Senin, 14 November 2016

KINERJA PERANGKAT KELURAHAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI KELURAHAN PENARUKAN KECAMATAN BULELENG KABUPATEN BULELENG

Oleh : Ida Ayu Kade Astini*1 dan Dewa Nyoman Redana*2
*1Alumni FISIP UNIPAS  dan. *2Staf  Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti

(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016, hal 1-11)

Abstraksi. Perangkat Kelurahan sebagai pembantu Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan di kelurahan, juga mempunyai tugas yang tidak kalah pentingnya, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut terutama dalam bidang administrasi kependudukan, serta masalah-masalah lainnya seperti masalah sosial yakni masalah perkawinan, perkelahian, kriminalitas, serta masalah-masalah sosial lainnya, yang sering muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa kinerja perangkat Kelurahan Penarukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama ini sudah berjalan dengan baik. Kinerja tersebut dapat dilihat dari kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan, ketepatan waktu pelayanan, efektifitas penggunaan sumber daya yang ada, kemandirian perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, serta hubungan kerjasama antar perangkat kelurahan.
Tingkat pendidikan dan status kepegawaian dari perangkat atau pegawai Kelurahan berpengaruh terhadap pemberian layanan kepada masyarakat. Dengan pendidikan yang rata-rata lulusan SMA,itu semua penjadi pendukung optimalnya pemberian layanan kepada masyarakat. Kerjasama yang sudah terjalin dengan baik karena lamanya mereka bekerja secara bersama-sama juga menjadi faktor pendukungnya. Sedangkan yang berpotensi menjadi penghambatnya adalah adanya beberapa pegawai Kelurahan Penarukan yang masih berstatus sebagai pegawai kontrak atau pegawai honor. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh dan karyawan swasta juga menjadi faktor yang menghambat kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Kata kunci : Kinerja, Perangkat kelurahan, Pelayanan

1.        PENDAHULUAN
Pemerintahan di Indonesia telah beberapa kali mengalami  perubahan, dengan harapan demi terciptanya suatu perbaikan ke arah yang lebih baik. Hal ini dikarenakan adanya suatu tuntutan yang kuat dari masyarakat agar ada perubahan paradigma pemerintahan ke arah yang lebih transparan dan mempunyai akuntabilitas yang tinggi. Tuntutan tersebut diwujudkan oleh pemerintah dalam bentuk Good Government dan Good Governance yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang prima kepada masyarakat sehingga diharapkan mampu memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik, transparan dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa dampak yang sangat luas pada tatanan operasional penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerahnya masing-masing  yang dikenal dengan otonomi daerah. Implementasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 juga menyangkut terbentuknya Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Selanjutnya pada pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan “Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa”.
Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 65 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Se Kabupaten Buleleng, disebutkan bahwa Pemerintah Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan urusan Pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Pemerintah Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a.       pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.      pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
c.       penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.      pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.       pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
f.       pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten baik sebagian maupun seluruhnya sesuai dengan kebutuhan serta memperhatikan prinsip efesiensi dan peningkatan akuntabilitas;
g.      pelaksanaan tata usaha Pemerintahan kelurahan.
 Untuk dapat melaksanakan semua tugas pokok dan fungsi kelurahan  tersebut, ditambah lagi dengan tugas melayani kepentingan masyarakat yang semakin kompleks, dibutuhkan kemampuan dan kinerja yang baik dari semua pegawai yang bertugas di suatu kelurahan. Semua itu  akan terlaksana dengan baik apabila didukung oleh kemampuan dari pegawai yang handal dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan yang telah dicanangkan pada kelurahan tersebut.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : (1) Bagaimanakah Kinerja Perangkat Kelurahan dalam Pemberian Layanan Kepada Masyarakat di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng  ? dan (2) Apa Sajakah Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat Kinerja Perangkat Kelurahan dalam Memberikan Layanan Kepada Masyarakat di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng ?

2.    METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Menurut Bungin (2012 : 32 ), penelitian kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan data deskriptif mengenai kata-kata lisan maupun tertulis dan tingkah laku yang dapat diamati dari orang-orang yang diteliti. Sedangkan menurut Trianto (2009 : 179) penelitian kualitatif adalah penelitian yang percaya bahwa kebenaran adalah dinamis dan dapat ditemukan hanya melalui penelaahan terhadap orang-orang melalui interaksinya dengan situasi sosial mereka.
Yang menjadi informan dalam penelitian ini terutama adalah Lurahl, Perangkat Kelurahan,  tokoh masyarakat dan anggota masyarakat kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng. Informan tersebut ditunjuk secara purposive dengan mempertimbangkan pengetahuan mereka tentang masalah yang ditelaah.
Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah: (1)Kinerja Perangkat kelurahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi : Kualitas dan kuantitas layanan, Ketepatan  pelayanan, Efektifitas pelayanan, Kemandirian perangkat kelurahan dalam pemberian layanan, dan  Hubungan interpersonal ; (2) Faktor-faktor pendukung dan penghambat perangkat Kelurahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, meliputi : kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat kelurahan, kerjasama antar Perangkat Kelurahan, Kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna layanan.
Penelitian ini mengambil lokasi di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, dengan tujuan untuk mengetahui kinerja Perangkat Kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Selanjutnya menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan pemanfaatan dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Dalam hal ini analisis dilakukan sepanjang berlangsungnya penelitian dan dilakukan secara terus menerus (sirkuler) dari awal sampai akhir penelitian.

3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Kinerja Perangkat Kelurahan dalam Pemberian Layanan Kepada  Masyarakat di Kelurahan Penarukan
           Kinerja merupakan prestasi kerja yang telah dicapai oleh seseorang, yang merupakan hasil akhir dari suatu aktifitas yang telah dilakukan seseorang untuk meraih suatu tujuan. Pencapaian hasil kerja juga sebagai bentuk perbandingan hasil kerja seseorang dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja juga diharapkan memiliki atau menghasilkan kualitas yang baik dan tetap melihat jumlah atau kuantitas yang akan diraihnya. Suatu pekerjaan harus dapat dilihat secara kualitas terpenuhi maupun dari segi jumlah yang akan diraih dapat sesuai dengan yang direncanakan.
Sehubungan dengan kinerja perangkat desa sebagai ujung tombak birokrasi pelayanan publik di desa, hendaknya selalu berpedoman pada asas pelayanan publik yakni : transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Karena dalam hal ini, hakekat pelayanan publik yang diberikan oleh perangkan desa kepada masyarakat adalah berupa pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat (Rahmayanty, 2013 : 86).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan ,pada Bab IV, mengenai Susunan Organisasi Kelurahan, pada pasal 6 ayat (1), disebutkan Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Selanjutnya pada pasal 6 ayat (2), disebutkan bahwa Perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) seksi serta jabatan fungsional.
Adapun keempat seksi yang ada dalam pemerintahan kelurahan adalah : (1) Seksi pemerintahan; (2) Seksi Pembangunan; (3) Seksi Kesejahteraan Sosial; dan (4) Seksi Pelayanan Umum. Masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi (Kasi) yang berstatus PNS dan dibantu oleh beberapa orang staf sesuai kebutuhan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya untuk mempermudah kinerja pemerintahan kelurahan, untuk masing-masing wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Lingkungan (Kaling) yang bertugas sebagai unsur pelaksana kewilayahan. Kepala Lingkungan ini dipilih langsung oleh masyarakat untuk masa kerja selama 6 (enam) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam menunjang tugas pokok pemerintah kelurahan sesuai bidang keahliannya masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
Berdasarkan tugas pokok fungsi perangkat kelurahan seperti tersebut di atas, maka seorang Sekretaris Kelurahan adalah menjadi ketua dari seluruh perangkat kelurahan yang ada. Sekretaris Kelurahan bertugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/ kegiatan sekretariat kelurahan Sekretaris kelurahan juga dapat memberikan saran dan pendapat kepada Lurah.
Secara kualitas, pelayanan yang diberikan oleh parangkat kelurahan kepada masyarakat Kelurahan Penarukan sudah bisa dikatakan maksimal meskipun masih terdapat kekurangan-kekurangan. Dan kekurangan tersebut bersifat manusiawi karena keterbatasan yang dimiliki oleh perangkat Kelurahan Penarukan. Secara kuantitas, jumlah pelayanan yang diberikan oleh perangkat kelurahan juga sudah maksimal. Dan memang tidak bisa dihitung berapa jumlah pelayanan yang diberikan oleh perangkat kelurahan Penarukan kepada masyarakat. Itu semua karena memang tidak pernah ada pencatatan secara khusus. Kalau pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang datang langsung kekantor kelurahan mungkin masih dapat dihitung karena memang ada catatannya, tetapi untuk pelayanan yang diberikan oleh perangkat kelurahan khususnya oleh para Kepala Lingkungan di luar jam kantor dan di luar hari kerja memang tidak dapat dihitung.
Sehubungan dengan ketepatan pelayanan yang diberikan oleh Perangkat kelurahan Penarukan kepada masyarakat, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Seperti contoh, ketika masyarakat datang ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar untuk mengurus akta kelahiran atau akta perkawinan, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, urusan tersebut dapat diselesaikan.
Ketepatan waktu merupakan salah satu kriteria untuk mengukur kinerja pegawai. Ketepatan waktu berarti tingkat suatu aktivitas diselesaikan pada waktu yang dinginkan, dilihat dari sudut organisasi dengan hasil yang baik serta memaksimalkan waktu yang tersedia untuk aktifitas yang lain ( B. Jhon dalam Rivai, 2004 : 287 )
Kinerja pegawai dalam hal ini perangkat kelurahan Penarukan juga dapat diukur dari efektifitas, dalam hal ini tingkat penggunaan sumber daya organisasi (tenaga, uang, teknologi, bahan baku). Dengan jumlah sumber daya manusia sebanyak 18 (delapan belas) orang yang terdiri dari : 1(satu) orang Sekretaris, 4 (empat) orang Kasi, dibantu oleh 10 ( sepuluh ) orang staf dan 7 (tujuh ) orang Kepala Lingkungan ( Kaling ), didukung oleh peralatan berupa  4 (empat) unit computer dan 1 ( satu ) unit laptop, dengan jumlah dana yang terbatas, perangkat kelurahan dapat menyelesaikan tugas-tugasnya dalam melayani kepentingan masyarakat Kelurahan Penarukan yang berjumlah 10.428 jiwa atau 2.482 Kepala Keluarga.
Selanjutnya yang dijadikan tolok ukur melihat kinerja seorang pegawai adalah kemandirian, dalam hal ini dilihat kemampuan seorang pegawai dapat melakukan fungsi kerjanya tanpa meminta bantuan, bimbingan dan pengawasan atau meminta turut campur pengawas guna menghindari hasil yang merugikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, apa yang dilakukan oleh perangkat kelurahan Penarukan sudah mengarah kepada kemandirian. Dengan jumlah personil yang ada, mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara mandiri. Untuk yang bertugas di kantor Kelurahan yakni seorang Sekretaris Kelurahan , 4 (empat) orang Kasi dan 10 orang staf, karena mereka semua sudah mendapatkan bagian tugas masing-masing, maka mereka sudah dapat melaksanakan pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Kerjasama diantara mereka tetap ada sebagai bagian dari hubungan interpersonal. Karena bagaiamanapun setiap manusia selalu membutuhkan orang lain dalam kehidupannya. Kerjasama dengan sesama teman kerja dalam satu unit kerja memang dimungkinkan dalam konsep kemandirian dan hubungan interpersonal.
Saling membantu antara rekan kerja dalm unit kerja bukanlah bukti bahwa mereka tidak memiliki kemandirian. Karena dalam beberapa kondisi seseorang tidak mungkin bisa melakukan beberapa pekerjaan dalam satu waktu. Misalnya ketika Kasi Pemerintahan sedang melayani masyarakat yang datang untuk mengurus surat-surat tertentu, dan saat itu dia merasa haus, maka dia akan meminta bantuan kepada staf khususnya yang lagi tidak bekerja untuk mengambilkan atau membuatkan minum.
Dari pemaparan di atas dapat dicermati bahwa selama ini kinerja pegawai kelurahan Penarukan sudah berjalan dengan baik terutama dalam hal pemberian layanan kepada masyarakat. Baik itu pegawai yang sehari-hari bertugas di kantor kelurahan, maupun pegawai dalam hal ini Kepala Lingkungan yang tugas sehari-harinya adalah melayani masyarakat di wilayahnya.
Kinerja pegawai atau  perangkat kelurahan tersebut dapat diukur dengan menggunakan enam kriteria, yakni kualitas pekerjaan, kuantitas atau jumlah pekerjaan yang bisa diselesaikan, ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, efektifitas penggunaan sumber daya organisasi, kemandirian, serta hubungan interpersonal antara rekan kerja dalam satu unit kerja (Bernardin Jhon dalam Rivai,2004 : 287).

2.  Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat Perangkat Kelurahan dalam Pemberian Pelayanan Kepada Masyarakat
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang pegawai membutuhkan dukungan yang maksimal dari berbagai sisi. Berhasil tidaknya seorang pegawai melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya sangat tergantung adanya berbagai faktor yang mendukung kinerja pegawai tersebut. Dan sebaliknya, gagalnya suatu pekerjaan diselesaikan oleh seorang pegawai sangat tergantung pada adanya faktor-faktor penghambat yang mengganggu kinerja pegawai.
Sehubungan dengan kinerja pegawai/perangkat kelurahan Penarukan dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka yang menjadi faktor pendukung dan penghambat keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut adalah, kualitas dan kuantitas SDM perangkat kelurahan, kerjasama yang terjalin sesama perangkat kelurahan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna layanan dalam hal ini kondisi sosial ekonomi masyarakat kelurahan Penarukan.
Secara kualitas khususnya dari segi pendidikannya, maka perangkat Kelurahan Penarukan yang berjumlah 5 (lima) orang, dibantu oleh 10 ( sepuluh ) orang staf dan 7 ( tujuh ) orang Kepala Lingkungan, satu orang yakni Kasi Kesejahteraan Sosial yang berpendidikan Sarjana, yang lainnya tamatan SMA/sederajat.
Untuk pegawai setingkat pegawai/perangkat  kelurahan, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA memang sudah cukup. Jika ditambah lagi dengan pengalaman yang dimilikinya dalam berhubungan dengan masyarakat, maka kualitas seseorang yang hanya tamatan SMA tersebut sudah dirasa mampu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan dari segi jumlah pegawai/perangkat kelurahan yang ada, dirasa sudah cukup untuk melayani 2.482 KK yang ada di kelurahan Penarukan. Meskipun dari segi status kepegawaian, 8 (delapan)  orang pegawai masih berstatus sebagai pegawai kontrak atau pegawai honorer, yang dari segi penghasilan jauh di bawah penghasilan pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.Hal di atas menjadi salah satu hambatan yang juga bisa menjadi pengganggu kinerja pegawai/perangkat kelurahan Penarukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Faktor pendukung lainnya bagi maksimalnya pemberian layanan kepada masyarakat oleh Perangkat kelurahan Penarukan adalah karena adanya kerjasama yang terjalin baik selama ini. Hal itu terjadi karena mereka sama-sama mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kelurahan Penarukan. Mereka juga sudah bekerja bersama-sama sebagai pegawai/perangkat kelurahan Penarukan dalam waktu yang cukup lama, sehingga diantara mereka telah tumbuh rasa persaudaraan, tidak hanya terbatas sebagai rekan kerja.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat khususnya masyarakat kelurahan Penarukan sebagai pengguna layanan juga menjadi faktor penentu keberhasilan perangkat kelurahan Penarukan dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat kelurahan Penarukan yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai buruh tani dan karyawan swasta, berdampak pada proses pelayanan yang diberikan oleh pegawai/perangkat kelurahan. Dengan menggantungkan hidup sebagai buruh tani dan karyawan swasta, yang tentunya berpenghasilan yang tidak menentu, menjadikan secara sosial ekonomi masyarakat kelurahan Penarukan belum bisa dikatakan sejahtera. Belum lagi pekerjaan sebagai buruh tani dan karyawan swasta menguras waktu dan tenaga untuk melakoni pekerjaan tersebut. Hal ini tentunya berdampak pada tidak tersedianya waktu yang banyak ketika mereka harus mengurus surat-surat tertentu ke Kantor kelurahan.
Jumlah KK miskin yang ada di wilayah Kelurahan Penarukan juga masih tergolong tinggi, yakni sebesar 12,09 % dari jumlah KK yang ada di kelurahan Penarukan.  Data menunjukan bahwa jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kelurahan Penarukan sampai Juni 2016 tercatat ada sebanyak 300 KK miskin, atau sebesar 12.09 % dari jumlah KK sebanyak 2..482.
Keadaan tersebut menjadi faktor penghambat bagi kinerja pegawai/perangkat kelurahan dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Karena kesibukan sehari-hari mencari nafkah, mereka terkadang lupa bahwa mereka hidup juga memerlukan administrasi kependudukan karena memang hal tersebut sudah menjadi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PENUTUP
Dari hasil penelitian di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.        Kinerja pegawai/perangkat Kelurahan Penarukan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat selama ini sudah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat banyak kekurangan. Hal tersebut bisa dilihat dari kriteria yang digunakan dalam mengukur kinerja pegawai seperti : Kualitas dan kuantitas layanan, ketepatan waktu pelayanan, efektifitas pelayanan dengan memanfaatkan sumber daya organisasi semaksimal mungkin, kemandirian pegawai/perangkat kelurahan dalam pemberian layanan kepada masyarakat, serta hubungan interpersonal salah satunya adalah adanya kerjasama antara pegawai/perangkat kelurahan yang ada.
2.   Berbagai faktor menjadi pendukung dan penghambat pegawai/perangkat kelurahan dalam pemberian layanan kepada masyarakat, yang meliputi kualitas dan kuantitas SDM pegawai/perangkat kelurahan, kerjasama antar perangkat Kelurahan, dam kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna layanan. Tingkat pendidikan yang rata-rata setingkat SMU, bahkan ada seorang yang sarjana, menjadi faktor pendukung kinerja perangkat kelurahan dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Juga adanya kerjasama yang baik yang terjalin lewat seringnya bertemu dan adanya tujuan yang sama dalam melayani masyarakat menjadi faktor pendukung lainnya. Sedangkan status beberapa orang pegawai khususnya di bagian staf yang berstatus sebagai pegawai kontrak atau honorer dengan gaji di bawah UMK, menjadi faktor penghambat, di samping kondisi sosial ekonomi masyarakat kelurahan Penarukan yang sebagian besar bekerja sebagai buruh tani dan karyawan swasta, ikut menjadi faktor penghambat bagi kinerja pegawai/perangkat kelurahan.

DAFTAR PUSTAKA
Arikunto,Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Raja Grafindo : Jakarta
Bungin,Burhan, 2012, Analisis Data Penelitian Kualitatif : Pemahaman Filosofis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Raja Grafindo Perkasa : Jakarta
Hendarso, Emy Susanti. 2007 , Metode Penelitian Sosial, Berbagai Alternatif Pendekatan dalam Bagong Suyanto dan Sutinah (ed), Penelitian Kualitatif : Sebuah Pengantar, Kencana Prenada Media Group : Jakarta
.Moleong, Lexy J., 2000,Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Karya : Bandung
Rahmayanty,Nina, 2013, Manajemen Pelayanan Prima, Graha Ilmu : Yogyakarta
Rivai, 2008, Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, Raja Grafindo : Jakarta
Sinambela,Lijan Poltak,2006, Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi,  PT.Bumi Aksara : Jakarta
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kualitatif,Kuantitatif dan R&D, Alfabeta : Bandung
Trianto, 2009,Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kencana : Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah





Tidak ada komentar:

Posting Komentar