Senin, 14 November 2016

PERANAN KOMUNIKASI PERBEKEL DALAM SOSIALISASI PERATURAN DESA (Studi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng)

Oleh: I Gede Suka Astreawan*1  dan Dewa Made Joni Ardana*2
*1Alumni FISIP UNIPAS  dan. *2Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016, hal 12-24)

Abstraksi. Pemerintahan desa merupakan suatu posisi pemerintahan yang paling bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat yang dipimpin oleh seorang perbekel. Sebagai Perbekel memiliki banyak peranan didalam mengatur dan mengurus kepentingan Desa. Perbekel memiliki wewenang dalam menetapkan peraturan desa. Peraturan desa yang sudah ditetapkan menjadi kewajiban Perbekel mensosialisasikan kepada masyarakat. Dalam kenyataanya yang terjadi di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng masyarakat desa belum mengetahui secara jelas dan tidak mengetahui peraturan desa yang sudah berlaku. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: Bagaimana peranan, strategi, faktor - faktor pendukung dan penghambat komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Teknik analisis data menggunakan penelitian kualitatif, dengan wawancara sebagai teknik utama dalam penggalian data.
Berdasarkan temuan dan hasil pembahasan tentang peranan komunikasi Perbekel dalam Sosialisasi Peraturan Desa di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, maka dapat disimpulkan bahwa, dalam mensosialisasikan peraturan desa yang sudah berlaku perbekel desa Banjarasem secara simultan menggunakan: komunikasi verbal dan non verbal. Strategi komunikasi: strategi komunikasi persuasif dan pendekatan kelembagaan. Faktor pendukung: penguasaan bahasa, kemampuan berfikir dan pemilihan tempat yang nyaman dalam mensosialisasikan. Sementara dari segi penghambat komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan Peraturan Desa sebagai berikut: hambatan pada sarana dan media yang dipergunakan dan hambatan yang terjadi disebabkan terjadinya gangguan terhadap proses berlangsungnya komunikasi.
Rekomendasi bahan komunikasi perbekel dalam sosialisasi peraturan desa harus meningkatkan kuantitas sosialisasinya. Hal ini dapat mengungkap dari masih kurangnya sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.


Kata kunci : Sosialisasi Perbekel, Strategi, komunikasi.

1.    PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara demokratis yang memiliki struktur pemerintahan yang terdiri dari pemerintahan pusat, daerah hingga pemerintahan desa/kelurahaan. Struktur pemerintahan Negara Indonesia yang berada pada posisi yang paling bawah adalah pemerintahan tingkat desa. Pemerintahan desa/kelurahan merupakan suatu posisi pemerintahan yang paling bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Yang dimaksud desa Menurut Undang - Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dapat dipahami bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan yang berperan penting di dalamnya, yaitu pemerintah desa dan Badan Permusawarahaan Desa.
Pemerintah desa diperkuat di dalam Undang - Undang Nomer 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 18 menyebutkan kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan perdayaan mesyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. Dengan Undang - Undang tersebut memperkuat otonomi yang dimiliki oleh desa karena Pemerintahan desa berhak dalam menyelenggarakan serta mengatur rumah tangganya sendiri. Di mana dalam pemerintah desa memiliki struktur yang sebagaimana fungsinya adalah penyelenggaraan pemerintahan desa, oleh karena itu dalam setiap desa memiliki sosok pemimpin yang mengatur jalannya pemerintahan desa.
Kepemimpinan yang berada di desa memiliki pengaruh yang cukup besar karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Yang memiliki kemampuan - kemampuaan khusus dalam mempengaruhi masyarakat. Jabatan tertinggi di desa yang memiliki wewenang untuk mengatur jalannya pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Menurut, Anotlov dan Cederroth, (2001:108) Kepala Desa adalah orang yang mempunyai kekuasaan yang sah menyangkut urusan desa. Melalui kekuasaan yang dimiliki, Kepala Desa berpengaruh besar terhadap warga masyarakatnya.
Sedangkan di Provinsi Bali sebutan untuk Kepala Desa adalah Perbekel hal ini diatur di dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan sebutan Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun perlu disesuaikan istilah Kepala Desa menjadi Perbekel, Dusun menjadi Banjar Dinas dan Kepala Dusun menjadi Klian Banjar Dinas. Maka dengan keputusan Gubernur Bali tersebut seluruh Kepala Desa yang ada di Provinsi Bali selanjutnya disebut dengan nama Perbekel.
Berbagai peranan yang dimiliki oleh Perbekel yang harus dijalankan sebagaimana mestinya. Menurut Koentjaraningrat, (2003:137) Peranan dapat dikatakan sebagai tingkah laku seseorang yang memerankan suatu kedudukan tertentu. Sebagai Perbekel memiliki banyak peranan di dalam mengatur dan mengurus kepentingan Desa, karena Perbekel adalah pimpin tertinggi yang ada di Desa dan juga Perbekel memiliki wewenang dalam menetapkan peraturan desa hal itu diatur didalam Undang - Undang Nomer 6 tahun 2014 pasal 26 tetang desa yang mengatur bahwa kepala desa berwenang dan berhak menetapkan peraturan desa.
Dari uraian diatas Perbekel memiliki werwenang dan berhak menetapkan peraturan desa setelah dibahas dan disepakati oleh badan permusyawarahan desa sudah mendapatkan evaluasi oleh Bupati. Peraturan desa yang sudah ditetapkan bersama sangat penting dan menjadi kewajiban pemerintahan desa dan Perbekel mengkomunikasikan atau mensosialisasikan peraturan desa tersebut kepada masyarakat agar masyarakat desa mengetahui peraturan desa yang sudah ditetapkan dan berlaku di desa mereka, di sinilah peranan komunikasi Perbekel diperlukan karena dalam mengkomunikasikan atau mensosialisasikan peraturan Perbekel.
Tindakan komunikasi dapat dilakukan berbagai cara, baik secara verbal dan non verbal. Komunikasi dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Menurut Tubbs dan Moos yang dikutip oleh Marhaeni, (2009:8) Komunikasi yang efektif dapat menimbulkan efek mempengaruhi bagi orang lain yang bisa juga disebut dengan komunikasi persuasif yang dalam pelaksanaannya memerlukan pemahaman tentang faktor - faktor pada diri komunikator dan pesan yang menimbulkan efek pada komunikatornya. Menimbulkan tindakan nyata memang indikator efektifitas yang paling penting untuk menimbulkan tindakan, menanamkan pengertian, membentuk, dan mengubah sikap atau menumbuhkan hubungan yang baik, selain itu juga bisa mempengaruhi prilaku manusia. Salah satu cara untuk menanamkan pengertian dan mengubah sikap adalah dengan cara sosialisasi.
Dengan demikian dapat dipahami peranan komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa yang sudah ditetapkan dan sudah berlaku sangat perlu, karena setiap warga desa berhak mengetahui peraturan desa yang ada di desa mereka karena keberadaan peraturan desa bisa memaksimalkan potensi desa dalam upaya meningkatkan pendapatan desa dan juga memunculkan kearifan lokal dalam memecahkan permasalahan pembangunan di desa tersebut. Dalam kenyataanya yang terjadi Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng masyarakat desa belum mengetahui secara jelas dan bahkan tidak mengetahui peraturan desa yang sudah ada dan sudah berlaku di desa.
Amberani (2012) mengatakan motivasi pemerintah desa dan BPD masih rendah untuk membuat peraturan desa yang mengatur kegiatan pembangunan di desa dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa sesudahnya Peraturan Desa tersebut sudah ditetapkan pada masyarakat, karena dengan mensosialisasikan peraturan desa yang sudah ditetapkan pada masyarakat dapat menekan dan mencegah terjadinya polemic dan permasalahan baru ditengah masyarakat desa jika ada perbedaan pendapat dan pemahaman pengertiaan mengenai isi dari peraturan desa tersebut. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1.       Bagaimana peranan komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng?
2.       Bagaimana strategi komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa?
3.       Apa faktor - faktor pendukung dan menghambat komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng?

2.        METODE PENELITIAN
Penelitian ini berbentuk penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan pada situasi dan kondisi obyek yang dialami dengan sasaran untuk mendapatkan sebuah jawaban dan juga pengungkapkan berbagai persoalan yang menyangkut peranan komunikasi perbekel dalam sosialisasi peraturan desa di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Informan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling yaitu pada tahap awal data di kumpulkan bersumber dari orang yang dapat memberikan informasi dan pandangannya tentang komuniksai perbekel. Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah perbekel, aparat desa, BPD dan LPM dan masyarakat Desa Banjarasem. Selain itu untuk memperkaya data yang diolah, maka peneliti juga menggambil informan partisipan yaitu mantan sekretaris desa yang dianggap mengetahui dan paham tentang permasalahan peneliti yang mengarah pada jawaban yang sah dalam penelitian ini dan dapat dipertimbangkan dalam penarikan kesimpulan. Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah:
1.    Peranan komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang meliputi : peranan komunikasi verbal perbekel, dan peranan komunikasi non verbal perbekel.
2.    Strategi komunikasi Prebekel dalam mensosialisasikan peraturan desa dilihat dalam bentuk, model - model strategi komunikasi yang dipakai dan pendekatan yang dipergunakan seperti pendekatan kelembagaan dan pendekatan persuasif.
3. Faktor - faktor apa yang mendukung dan menghambat komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng adalah:
a.   Faktor yang mendukung komunikasi seperti: 1). Penguasaan bahasa, 2). Sarana komunikasi yang dipergunakan, 3). Kemampuan berfikir pelaku komunikasi, 4). Lingkungan yang baik.
b.   Faktor yang menghambat komunikasi misalnya: 1). hambatan sarana media komunikasi yang dipergunakan. 2). hambatan dari penerima pesan.

3.      HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
(1)   Peranan Komunikasi Perbakel dalam Sosialisasi Peraturan Desa di Desa Banjarasem
  Sebelum dibahas tentang peranan komunikasi perbekel dalam sosialisasi peraturan desa, maka akan memberikan pengertian tentang komunikasi yaitu: Menurut Lasswell (dalam Riswandi, 2009:02) mendefinisikan komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang jelaskan “siapa” mengatakan “apa” “dengan saluran apa”, “kepada siapa” dan “dengan akibat apa” atau “hasilnya apa”, ( who says what which channel to whom and with what effect). Di dalam definisi Lasswell, (dalam Riswandi, 2009:03) juga menunjukan bahwa komunikasi itu adalah suatu upaya yang disengaja serta mempunyai tujuan.
Tindakan komunikasi menyangkut perasaan, pikiran dan perbuatan manusia. Dalam peranan komunikasi ada dua jenis komunikasi yang bisa dipergunakan yaitu Komunikasi verbal dan non verbal merupakan bentuk komunikasi yang lazim yang dipergunakan untuk menyampaikan pesan - pesan kepada komunikan. Simbol atau pesan verbal adalah semua jenis simbol yang menggunakan satu kata atau lebih dan bahasa juga dianggap sebagai kode verbal dan komunikasi non verbal adalah komunikasi yang menggunakan pesan - pesan untuk melukiskan semua peristiwa komunikasi di luar kata - kata terucap dan tertulis.
Berdasarkan data penelitian yang diperoleh peranan komunikasi perbekel Desa Banjarasem menggunakan bentuk yang pertama komunikasi verbal yang dilakukan Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa dapat ditarik kesimpulan bahwa menggunakan komunikasi dalam bentuk kata - kata yang mudah dimengerti dalam berkomunikasi dan berinteaksi dengan masyarakatnya. Komunikasi dengan bahasa yang sederhana, bahasa yang mereka pergunakan dalam sehari - hari dianggap paling tepat dalam berinteraksi dengan masyarakatnya yang kemampuan daya tangkapnya masih berbeda - beda dan perlu komunikasi secara langsung. Hal tersebut diperkuat oleh Mulyana, (2005) komunikasi verbal adalah semua jenis simbol yang menggunakan satu kata atau lebih.
Sedangkan bentuk komunikasi yang kedua yang dilakukan oleh perbekel dalam berinteraksi dengan masyarakatnya adalah bentuk komunikasi nonverbal. Komunikasi non verbal adalah komunikasi yang berbaur dengan pembicaraan, misalnya gerakan, ekspresi wajah, gerakan mata, karatristik suara dan penampilan pribadi adalah merupakan suatu bentuk komunikasi non verbal. Bentuk komunikasi non verbal ini juga digunakan juga oleh perbekel dalam proses berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakatnya di dalam mensosialisasikan peraturan desa. Komunikasi nonverbal dilakukan dengan tujuan agar masyarakat bisa memahami maksud dari apa yang disampaikan oleh perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa. Komunikasi non verbal adalah proses komunikasi dimana pesan disampaikan tidak menggunakan kata - kata.

(2)   Strategi Komunikasi Perbekel dalam Sosialisasi Peraturan Desa di Desa Banjarasem
Komunikasi tanpa strategi ibarat orang berjalan tanpa mengetahui seluk beluk jalan yang dilalui. Sebaliknya, komunikasi yang dilakukan dengan strategi yang relevan ibarat orang berjalan dengan mengetahui betul peta jalan dan rambu lalu lintas yang dilaluinya. Dengan demikian strategi komunikasi sangat menentukan adanya efektivitas komunikasi. Dalam mensosialisasikan peraturan desa strategi komunikasi yang dipergunakan Perbekel dalam sosialisasi peraturan desa menggunakan strategi komunikasi face to face dengan menitikberatkan teknik komunikasi persuasif dan informatif. Opinion leader dapat dimanfaatkan sebagai perantara komunikasi dua tahap. Strategi komunikasi Perbekel tersebut sangat efektif karena dengan menggunakan komunikasi yang berantai dan perbekel sudah menyiapkan materi yang akan disampaikan dan menggunakan bahas yang mudah dipahami oleh masyarakat bahasa tersebut adalah bahasa sehari - hari mereka yang selalu dipakai dalam berinterakasi selain efektif strategi tersebut juga efisien. Strategi komunikasi yang dilakukan perbekel dalam menyosialisasikan peraturan desa, dilaksanakan dengan cara:
1.    Perumusan Strategi Komunikasi Perumusan strategi komunikasi dilakukan dengan memperhatikan segmentasi masyarakat sasaran, penyususnan pesan.
2.    Pemilihan saluran dan media komunikasi.
Dalam penyusunan strategi komunikasi perbekel mengenai peraturan desa, yang menjadi sasaran adalah semua warga masyarakat desa. Penetapan mengenai pengkategorian peserta disebabkan karena tidaklah efektif jika perbekel menjadikan semua masyarakat target yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat melalui pendekatan yang sama. Peraturan desa yang bersifat wajib untuk menaati akan menimbulkan kontroversi di masyarakat jika apa yang diinformasikan tidak terencana dengan baik, terkhusus dari segi komunikasinya. Karena komunikasi adalah hal vital bagi manusia yang sangat identik dengan interaksi sosial antar manusia lainnya. Tak ada satu pun hal yang lepas dari komunikasi baik itu komunikasi verbal maupun komunikasi non verbal. Suatu strategi juga merupakan keseluruhan keputusan kondisional tentang tindakan yang akan dijalankan guna mencapai tujuan. Dalam merumuskan strategi komunikasi, selain diperlukan perumusan tujuan yang jelas, juga diperlukan ketelitian dalam memperhitungkan kondisi dan situasi masyarakat. Penilaian mengenai kondisi dan situasi khalayak berada sepenuhnya pada komunikator sebagai aktor utama dalam proses komunikasi.
Menyusun Pesan. Pesan adalah segala sesuatu yang disampaikan oleh seseorang dalam bentuk simbol yang dipersepsi dan diterima oleh khalayak dalam serangkaian makna. Berdasarkan hasil penelitian, ada dua jenis penyusunan pesan yang dilakukan perbekel yakni pesan verbal dan non verbal. Pesan verbal artinya pesan yang disampaikan menggunakan bahasa. Sementara pesan non verbal adalah pesan yang disampaikan melalui mimik, gesture, gambar. Pesan verbal dan non verbal ini dapat dilihat dari aktivitas sosialisasi yang dilakukan perbekel melalui komunikasi satu arah dan komunikasi dua arah. Seperti yang dilakukan perbekel ketika menyampaikan pesan materi pesannya dengan persuasif. Sementara materi pesan yang disampaikan melalui komunikasi langsung, baik itu melalui diskusi ataupun pelayanan disusun lebih lengkap, ada persuasifnya, ada informatif, dan ada juga edukatifnya dan pesannya juga lebih detail.
Peraturan desa adalah sebuah pijakan dan dasar hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga masuk dalam kategori kesadaran masyarakat maka disosialisasikan dengan model penyusunan pesan yang informatif dan persuasif. Hal ini dilakukan karena pesan yang bersifat informatif lebih banyak ditujukan untuk perluasan wawasan dan kesadaran khalayak. Prosesnya lebih banyak bersifat difusi atau penyebaran, sederhana, jelas, dan tidak banyak menggunakan jargon atau istilah - istilah yang tidak diketahui khalayak. Sementara penyusunan pesan yang bersifat persuasif memiliki tujuan untuk mengubah persepsi, sikap, dan pendapat khalayak terhadap peraturan desa yang dilaksanakan. Sementara, metode yang digunakan berdasarkan isi pesannya adalah informatif, persuasif dan edukatif.
Seleksi dan Penggunaan Media Sama seperti menyusun pesan yang harus menyesuaikan dengan masyarakat maka media komunikasi dalam rangka sosialisasi juga harus menyesuaikan dengan masyarakat. UNESCO memberi petunjuk bahwa dalam melakukan pemilihan media komunikasi, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian (Cangara, 2014:121) antara lain: 1. Sumber daya komunikasi yang tersedia di suatu tempat, 2. pemilikan media di kalangan masyarakat sasaran, 3. terjangkau tidaknya pesan yang akan disampaikan. Proses sosialisasi diarahkan pada seluruh perangkat desa, menyangkut semua tingkatan yang ada dalam aktivitas kerja sehari - hari. Kegiatan ini memanfaatkan beberapa orang dalam kantor desa seperti: sekertaris, semua kaur dan semua kelian banjar dinas, agar lebih efisien waktu, biaya, tenaga dan tempat sehingga perbekel memanfaatkan sarana sumberdaya yang ada di dalam kantor desa selain itu para perangkat desa lebih memahami tentang isi peraturan desa yang telah berlaku di desa.

(3)  Faktor Pendukung dan Penghabat Komunikasi Perbekel dalam Mensosialisasikan Peraturan Desa di Desa Banjarasem
Ada beberapa faktor pendukung komunikasi perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa, faktor tersebut dalam memilih bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi adalah bahasa sehari - hari yang mereka pergunakan jadi lebih memahami terhadap pesan yang disampaikan oleh perbekel. Selain menggunakan bahasa yang mudah dimengerti perbekel juga bisa mencairkan suasana agar komunikasi yang terjadi tidak merasa kaku dan tegang sehingga apa yang pesan yang disampaikan dapat diterima dengang baik dan dimengerti selain itu didukung pula oleh lingungan yang dipergunakan cukup baik karena selain berada dikantor sekali - kali perbekel juga mengundang tokoh dan masyarakat kerumahnya sehingga suasana kekeluargaan tersebut berdampak baik menjadi tokoh dan masayarakat memahami dan lebih mengerti isi peraturan desa yang udah berlaku di desa mereka.
Hal tersebut diperkuat oleh pendapat Marhaeni, (2009) ada beberapa pendukung komunikasi yaitu sebagai berikut :
1.        Penguasaan Bahasa Kita ketahui bersama bahwa bahasa merupakan sarana dasar komunikasi.
2.        Sarana Komunikasi, Sarana yang dimaksud di sini adalah suatu alat penunjang dalam berkomunikasi baik secara verbal maupun non verbal.
3.        Kemampuan Berpikir (kecerdasan) pelaku komunikasi baik komunikator maupun audience sangat mempengaruhi kelancaran komunikasi.
4.        Lingkungan yang Baik juga menjadi salah satu faktor penunjang dalam berkomunikasi.
Selain faktor pendukung komunikasi perbekel dalam sosialisasi peraturan desa ada juga faktor yang menghambat komunikasi Perbekel dalam sosialisasi peraturan desa adapun hal yang menghambat komunikasi tersebut terjadi pada sarana yang digunakan karena sound system atau pengeras suara yang dipergunakan terlalu kecil dan juga ada kecendrungan sudah rusak dan temapat yang dipilih untuk mengadakan sosialisasi kurang tepat karena berada di pinggir jalan provinsi yang nota bene dilalui oleh banyak kendaraan yang besar - besar sehingga pengeras suara pun dikalahkan suaranya dan perbekel juga memilih kantor desa untuk mensosialisasikan disaat masyarakat mencari surat - surat jadi masyarakat kurang fokus tentang apa yang dibicarakan perbekel jadi apa pun yang diucapkan oleh perbekel hanya berlalu begitu saja tidak ada tanggapan yang serius dari masyarakat dan terkadang terjadi kesalah pahaman dari masyarakat.
Pada saat penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan sering terjadi tidak tercapainya pengertian sebagaimana yang dikehendaki, malah timbul kesalahpahaman. Tidak dapat diterimanya pesan tersebut dengan sempurna dikarenakan perbedaan lambang atau bahasa antara apa yang dipergunakan dengan yang diterima. Atau terdapat hambatan teknis lainnya yang dipergunakan dengan yang diterima. Atau terdapat hambatan teknis lainnya yang menyebabkan gagasan terhadap kelancaran sistem komunikasi kedua belah pihak. Menurut Kreitner (dalam Ruslan, 2011), menerangkan empat macam hambatan yang dapat menganggu dalam sistem komunikasi tersebut, yakni : a). hambatan dalam proses penyampaian (process barrier) hambatan ini bisa datang dari pihak komunikator (sender barrier) yang mendapat kesulitan dalam penyampaian pesan - pesannya, tidak menguasai materi pesan, dan belum memiliki kemampuan sebagai komunikator yang handal. b) hambatan secara fisik (physical barrier). Sarana fisik dapat menghambat komunikasi yang efektif, misalnya pendengaran kurang tajam dan gangguan pada sistem dan gangguan pada sistem pengeras suara (sound system). c) Hambatan semantik (semantik barrier) hambatan segi semantik (bahasa dan arti perkataan), yaitu adanya perbedaan pengertian dan pemahaman antara pemberi pesan dan penerima tentang satu bahasa atau lambang.

PENUTUP
Berdasarkan temuan dan pembahasan tentang Peranan Komunikasi Perbekel dalam Sosialisasi Peraturan Desa di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Perbekel Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng di dalam melakukan interaksi dengan masyarakat begitu pula dalam mensosialisasikan peraturan desa yang sudah di tetapkan dan berlaku di Desa Banjarasem secara simultan menggunakan: komunikasi verbal dan komunikasi non verbal.
2.  Strategi komunikasi persuasif yang digunakan dalam sosialisasi dan memanfaatkan pendekatan kelembagaan agar komunikasi lebih efektif .
3. Dalam sosialisasi Peraturan Desa ada beberapa hal yang menjadi faktor pendukung dan penghambat di dalam komunikasi Perbekel.
a.    Faktor pendukung adalah: Penguasaan bahasa yang dipakai dalam sehari- hari mudah dimengerti.
b.    Faktor penghambat komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan Peraturan Desa sebagai berikut: hambatan pada sarana dan media yang dipergunakan dan hambatan yang terjadi disebabkan terjadinya gangguan terhadap proses berlangsungnya komunikasi.
Berdasarkan simpulan penelitian, maka dapat direkomendasikan berupa saran - saran sebagai berikut:
1.        Perbekel harus meningkatkan kuantitas sosialisasinya. Hal ini dapat dilihat dari masih kurangnya sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.
2.       Perbekel lebih mengembangkan strategi komunikasi yang dipergunakan agar lebih berpariatif dan inovatif.
3.       Pemasangan Spanduk, yang berisi tentang isi Peraturan desa sebaiknya diperbanyak dan dipasang di setiap balai banjar adat yang ada di desa banjarasem. Media seperti famlet juga perlu digunakan dan disebar di ruang- ruang publik. Selain itu, sebaiknya Perbekel membuat dan memasang baliho di ruang publik atau tempat - tempat yang mudah ditemui masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Amberani. 2012. Narasumber pada semiloka peningkatan peran lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan badan pemusyawaratan desa (BPD). https://www.humas-pemkabhus.com . Diakses Desember 15, 2015.
Antlov, Hans dan Sven Cederroth. 2001. Kepemimpinan Jawa. Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI. Jakarta.
Arifin, Anuar. 1994. Strategi Komunikasi. CV. Amrico. Bandung.
Cangara, Hafied. 2014. Pengantar Ilmu Komunikasi. PT. Raja Grafindo persada. Jakarta.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan  sebutan Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun perlu disesuaikan istilah Kepala Desa menjadi Perbekel, Dusun menjadi Banjar Dinas dan Kepala Dusun menjadi Klian Banjar Dinas. Sekretaris Daerah Provinsi Bali
Marhaeni, Fajar. 2009. Ilmu Komnikasi : Teori & Praktek. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Mulyana, Deddy. 2005. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomer 72 Tahun 2005 tentang Desa. https://www.hukum.unsrat.ac.id/pp/pp-72-2005.pdf. Diakses Desember 25, 2015.
Riswandi. 2009.  Ilmu Komunikasi. GRAHA ILMU. Yogyakarta.
Ruslan, Rosady. 2011. Manajemen. Public Relations & Media Komunikasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sunarto, Kamonto. 2004. Pengantar Sosiologi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. https://www.dpr.go.id/dokumen/pansus-undang-undang-nomer-6-tahun-2014-tentang-desa-1421724948.pdf . Diakses Desember, 15, 2015.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar