Senin, 14 November 2016

UPAYA DALAM MENINGKATKAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN OLEH DINAS PENDAPATAN KABUPATEN BULELENG

Oleh : Luh Putu Kusandriani*1 dan I Putu Agustana*2
*1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016, hal 72-84)

Abstraksi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kontribusi Pajak Hotel dan Restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah khususnya pasal (32-42) yang mengatur tentang Pajak  Hotel dan Restoran. Berbagai upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng baik ekternal maupun internal guna peningkatan pajak daerah salah satunya dengan menggali sumber-sumber keuangan daerah untuk menopang eksistensi daerah yang maju, sejahtera, mandiri dan berkeadilan, suatu daerah dihadapkan pada suatu tantangan dalam mempersiapkan strategi yang mana Kabupaten Buleleng pajak hotel dan restoran meningkat setiap tahun namun belum dapat mencapai target yang ditargetkan yang mana peningkatan pajak belum terjadi secara maksimal.
Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: 1). Bagaimana upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran ? 2). Bagaimana upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran?
Untuk menjawab permasalahan tersebut, menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan maksud agar memperoleh gambaran secara mendalam mengenai Upaya Meningkatkan Pajak Hotel dan Restoran Oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng. Pengambilan informan menggunakan teknik purposive sampling, dan selanjutnya menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan pemanfaatan dokumen.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: Upaya internal dan upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran sudah cukup maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran karena target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.
                                                                                                     

Kata Kunci : Dispenda, Pajak, Hotel dan Restoran

1.        PENDAHULUAN
Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah menerangkan bahwa, faktor keuangan daerah merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas Pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan berupaya untuk  meningkatkan  penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kontribusi Pajak Hotel dan Restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pasal (32-42) yang mengatur tentang Pajak  Hotel dan Restoran.
Berbagai usaha dilakukan baik ekternal maupun internal guna peningkatan pajak daerah salah satunya dengan menggali sumber-sumber keuangan daerah untuk menopang eksistensi daerah yang maju, sejahtera, mandiri dan berkeadilan, suatu daerah dihadapkan pada suatu tantangan dalam mempersiapkan strategi dalam perencanaan pembangunan yang akan diambil. Adanya Undang-Undang Otonomi Daerah memberi peluang lebih banyak bagi daerah untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dibanding peraturan-peraturan sebelumnya yang lebih banyak memberi keleluasaan pada pemerintah di atasnya. Meskipun harus diakui bahwa kedua undang-undang itu dapat merangsang daerah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaannya. Untuk itu diperlukan suatu perencanaan yang tepat dengan memperhatikan potensi yang dimiliki terutama dalam mengidentifikasi keterkaitan antara sektor perdagangan, hotel dan restoran dengan sektor yang lainnya.
Pendapatan daerah merupakan penerimaan yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menunjang pembangunan daerah guna membiayai proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang dimaksud dengan pendapatan daerah adalah: Semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah.”
Sedangkan menurut Harahap, (2004:64) menyatakan bahwa pendapatan daerah adalah: Semua penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dalam berbagai sumber dalam periode tahun anggaran bersangkutan”. Dalam pembangunan yang dilaksanakan pada masing-masing daerah. Komponen Pendapatan Asli Daerah terbesar di semua pemerintahan Daerah di Indonesia adalah berasal dari sektor Pajak, sehingga pemerintah daerah harus mencari dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah, untuk meningkatkan pendapatannya.
Adapun yang dimaksud dengan Pajak Daerah hampir tidak ada bedanya dengan pengertian pajak pada umumnya, seperti disampaikan oleh Suparmoko (2001;56) yaitu: Merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan  kepada pemerintah (Daerah) tanpa balas jasa langsung yang dapat ditunjuk, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku”. Pajak merupakan suatu sumber pendapatan yang sangat penting dalam membangun suatu negara dimana peranan pajak sangat dominan sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dimana mengamanatkan kepada daerah dalam hal pemungutan dan distribusi daerah untuk menggali sumber-sumber dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dinas Pendapatan yang notabene sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam proses meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak  yang belum terlaksana secara optimal dan banyak mengalami berbagai permasalahan terutama kurangnya dalam pemberian pemahaman dan sosialisasi mengenai pajak dan retribusi daerah, dan juga faktor sumber daya manusia serta sarana dan prasarana penunjang yang kurang memadai untuk setiap saat mendata dan melakukan pengawasan terhadap subyek dan obyek pajak yang tidak mematuhi ketentuan tentang perpajakan yang menjadi kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Berdasarkan rekapitulasi wajib pajak aktif data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng di tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Begitu banyaknya jumlah Hotel dan Restoran yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng yang memberikan kontribusi begitu besar bagi pembangunan daerah merupakan tugas utama yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah untuk memanfaatkan dan menggali potensi yang ada agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah terutama pengenaan  pajak kepada wajib pajak khususnya yang bergerak di sektor pariwisata baik itu Hotel dan Restoran.
Namun dengan munculnya berbagai kendala yang dihadapi Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng diantaranya masih banyak  wajib pajak yang belum mau untuk memenuhi kewajibanya baik diakibatkan kesengajaan ataupun kurangnya sosialisasi yang dilakukan  dikarenakan sebab tertentu  sehingga daerah dirugikan  milyaran  rupiah setiap tahun yang mengakibatkan menurunnya pendapatan daerah sebagai pundi-pundi daerah dalam mensukseskan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1.      Bagaimana upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran ?
  1. Bagaimana upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran?
 2.    METODE PENELITIAN
Penelitian ini berbentuk penelitian penelitian kualitatif dinamakan metode penelitian baru, karena popularitasnya belum lama, dinamakan metode postpositivistik karena berlandaskan pada filsafatnya, metode ini juga sebagai metode artistic karna penelitianya bersifat seni menyatakan realitas sosial sebagai sesuatu yang hplistic/utuh komplek dinamis dan penuh makna dan hubungan antar gejala bersifat interaktif, lebih berorientas alamiah, tidak ada manipulasi/rekayasa. Intrumen peneliti seharusnya memiliki mbekal teori dan wawasan luas sehingga mampu bertanya, menganalisis, memotret dan mengkonstruksi situasi sosial yang diteliti. Jadi dalam penelitian ini di gunakan metode penelitian Kualitatif. Informan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling yaitu pada tahap awal data di kumpulkan bersumber dari orang yang dapat memberikan informasi dan pandangannya tentang upaya Dispenda dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran. Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah wajib pajak, Kepala Dinas Pendapatan, para Kepala Bidang pemungutan dan inventarisasi pajak dan staf Dispenda daerah Kabupaten Buleleng.. Selain itu untuk memperkaya data yang diolah, maka peneliti juga menggambil informan partisipan yang dianggap mengetahui dan paham tentang permasalahan peneliti yang mengarah pada jawaban yang sah dalam penelitian ini dan dapat dipertimbangkan dalam penarikan kesimpulan. Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah:
  1. Upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran meliputi:
a.       Intensifikasi pajak daerah
b.      Ekstensifikasi pajak daerah
c.       Memperluas basis penerimaan.
d.      Meningkatkan pengawasan wajib pajak.
e.       Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan.
f.       Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.
  1. Upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran meliputi: Memberikan penghargaan, Pemberian sanksi dan E- monitoring menuju pajak online.
 3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
(1)   Upaya Internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam
Meningkatkan Pajak Hotel dan Restoran
Upaya internal yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran meliputi seperti: intensifikasi, ekstensifikasi, memperluas basis penerimaan, meningkatkan pengawasan, mengefisiensikan biaya administrasi dan membuat perncanaan yang baik, semua upaya internal yang dilakukan oleh Dispenda sudah cukup maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran karena dilihat dari table target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.
Tindakan dan upaya internal yang di lakukan Dispenda Kabupaten Buleleng dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru (potensial) dan jumlah membayar pajak, memperbaiki basis data pajak, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan (data potensi). Memperluas basis penerimaan Pajak Hotel dan Restoran dengan memperluas basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan dengan meningkatnya penerimaan pajak Kabupaten Buleleng berharapan untuk mempercepat pembangunan di segala lini dan sektor. Karena bertambahnya bisnis di bidang kepariwisataan yang memberikan kontribusi besar terhadap  keuangan daerah.
Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-Undang yang dapat di paksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat di tujukan yang di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang di gunakan sebagai alat pendorong, pengghemat atau pencegah untuk mencegah tujuan yang ada di luar bidang keuangan Negara (Soemitro, 1988:22). Lain lagi pengertian Pajak daerah yang diberikan Mardiasmo, (2002:5) ‘’Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan   kepada daerah tampa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan-perundang- undangan yang berlaku yangt di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah’’.
Sesuai dengan tujuan hukum pajak adalah : membuat adanya keadilan dalam soal pemungutan pajak. Asas keadilan ini harus di pegang teguh, baik mengenai prinsip perundang-undangan, maupun dalam praktek kehidupan sehari-hari, inilah hal  pokok yang harus diperhatikan oleh Negara untuk melancarkan usahanya mengenai pemungutan pajak. Menurut Smith dalam (Widjaja 1995:1-3) sebagai asas pemungutan pajak supaya peraturan pajak itu adil harus memenuhi empat syarat yaitu:
  1. Equality, pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang di terima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pemgeluaran pemerintah sebanding dengan kepentinganya dan manfaat yang di minta.
  2. Certainty, penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang oleh karna itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang kapan harus di bayar dan batas waktu pembayaran.
  3. Convenience, kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak contoh pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan system pemungutan ini dinamakan Pay asyou earn.
  4. Economy, secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak di harapkan seminimum mungkin demikian pula beban yang di pikul wajib pajak.
 (2)   Upaya Eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam Meningkatkan
         Pajak Hotel dan Restoran
Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng selalu memberikan penghargaan dan sanksi pada wajib pajak hal tersebut sudah berupaya dengan cukup maksimal karena penghargan yang pernah diberikan Dinas Pendapatan terhadap wajib pajak hotel dan restoran yang taat membayar pajak antara lain: 1). memberikan ucapan terimakasih secara lisan maupun tertulis, dan 2). memberikan apresiasi dalam bentuk piagam atau tropi. Jika wajib pajak yang tidak taat membayar pajak Dinas Pendapatan akan memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 jika wajib pajak tidak mengidahkan atau menghiraukan kami akan menyegel dan melelang hotel dan restoran wajib pajak tersebut sesuai dengan sistem dan prosedur yang sudah diatur oleh Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Ketentuan Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sanksi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak. Sedangkan Sanksi Denda menurut Harahap, (2004:137) apabila surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan maka Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahu wajib pajak. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Sanksi administrasi berupa denda digunakan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan.
Adapun pengenaan Sanksi Denda terhadap wajib pajak menurut Harahap, (2004) diantaranya sebagai berikut :
1.      Sanksi yang berupa denda dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan, sanksi yang berupa bunga dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, sedangkan sanksi kenaikan berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Penerapan sanksi perpajakan kepada wajib pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak melalaikan kewajibannya untuk mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan. Terjadinya sanksi pajak kepada wajib pajak dikarenakan adanya wajib pajak yang melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan, khususnya wajib pajak masih belum sadar atas kewajiban mereka dalam membayar pajak kepada negara atas pelaporan Surat Pemberitahuan tidak tepat waktu atau melakukan pelanggaran atas kesengajaan menghindar untuk tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar, sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang berakibat merugikan Negara. Maka perlunya adanya pemahaman Sanksi Denda kepada Wajib Pajak agar mereka lebih tertib dan taat dalam membanyar pajak dan melaporkanya tepat waktu pada kantor pajak sehingga sanksi denda ini tidak dikenakan kepada Wajib Pajak yang patuh terhadap ketentuan perpajakan.
2.      Wajib Pajak akan mematuhi pembayaran pajak bila memandang sanksi denda akan lebih banyak merugikannya. Semakin banyak sisa tunggakan pajak yang harus dibayar WP, maka akan semakin berat bagi WP untuk melunasinya. Oleh sebab itu sikap atau pandangan WP terhadap sanksi denda diduga akan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan WP dalam membayar pajak.
Sebagai wujud transfaransi pendapatan daerah kegiatan pajak Online di kabupaten Buleleng ini merupakan pelaksanaan pembayaran pajak menggunakan e-paymen dan e-monitor. Dari tahun 2012 sudah mendiskusikan  ini untuk penggunaan pembayaran pajak online untuk mewujudkan transfaransi, pendapatan daerah kegiatan pajak Online di Kabupaten Buleleng ini merupakan pelaksanaan pembayaran pajak menggunakan e-paymen dan e-monitor. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buleleng, Bali menargetkan sebanyak 16 hotel di daerah itu menerapkan sistem "online" pada 2016.
Sistem E-monitoring berbasiskan online yang dilakukan sudah berupaya cukup maksimal karena memberikan kemudahan terhadap wajib pajak dan juga memberikan memudahkan bagi Dinas Pendapatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Pajak merupakan penerimaan negara terbesar yang digunakan untuk pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Penerimaan pajak digunakan sebagai alat bagi pemerintah daerah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan daerah. Proses pemungutan pajak ini dilakukan oleh instansi pemerintah daerah yaitu Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak hotel dsn restoran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan semaksimal mungkin. Seiring dengan bertambahnya jumlah Wajib Pajak maka disyaratkan adanya peningkatan kualitas pelayanan. Pada zaman modern Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng telah melakukan perkembangan pelayanan perpajakan dengan melakukan modernisasi perpajakan.
Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan penerimaan Negara menurut Lingga, (2012) sistem perpajakan dikenal tiga sistem yaitu, 1). Official Assesment System merupakan wewenang pemungutan pajak ada pada fiskus inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada pada fiskus. 2). Witholding System, yaitu pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 3). Self Assesment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang untuk memenuhi hak dan kewajiban ada pada wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku Mujiyati dan M. Abdul Aris, (dalam Purwati, 2012).
Sedangkan berdasarkan Undang-undang  Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Indonesia menganut sistem pemungutan pajak self assesment system, yaitu wajib pajak sendiri yang menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya ke negara. Pada sistem ini wajib pajak yang aktif, sedangkan aparat perpajakan sifatnya hanya mengawasi dan membina wajib pajak. Melihat kondisi yang demikian maka Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk menyederhanakan sistem dan prosedur perpajakan agar Wajib Pajak bisa lebih mudah melakukan aktivitas perpajakan yaitu mendaftar, menghitung, meyetorkan, dan melaporkan pajaknya dan juga diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 6/PJ/2009, yang berisi Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik di jelaskan dalam Pasal 2 no 1 bahwa “Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT)” Dengan diterapkannya sistem online dalam perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

PENUTUP
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
  1. Upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran seperti: intensifikasi, ekstensifikasi, memperluas basis penerimaan, meningkatkan pengawasan, mengefisiensikan biaya administrasi dan membuat perencanaan yang baik, semua upaya internal yang selama ini sudah dilakukan oleh Dispenda sudah cukup maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran karena target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.
  2. Upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran dalam memberikan penghargaan dan sanksi sudah berupaya dengan cukup maksimal karena jika wajib pajak hotel dan restoran yang taat membayar pajak akan diberikan penghargaan antara lain: 1). memberikan ucapan terimakasih secara lisan maupun tertulis, dan 2). memberikan apresiasi dalam bentuk piagam atau tropi. Sedangkan sanksi yang akan diterima jika wajib pajak tidak taat membayar pajak akan diberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 jika wajib pajak tidak mengidahkan atau menghiraukan kami akan menyegel dan melalang hotel ataupun restoran wajib pajak tersebut dan 3). E-monitoring menuju pajak online yang dilakukan Dispenda sudah berupaya cukup maksimal.
Berdasarkan simpulan penelitian, maka peneliti merekomendasikan berupa saran sebagai berikut:
1.      Di harapkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pemilik Hotel, Pondok wisata, Villa dan pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata dan jasa boga (Restoran) agar mereka lebih taat membayar pajak.
2.      Peningkatan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Dinas Pendapatan agar E-monitoring berbasis online bisa lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA
Harahap, Abdul Asri. 2004. Paradigma Baru Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: BPFE
Mardiasmo. 2002. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: BPFE
Peraturan Direktur Jenderal Pajak no per-175/PJ./2006. http//www.birohukum. pu.go.id/rumahnegeri/ peraturandirekturjenderalpajak.175-2006.pdf. diiakses tanggal 10 januari 2016
Soemitro, Rahmat. 1994. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. PT Eresco, Jakarta.
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 06/PJ.9/2000. http//www.birohukum. pu.go.id/rumahnegeri/Seno06-2000.pdf. diiakses tanggal 10 januari 2016
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang di perbaharui dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. http//www.birohukum. pu.go.id/rumahnegeri/uu09-2015.pdf. diiakses tanggal 15 januari 2016
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. http//www. birohukum.pu.go.id/rumahnegeri/uu28-2009.pdf. diakses tanggal 10 januari 2016
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Restoran.  http//www.birohukum .pu.go.id/rumahnegeri/uu28-2009.pdf.diakses tanggal 10 januari 2016
Undang-Undang Nomor 33  Tahun 2004 Tentang Keuangan Daerah. http//www.birohukum.pu.go.id /rumahnegeri/uu33-2004.pdf. diiakses tanggal 15 januari 2016
Widjaja, Amin Tunggal. 1995. Pelaksanaan Pajak Penghasilan Perseorangan, PT Rineka Cipta. Jakarta.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar