Oleh : Luh Putu Kusandriani*1 dan I Putu Agustana*2
*1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016,
hal 72-84)
Abstraksi.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai
kontribusi Pajak Hotel dan Restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
sebagai mana
tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan
Retribusi daerah khususnya pasal (32-42) yang mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran. Berbagai upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Kabupaten
Buleleng baik ekternal maupun internal guna peningkatan pajak daerah salah
satunya dengan menggali sumber-sumber keuangan daerah untuk
menopang eksistensi daerah yang maju, sejahtera, mandiri dan berkeadilan, suatu
daerah dihadapkan pada suatu tantangan dalam mempersiapkan strategi yang mana Kabupaten Buleleng pajak hotel dan restoran meningkat setiap
tahun namun belum dapat mencapai target yang ditargetkan yang mana peningkatan
pajak belum terjadi secara maksimal.
Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas,
maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: 1). Bagaimana upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng
dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran ? 2). Bagaimana
upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran?
Untuk menjawab permasalahan tersebut,
menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan maksud agar memperoleh
gambaran secara mendalam mengenai Upaya Meningkatkan Pajak Hotel dan Restoran
Oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng. Pengambilan informan menggunakan
teknik purposive sampling, dan
selanjutnya menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara
dan pemanfaatan dokumen.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: Upaya internal dan upaya
eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak
hotel dan restoran sudah cukup maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak
hotel dan restoran karena target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD)
pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.
Kata Kunci : Dispenda, Pajak, Hotel dan Restoran
1.
PENDAHULUAN
Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah menerangkan bahwa, faktor keuangan daerah
merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas Pemerintah
daerah. Pemerintah daerah harus dapat menjalankan fungsinya
dengan baik dan berupaya untuk meningkatkan
penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sebagai kontribusi Pajak Hotel dan Restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
sebagai mana
tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pasal (32-42) yang
mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran.
Berbagai usaha dilakukan baik ekternal maupun
internal guna peningkatan pajak daerah salah satunya dengan menggali
sumber-sumber keuangan daerah untuk menopang eksistensi daerah yang
maju, sejahtera, mandiri dan berkeadilan, suatu daerah dihadapkan pada suatu
tantangan dalam mempersiapkan strategi dalam
perencanaan pembangunan yang akan diambil. Adanya Undang-Undang Otonomi Daerah
memberi peluang lebih banyak bagi daerah untuk menggali potensi sumber-sumber
penerimaan daerah dibanding peraturan-peraturan sebelumnya yang lebih banyak
memberi keleluasaan pada pemerintah di atasnya. Meskipun harus diakui bahwa
kedua undang-undang itu dapat merangsang daerah untuk melakukan intensifikasi
dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaannya. Untuk itu diperlukan suatu
perencanaan yang tepat dengan memperhatikan potensi yang dimiliki terutama
dalam mengidentifikasi keterkaitan antara sektor perdagangan, hotel dan restoran
dengan sektor yang lainnya.
Pendapatan daerah merupakan penerimaan yang
sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menunjang pembangunan daerah guna
membiayai proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan daerah. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang dimaksud dengan
pendapatan daerah adalah: “Semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun
anggaran tertentu yang menjadi hak daerah.”
Sedangkan menurut Harahap, (2004:64) menyatakan bahwa pendapatan daerah adalah: “Semua penerimaan daerah dalam bentuk
peningkatan aktiva atau penurunan utang dalam berbagai sumber dalam periode
tahun anggaran bersangkutan”. Dalam pembangunan yang
dilaksanakan pada masing-masing daerah. Komponen Pendapatan Asli Daerah terbesar di semua pemerintahan Daerah
di Indonesia adalah berasal dari sektor Pajak, sehingga pemerintah daerah harus
mencari dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah, untuk meningkatkan
pendapatannya.
Adapun yang dimaksud dengan Pajak Daerah hampir tidak ada bedanya dengan
pengertian pajak pada umumnya, seperti disampaikan oleh Suparmoko (2001;56) yaitu: “Merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada
pemerintah (Daerah) tanpa balas jasa langsung yang dapat ditunjuk, yang dapat
dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pajak
merupakan suatu sumber pendapatan yang sangat penting dalam membangun suatu negara dimana peranan pajak sangat dominan sebagai salah
satu pilar utama dalam pembangunan suatu daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dimana mengamanatkan kepada
daerah dalam hal pemungutan dan
distribusi daerah untuk menggali sumber-sumber dan menambah Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Dinas Pendapatan yang notabene sebagai instansi yang bertanggung jawab
dalam proses meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak yang belum terlaksana secara optimal dan
banyak mengalami berbagai permasalahan terutama kurangnya dalam pemberian
pemahaman dan sosialisasi mengenai pajak dan retribusi daerah, dan juga faktor
sumber daya manusia serta sarana dan prasarana penunjang yang kurang memadai
untuk setiap saat mendata dan melakukan pengawasan terhadap subyek dan obyek
pajak yang tidak mematuhi ketentuan tentang perpajakan yang menjadi kewajiban
mereka sebagai wajib pajak.
Berdasarkan rekapitulasi wajib pajak aktif data Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Buleleng di tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Begitu banyaknya
jumlah Hotel dan Restoran yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng yang
memberikan kontribusi begitu besar bagi pembangunan daerah merupakan tugas utama yang menjadi kewenangan Dinas
Pendapatan Daerah untuk memanfaatkan dan menggali potensi yang ada agar dapat
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah terutama pengenaan pajak kepada wajib pajak khususnya yang
bergerak di sektor pariwisata baik itu Hotel dan Restoran.
Namun dengan munculnya
berbagai kendala
yang dihadapi Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng diantaranya masih banyak wajib pajak yang belum mau untuk memenuhi
kewajibanya baik diakibatkan kesengajaan ataupun
kurangnya sosialisasi yang dilakukan dikarenakan sebab
tertentu sehingga daerah dirugikan milyaran rupiah setiap tahun yang mengakibatkan menurunnya pendapatan daerah sebagai pundi-pundi daerah dalam mensukseskan
pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas,
maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1. Bagaimana upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten buleleng dalam
meningkatkan pajak hotel dan
restoran ?
- Bagaimana
upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran?
2.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini berbentuk penelitian penelitian
kualitatif dinamakan metode penelitian baru, karena popularitasnya belum lama, dinamakan metode postpositivistik karena berlandaskan
pada filsafatnya, metode ini juga sebagai
metode artistic karna penelitianya bersifat seni menyatakan realitas sosial
sebagai sesuatu yang hplistic/utuh komplek dinamis dan penuh makna dan hubungan
antar gejala bersifat interaktif, lebih berorientas alamiah, tidak ada
manipulasi/rekayasa. Intrumen peneliti seharusnya memiliki mbekal teori dan
wawasan luas sehingga mampu bertanya, menganalisis, memotret dan mengkonstruksi
situasi sosial yang diteliti. Jadi dalam penelitian ini di gunakan metode
penelitian Kualitatif. Informan
ditentukan dengan menggunakan teknik purposive
sampling yaitu pada tahap awal data di kumpulkan bersumber dari orang yang
dapat memberikan informasi dan pandangannya tentang upaya Dispenda dalam
meningkatkan pajak hotel dan restoran. Berdasarkan penjelasan di atas, maka
yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah wajib pajak, Kepala Dinas Pendapatan, para Kepala Bidang pemungutan dan inventarisasi pajak dan staf Dispenda daerah Kabupaten Buleleng.. Selain itu
untuk memperkaya data yang diolah, maka peneliti juga menggambil informan partisipan yang dianggap
mengetahui dan paham tentang permasalahan peneliti yang mengarah pada jawaban
yang sah dalam penelitian ini dan dapat dipertimbangkan dalam penarikan
kesimpulan. Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian
ini adalah:
- Upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten buleleng dalam
meningkatkan pajak hotel dan
restoran meliputi:
a.
Intensifikasi pajak daerah
b.
Ekstensifikasi pajak daerah
c.
Memperluas basis penerimaan.
d.
Meningkatkan pengawasan wajib pajak.
e.
Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan.
f.
Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.
- Upaya eksternal
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran
meliputi: Memberikan
penghargaan, Pemberian
sanksi dan E- monitoring menuju pajak online.
(1)
Upaya Internal Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Buleleng dalam
Meningkatkan Pajak Hotel dan Restoran
Upaya internal yang dilakukan oleh
Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan pajak hotel dan restoran
meliputi seperti: intensifikasi, ekstensifikasi, memperluas basis penerimaan,
meningkatkan pengawasan, mengefisiensikan biaya administrasi dan membuat
perncanaan yang baik, semua upaya internal yang dilakukan oleh Dispenda sudah
cukup maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran karena
dilihat dari table target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak
hotel dan restoran mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya.
Tindakan dan upaya internal yang di lakukan
Dispenda Kabupaten Buleleng dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial,
antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru (potensial) dan jumlah
membayar pajak, memperbaiki basis data pajak, memperbaiki penilaian, menghitung
kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan (data potensi). Memperluas
basis penerimaan Pajak Hotel dan Restoran dengan memperluas basis penerimaan
yang dapat dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap
potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan
jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian,
menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan dengan meningkatnya
penerimaan pajak Kabupaten Buleleng berharapan untuk mempercepat pembangunan di
segala lini dan sektor. Karena bertambahnya bisnis di bidang kepariwisataan yang
memberikan kontribusi besar terhadap
keuangan daerah.
Pajak merupakan peralihan kekayaan dari
sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-Undang yang dapat di paksakan
dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie)
yang secara langsung dapat di tujukan yang di gunakan untuk membiayai
pengeluaran umum dan yang di gunakan sebagai alat pendorong, pengghemat atau
pencegah untuk mencegah tujuan yang ada di luar bidang keuangan Negara
(Soemitro, 1988:22). Lain lagi pengertian Pajak daerah yang diberikan Mardiasmo,
(2002:5) ‘’Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan kepada daerah tampa imbalan
langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan-perundang-
undangan yang berlaku yangt di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan
Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah’’.
Sesuai dengan tujuan hukum pajak adalah :
membuat adanya keadilan dalam soal pemungutan pajak. Asas keadilan ini harus di pegang teguh, baik mengenai
prinsip perundang-undangan, maupun dalam praktek kehidupan sehari-hari, inilah
hal pokok yang harus diperhatikan oleh
Negara untuk melancarkan usahanya mengenai pemungutan pajak. Menurut Smith
dalam (Widjaja 1995:1-3) sebagai asas pemungutan pajak supaya peraturan pajak
itu adil harus memenuhi empat syarat yaitu:
- Equality, pemungutan pajak harus bersifat adil
dan merata yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi yang harus sebanding
dengan kemampuan membayar pajak atau ability
to pay dan sesuai dengan manfaat yang di terima. Adil dimaksudkan
bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pemgeluaran pemerintah
sebanding dengan kepentinganya dan manfaat yang di minta.
- Certainty, penetapan pajak itu tidak ditentukan
sewenang-wenang oleh karna itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas
dan pasti pajak yang terutang kapan harus di bayar dan batas waktu
pembayaran.
- Convenience, kapan wajib pajak itu harus membayar
pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak
contoh pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan system pemungutan ini
dinamakan Pay asyou earn.
- Economy, secara ekonomi biaya pemungutan dan
biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak di harapkan seminimum
mungkin demikian pula beban yang di pikul wajib pajak.
Pajak Hotel dan Restoran
Dinas
Pendapatan Kabupaten Buleleng selalu memberikan penghargaan dan sanksi pada
wajib pajak hal tersebut sudah berupaya dengan cukup maksimal karena penghargan
yang pernah diberikan Dinas Pendapatan terhadap wajib pajak hotel dan restoran
yang taat membayar pajak antara lain: 1). memberikan ucapan terimakasih secara
lisan maupun tertulis, dan 2). memberikan apresiasi dalam bentuk piagam atau
tropi. Jika wajib pajak yang tidak taat membayar pajak Dinas Pendapatan akan
memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 jika wajib pajak tidak mengidahkan
atau menghiraukan kami akan menyegel dan melelang hotel dan restoran wajib
pajak tersebut sesuai dengan sistem dan prosedur yang sudah diatur oleh Perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan
Ketentuan Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sanksi berupa
denda dikenakan kepada wajib pajak. Sedangkan Sanksi Denda menurut Harahap,
(2004:137) apabila surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan maka Direktur
Jenderal Pajak wajib memberitahu wajib pajak. Apabila surat pemberitahuan tidak
disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenai
sanksi administrasi berupa denda. Sanksi administrasi berupa denda digunakan
untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan.
Adapun
pengenaan Sanksi Denda terhadap wajib pajak menurut Harahap, (2004) diantaranya
sebagai berikut :
1. Sanksi
yang berupa denda dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pelaporan, sanksi yang berupa bunga dapat dikenakan terhadap
pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, sedangkan sanksi
kenaikan berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap pelanggaran
berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Penerapan
sanksi perpajakan kepada wajib pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak
melalaikan kewajibannya untuk mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terjadinya sanksi pajak kepada wajib pajak dikarenakan adanya wajib pajak yang
melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan, khususnya wajib pajak masih belum sadar
atas kewajiban mereka dalam membayar pajak kepada negara atas pelaporan Surat
Pemberitahuan tidak tepat waktu atau melakukan pelanggaran atas kesengajaan
menghindar untuk tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan
Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar, sengaja tidak memenuhi kewajiban
perpajakan yang berakibat merugikan Negara. Maka perlunya adanya pemahaman
Sanksi Denda kepada Wajib Pajak agar mereka lebih tertib dan taat dalam
membanyar pajak dan melaporkanya tepat waktu pada kantor pajak sehingga sanksi
denda ini tidak dikenakan kepada Wajib Pajak yang patuh terhadap ketentuan
perpajakan.
2. Wajib
Pajak akan mematuhi pembayaran pajak bila memandang sanksi denda akan lebih
banyak merugikannya. Semakin banyak sisa tunggakan pajak yang harus dibayar WP,
maka akan semakin berat bagi WP untuk melunasinya. Oleh sebab itu sikap atau
pandangan WP terhadap sanksi denda diduga akan berpengaruh terhadap tingkat
kepatuhan WP dalam membayar pajak.
Sebagai wujud transfaransi pendapatan daerah kegiatan pajak Online di kabupaten Buleleng ini merupakan pelaksanaan pembayaran
pajak menggunakan e-paymen dan e-monitor. Dari tahun 2012 sudah
mendiskusikan ini untuk penggunaan pembayaran pajak online untuk mewujudkan transfaransi,
pendapatan daerah kegiatan pajak Online di
Kabupaten Buleleng ini merupakan pelaksanaan pembayaran pajak menggunakan e-paymen dan e-monitor. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buleleng,
Bali menargetkan sebanyak 16 hotel di daerah itu menerapkan sistem "online" pada 2016.
Sistem E-monitoring
berbasiskan online yang dilakukan sudah berupaya cukup maksimal karena
memberikan kemudahan terhadap wajib pajak dan juga memberikan memudahkan bagi
Dinas Pendapatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Pajak merupakan
penerimaan negara terbesar yang digunakan untuk pengeluaran pemerintah dan
pembangunan. Penerimaan pajak digunakan sebagai alat bagi pemerintah daerah
dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung
maupun tidak langsung dari masyarakat guna membiayai pengeluaran rutin serta
pembangunan daerah. Proses pemungutan pajak ini dilakukan oleh instansi
pemerintah daerah yaitu Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng yang mempunyai
tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak hotel
dsn restoran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan semaksimal
mungkin. Seiring dengan bertambahnya jumlah Wajib Pajak maka disyaratkan adanya
peningkatan kualitas pelayanan. Pada zaman modern Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng
telah melakukan perkembangan pelayanan perpajakan dengan melakukan modernisasi
perpajakan.
Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng melakukan
modernisasi sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan penerimaan Negara
menurut Lingga, (2012) sistem perpajakan dikenal tiga sistem yaitu, 1). Official Assesment System merupakan
wewenang pemungutan pajak ada pada fiskus inisiatif untuk memenuhi kewajiban
perpajakan berada pada fiskus. 2). Witholding
System, yaitu pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga
untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku. 3). Self Assesment System,
yaitu sistem yang memberikan wewenang untuk memenuhi hak dan kewajiban ada pada
wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku Mujiyati dan M.
Abdul Aris, (dalam Purwati, 2012).
Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Indonesia menganut sistem pemungutan pajak self
assesment system, yaitu wajib pajak sendiri yang menghitung, menyetorkan dan
melaporkan pajaknya ke negara. Pada sistem ini wajib pajak yang aktif,
sedangkan aparat perpajakan sifatnya hanya mengawasi dan membina wajib pajak.
Melihat kondisi yang demikian maka Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk
menyederhanakan sistem dan prosedur perpajakan agar Wajib Pajak bisa lebih
mudah melakukan aktivitas perpajakan yaitu mendaftar, menghitung, meyetorkan,
dan melaporkan pajaknya dan juga diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: 6/PJ/2009, yang berisi Tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik di jelaskan dalam Pasal 2 no 1 bahwa
“Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT)” Dengan
diterapkannya sistem online dalam perpajakan diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
PENUTUP
Berdasarkan analisa dan
pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Upaya internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng
dalam meningkatkan pajak hotel
dan restoran seperti: intensifikasi, ekstensifikasi, memperluas
basis penerimaan, meningkatkan pengawasan, mengefisiensikan biaya
administrasi dan membuat perencanaan yang baik, semua upaya internal yang
selama ini sudah dilakukan oleh Dispenda sudah cukup maksimal dalam
meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran karena target dan
realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak hotel dan restoran mengalami
peningkatan dalam setiap tahunnya.
- Upaya eksternal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dalam meninggkatkan Pajak Hotel dan Restoran
dalam memberikan penghargaan dan sanksi sudah berupaya dengan
cukup maksimal karena jika wajib pajak hotel dan restoran yang taat
membayar pajak akan diberikan penghargaan antara lain: 1). memberikan
ucapan terimakasih secara lisan maupun tertulis, dan 2). memberikan
apresiasi dalam bentuk piagam atau tropi. Sedangkan sanksi yang akan
diterima jika wajib pajak tidak taat membayar pajak akan diberikan surat
peringatan (SP) 1 sampai 3 jika wajib pajak tidak mengidahkan atau
menghiraukan kami akan menyegel dan melalang hotel ataupun restoran wajib
pajak tersebut dan 3). E-monitoring menuju pajak online yang dilakukan Dispenda sudah berupaya cukup
maksimal.
Berdasarkan simpulan penelitian, maka
peneliti merekomendasikan berupa saran sebagai berikut:
1. Di harapkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dengan
terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pemilik Hotel,
Pondok wisata, Villa dan
pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata dan jasa boga (Restoran) agar
mereka lebih taat membayar pajak.
2. Peningkatan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Dinas Pendapatan agar E-monitoring berbasis online bisa lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap,
Abdul Asri. 2004. Paradigma Baru Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: BPFE
Mardiasmo. 2002. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: BPFE
Peraturan Direktur Jenderal Pajak no per-175/PJ./2006. http//www.birohukum.
pu.go.id/rumahnegeri/ peraturandirekturjenderalpajak.175-2006.pdf. diiakses
tanggal 10 januari 2016
Soemitro, Rahmat. 1994. Dasar-dasar
Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. PT Eresco, Jakarta.
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 06/PJ.9/2000. http//www.birohukum.
pu.go.id/rumahnegeri/Seno06-2000.pdf. diiakses tanggal 10 januari 2016
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang di perbaharui dengan
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
http//www.birohukum. pu.go.id/rumahnegeri/uu09-2015.pdf. diiakses tanggal
15 januari 2016
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
http//www. birohukum.pu.go.id/rumahnegeri/uu28-2009.pdf. diakses tanggal 10
januari 2016
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Restoran. http//www.birohukum .pu.go.id/rumahnegeri/uu28-2009.pdf.diakses
tanggal 10 januari 2016
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Keuangan Daerah.
http//www.birohukum.pu.go.id /rumahnegeri/uu33-2004.pdf. diiakses tanggal 15
januari 2016
Widjaja, Amin Tunggal. 1995. Pelaksanaan Pajak Penghasilan Perseorangan,
PT Rineka Cipta. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar