Oleh: I Gede Suka Astreawan*1 dan Dewa Made Joni Ardana*2
*1Alumni FISIP
UNIPAS dan. *2Staf
Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016,
hal 12-24)
Abstraksi. Pemerintahan desa merupakan suatu posisi pemerintahan yang paling bawah
yang langsung berhubungan dengan masyarakat yang dipimpin oleh seorang
perbekel. Sebagai Perbekel memiliki banyak
peranan didalam mengatur dan mengurus kepentingan Desa. Perbekel memiliki
wewenang dalam
menetapkan peraturan desa. Peraturan desa yang sudah
ditetapkan menjadi kewajiban Perbekel mensosialisasikan kepada masyarakat. Dalam kenyataanya yang terjadi di Desa Banjarasem
Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng masyarakat desa belum mengetahui secara jelas dan
tidak mengetahui peraturan desa yang sudah berlaku. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka
penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: Bagaimana peranan, strategi, faktor - faktor pendukung dan penghambat
komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan
peraturan desa di Desa Banjarasem,
Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Teknik analisis data menggunakan
penelitian kualitatif, dengan wawancara sebagai teknik utama dalam penggalian
data.
Berdasarkan temuan dan hasil pembahasan
tentang peranan komunikasi Perbekel dalam Sosialisasi Peraturan Desa di Desa
Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, maka dapat disimpulkan bahwa,
dalam mensosialisasikan peraturan desa yang sudah berlaku perbekel desa
Banjarasem secara simultan menggunakan: komunikasi verbal dan non verbal.
Strategi komunikasi: strategi komunikasi persuasif dan pendekatan kelembagaan.
Faktor pendukung: penguasaan bahasa, kemampuan berfikir dan pemilihan tempat
yang nyaman dalam mensosialisasikan. Sementara dari segi penghambat komunikasi
Perbekel dalam mensosialisasikan Peraturan Desa sebagai berikut: hambatan pada
sarana dan media yang dipergunakan dan hambatan yang terjadi disebabkan
terjadinya gangguan terhadap proses berlangsungnya komunikasi.
Rekomendasi bahan komunikasi perbekel dalam sosialisasi
peraturan desa harus meningkatkan kuantitas sosialisasinya. Hal ini dapat
mengungkap dari masih kurangnya sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat
Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.
Kata
kunci : Sosialisasi Perbekel, Strategi, komunikasi.
1.
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara demokratis yang memiliki
struktur pemerintahan yang terdiri dari pemerintahan pusat, daerah hingga
pemerintahan desa/kelurahaan. Struktur pemerintahan Negara Indonesia yang
berada pada posisi yang paling bawah adalah pemerintahan tingkat desa.
Pemerintahan desa/kelurahan merupakan suatu posisi pemerintahan yang paling
bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Yang dimaksud desa Menurut Undang - Undang Nomer 6 Tahun
2014 tentang Desa, “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dapat dipahami bahwa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan yang berperan penting di dalamnya,
yaitu pemerintah desa dan Badan Permusawarahaan Desa.
Pemerintah desa diperkuat di dalam Undang - Undang Nomer 6
tahun 2014 tentang desa pada pasal 18 menyebutkan kewenangan desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan perdayaan mesyarakat desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. Dengan Undang -
Undang tersebut memperkuat otonomi yang dimiliki oleh desa karena Pemerintahan
desa berhak dalam menyelenggarakan serta mengatur rumah tangganya sendiri. Di
mana dalam pemerintah desa memiliki struktur yang sebagaimana fungsinya adalah
penyelenggaraan pemerintahan desa, oleh karena itu dalam setiap desa memiliki
sosok pemimpin yang mengatur jalannya pemerintahan desa.
Kepemimpinan yang berada di desa memiliki pengaruh yang
cukup besar karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Yang memiliki
kemampuan - kemampuaan khusus dalam mempengaruhi masyarakat. Jabatan tertinggi
di desa yang memiliki wewenang untuk mengatur jalannya pemerintahan desa adalah
Kepala Desa. Menurut, Anotlov dan Cederroth, (2001:108) Kepala Desa adalah
orang yang mempunyai kekuasaan yang sah menyangkut urusan desa. Melalui
kekuasaan yang dimiliki, Kepala Desa berpengaruh besar terhadap warga
masyarakatnya.
Sedangkan di Provinsi Bali sebutan
untuk Kepala Desa adalah Perbekel hal ini diatur di dalam Keputusan
Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan sebutan
Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun perlu disesuaikan istilah Kepala Desa
menjadi Perbekel, Dusun menjadi Banjar Dinas dan Kepala Dusun menjadi Klian
Banjar Dinas. Maka dengan keputusan Gubernur Bali tersebut seluruh Kepala Desa yang ada di Provinsi Bali selanjutnya disebut
dengan nama Perbekel.
Berbagai peranan yang dimiliki oleh Perbekel yang harus dijalankan sebagaimana
mestinya. Menurut Koentjaraningrat, (2003:137) Peranan dapat dikatakan sebagai tingkah laku seseorang yang
memerankan suatu kedudukan tertentu. Sebagai Perbekel memiliki banyak peranan di dalam
mengatur dan mengurus kepentingan Desa, karena Perbekel adalah pimpin tertinggi
yang ada di Desa dan juga Perbekel memiliki wewenang dalam menetapkan peraturan desa hal itu
diatur didalam Undang - Undang Nomer 6 tahun
2014 pasal 26 tetang desa yang mengatur bahwa kepala desa berwenang dan berhak
menetapkan peraturan desa.
Dari uraian diatas Perbekel memiliki
werwenang dan
berhak menetapkan peraturan desa setelah dibahas dan disepakati oleh badan
permusyawarahan desa sudah mendapatkan
evaluasi oleh Bupati. Peraturan desa yang sudah ditetapkan bersama sangat penting dan menjadi kewajiban
pemerintahan desa dan Perbekel mengkomunikasikan
atau
mensosialisasikan peraturan desa tersebut kepada masyarakat agar masyarakat
desa mengetahui peraturan desa yang sudah
ditetapkan dan berlaku di desa mereka, di sinilah peranan komunikasi Perbekel diperlukan karena dalam mengkomunikasikan atau
mensosialisasikan peraturan Perbekel.
Tindakan komunikasi dapat dilakukan
berbagai cara, baik secara verbal dan non verbal. Komunikasi dapat dilakukan
secara langsung dan tidak langsung. Menurut Tubbs dan Moos yang dikutip oleh Marhaeni, (2009:8) Komunikasi yang efektif
dapat menimbulkan efek mempengaruhi bagi orang lain yang bisa juga disebut
dengan komunikasi persuasif yang dalam pelaksanaannya memerlukan pemahaman
tentang faktor - faktor pada diri komunikator dan pesan yang menimbulkan efek pada
komunikatornya. Menimbulkan tindakan nyata memang indikator efektifitas yang
paling penting untuk menimbulkan tindakan, menanamkan pengertian, membentuk,
dan mengubah sikap atau menumbuhkan hubungan yang baik, selain itu juga bisa
mempengaruhi prilaku manusia. Salah satu cara untuk menanamkan pengertian dan
mengubah sikap adalah dengan cara sosialisasi.
Dengan demikian dapat dipahami
peranan komunikasi Perbekel dalam
mensosialisasikan peraturan desa yang sudah
ditetapkan dan sudah berlaku sangat perlu, karena setiap warga desa
berhak mengetahui peraturan desa yang ada di desa mereka karena keberadaan
peraturan desa bisa memaksimalkan potensi desa dalam upaya meningkatkan
pendapatan desa dan juga memunculkan kearifan lokal dalam memecahkan
permasalahan pembangunan di desa tersebut. Dalam kenyataanya yang terjadi Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng masyarakat desa belum mengetahui secara jelas dan
bahkan tidak mengetahui peraturan desa yang sudah ada dan sudah berlaku di desa.
Amberani (2012) mengatakan motivasi
pemerintah desa dan BPD masih rendah untuk membuat peraturan desa yang mengatur
kegiatan pembangunan di desa dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh
pemerintah desa sesudahnya Peraturan Desa tersebut sudah ditetapkan pada masyarakat,
karena dengan mensosialisasikan peraturan desa yang sudah ditetapkan pada
masyarakat dapat menekan dan mencegah terjadinya polemic dan permasalahan baru
ditengah masyarakat desa jika ada perbedaan pendapat dan pemahaman pengertiaan
mengenai isi dari peraturan desa tersebut. Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini merumuskan
beberapa permasalahan, yaitu :
1. Bagaimana peranan komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa di Desa Banjarasem, Kecamatan
Seririt, Kabupaten Buleleng?
2. Bagaimana strategi komunikasi Perbekel
dalam mensosialisasikan peraturan desa?
3. Apa faktor - faktor pendukung dan menghambat komunikasi Perbekel
dalam mensosialisasikan peraturan desa di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt
Kabupaten Buleleng?
2.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini berbentuk penelitian
kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan pada situasi dan kondisi obyek yang
dialami dengan sasaran untuk mendapatkan sebuah jawaban dan juga pengungkapkan
berbagai persoalan yang menyangkut peranan komunikasi perbekel dalam
sosialisasi peraturan desa di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten
Buleleng. Informan ditentukan dengan
menggunakan teknik purposive sampling
yaitu pada tahap awal data di kumpulkan bersumber dari orang yang dapat memberikan
informasi dan pandangannya tentang komuniksai perbekel. Berdasarkan penjelasan
di atas, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah perbekel,
aparat desa, BPD dan LPM dan masyarakat Desa Banjarasem. Selain itu untuk
memperkaya data yang diolah, maka peneliti juga menggambil informan partisipan yaitu mantan sekretaris desa yang dianggap
mengetahui dan paham tentang permasalahan peneliti yang mengarah pada jawaban
yang sah dalam penelitian ini dan dapat dipertimbangkan dalam penarikan kesimpulan.
Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah:
1. Peranan komunikasi Perbekel
dalam mensosialisasikan peraturan desa di Desa Banjarasem, Kecamatan
Seririt, Kabupaten Buleleng yang meliputi :
peranan komunikasi
verbal perbekel, dan peranan komunikasi non verbal perbekel.
2. Strategi komunikasi Prebekel
dalam mensosialisasikan peraturan desa dilihat dalam bentuk, model - model strategi komunikasi yang
dipakai dan pendekatan
yang dipergunakan seperti pendekatan kelembagaan dan pendekatan persuasif.
3. Faktor - faktor apa yang mendukung
dan menghambat komunikasi Perbekel dalam mensosialisasikan
peraturan desa di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng adalah:
a. Faktor yang
mendukung komunikasi seperti: 1). Penguasaan bahasa, 2). Sarana komunikasi yang
dipergunakan, 3). Kemampuan berfikir pelaku komunikasi, 4). Lingkungan yang
baik.
b. Faktor yang menghambat komunikasi misalnya: 1). hambatan sarana media komunikasi yang dipergunakan. 2). hambatan dari penerima pesan.
3.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
(1)
Peranan Komunikasi Perbakel dalam Sosialisasi Peraturan
Desa di Desa Banjarasem
Sebelum dibahas tentang peranan
komunikasi perbekel dalam sosialisasi peraturan desa, maka akan memberikan
pengertian tentang komunikasi yaitu: Menurut Lasswell (dalam Riswandi, 2009:02)
mendefinisikan komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang jelaskan
“siapa” mengatakan “apa” “dengan saluran apa”, “kepada siapa” dan “dengan
akibat apa” atau “hasilnya apa”, ( who
says what which channel to whom and with what effect). Di dalam definisi
Lasswell, (dalam Riswandi, 2009:03) juga menunjukan bahwa komunikasi itu adalah
suatu upaya yang disengaja serta mempunyai tujuan.
Tindakan
komunikasi menyangkut perasaan, pikiran dan perbuatan manusia. Dalam peranan
komunikasi ada dua jenis komunikasi yang bisa dipergunakan yaitu Komunikasi
verbal dan non verbal merupakan bentuk komunikasi yang lazim yang dipergunakan
untuk menyampaikan pesan - pesan kepada komunikan. Simbol atau pesan verbal
adalah semua jenis simbol yang menggunakan satu kata atau lebih dan bahasa juga
dianggap sebagai kode verbal dan komunikasi non verbal adalah komunikasi yang
menggunakan pesan - pesan untuk melukiskan semua peristiwa komunikasi di luar
kata - kata terucap dan tertulis.
Berdasarkan data penelitian yang diperoleh peranan
komunikasi perbekel Desa Banjarasem menggunakan bentuk yang pertama komunikasi
verbal yang dilakukan Perbekel dalam mensosialisasikan peraturan desa dapat
ditarik kesimpulan bahwa menggunakan komunikasi dalam bentuk kata - kata yang
mudah dimengerti dalam berkomunikasi dan berinteaksi dengan masyarakatnya.
Komunikasi dengan bahasa yang sederhana, bahasa yang mereka pergunakan dalam
sehari - hari dianggap paling tepat dalam berinteraksi dengan masyarakatnya
yang kemampuan daya tangkapnya masih berbeda - beda dan perlu komunikasi secara
langsung. Hal tersebut diperkuat oleh Mulyana, (2005) komunikasi verbal adalah semua jenis simbol yang menggunakan satu kata
atau lebih.
Sedangkan bentuk komunikasi yang kedua yang dilakukan oleh
perbekel dalam berinteraksi dengan masyarakatnya adalah bentuk komunikasi
nonverbal. Komunikasi non verbal adalah komunikasi yang berbaur dengan
pembicaraan, misalnya gerakan, ekspresi wajah, gerakan mata, karatristik suara
dan penampilan pribadi adalah merupakan suatu bentuk komunikasi non verbal.
Bentuk komunikasi non verbal ini juga digunakan juga oleh perbekel dalam proses
berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakatnya di dalam mensosialisasikan
peraturan desa. Komunikasi nonverbal dilakukan dengan tujuan agar masyarakat
bisa memahami maksud dari apa yang disampaikan oleh perbekel dalam
mensosialisasikan peraturan desa. Komunikasi non verbal adalah proses
komunikasi dimana pesan disampaikan tidak menggunakan kata - kata.
(2)
Strategi Komunikasi Perbekel dalam Sosialisasi Peraturan
Desa di Desa Banjarasem
Komunikasi tanpa strategi ibarat orang berjalan tanpa
mengetahui seluk beluk jalan yang dilalui. Sebaliknya, komunikasi yang
dilakukan dengan strategi yang relevan ibarat orang berjalan dengan mengetahui
betul peta jalan dan rambu lalu lintas yang dilaluinya. Dengan demikian
strategi komunikasi sangat menentukan adanya efektivitas komunikasi. Dalam
mensosialisasikan peraturan desa strategi komunikasi yang dipergunakan Perbekel
dalam sosialisasi peraturan desa menggunakan strategi komunikasi face to face dengan menitikberatkan
teknik komunikasi persuasif dan informatif. Opinion
leader dapat dimanfaatkan sebagai perantara komunikasi dua tahap. Strategi
komunikasi Perbekel tersebut sangat efektif karena dengan menggunakan
komunikasi yang berantai dan perbekel sudah menyiapkan materi yang akan
disampaikan dan menggunakan bahas yang mudah dipahami oleh masyarakat bahasa
tersebut adalah bahasa sehari - hari mereka yang selalu dipakai dalam
berinterakasi selain efektif strategi tersebut juga efisien. Strategi
komunikasi yang dilakukan perbekel dalam menyosialisasikan peraturan desa,
dilaksanakan dengan cara:
1.
Perumusan Strategi
Komunikasi Perumusan strategi komunikasi dilakukan dengan memperhatikan
segmentasi masyarakat sasaran, penyususnan pesan.
2.
Pemilihan saluran dan
media komunikasi.
Dalam penyusunan strategi komunikasi perbekel mengenai
peraturan desa, yang menjadi sasaran adalah semua warga masyarakat desa.
Penetapan mengenai pengkategorian peserta disebabkan karena tidaklah efektif
jika perbekel menjadikan semua masyarakat target yang berasal dari berbagai
lapisan masyarakat melalui pendekatan yang sama. Peraturan desa yang bersifat
wajib untuk menaati akan menimbulkan kontroversi di masyarakat jika apa yang
diinformasikan tidak terencana dengan baik, terkhusus dari segi komunikasinya.
Karena komunikasi adalah hal vital bagi manusia yang sangat identik dengan
interaksi sosial antar manusia lainnya. Tak ada satu pun hal yang lepas dari
komunikasi baik itu komunikasi verbal maupun komunikasi non verbal. Suatu
strategi juga merupakan keseluruhan keputusan kondisional tentang tindakan yang
akan dijalankan guna mencapai tujuan. Dalam merumuskan strategi komunikasi,
selain diperlukan perumusan tujuan yang jelas, juga diperlukan ketelitian dalam
memperhitungkan kondisi dan situasi masyarakat. Penilaian mengenai kondisi dan
situasi khalayak berada sepenuhnya pada komunikator sebagai aktor utama dalam
proses komunikasi.
Menyusun Pesan. Pesan adalah segala
sesuatu yang disampaikan oleh seseorang dalam bentuk simbol yang dipersepsi dan
diterima oleh khalayak dalam serangkaian makna. Berdasarkan hasil penelitian,
ada dua jenis penyusunan pesan yang dilakukan perbekel yakni pesan verbal dan
non verbal. Pesan verbal artinya pesan yang disampaikan menggunakan bahasa.
Sementara pesan non verbal adalah pesan yang disampaikan melalui mimik, gesture, gambar. Pesan verbal dan non
verbal ini dapat dilihat dari aktivitas sosialisasi yang dilakukan perbekel
melalui komunikasi satu arah dan komunikasi dua arah. Seperti yang dilakukan
perbekel ketika menyampaikan pesan materi pesannya dengan persuasif. Sementara
materi pesan yang disampaikan melalui komunikasi langsung, baik itu melalui
diskusi ataupun pelayanan disusun lebih lengkap, ada persuasifnya, ada
informatif, dan ada juga edukatifnya dan pesannya juga lebih detail.
Peraturan desa adalah sebuah pijakan
dan dasar hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
sehingga masuk dalam kategori kesadaran masyarakat maka disosialisasikan dengan
model penyusunan pesan yang informatif dan persuasif. Hal ini dilakukan karena
pesan yang bersifat informatif lebih banyak ditujukan untuk perluasan wawasan
dan kesadaran khalayak. Prosesnya lebih banyak bersifat difusi atau penyebaran,
sederhana, jelas, dan tidak banyak menggunakan jargon atau istilah - istilah
yang tidak diketahui khalayak. Sementara penyusunan pesan yang bersifat
persuasif memiliki tujuan untuk mengubah persepsi, sikap, dan pendapat khalayak
terhadap peraturan desa yang dilaksanakan. Sementara, metode yang digunakan
berdasarkan isi pesannya adalah informatif, persuasif dan edukatif.
Seleksi dan Penggunaan Media Sama seperti menyusun pesan
yang harus menyesuaikan dengan masyarakat maka media komunikasi dalam rangka
sosialisasi juga harus menyesuaikan dengan masyarakat. UNESCO memberi petunjuk
bahwa dalam melakukan pemilihan media komunikasi, ada beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian (Cangara, 2014:121) antara lain: 1. Sumber daya komunikasi
yang tersedia di suatu tempat, 2. pemilikan media di kalangan masyarakat
sasaran, 3. terjangkau tidaknya pesan yang akan disampaikan. Proses sosialisasi
diarahkan pada seluruh perangkat desa, menyangkut semua tingkatan yang ada
dalam aktivitas kerja sehari - hari. Kegiatan ini memanfaatkan beberapa orang
dalam kantor desa seperti: sekertaris, semua kaur dan semua kelian banjar
dinas, agar lebih efisien waktu, biaya, tenaga dan tempat sehingga perbekel
memanfaatkan sarana sumberdaya yang ada di dalam kantor desa selain itu para
perangkat desa lebih memahami tentang isi peraturan desa yang telah berlaku di
desa.
(3) Faktor Pendukung dan Penghabat Komunikasi Perbekel dalam
Mensosialisasikan Peraturan Desa di Desa Banjarasem
Ada beberapa faktor pendukung komunikasi perbekel dalam
mensosialisasikan peraturan desa, faktor tersebut dalam memilih bahasa yang
digunakan untuk berkomunikasi adalah bahasa sehari - hari yang mereka
pergunakan jadi lebih memahami terhadap pesan yang disampaikan oleh perbekel.
Selain menggunakan bahasa yang mudah dimengerti perbekel juga bisa mencairkan
suasana agar komunikasi yang terjadi tidak merasa kaku dan tegang sehingga apa
yang pesan yang disampaikan dapat diterima dengang baik dan dimengerti selain
itu didukung pula oleh lingungan yang dipergunakan cukup baik karena selain
berada dikantor sekali - kali perbekel juga mengundang tokoh dan masyarakat
kerumahnya sehingga suasana kekeluargaan tersebut berdampak baik menjadi tokoh
dan masayarakat memahami dan lebih mengerti isi peraturan desa yang udah
berlaku di desa mereka.
Hal tersebut diperkuat oleh pendapat Marhaeni,
(2009) ada beberapa pendukung komunikasi yaitu sebagai berikut :
1.
Penguasaan Bahasa Kita ketahui
bersama bahwa bahasa merupakan sarana dasar komunikasi.
2.
Sarana Komunikasi, Sarana yang
dimaksud di sini adalah suatu alat penunjang dalam berkomunikasi baik secara
verbal maupun non verbal.
3.
Kemampuan Berpikir (kecerdasan)
pelaku komunikasi baik komunikator maupun audience
sangat mempengaruhi kelancaran komunikasi.
4.
Lingkungan yang Baik juga menjadi
salah satu faktor penunjang dalam berkomunikasi.
Selain faktor pendukung komunikasi perbekel dalam
sosialisasi peraturan desa ada juga faktor yang menghambat komunikasi Perbekel
dalam sosialisasi peraturan desa adapun hal yang menghambat komunikasi tersebut
terjadi pada sarana yang digunakan karena sound
system atau pengeras suara yang dipergunakan terlalu kecil dan juga ada
kecendrungan sudah rusak dan temapat yang dipilih untuk mengadakan sosialisasi
kurang tepat karena berada di pinggir jalan provinsi yang nota bene dilalui
oleh banyak kendaraan yang besar - besar sehingga pengeras suara pun dikalahkan
suaranya dan perbekel juga memilih kantor desa untuk mensosialisasikan disaat
masyarakat mencari surat - surat jadi masyarakat kurang fokus tentang apa yang
dibicarakan perbekel jadi apa pun yang diucapkan oleh perbekel hanya berlalu
begitu saja tidak ada tanggapan yang serius dari masyarakat dan terkadang
terjadi kesalah pahaman dari masyarakat.
Pada saat penyampaian pesan dari komunikator kepada
komunikan sering terjadi tidak tercapainya pengertian sebagaimana yang
dikehendaki, malah timbul kesalahpahaman. Tidak dapat diterimanya pesan
tersebut dengan sempurna dikarenakan perbedaan lambang atau bahasa antara apa
yang dipergunakan dengan yang diterima. Atau terdapat hambatan teknis lainnya
yang dipergunakan dengan yang diterima. Atau terdapat hambatan teknis lainnya
yang menyebabkan gagasan terhadap kelancaran sistem komunikasi kedua belah
pihak. Menurut Kreitner (dalam Ruslan, 2011), menerangkan empat macam hambatan
yang dapat menganggu dalam sistem komunikasi tersebut, yakni : a). hambatan
dalam proses penyampaian (process barrier)
hambatan ini bisa datang dari pihak komunikator (sender barrier) yang mendapat kesulitan dalam penyampaian pesan -
pesannya, tidak menguasai materi pesan, dan belum memiliki kemampuan sebagai
komunikator yang handal. b) hambatan secara fisik (physical barrier). Sarana fisik dapat menghambat komunikasi yang
efektif, misalnya pendengaran kurang tajam dan gangguan pada sistem dan
gangguan pada sistem pengeras suara (sound
system). c) Hambatan semantik (semantik
barrier) hambatan segi semantik (bahasa dan arti perkataan), yaitu adanya
perbedaan pengertian dan pemahaman antara pemberi pesan dan penerima tentang
satu bahasa atau lambang.
PENUTUP
Berdasarkan temuan dan pembahasan tentang Peranan
Komunikasi Perbekel dalam Sosialisasi Peraturan Desa di Desa Banjarasem
Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng dapat disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut:
1.
Perbekel Desa
Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng di dalam melakukan interaksi
dengan masyarakat begitu pula dalam mensosialisasikan peraturan desa yang sudah
di tetapkan dan berlaku di Desa Banjarasem secara simultan menggunakan:
komunikasi verbal dan komunikasi non verbal.
2. Strategi komunikasi persuasif yang digunakan dalam
sosialisasi dan memanfaatkan pendekatan kelembagaan agar komunikasi lebih
efektif .
3. Dalam sosialisasi Peraturan Desa ada beberapa hal yang
menjadi faktor pendukung dan penghambat di dalam komunikasi Perbekel.
a. Faktor pendukung adalah: Penguasaan bahasa yang dipakai
dalam sehari- hari mudah dimengerti.
b. Faktor penghambat komunikasi Perbekel dalam
mensosialisasikan Peraturan Desa sebagai berikut: hambatan pada sarana dan
media yang dipergunakan dan hambatan yang terjadi disebabkan terjadinya
gangguan terhadap proses berlangsungnya komunikasi.
Berdasarkan simpulan penelitian, maka
dapat direkomendasikan berupa saran - saran sebagai berikut:
1.
Perbekel harus meningkatkan kuantitas
sosialisasinya. Hal ini dapat dilihat dari masih kurangnya sosialisasi yang
ditujukan kepada masyarakat Desa Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten
Buleleng.
2. Perbekel lebih mengembangkan strategi
komunikasi yang dipergunakan agar lebih berpariatif dan inovatif.
3. Pemasangan Spanduk, yang berisi
tentang isi Peraturan desa sebaiknya diperbanyak dan dipasang di setiap balai
banjar adat yang ada di desa banjarasem. Media seperti famlet juga perlu
digunakan dan disebar di ruang- ruang publik. Selain itu, sebaiknya Perbekel
membuat dan memasang baliho di ruang publik atau tempat - tempat yang mudah ditemui
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Amberani.
2012. Narasumber pada semiloka
peningkatan peran lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan badan
pemusyawaratan desa (BPD). https://www.humas-pemkabhus.com . Diakses
Desember 15, 2015.
Antlov, Hans dan Sven Cederroth. 2001. Kepemimpinan Jawa. Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI.
Jakarta.
Arifin,
Anuar. 1994. Strategi Komunikasi. CV.
Amrico. Bandung.
Cangara,
Hafied. 2014. Pengantar Ilmu Komunikasi.
PT. Raja Grafindo persada. Jakarta.
Keputusan
Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan sebutan Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun
perlu disesuaikan istilah Kepala Desa menjadi Perbekel, Dusun menjadi Banjar
Dinas dan Kepala Dusun menjadi Klian Banjar Dinas. Sekretaris Daerah Provinsi
Bali
Marhaeni, Fajar. 2009. Ilmu Komnikasi : Teori & Praktek.
Graha Ilmu. Yogyakarta.
Mulyana, Deddy. 2005. Ilmu
Komunikasi Suatu Pengantar. Remaja
Rosdakarya. Bandung.
Peraturan
Pemerintah Nomer 72 Tahun 2005 tentang Desa. https://www.hukum.unsrat.ac.id/pp/pp-72-2005.pdf. Diakses
Desember 25, 2015.
Riswandi. 2009. Ilmu Komunikasi. GRAHA ILMU. Yogyakarta.
Ruslan,
Rosady. 2011. Manajemen. Public Relations
& Media Komunikasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sunarto, Kamonto. 2004. Pengantar
Sosiologi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Jakarta.
Undang
- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. https://www.dpr.go.id/dokumen/pansus-undang-undang-nomer-6-tahun-2014-tentang-desa-1421724948.pdf
. Diakses Desember, 15, 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar