitas yaitu menjelaskan apakah
pelaksanaan kegiatan birokrasi publik sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
administrasi yang benar dengan kebijkan birokrasi, baik eksplisit maupun
implisit”. Dalam birokrasi perlu ditata
sedemikianrupa untuk dapat mengganggu profesionalisme birokrasi publik
(Dwiyanto, 2011), dengan demikian pelaksanaan layanan publik melalui birokrasi
pemerintah akan lebih efektif dan berdaya guna.
Terkait dengan
responsibilitas aparatur di Kantor Camat Seririt, Kasi Pembangunan Setyo
Herlambang berpendapat bahwa sudah ada penerapan prinsip-prinsip administrasi
publik seperti itu. Dari pernyataan informan tersebut, secara umum dapat
diketahui bahwa prinsip-prinsip administrasi sudah diberlakukan dengan di
Kantor Camat Seririt, walaupun secara pelaksanaan dikatakan belum berjalan
secara optimal. Hal itu tentu karena faktor kesadaran dari oknum pegawai. Namun
demikian yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah bahwa
prinsip-prinsip administrasi yang baik dan benar sudah diterapkan.
Berdasarkan
pengamatan peneliti selama melaksanakan penelitian, diperoleh fakta bahwa
beberapa prinsip administrasi publik yang baik sudah diterapkan di instansi
Kantor Camat Seririt. Prinsip pembagian tugas sudah jelas diterapkan, melalui
pembagian tugas di masing-masing seksi. Prinsip disiplin juga sudah dilaksanakan,
di mana Camat selalu menekankan tentang pentingnya masalah disiplin ini. Selain
itu prinsip rentang kendali juga sudah terlaksana dengan baik. Hal itu dapat
dilihat dari peran masing-masing kepala seksi sebagai atasan langsung dari
stafnya masing-masing di tingkat seksi, tidak langsung kepada Camat. Meski
demikian prinsip kesatuan komando juga sudah dilaksanakan dengan baik. Dimana
Camat sebagai pimpinan oraganisasi memegang kebijakan penuh atas setiap
kegiatan dan sekaligus sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan secara umum.
Sedangkan prinsip tata tertib dapat dibuktikan dengan usaha tertib administrasi
sebagai bagian dari tertib administrasi keuangan.
3.1.4. Akuntabilitas
Dalam pengertian
yang sempit akuntabilitas dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang
mengacu pada kepada siapa aparatur bertanggung jawab secara struktural.
Konsepsi akuntabilitas dalam arti luas ini menyadarkan kita bahwa pejabat
pemerintah tidak hanya bertanggungjawab kepada otoritas yang lebih tinggi dalam
rantai komando institusional, tetapi juga bertanggungjawab kepada masyarakat
umum.
Terkait dengan
tanggungjawab yang dimiliki oleh aparatur Kantor Camat Seririt dalam memberikan
pelayanan, Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka,S.IP menilai bahwa staf yang
bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sudah melaksanakan
dengan baik tanggung jawabnya masing-masing. Penilaian yang sama juga dikatakan
oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum, Gede Yasa,S.Ag. Beliau mengatakan bahwa staf
yang bertugas di pelayanan umum sudah memiliki tanggung jawab yang baik dalam
memberikan pelayanan. Hal itu ditunjukkan dengan profesionalisme kerja yang
ditunjukkan oleh stafnya dalam melayani masyarakat.
Untuk
mengkofirmasi pendapat beberapa informan di atas, peneliti juga telah mewawancara
beberapa masyarakat yang mencari pelayanan di Kantor Camat Seririt. Seperti
yang diungkapkan oleh Putu Ngurah Muliada dari Kelurahan Seririt. Laki-laki
yang mengaku sebagai Kepala Lingkungan di Kelurahan Seririt ini mengatakan, “
Menurut Saya sudah cukup bertanggung jawab ya.
Pelayanan yang diberikan sudah baik,” ungkapnya. Akuntabilitas pada prinsipnya adalah merupakan pelaksanaan pertanggung
jawaban dimana dalam kegiatan yang dilakukan oleh aparatur yang terkait harus
mampu mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas yang diberikan. Selain itu
akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan pertanggung jawaban terhadap
efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau
program yang telah ditetapkan itu. Dengan demikian keinginan untuk mencapai
peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan pemerintah serta profesionalisme
aparatur sipil Negara di mata masyarakat, hal ini sepadan dengan pendapat “brings to the needs for a more efficient government
services and professionals” (Hadiyati, 2015).
3.2. Upaya
Meningkatkan Kinerja Aparatur dalam Pelayanan
Terkait dengan
upaya meningkatkan kinerja aparatur Kantor Camat Seririt, Camat Seririt mengaku
telah berupaya untuk meningkatkan kinerja bawahannya. Dari apa yang disampaikan
oleh Camat Seririt, maka dapat diambil beberapa poin yang bisa dikatakan
sebagai upaya Camat untuk meningkatkan kinerja aparatur, yaitu : meningkatkan
disiplin pegawai, meningkatkan motivasi kerja pegawai, meningkatkan sarana
pelayanan, dan meningkatkan pengawasan kepada pegawai.
Menurut Kasi
Pemerintahan Made Mardika selaku kepala seksi yang langsung membidangi masalah
pelayanan administrasi kependudukan mengatakan bahwa telah berupaya untuk tetap
menjaga kinerja staf di bawah seksi untuk selalu memuaskan masyarakat. Dari apa
yang disampaikan oleh Kasi Pemerintahan, peneliti dapat menangkap beberapa hal
yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja staf pada seksi pemerintahan
yaitu: penegakkan disiplin dan meningkatkan pengetahuan aparatur. Meningkatkan
pengetahuan aparatur pelayanan dalam hal ini menyangkut update peraturan tentang bidang tugasnya dan meningkatkan
keterampilan aparatur. Hal ini sangat penting dalam menunjang kinerja aparatur,
karena pengetahuan, wawasan, dan keterampilan kerja sangat diperlukan dalam
memberikan pelayanan yang optimal kepada masyrakat. Pengetahuan yang baik
terhadap suatu peraturan akan memudahkan memberikan penjelasan kepada warga
yang hendak memproleh pelayanan.
Disiplin adalah sikap mental yang tercermin dalam perbuatan, tingkah laku
perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap
peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah atau etik, norma serta kaidah
yang berlaku dalam masyarakat, (Surachmad, 1993:24). Menurut
Suradinata, (1997 : 120) mengatakan bahwa: “Motivasi merupakan proses atau
fenomena yang mendorong manusia untuk bertindak atau berbuat sesuatu dengan
cara tertentu sesuai dengan kebutuhan dan tujuan”. Sarana prasarana pelayanan
juga menjadi salah satu unsur penting yang wajib ada dalam setiap pelayanan publik.
Sarana prasarana yang ada pada suatu organisasi yang menyelenggarakan pelayanan
publik menunjukkan sejauh mana perhatian organisasi tersebut terhadap kepuasan
pelanggan.
Pengawasan
merupakan suatu fungsi mutlak yang harus dilakukan oleh atasan terhadap
bawahannya. Dengan melakukan pengawasan maka akan dapat diketahui bagaimana
pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh bawahan. Apabila ada penyimpangan akan
cepat diketahui dan segera diambil langkah-langkah perbaikan. Pengetahuan dan
keterampilan merupakan perangkat lunak yang wajib dimiliki oleh seorang pegawai
dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki
menjadi kunci keberhasilan pegawai dalam mewujudkan tujuan organisasinya, dalam
hal ini organisasi birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu sangat penting bagi
Camat untuk selalu meningkatkan kemampuan aparaturnya, baik kemampuan dalam hal
pengetahuan, wawasan, dan keterampilan kerja maupun kemampuan fisik dalam
bekerja.
4.
Penutup
4.1.
Simpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan pada Bab V, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.
Kinerja
aparatur Kantor Camat Seririt sudah baik, hal itu bisa dilihat dari :
a.
Produktivitas
baik, dimana pelayanan yang diberikan sudah efektif dan efisien;
b.
Responsivitas
baik, dimana pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan
administrasi dasar masyarakat;
c.
Responsibilitas
baik, dimana prinsip-prinsip administrasi yang baik dan benar sudah diterapkan
dalam proses pelayanan; dan
d.
Akuntabilitas
baik, dimana aparatur sudah memiliki tanggung jawab yang baik dalam
melaksanakan tugas-tugas pelayanan.
2.
Upaya
yang dilakukan Camat Seririt dalam meningkatkan kinerja aparatur dalam
pelayanan di Kantor Camat Seririt yaitu :
a.
Upaya
yang berasal dari internal Kantor Camat Seririt :
(1)
Menegakkan
disiplin aparatur;
(2)
Meningkatkan
motivasi kerja aparatur;
(3)
Meningkatkan
kualitas sarana pelayanan;
(4)
Pengawasan
kerja.
b.
Upaya
yang berasal dari eksternal Kantor Camat Seririt :
(1)
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan kerja aparatur, melalui sosialisasi peraturan, pelatihan
atau bimtek terkait tupoksi.
4.2.
Saran
Dari hasil pembahasan dan kesimpulan di
atas, maka dapat peneliti sarankan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam
upaya meningkatkan kinerja aparatur, Camat Seririt dalam menegakkan disiplin
aparatur sebaiknya diikuti dengan sanksi yang lebih tegas dan konsisten, karena
masih terdapat oknum aparatur yang melanggar disiplin. Selain itu upaya
meningkatkan motivasi kerja aparatur sebagai bagian dari upaya meningkatkan
kinerja agar disertai dengan pemberian reward
dan punishment yang adil dan
seimbang.
2.
Dalam
hal pelayanan administrasi di Kantor Camat Seririt, Camat Seririt sebaiknya
membuat dokumen alur mekanisme pelayanan sebagai pedoman pelayanan, serta
sekaligus sebagai standar pelayanan yang harus diterapkan oleh aparatur Kantor
Camat Seririt. Sehingga dengan demikian masyarakat lebih mengetahui prosedur
pelayanan dan aparatur disiplin dalam memberikan pelayanan.
Daftar
Pustaka
Anonim. 2014. 63
Pegawai Bolos Terancam Sanksi. http://www.buleleng
roundup.com/index.php/page/berita/bll/detail/2014/10/02/63-Pegawai-Bolos- Terancam-Sanksi/201410030006
Dwiyanto,
Agus, 2011. Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi. PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Bappeda Kabupaten Buleleng. 2014. Buleleng Membangun
2014. Singaraja : Bappeda Kabupaten Buleleng
Ernani Hadiyati, 2014.“Marketing and Government Policy on MSMEs
in Indonesian: A Theoretical Framework and Empirical Study”. International Journal of Business and
Management; Vol. 10, No. 2; 2015
Lowe, Jeffery S, & Sigmund C. Shipp, 2015.
“Black Church and Black College Community Development Corporations: enhancing
the Public Sector Discourse”. Western Journal of Black Studies; Winter
2014; 38, 4; ProQuest pg. 244
Moleong, Lexy J, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT
Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nawawi, H.Hadari. 2005. Metodologi Penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Pasolong,
Harbani. 2011. Teori Administrasi Publik.
Bandung : Alfabeta
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun
2008 Tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Sekreatriat
Daerah Kabupaten Buleleng, Singaraja.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sekretariat Negara, Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Sekretariat Negara. Jakarta
Sinambela, Lijan Poltak, dkk. 2011. Reformasi Pelayanan Publik, Teori Kebijakan,dan Implementasi. Jakarta:
Bumi Aksara
Silalahi, Ulber.
(2006). Metode Penelitian Sosial. Bandung:
Unpar Press
Surachmad,
Wirjo. 1993. Wawasan Kerja Aparatur
Negara. Jakarta :Pustaka Jaya
Suradinata, Ermaya. 1997, Pemimpin dan Kepemimpinan
Pemerintahan, Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama,
Suradnyana, Putu Agus. 2013. Puluhan PNS Pemkab Terjaring Razia. http://bali.antaranews.com/berita/41323/puluhan-pns-pemkab-buleleng-terjaring-razia)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik . Sekretarat
Negara, Jakarta.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Sekretariat
Negara, Jakarta.
Yasa, Putu. 2013. Puluhan PNS Pemkab Terjaring Razia. http://bali.antaranews.
com/berita/41323/puluhan-pns-pemkab-buleleng-terjaring-razia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar