Oleh : Ida Ayu Kade Astini*1 dan Dewa Nyoman
Redana*2
*1Alumni FISIP
UNIPAS dan. *2Staf
Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016,
hal 1-11)
Abstraksi. Perangkat Kelurahan sebagai pembantu Lurah dalam menyelenggarakan
pemerintahan di kelurahan, juga mempunyai tugas yang tidak kalah pentingnya,
yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut terutama dalam
bidang administrasi kependudukan, serta masalah-masalah lainnya seperti masalah
sosial yakni masalah perkawinan, perkelahian, kriminalitas, serta
masalah-masalah sosial lainnya, yang sering muncul di tengah-tengah kehidupan
masyarakat.
Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa kinerja
perangkat Kelurahan Penarukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
selama ini sudah berjalan dengan baik. Kinerja tersebut dapat dilihat dari
kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan, ketepatan waktu pelayanan,
efektifitas penggunaan sumber daya yang ada, kemandirian perangkat desa dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, serta hubungan kerjasama antar perangkat
kelurahan.
Tingkat pendidikan dan status kepegawaian dari perangkat
atau pegawai Kelurahan berpengaruh terhadap pemberian layanan kepada
masyarakat. Dengan pendidikan yang rata-rata lulusan SMA,itu semua penjadi
pendukung optimalnya pemberian layanan kepada masyarakat. Kerjasama yang sudah
terjalin dengan baik karena lamanya mereka bekerja secara bersama-sama juga
menjadi faktor pendukungnya. Sedangkan yang berpotensi menjadi penghambatnya
adalah adanya beberapa pegawai Kelurahan Penarukan yang masih berstatus sebagai
pegawai kontrak atau pegawai honor. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang
sebagian besar berprofesi sebagai buruh dan karyawan swasta juga menjadi faktor
yang menghambat kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Kata kunci : Kinerja, Perangkat kelurahan, Pelayanan
1.
PENDAHULUAN
Pemerintahan di Indonesia telah beberapa
kali mengalami perubahan, dengan harapan
demi terciptanya suatu perbaikan ke arah yang lebih baik. Hal ini dikarenakan adanya suatu tuntutan yang kuat dari masyarakat
agar ada perubahan paradigma pemerintahan ke arah yang lebih transparan dan
mempunyai akuntabilitas yang tinggi. Tuntutan tersebut diwujudkan oleh
pemerintah dalam bentuk Good Government
dan Good Governance
yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang prima kepada masyarakat
sehingga diharapkan mampu memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan yang baik, transparan dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa dampak yang sangat luas pada tatanan
operasional penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah pemerintah
pusat menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerahnya
masing-masing yang dikenal dengan
otonomi daerah. Implementasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 juga
menyangkut terbentuknya Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Selanjutnya pada pasal 11 ayat 1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan “Desa dapat berubah
status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan
pendapat masyarakat Desa”.
Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 65 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Se
Kabupaten Buleleng, disebutkan bahwa Pemerintah Kelurahan mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan urusan
Pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut
di atas, Pemerintah Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan kegiatan pemerintahan
kelurahan;
b.
pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat;
c.
penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
d.
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum;
e.
pelaksanaan pembinaan lembaga
kemasyarakatan;
f.
pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya
yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten baik sebagian maupun seluruhnya
sesuai dengan kebutuhan serta memperhatikan prinsip efesiensi dan peningkatan
akuntabilitas;
g.
pelaksanaan tata usaha Pemerintahan
kelurahan.
Untuk dapat melaksanakan
semua tugas pokok dan fungsi kelurahan
tersebut, ditambah lagi dengan tugas melayani kepentingan masyarakat
yang semakin kompleks, dibutuhkan kemampuan dan kinerja yang baik dari semua
pegawai yang bertugas di suatu kelurahan. Semua itu akan terlaksana dengan baik apabila didukung
oleh kemampuan dari pegawai yang handal dalam melaksanakan setiap program dan
kegiatan yang telah dicanangkan pada kelurahan tersebut.
Berdasarkan uraian
dalam latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini
dapat dirumuskan sebagai berikut : (1) Bagaimanakah
Kinerja Perangkat Kelurahan dalam Pemberian Layanan Kepada Masyarakat di
Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng ? dan
(2) Apa Sajakah Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat Kinerja Perangkat Kelurahan dalam
Memberikan Layanan Kepada Masyarakat di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng
Kabupaten Buleleng ?
2. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif. Menurut Bungin (2012 : 32 ), penelitian kualitatif
adalah penelitian yang menghasilkan data deskriptif mengenai kata-kata lisan
maupun tertulis dan tingkah laku yang dapat diamati dari orang-orang yang
diteliti. Sedangkan menurut Trianto (2009 : 179) penelitian kualitatif adalah
penelitian yang percaya bahwa kebenaran adalah dinamis dan dapat ditemukan
hanya melalui penelaahan terhadap orang-orang melalui interaksinya dengan
situasi sosial mereka.
Yang menjadi informan dalam penelitian ini terutama adalah
Lurahl, Perangkat Kelurahan, tokoh
masyarakat dan anggota masyarakat kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng.
Informan tersebut ditunjuk secara purposive
dengan mempertimbangkan pengetahuan mereka tentang masalah yang ditelaah.
Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah: (1)Kinerja
Perangkat kelurahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi
: Kualitas dan kuantitas layanan, Ketepatan
pelayanan, Efektifitas pelayanan, Kemandirian perangkat kelurahan dalam
pemberian layanan, dan Hubungan
interpersonal ; (2) Faktor-faktor pendukung dan penghambat perangkat Kelurahan
dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, meliputi : kualitas dan kuantitas
Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat kelurahan, kerjasama antar Perangkat Kelurahan,
Kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna layanan.
Penelitian ini mengambil lokasi di Kelurahan Penarukan
Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, dengan tujuan untuk mengetahui kinerja Perangkat
Kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya menggunakan teknik pengumpulan
data berupa observasi, wawancara, dan pemanfaatan dokumen. Analisis data
dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Dalam hal ini analisis
dilakukan sepanjang berlangsungnya penelitian dan dilakukan secara terus
menerus (sirkuler) dari awal sampai akhir penelitian.
3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Kinerja Perangkat Kelurahan dalam Pemberian Layanan
Kepada Masyarakat di
Kelurahan Penarukan
Sehubungan dengan kinerja perangkat desa sebagai ujung
tombak birokrasi pelayanan publik di desa, hendaknya selalu berpedoman pada
asas pelayanan publik yakni : transparansi, akuntabilitas, kondisional,
partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Karena dalam
hal ini, hakekat pelayanan publik yang diberikan oleh perangkan desa kepada
masyarakat adalah berupa pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang
merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat
(Rahmayanty, 2013 : 86).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan ,pada Bab IV, mengenai Susunan Organisasi
Kelurahan, pada pasal 6 ayat (1), disebutkan Susunan Organisasi Kelurahan
terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Selanjutnya pada pasal 6 ayat (2),
disebutkan bahwa Perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan
Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) seksi serta jabatan fungsional.
Adapun keempat seksi yang ada dalam pemerintahan kelurahan
adalah : (1) Seksi pemerintahan; (2) Seksi Pembangunan; (3) Seksi Kesejahteraan
Sosial; dan (4) Seksi Pelayanan Umum. Masing-masing dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi (Kasi) yang berstatus PNS dan dibantu oleh beberapa orang staf
sesuai kebutuhan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya untuk mempermudah kinerja pemerintahan
kelurahan, untuk masing-masing wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Lingkungan
(Kaling) yang bertugas sebagai unsur pelaksana kewilayahan. Kepala Lingkungan
ini dipilih langsung oleh masyarakat untuk masa kerja selama 6 (enam) tahun dan
selanjutnya dapat dipilih kembali.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan teknis tertentu dalam menunjang tugas pokok pemerintah kelurahan
sesuai bidang keahliannya masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin
oleh seorang Tenaga Fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Lurah.
Berdasarkan tugas pokok fungsi
perangkat kelurahan seperti tersebut di atas, maka seorang Sekretaris Kelurahan
adalah menjadi ketua dari seluruh perangkat kelurahan yang ada. Sekretaris
Kelurahan bertugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta
mengawasi semua unsur/ kegiatan sekretariat kelurahan Sekretaris kelurahan juga
dapat memberikan saran dan pendapat kepada Lurah.
Secara kualitas, pelayanan yang
diberikan oleh parangkat kelurahan kepada masyarakat Kelurahan Penarukan sudah
bisa dikatakan maksimal meskipun masih terdapat kekurangan-kekurangan. Dan
kekurangan tersebut bersifat manusiawi karena keterbatasan yang dimiliki oleh
perangkat Kelurahan Penarukan. Secara kuantitas, jumlah pelayanan yang
diberikan oleh perangkat kelurahan juga sudah maksimal. Dan memang tidak bisa
dihitung berapa jumlah pelayanan yang diberikan oleh perangkat kelurahan
Penarukan kepada masyarakat. Itu semua karena memang tidak pernah ada
pencatatan secara khusus. Kalau pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang
datang langsung kekantor kelurahan mungkin masih dapat dihitung karena memang
ada catatannya, tetapi untuk pelayanan yang diberikan oleh perangkat kelurahan
khususnya oleh para Kepala Lingkungan di luar jam kantor dan di luar hari kerja
memang tidak dapat dihitung.
Sehubungan dengan ketepatan pelayanan yang diberikan oleh
Perangkat kelurahan Penarukan kepada masyarakat, sudah sesuai dengan harapan
masyarakat. Seperti contoh, ketika masyarakat datang ke kantor kelurahan untuk
mendapatkan surat pengantar untuk mengurus akta kelahiran atau akta perkawinan,
maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, urusan tersebut dapat diselesaikan.
Ketepatan waktu merupakan salah satu
kriteria untuk mengukur kinerja pegawai. Ketepatan waktu berarti tingkat suatu
aktivitas diselesaikan pada waktu yang dinginkan, dilihat dari sudut organisasi
dengan hasil yang baik serta memaksimalkan waktu yang tersedia untuk aktifitas
yang lain ( B. Jhon dalam Rivai, 2004 : 287 )
Kinerja pegawai dalam hal ini perangkat kelurahan Penarukan
juga dapat diukur dari efektifitas, dalam hal ini tingkat penggunaan sumber
daya organisasi (tenaga, uang, teknologi, bahan baku). Dengan jumlah sumber
daya manusia sebanyak 18 (delapan belas) orang yang terdiri dari : 1(satu)
orang Sekretaris, 4 (empat) orang Kasi, dibantu oleh 10 ( sepuluh ) orang staf
dan 7 (tujuh ) orang Kepala Lingkungan ( Kaling ), didukung oleh peralatan
berupa 4 (empat) unit computer dan 1 (
satu ) unit laptop, dengan jumlah dana yang terbatas, perangkat kelurahan dapat
menyelesaikan tugas-tugasnya dalam melayani kepentingan masyarakat Kelurahan
Penarukan yang berjumlah 10.428 jiwa atau 2.482 Kepala Keluarga.
Selanjutnya yang dijadikan tolok ukur
melihat kinerja seorang pegawai adalah kemandirian, dalam hal ini dilihat
kemampuan seorang pegawai dapat melakukan fungsi kerjanya tanpa meminta
bantuan, bimbingan dan pengawasan atau meminta turut campur pengawas guna
menghindari hasil yang merugikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, apa
yang dilakukan oleh perangkat kelurahan Penarukan sudah mengarah kepada
kemandirian. Dengan jumlah personil yang ada, mereka dapat melaksanakan tugas
dan fungsinya secara mandiri. Untuk yang bertugas di kantor Kelurahan yakni
seorang Sekretaris Kelurahan , 4 (empat) orang Kasi dan 10 orang staf, karena
mereka semua sudah mendapatkan bagian tugas masing-masing, maka mereka sudah
dapat melaksanakan pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Kerjasama diantara
mereka tetap ada sebagai bagian dari hubungan interpersonal. Karena
bagaiamanapun setiap manusia selalu membutuhkan orang lain dalam kehidupannya.
Kerjasama dengan sesama teman kerja dalam satu unit kerja memang dimungkinkan
dalam konsep kemandirian dan hubungan interpersonal.
Saling membantu antara rekan kerja dalm unit kerja bukanlah
bukti bahwa mereka tidak memiliki kemandirian. Karena dalam beberapa kondisi
seseorang tidak mungkin bisa melakukan beberapa pekerjaan dalam satu waktu.
Misalnya ketika Kasi Pemerintahan sedang melayani masyarakat yang datang untuk
mengurus surat-surat tertentu, dan saat itu dia merasa haus, maka dia akan
meminta bantuan kepada staf khususnya yang lagi tidak bekerja untuk
mengambilkan atau membuatkan minum.
Dari pemaparan di atas dapat
dicermati bahwa selama ini kinerja pegawai kelurahan Penarukan sudah berjalan
dengan baik terutama dalam hal pemberian layanan kepada masyarakat. Baik itu
pegawai yang sehari-hari bertugas di kantor kelurahan, maupun pegawai dalam hal
ini Kepala Lingkungan yang tugas sehari-harinya adalah melayani masyarakat di
wilayahnya.
Kinerja pegawai atau perangkat kelurahan tersebut dapat diukur
dengan menggunakan enam kriteria, yakni kualitas pekerjaan, kuantitas atau
jumlah pekerjaan yang bisa diselesaikan, ketepatan waktu dalam menyelesaikan
pekerjaan, efektifitas penggunaan sumber daya organisasi, kemandirian, serta
hubungan interpersonal antara rekan kerja dalam satu unit kerja (Bernardin Jhon
dalam Rivai,2004 : 287).
2. Faktor-Faktor
Pendukung dan Penghambat Perangkat Kelurahan dalam Pemberian Pelayanan Kepada
Masyarakat
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang
pegawai membutuhkan dukungan yang maksimal dari berbagai sisi. Berhasil
tidaknya seorang pegawai melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya sangat
tergantung adanya berbagai faktor yang mendukung kinerja pegawai tersebut. Dan
sebaliknya, gagalnya suatu pekerjaan diselesaikan oleh seorang pegawai sangat
tergantung pada adanya faktor-faktor penghambat yang mengganggu kinerja
pegawai.
Sehubungan dengan kinerja
pegawai/perangkat kelurahan Penarukan dalam melaksanakan tugasnya memberikan
pelayanan kepada masyarakat, maka yang menjadi faktor pendukung dan penghambat
keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut adalah, kualitas dan kuantitas SDM
perangkat kelurahan, kerjasama yang terjalin sesama perangkat kelurahan, serta
kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna layanan dalam hal ini kondisi sosial
ekonomi masyarakat kelurahan Penarukan.
Secara kualitas khususnya dari segi
pendidikannya, maka perangkat Kelurahan Penarukan yang berjumlah 5 (lima)
orang, dibantu oleh 10 ( sepuluh ) orang staf dan 7 ( tujuh ) orang Kepala
Lingkungan, satu orang yakni Kasi Kesejahteraan Sosial yang berpendidikan
Sarjana, yang lainnya tamatan SMA/sederajat.
Untuk pegawai setingkat pegawai/perangkat kelurahan, memiliki tingkat pendidikan
setingkat SMA memang sudah cukup. Jika ditambah lagi dengan pengalaman yang
dimilikinya dalam berhubungan dengan masyarakat, maka kualitas seseorang yang
hanya tamatan SMA tersebut sudah dirasa mampu untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Sedangkan dari segi jumlah pegawai/perangkat kelurahan yang ada,
dirasa sudah cukup untuk melayani 2.482 KK yang ada di kelurahan Penarukan.
Meskipun dari segi status kepegawaian, 8 (delapan) orang pegawai masih berstatus sebagai pegawai
kontrak atau pegawai honorer, yang dari segi penghasilan jauh di bawah
penghasilan pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.Hal di atas
menjadi salah satu hambatan yang juga bisa menjadi pengganggu kinerja
pegawai/perangkat kelurahan Penarukan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Faktor pendukung lainnya bagi
maksimalnya pemberian layanan kepada masyarakat oleh Perangkat kelurahan
Penarukan adalah karena adanya kerjasama yang terjalin baik selama ini. Hal itu
terjadi karena mereka sama-sama mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kelurahan
Penarukan. Mereka juga sudah bekerja bersama-sama sebagai pegawai/perangkat
kelurahan Penarukan dalam waktu yang cukup lama, sehingga diantara mereka telah
tumbuh rasa persaudaraan, tidak hanya terbatas sebagai rekan kerja.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat
khususnya masyarakat kelurahan Penarukan sebagai pengguna layanan juga menjadi
faktor penentu keberhasilan perangkat kelurahan Penarukan dalam melaksanakan
tugasnya dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat
kelurahan Penarukan yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai buruh tani
dan karyawan swasta, berdampak pada proses pelayanan yang diberikan oleh pegawai/perangkat
kelurahan. Dengan menggantungkan hidup sebagai buruh tani dan karyawan swasta,
yang tentunya berpenghasilan yang tidak menentu, menjadikan secara sosial
ekonomi masyarakat kelurahan Penarukan belum bisa dikatakan sejahtera. Belum
lagi pekerjaan sebagai buruh tani dan karyawan swasta menguras waktu dan tenaga
untuk melakoni pekerjaan tersebut. Hal ini tentunya berdampak pada tidak
tersedianya waktu yang banyak ketika mereka harus mengurus surat-surat tertentu
ke Kantor kelurahan.
Jumlah KK miskin yang ada di wilayah
Kelurahan Penarukan juga masih tergolong tinggi, yakni sebesar 12,09 % dari
jumlah KK yang ada di kelurahan Penarukan.
Data menunjukan bahwa jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kelurahan Penarukan
sampai Juni 2016 tercatat ada sebanyak 300 KK miskin, atau sebesar 12.09 % dari
jumlah KK sebanyak 2..482.
Keadaan tersebut menjadi faktor
penghambat bagi kinerja pegawai/perangkat kelurahan dalam pemberian layanan
kepada masyarakat. Karena kesibukan sehari-hari mencari nafkah, mereka terkadang
lupa bahwa mereka hidup juga memerlukan administrasi kependudukan karena memang
hal tersebut sudah menjadi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
PENUTUP
Dari hasil penelitian di atas, maka dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Kinerja
pegawai/perangkat Kelurahan Penarukan dalam pemberian pelayanan kepada
masyarakat selama ini sudah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat
banyak kekurangan. Hal tersebut bisa dilihat dari kriteria yang digunakan dalam
mengukur kinerja pegawai seperti : Kualitas dan kuantitas layanan, ketepatan
waktu pelayanan, efektifitas pelayanan dengan memanfaatkan sumber daya
organisasi semaksimal mungkin, kemandirian pegawai/perangkat kelurahan dalam
pemberian layanan kepada masyarakat, serta hubungan interpersonal salah satunya
adalah adanya kerjasama antara pegawai/perangkat kelurahan yang ada.
2.
Berbagai faktor menjadi pendukung dan penghambat pegawai/perangkat
kelurahan dalam pemberian layanan kepada masyarakat, yang meliputi kualitas dan
kuantitas SDM pegawai/perangkat kelurahan, kerjasama antar perangkat Kelurahan,
dam kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna layanan. Tingkat pendidikan yang
rata-rata setingkat SMU, bahkan ada seorang yang sarjana, menjadi faktor
pendukung kinerja perangkat kelurahan dalam pemberian layanan kepada
masyarakat. Juga adanya kerjasama yang baik yang terjalin lewat seringnya
bertemu dan adanya tujuan yang sama dalam melayani masyarakat menjadi faktor
pendukung lainnya. Sedangkan status beberapa orang pegawai khususnya di bagian
staf yang berstatus sebagai pegawai kontrak atau honorer dengan gaji di bawah
UMK, menjadi faktor penghambat, di samping kondisi sosial ekonomi masyarakat
kelurahan Penarukan yang sebagian besar bekerja sebagai buruh tani dan karyawan
swasta, ikut menjadi faktor penghambat bagi kinerja pegawai/perangkat
kelurahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto,Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan
Praktik, Raja Grafindo : Jakarta
Bungin,Burhan, 2012, Analisis Data Penelitian Kualitatif : Pemahaman Filosofis ke Arah
Penguasaan Model Aplikasi, Raja Grafindo Perkasa : Jakarta
Hendarso, Emy Susanti. 2007 , Metode
Penelitian Sosial, Berbagai Alternatif Pendekatan dalam Bagong Suyanto dan
Sutinah (ed), Penelitian Kualitatif :
Sebuah Pengantar, Kencana Prenada Media Group : Jakarta
.Moleong, Lexy J., 2000,Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Karya : Bandung
Rahmayanty,Nina, 2013, Manajemen
Pelayanan Prima, Graha Ilmu : Yogyakarta
Rivai, 2008, Kepemimpinan
dan Perilaku Organisasi, Raja Grafindo : Jakarta
Sinambela,Lijan Poltak,2006, Reformasi Pelayanan Publik: Teori,
Kebijakan, dan Implementasi, PT.Bumi
Aksara : Jakarta
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kualitatif,Kuantitatif dan R&D, Alfabeta :
Bandung
Trianto,
2009,Pengantar Penelitian Pendidikan bagi
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kencana : Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar