Senin, 14 November 2016

Kinerja Aparatur Sipil Negara dalam Pelayanan Masyarakat Di Kantor Camat Seririt Kabupaten Buleleng

Oleh Ni Made Yeni Irawati*1 dan Gede Sandiasa*2
*1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf  Pengajar Fisip Universitasn Panji Sakti

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 5 No. 1- Pebruari 2016, hal 27-37)

Abstrak. Aparatur Sipil Negara adalah pelaksana layanan publik pemerintah kepada masyarakat, yang dapat memberikan kesan positif dan mampu meningkatkan kualitas layanan, yang pada akhirnya dapat mendorong terciptanya partisipasi masyarakat dalam kegiatan layanan tersebut. Kualitas layanan sebagai salah satu indikator kinerja layanan publik, dapat memberi dampak pada efisiensi anggaran dan percepatan pencapaian pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja aparatur sipil Negara pada Kantor Camat Seririt dalam memberikan pelayanan. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja aparatur di Kantor Camat Seririt. Subjek penelitian ini adalah Kantor Camat Seririt, dengan objek penelitian yaitu Aparatur Sipil Negara pada Kantor Camat Seririt. Data yang digunakan yaitu data kualitatif, dengan informan penelitian yaitu pejabat struktural Kantor Camat Seririt dan masyarakat pencari pelayanan. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi, wawancara, dan observasi. Data hasil penelitian dianalisis dengan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum kinerja aparatur Kantor Camat Seririt sudah baik. Hal itu dilihat dari produktivitas kerja yang sudah baik, kualitas layanan memuaskan, responsivitas baik, responsibilitas baik, serta akuntabilitas yang baik pula. Selain itu, upaya yang dilakukan Camat dalam meningkatkan kinerja aparatur yaitu dengan menegakkan disiplin aparatur, meningkatkan motivasi kerja aparatur, meningkatkan kualitas sarana pelayanan, pengawasan kerja, dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja aparatur.


Kata Kunci : Kinerja, ASN,  Pelayanan Masyarakat

1.        Pendahuluan
Fungsi umum pemerintahan yaitu pengaturan, pemberdayaan, pelayanan, dan pembangunan. Pembangunan masyarakat adalah bentuk penyelenggaraan layanan publik, bagi masyarakat dalam mewujudkan persamaan dan keadilan sosial, yang dapat diukur melalui pelayanan ekonomi, pendidikan, perumahan, layanan sipil dan keadilan hukum (Lowe & Shipp, 2015).  Keseluruhan fungsi tersebut terkait satu dengan yang lain.  Fungsi pelayanan oleh aparatur pemerintahan saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat, mengingat rendahnya kesadaran aparatur pemerintahan sebagai pelayanan masyarakat. Tujuan dibentuknya pemerintahan daerah pada hakekatnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Salah satu organisasi perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam PP No 41 Th 2007 adalah Kecamatan. Kabupaten/Kota. Pembentukan organisasi kecamatan di Kabupaten Buleleng sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, hendaknya dititikberatkan pada pemerintah kecamatan, karena kecamatan merupakan pusat pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Banyak fenomena yang menggambarkan buruknya kinerja pegawai di Buleleng. Salah satu yang menunjukkan hal itu misalnya, puluhan PNS terjaring razia petugas Satpol PP dan Inspektorat Kabupaten karena terlambat masuk kerja pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 07.30 wita. Terkait hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buleleng menyatakan “Selama ini memang kehadiran PNS dan tenaga kontrak pada jam kerja tidak maksimal sehingga mereka perlu diberikan pembinaan” (Yasa, 2013). Selain masalah tersebut, rendahnya kinerja pegawai di Buleleng juga semakin nyata ditunjukkan pada saat dilakukan sidak oleh kepala Inspektorat Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 2 Oktober 2014 di beberapa SKPD. Dari hasil sidak yang dilakukan, diketahui sebanyak 63 orang tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan alias membolos.
Berdasarkan pengamatan sementara yang peneliti lakukan di Kantor Camat Seririt, diperoleh fakta awal bahwa kondisi yang ada saat ini menggambarkan bahwa kinerja pegawai atau aparatur pada kantor Kecamatan Seririt dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat belum seluruhnya memuaskan pelanggan (masyarakat). Masih terdapat keluhan dari masyarakat atas kinerja pegawai kantor kecamatan. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis terhadap kinerja pegawai kantor Kecamatan Seririt dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.        Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif yang berusaha untuk memahami masalah berdasarkan fakta tentang kenyataan yang berada di lokasi penelitian. Nawawi, (2005 : 63) mengatakan bahwa : “Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan sebagainya) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang nampak dan atau sebagainya”. Metode induktif menentukan cara agar manusia dalam memecahkan suatu problematika mulai dari mencari fakta-fakta yang nyata dan murni dari pengalaman dalam masyarakat kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum. Informan adalah individu yang memiliki keahlian serta pemahaman terbaik mengenai isu-isu tertentu sehingga di sini informan merupakan narasumber, (Silalahi, 2006:287). Informan dalam penelitian ini adalah para pejabat struktural yang terdiri dari Camat, Sekcam, para Kepala Seksi di Kantor Camat Seririt, dan beberapa masyarakat pencari pelayanan pada Kantor Camat Seririt. Informan dalam penelitian kualitatif menggunakan teknik purposive sampling,  yaitu cara penentuan informan yang ditetapkan secara sengaja atas dasar kriteria atau pertimbangan tertentu.

3.        Hasil Penelitian dan Pembahasan
3.1.       Kinerja Aparatur Kantor Camat Seririt
3.1.1.      Produktivitas
Produktivitas kerja aparatur sangat berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan. Secara umum efektivitas dapat dikatakan sebagai tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Efisiensi menyangkut perbandingan terbaik antara sumber daya yang digunakan dengan hasil yang diperoleh. Dengan kata lain, efisiensi berarti digunakannya sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang semaksimal dan sebaik mungkin.
Sekretaris Camat Seririt Nyoman Sudiasa,BA menyatakan bahwa aparatur Kantor Camat Seririt telah mampu bekerja secara efektif. Hal itu bisa dilihat dari tercapainya sasaran kerja sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selain itu beliau melihat bahwa selama ini tujuan pelayanan umum telah tercapai dengan baik. Mendukung apa yang disampaikan oleh Sekcam Seririt tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan Made Mardika,SE selaku Kasi yang membidangi pelayanan administrasi kependudukan warga, dikatakan bahwa secara teknis efektivitas pelayanan untuk administrasi kependudukan sudah tercapai. Dimana masyarakat pencari pelayanan untuk urusan kependudukan sudah dapat dilayani dengan baik. Adapun masalah pelayanan yang dihadapi lebih banyak karena kendala di luar kewenangan atau tanggungjawab aparatur kantor Camat Seririt.
Berdasarkan pengamatan peneliti selama melaksanakan penelitian, dapat peneliti sampaikan bahwa secara umum tujuan-tujuan pelayanan telah tercapai. Dimana masyarakat telah terlayani tanpa ada hambatan apapun. Selain itu aparatur kecamatan juga tidak memungut biaya apapun untuk jenis pelayanan apapun.

3.1.2. Responsivitas
Responsivitas merujuk pada kemampuan aparatur dalam mengenali apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan, menyusun rencana prioritas pelayanan, dan memberikan membuat program pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain responsitvitas di sini menunjuk pada keselarasan antara program program dan kegiatan pelayanan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat (Dwiyanto dalam Pasolong, 2011:179).
Terkait dengan kesesuaian antara jenis layanan yang diberikan dengan kebutuhan masyarakat, Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka memberikan pernyataan bahwa pelayanan yang diberikan saat ini tentu mengacu pada apa yang menjadi kebutuhan administrasi dasar masyarakat. Hal itu sudah sangat sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan administrasi masyarakat. Hampir sama dengan apa yang dikatakan oleh Camat Seririt, Kepala Seksi Pelayanan Umum Gede Yasa,S.Ag juga mengatakan bahwa pelayanan yang menjadi kegiatan di Kantor Camat Seririt lebih banyak bersifat administrasi kependudukan. “Saya rasa pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan di sini merupakan kebutuhan dasar masyarakat, misalnya KTP dan KK. Camat juga berperan dalam melegalisir atau memperkuat dokumen administrasi tertentu, hal ini sudah sangat sesuai dengan kebutuhan administrasi yang massif bagi masyarakat,“ ungkapnya.
Berdasarkan pengamatan peneliti selama melaksanakan penelitian dapat diperoleh data bahwa jenis pelayanan yang diberikan oleh Kantor Camat Seririt yaitu : perekaman E-KTP, Input data Kartu Keluarga, pengesahan surat-surat administrasi tertentu, pembuatan akte tanah. Melihat hal tersebut dapat dikatakan bahwa sudah memenuhi sebagian kebutuhan administrasi dasar bagi masyarakat, yaitu KTP dan KK. Walaupun proses akhir dari pembuatan KTP dan KK tersebut harus dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten.

3.1.3. Responsibilitas
Dwiyanto dalam Pasolong (2011:179) mengatakan “Responsibilitas yaitu menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan birokrasi publik sudah sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar dengan kebijkan birokrasi, baik eksplisit maupun implisit”.  Dalam birokrasi perlu ditata sedemikianrupa untuk dapat mengganggu profesionalisme birokrasi publik (Dwiyanto, 2011), dengan demikian pelaksanaan layanan publik melalui birokrasi pemerintah akan lebih efektif dan berdaya guna.
Terkait dengan responsibilitas aparatur di Kantor Camat Seririt, Kasi Pembangunan Setyo Herlambang berpendapat bahwa sudah ada penerapan prinsip-prinsip administrasi publik seperti itu. Dari pernyataan informan tersebut, secara umum dapat diketahui bahwa prinsip-prinsip administrasi sudah diberlakukan dengan di Kantor Camat Seririt, walaupun secara pelaksanaan dikatakan belum berjalan secara optimal. Hal itu tentu karena faktor kesadaran dari oknum pegawai. Namun demikian yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah bahwa prinsip-prinsip administrasi yang baik dan benar sudah diterapkan.
Berdasarkan pengamatan peneliti selama melaksanakan penelitian, diperoleh fakta bahwa beberapa prinsip administrasi publik yang baik sudah diterapkan di instansi Kantor Camat Seririt. Prinsip pembagian tugas sudah jelas diterapkan, melalui pembagian tugas di masing-masing seksi. Prinsip disiplin juga sudah dilaksanakan, di mana Camat selalu menekankan tentang pentingnya masalah disiplin ini. Selain itu prinsip rentang kendali juga sudah terlaksana dengan baik. Hal itu dapat dilihat dari peran masing-masing kepala seksi sebagai atasan langsung dari stafnya masing-masing di tingkat seksi, tidak langsung kepada Camat. Meski demikian prinsip kesatuan komando juga sudah dilaksanakan dengan baik. Dimana Camat sebagai pimpinan oraganisasi memegang kebijakan penuh atas setiap kegiatan dan sekaligus sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan secara umum. Sedangkan prinsip tata tertib dapat dibuktikan dengan usaha tertib administrasi sebagai bagian dari tertib administrasi keuangan.

3.1.4. Akuntabilitas
Dalam pengertian yang sempit akuntabilitas dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mengacu pada kepada siapa aparatur bertanggung jawab secara struktural. Konsepsi akuntabilitas dalam arti luas ini menyadarkan kita bahwa pejabat pemerintah tidak hanya bertanggungjawab kepada otoritas yang lebih tinggi dalam rantai komando institusional, tetapi juga bertanggungjawab kepada masyarakat umum.
Terkait dengan tanggungjawab yang dimiliki oleh aparatur Kantor Camat Seririt dalam memberikan pelayanan, Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka,S.IP menilai bahwa staf yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sudah melaksanakan dengan baik tanggung jawabnya masing-masing. Penilaian yang sama juga dikatakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum, Gede Yasa,S.Ag. Beliau mengatakan bahwa staf yang bertugas di pelayanan umum sudah memiliki tanggung jawab yang baik dalam memberikan pelayanan. Hal itu ditunjukkan dengan profesionalisme kerja yang ditunjukkan oleh stafnya dalam melayani masyarakat.
Untuk mengkofirmasi pendapat beberapa informan di atas, peneliti juga telah mewawancara beberapa masyarakat yang mencari pelayanan di Kantor Camat Seririt. Seperti yang diungkapkan oleh Putu Ngurah Muliada dari Kelurahan Seririt. Laki-laki yang mengaku sebagai Kepala Lingkungan di Kelurahan Seririt ini mengatakan, “ Menurut Saya sudah cukup bertanggung jawab ya. Pelayanan yang diberikan sudah baik,” ungkapnya. Akuntabilitas pada prinsipnya adalah merupakan pelaksanaan pertanggung jawaban dimana dalam kegiatan yang dilakukan oleh aparatur yang terkait harus mampu mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas yang diberikan. Selain itu akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan pertanggung jawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau program yang telah ditetapkan itu. Dengan demikian keinginan untuk mencapai peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan pemerintah serta profesionalisme aparatur sipil Negara di mata masyarakat, hal ini sepadan dengan pendapat “brings to the needs for a more efficient government services and professionals” (Hadiyati, 2015).

3.2.       Upaya Meningkatkan Kinerja Aparatur dalam Pelayanan
Terkait dengan upaya meningkatkan kinerja aparatur Kantor Camat Seririt, Camat Seririt mengaku telah berupaya untuk meningkatkan kinerja bawahannya. Dari apa yang disampaikan oleh Camat Seririt, maka dapat diambil beberapa poin yang bisa dikatakan sebagai upaya Camat untuk meningkatkan kinerja aparatur, yaitu : meningkatkan disiplin pegawai, meningkatkan motivasi kerja pegawai, meningkatkan sarana pelayanan, dan meningkatkan pengawasan kepada pegawai.
Menurut Kasi Pemerintahan Made Mardika selaku kepala seksi yang langsung membidangi masalah pelayanan administrasi kependudukan mengatakan bahwa telah berupaya untuk tetap menjaga kinerja staf di bawah seksi untuk selalu memuaskan masyarakat. Dari apa yang disampaikan oleh Kasi Pemerintahan, peneliti dapat menangkap beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja staf pada seksi pemerintahan yaitu: penegakkan disiplin dan meningkatkan pengetahuan aparatur. Meningkatkan pengetahuan aparatur pelayanan dalam hal ini menyangkut update peraturan tentang bidang tugasnya dan meningkatkan keterampilan aparatur. Hal ini sangat penting dalam menunjang kinerja aparatur, karena pengetahuan, wawasan, dan keterampilan kerja sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyrakat. Pengetahuan yang baik terhadap suatu peraturan akan memudahkan memberikan penjelasan kepada warga yang hendak memproleh pelayanan.
Disiplin adalah sikap mental yang tercermin dalam perbuatan, tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah atau etik, norma serta kaidah yang berlaku dalam masyarakat, (Surachmad, 1993:24). Menurut Suradinata, (1997 : 120) mengatakan bahwa: “Motivasi merupakan proses atau fenomena yang mendorong manusia untuk bertindak atau berbuat sesuatu dengan cara tertentu sesuai dengan kebutuhan dan tujuan”. Sarana prasarana pelayanan juga menjadi salah satu unsur penting yang wajib ada dalam setiap pelayanan publik. Sarana prasarana yang ada pada suatu organisasi yang menyelenggarakan pelayanan publik menunjukkan sejauh mana perhatian organisasi tersebut terhadap kepuasan pelanggan.
Pengawasan merupakan suatu fungsi mutlak yang harus dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya. Dengan melakukan pengawasan maka akan dapat diketahui bagaimana pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh bawahan. Apabila ada penyimpangan akan cepat diketahui dan segera diambil langkah-langkah perbaikan. Pengetahuan dan keterampilan merupakan perangkat lunak yang wajib dimiliki oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki menjadi kunci keberhasilan pegawai dalam mewujudkan tujuan organisasinya, dalam hal ini organisasi birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu sangat penting bagi Camat untuk selalu meningkatkan kemampuan aparaturnya, baik kemampuan dalam hal pengetahuan, wawasan, dan keterampilan kerja maupun kemampuan fisik dalam bekerja.

4.             Penutup
4.1.       Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab V, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Kinerja aparatur Kantor Camat Seririt sudah baik, hal itu bisa dilihat dari :
a.         Produktivitas baik, dimana pelayanan yang diberikan sudah efektif dan efisien;
b.        Responsivitas baik, dimana pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan administrasi dasar masyarakat;
c.         Responsibilitas baik, dimana prinsip-prinsip administrasi yang baik dan benar sudah diterapkan dalam proses pelayanan; dan
d.        Akuntabilitas baik, dimana aparatur sudah memiliki tanggung jawab yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan.
2.    Upaya yang dilakukan Camat Seririt dalam meningkatkan kinerja aparatur dalam pelayanan di Kantor Camat Seririt yaitu :
a.         Upaya yang berasal dari internal Kantor Camat Seririt :
(1)      Menegakkan disiplin aparatur;
(2)      Meningkatkan motivasi kerja aparatur;
(3)      Meningkatkan kualitas sarana pelayanan;
(4)      Pengawasan kerja.
b.        Upaya yang berasal dari eksternal Kantor Camat Seririt :
(1)      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja aparatur, melalui sosialisasi peraturan, pelatihan atau bimtek terkait  tupoksi.
4.2.       Saran
Dari hasil pembahasan dan kesimpulan di atas, maka dapat peneliti sarankan hal-hal sebagai berikut :
1.         Dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur, Camat Seririt dalam menegakkan disiplin aparatur sebaiknya diikuti dengan sanksi yang lebih tegas dan konsisten, karena masih terdapat oknum aparatur yang melanggar disiplin. Selain itu upaya meningkatkan motivasi kerja aparatur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja agar disertai dengan pemberian reward dan punishment yang adil dan seimbang.
2.         Dalam hal pelayanan administrasi di Kantor Camat Seririt, Camat Seririt sebaiknya membuat dokumen alur mekanisme pelayanan sebagai pedoman pelayanan, serta sekaligus sebagai standar pelayanan yang harus diterapkan oleh aparatur Kantor Camat Seririt. Sehingga dengan demikian masyarakat lebih mengetahui prosedur pelayanan dan aparatur disiplin dalam memberikan pelayanan.  

Daftar Pustaka
Anonim. 2014. 63 Pegawai Bolos Terancam Sanksi. http://www.buleleng roundup.com/index.php/page/berita/bll/detail/2014/10/02/63-Pegawai-Bolos- Terancam-Sanksi/201410030006
Dwiyanto, Agus, 2011. Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Bappeda Kabupaten Buleleng. 2014. Buleleng Membangun 2014. Singaraja : Bappeda Kabupaten Buleleng
Ernani Hadiyati, 2014.“Marketing and Government Policy on MSMEs in Indonesian: A Theoretical Framework and Empirical Study”. International Journal of Business and Management; Vol. 10, No. 2; 2015
Lowe, Jeffery S, & Sigmund C. Shipp, 2015. “Black Church and Black College Community Development Corporations: enhancing the Public Sector Discourse”. Western Journal of Black Studies; Winter 2014; 38, 4; ProQuest pg. 244
Moleong, Lexy J, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja           Rosdakarya, Bandung.
Nawawi, H.Hadari. 2005. Metodologi Penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada          University Press, Yogyakarta.
Pasolong, Harbani. 2011. Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Sekreatriat Daerah Kabupaten Buleleng, Singaraja.
Peraturan Pemerintah Nomor  41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sekretariat Negara, Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Sekretariat Negara. Jakarta
Sinambela, Lijan Poltak, dkk. 2011. Reformasi Pelayanan Publik, Teori      Kebijakan,dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara
Silalahi, Ulber. (2006). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press
Surachmad, Wirjo. 1993. Wawasan Kerja Aparatur Negara. Jakarta :Pustaka Jaya
Suradinata, Ermaya. 1997, Pemimpin dan Kepemimpinan Pemerintahan,    Jakarta: Gramedia  Pustaka Utama,
Suradnyana, Putu Agus. 2013. Puluhan PNS Pemkab Terjaring Razia. http://bali.antaranews.com/berita/41323/puluhan-pns-pemkab-buleleng-terjaring-razia)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik . Sekretarat Negara, Jakarta.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Sekretariat Negara, Jakarta.
Yasa, Putu. 2013. Puluhan PNS Pemkab Terjaring Razia. http://bali.antaranews. com/berita/41323/puluhan-pns-pemkab-buleleng-terjaring-razia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar