Oleh I Gusti Putu Sugiro*1 dan I Nyoman
Sukraaliawan*2
1Alumni FISIP UNIPAS. *2Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 6 No. 1- Agustus 2016,
hal 85-94)
Abstraksi. Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa
Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman tentram, tertib dan damai. BUMDes sebagai salah satu
mitra pemerintahan desa dalam mewujudkan rencana-rencana pembangunan
perekonomian dituntut mampu menyediakan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam
mengembangkan usaha-usaha.Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) adalah usaha desa
yang dibentuk/didirikan oleh pemerimtahan desa yang kepemilikan modal dan
pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat.
Peran BUMDes yaitu; (1)
meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan BUMDes pemerintah desa, (2) membantu
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan ekonomi
desa, (3) membantu pemerintahan desa
dalam upaya mengembangkan sumber – sumber potensi alam dan manusia didesa untuk
dikembangkan menjadi sumber – sumber ekonomi, dan (4) menjadi media pemerintah desa untuk
mewujudkan rencana – rencana pembangunan khususnya dibidang ekonomi.
Penelitian ini dilakukan di Desa Banjarasem, Kecamatan
Seririt, Kabupaten Buleleng yang merupakan sebuah kajian deskriptif kualitatif
yaitu suatu kajian yang memanfaatkan data-data yang ada, wawancara yang
mendalam dengan informan ditunjuk secara purposive.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa BUMDes “BANJARASEM MANDARA” sudah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Banjarasem. Peran BUMDes
perlu ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian yang bermuara pada tercapainya kesejateraan lebih
optimal.
Kata-kata kunci :
peran BUMDes, Kesejahteraan Sosial
1.
PENDAHULUAN
Mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat,
adil, dan makmur merupakan tujuan dari pembangunan nasional Bangsa Indonesia.
Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, serta pertahanan dan keamanan merupakan
bagian dari pembangunan nasional. Persoalan mendasar dalam menyelenggarakan
pemerintahan, baik ditingkat pusat, daerah, bahkan sampai pada tingkat desa
adalah bagaimana mewujudkan agar masyarakat sejahtera lepas dari belenggu
kemiskinan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pemerintah memiliki peranan
yang sangat penting agar hal tersebut bisa terwujud. Pembangunan
nasional Indonesia memerlukan paradigma investasi yang menekankan pada
kemakmuran rakyat. Untuk memperkokoh ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat
perekonomian nasional ada banyak langkah politik ekonomi yang bisa dijalankan
seperti : (1) memacu kesempatan kerja; (2) pengelolaan sumber daya negara agar
bisa menjadi kekuatan riil melalui optimalisasi penerimaan pajak, termasuk
pajak dari kegiatan underground economy;
(3) pembangunan berbasis iptek, terutama disektor pertanian dan perikanan yang
menjadi kekuatan ekonomi rakyat NKRI; (4) peningkatan daya saing perusahaan,
barang, dan jasa; (5) penggerakan ekonomi kerakyatan yang berjalan selaras
dengan pembangunan berkesinambungan; (6) penyusunan kebijakan yang menompang
kecerdasan, keadilan, dan kesejahtraan rakyat; (7) politik anggaran yang
berorientasi pada pembangunan infrastruktur yang merata diseluruh wilayah NKRI.
Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya telah memberikan perhatian
yang cukup besar atas sistem perekonomian Indonesia dengan asas kekeluargaan
seperti dijelaskan pada ayat (1) pasal tersebut hakikatnya adalah menekankan
prinsip keadilan ekonomi, begitu pula pada pasal (2) dan (3) yang menekankan
soal hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Parameter keberhasilan pembangunan mengindikasikan bahwa perwujudan
nasionalisme ekonomi kerakyatan didukung atau ditentukan faktor ekonomi dan
faktor non ekonomi. Sejumlah aspek ekonomi yang menjadi pendukung perwujudan
ekonomi kerakyatan, diantaranya :1) Ekonomi Pancasila; 2) Pengembangan ekonomi
wilayah atau local; 3) pengembangan ekonomi kreatif; 4) menghasilkan produk; 5)
optimalisasi pajak. Sementara itu, faktor non ekonominya diantaranya : hukum,
politik, sosial, budaya, konektivitas, pendidikan, dan birokrasi. Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dijabarkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dapat menjadi pintu masuk
untuk memperkuat desa. Itu artinya, UU Desa tidak sekedar mengatur status
aparat dan kewenangan pejabat desa serta anggaran desa dari APBN, namun UU Desa
mengatur secara tegas penggunaan serta pemanfaatan dana tersebut. Ini sesuai
dengan paradigm bottom up dan
manajemen partisipasi di era reformasi.
Untuk
menggerakkan ekonomi desa, BUMN, BUMD perlu diperluas lagi hingga BUMDes. Badan
Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tahun 2014 adalah lembaga keuangan tingkat desa yang pendiriannya dilakukan
melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. BUMDes didalam
pengelolaanya terpisah dari Organisasi Pemerintahan Desa serta dalam
pengelolaanya paling sedikit terdiri atas : 1) penasihat; dan 2) pelaksana
oprasional. Penasihat sebagaimana dimaksud secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa sedangkan pelaksana oprasional
dimagsud merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Desa. Serta pelaksana oprasional tidak diperkenankan dijabat oleh pejabat
pelaksana fungsi pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa.
Kehadiran
BUMDes diharapkan dapat berkonstribusi terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Berdasarkan pengamatan awal serta informasi yang didapatkan oleh
peneliti di lapangan bahwa peningkatan kesejahtraan masyarakat didesa masih
terkendala. Hal ini disebabkan karena masih lemahnya peran lembaga ekonomi yang
ada saat ini. BUMDes sebagai satu – satu lembaga ekonomi yang dibentuk oleh
Pemerintah Desa untuk mendaya gunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan
perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam
rangka meningkatkan kesejahtraan masayarakat desa. Sasaran BUMDes lebih
menyasar kepada masyarakat ekomoni lemah (miskin) berdasarkan beberapa
kategori, diantaranya adalah rekomendasi dari Kelian Banjar Dinas dan hasil
survey pelaksana BUMDes. Keberadaan BUMDes dalam kaitanya membantu masyarakat
miskin dengan menyalurkan bantuan dalam bentuk dana tunai (uang), dengan sistem
pengembaliannya lunak. BUMDes Banjarasem Mandara merupakan Badan Usaha Milik Desa yang
berlokasi di desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahtraan masyarakat Desa Banjarasem. Kehadiran BUMDes menjadi salah satu harapan
pemerintahan Desa Banjarasem meningkatkan perekonomian masyarakat mengingat
jumlah angka masyarakat miskin cukup tinggi, dari 5.199 warga masyarakat yang
tergolong masyarakat miskin 392 keluarga (data per Desember 2014).
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka dapat di rumuskan suatu permasalahan.
Perumusan masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah peran BUMDes Banjarasem Mandara dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt
Kabupaten Buleleng ?, (2) Apakah hambatan yang dialami oleh
BUMDes Banjarasem Mandara dalam meningkatkan kesejahtraan sosial di Desa
Banjarasem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng ?, (3) Bagaimanakah
solusi yang ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
program BUMDes sehingga kesejahteraan sosial di Desa Banjarasem Kecamatan
Seririt Kabuapten Buleleng bisa tercapai ?
2.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini akan
menggunakan pendekatan kualitatif dengan sasaran pokok adalah agar bisa
menggambarkan secara rinci mengenai BUMDes dalam peningkatan kesejahtraan
masyarakat di Desa Banjarasem , Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Menurut Bog dan Taylor (Moleong, 2002:3),
metode penelitian kualitatif suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang lain dan prilaku
yang dapat diamati.
Adapun yang menjadi fokus
dalam penelitian ini adalah yaitu : peran BUMDes, hambatan pelaksanaan BUMDes, dan solusi untuk permasalahan. Penelitian ini akan mengambil lokasi di Desa Banjarasem,
Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan tujuan untuk mengetahui peran
BUMDes dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa. Lokasi ini dipilih karena melihat struktur
organisasi BUMDes sudah ada dan lengkap.
Lokasi ini dipilih juga karena sepanjang pengamatan peneliti belum
pernah ada yang melakukan penelitian dengan topik yang sama sebelumnya, dan
data yang diperlukan cukup tersedia, khususnya data yang terkait dengan BUMDes dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Data penelitian dianalisis secara bertahap
sebagai berikut : (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) penyajian data,
dan (4) penarikan kesimpulan.
3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil wawancara tentang
peran BUMDes sudah mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya
masyarakat Desa Banjarasem Kecamatan Seririt. Dengan demikian pembangunan
perekonomian masyarakat melalui BUMDes dapat terwujud. Yansen (2014 : 1)
menguraikan, pembangunan bermakna sebagai sebuah tindakan yang dilakukan secara
terus menerus oleh pihak pemerintahan desa melalui program-program BUMDes untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Bab I
Pasal 1 Ayat 1 menguraikan bahwa, kesejahteraan sosial adalah kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat
hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi
sosialnya.
Hasil wawancara tentang peran BUMDes
“BANJARASEM MANDARA” Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng
disimpulkan sebagai berikut. Kehadiran BUMDes mampu meningkatkan kemampuan
ekonomi masyarakat Desa Banjarasem khususnya yang tergolong ekonomi lemah.
Khususnya bantuan keuangan yang difasilitasi BUMDes mampu membiayai usaha yang
dilakukan masyarakat, para pedagang bisa memperluas usaha dagangnya, dan para
petani mampu menyedikan kebutuhan-kebutuhan pertanian seperti : benih, pupuk,
dan obat-obatan. Pinjaman yang diberikan BUMDes jauh lebih ringan dibandingkan
dengan pinjaman dari lembaga keuangan yang lain (koperasi dan Lembaga
Perkreditan Desa, serta perbankan) maupun dari pinjaman dari perseorangan
(rentenir).
Peran pemerintahan desa melalui badan
usaha yang dimiliki yaitu BUMDes mampu memperdayakan potensi-potensi desa
menjadi sumber ekonomi. Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang
terancana dan terarah. Siagan (2005:4)
mengemukakan bahwa pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha
pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu
bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa
(National Building).
Hasil wawancara di atas terkait peran
BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintahan
desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa
untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi sudah efektif. Sedangkan peran
BUMDes menjadi media pemerintah desa untuk mewujudkan rencana-rencana
pembangunan khususnya dibidang ekonomi dilakukan wawancara dengan staf
pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. Peran BUMDes sebagai media pemerintahan
desa dalam mewujudkan pembangunan ekonomi khususnya fungsi memperdayakan
masyarakat.
Pemerdayaan masyarakat merupakan salah
satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan secara aktif
dalam pembangunan. Ismail (2006 : 141)
menjelaskan konsep pemberdayaan merupakan
gagasan yang menempatkan manusia sebagai subyek di dunianya, karena itu wajar
apabila konsep ini merupakan kecendrungan ganda yaitu : (1) Pemberdayaan
menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan atau
kemampuan kepada masyarakat, organisasi, atau individu agar menjadi lebih
berdaya. Ini sering disebut sebagai
kecendrungan primer dari makna pemberdayaan. (2) Kecendrungan skunder,
menekankan pada proses menstimulasi mendorong dan memotivasi individu agar
mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan
hidupnya.
Hasil wawancara terkait
hambatan pelaksanaan BUMDes dapat peneliti simpulkan sebagai berikut. Dari tiga
indikator hambatan internal yang menjadi fokus penelitian yaitu : regulasi
pengelolaan, komitmen pemerintahan desa, dan inovasi pengelolaan BUMDes yang
paling menonjol adalah lemahnya regulasi. Regulasi pada sebuah organisasi merupakan
petunjuk teknis bagi pelaksana kegiatan sehingga tidak menyimpang dari tujuan
organisasi.
Demikian halnya BUMDes
“BANJARASEM MANDARA” diperlukan adanya regulasi yang jelas dan akuntabel serta
dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk menjaga dinamika dan
stabilitas usaha yang dijalankan. Rivai (2008
: 455) mengemukakan pengertian motivasi merupakan serangkian sikap dan
nilai-nilai yang mempengaruhi untuk mencapai hasil yang spesifik sesuai dengan tujuan individu.
Artinya, motivasi adalah suatu keahlian dalam mengarahkan pegawai dan
organisasi agar mau bekerja secara produktif sehingga tercapai keinginan para
pegawai dan sekaligus organisasi.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Hasibuan (2001 : 42)
mendefinisikan motivasi sebagai pemberian daya penggerak yang menciptakan
kegairahan kerja seseorang agar mereka mau berkerja sama, bekerja efektif, dan
terintegrasi dengan segala daya upaya untuk mencapai kepuasan. Terpenuhinya kebutuhan
pembiayaan usaha masyarakat mampu menumbuhkan motivasi masyarakat dalam
melasanakan kewajibannya membayar cicilan/kredit pinjaman yang diberikan oleh
BUMDes. Daya dorong dipengaruhi oleh sesuatu
yang ada dalam diri seseorang dan lain-lain diluar dirinya. Daya dorong yang
ada dalam diri seseorang sering disebut motif. Daya dorong di luar diri
seseorang, harus ditimbulkan pimpinan dan agar hal-hal di luar diri seseorang
itu turut mempengaruhinya, pemimpin harus memilih berbagai sarana atau alat
yang sesuai dengan orang lain. Hariandja (2002 : 35) menjelaskan bahwa,
motivasi adalah faktor-faktor yang mengarahkan dan mendorong perilaku atau
keinginan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan yang dinyatakan dalam bentuk
usaha yang keras atau lemah.
Pengawasan yang dilakukan oleh
badan pengawas mencakup semua aspek, yaitu : laporan bulanan, tabungan,
deposito, penyewaan traktor, dan usaha pengelolaan air bersih. Ketelitian
pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan meruapakan salah satu penentu
produktivitas BUMDes sebagai lembaga badan usaha milik desa. Pengawasan
dilakukan bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan akan tetapi lebih pada
memberikan bimbingan, tuntunan, dan upaya pemecahan masalah.
Berdasarkan laporan badan
pengawas, kepengawasan yang dilakukan adalah kepengawasan manajemen dan
operasional tujuannya adalah untuk mencarai keselarasan antara program atau
tujuan BUMDes dengan ketercapaiannya. evaluasi yang dilakukan terhadap program
atau usaha yang dijajalankan BUMDes “BANJARASEM MANDARA” permasalahan yang
muncul segera dicarikan solusi pemecahannya. Evaluasi terhadap program kerja
dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan sangat penting untuk mengetahui
kualitas kinerja. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Subarsono (2005 :
123), bahwa dengan evaluasi kebijakan-kebijakan ke depan akan lebih baik dan
tidak mengulangi kesahan yang sama. Lebih lanjut Subarsono (2005 : 123)
mengungkapkan bahwa alasan dilakukakannya evaluasi kebijakan diantaranya adalah
untuk mengetahui tingkat efektivitas suatu kebijakan, serta mengetahui apakah
suatu kebijakan berhasil atau gagal.
Selanjutnya secara berkala
setiap enam dilakukan evaluasi dihadapan paruman desa dihadiri oleh seluruh
pengurus BUMDes, pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat. Dalam paruman
tersebut disampaikan hasil kepengawasan dan evaluasi yang dilakukan dan rencana
tindakan yang akan diambil.
PENUTUP
Berdasarkan hasil wawancara terkait
peran BUMDes “BANJARASEM MANDARA” disimpulkan : (1) Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes BANJARASEM MANDARA”) sudah berperan
dalam memperdayakan
perekonomian masyarakat khusunya masyarakat miskin (RTS). Peran BUMDes bidang
pembiayaan (kredit), tabungan, penyewaan traktor, dan Usaha Pengelolaan Air Bersih (UPAB). Pembiayaan usaha-usaha masyarakat
miskin (RTS) terutama menambah modal usaha bagi pedagang dan petani dalam mengadakan
perlengkapan pertanian. Beberapa masyarakat miskin pinjaman uang di BUMDes
digunakan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan-kegiatan sosial
lainnya. (2) Hambatan-hambatan atau permasalahan-permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaan program BUMDes yaitu permasalahan pada kemampuan masyarakat untuk
melakukan kewajibannya untuk melunasi hutangnya pada waktu jatuh tempo belum
terpenuhi maka dari pengelola BUMDes dan pemerintahan desa memberikan kemudahan
dengan memperpanjang waktu pinjaman. Kebijakan tersebut diberikan kepada
masyarakat peminjam yang bermasalah setelah melalui rapat pengurus, badan
pengawas, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, serta hasil investigasi tim
kreditur ke lapangan. Rapat tersebut akan memutuskan rekomendasi yang akan
diberikan kepada masyarakat peminjam. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh badan
pengawas mencakup semua aspek, yaitu : laporan bulanan, tabungan, deposito,
penyewaan traktor, dan usaha pengelolaan air bersih. Ketelitian pengawas dalam
melaksanakan tugas kepengawasan meruapakan salah satu penentu produktivitas
BUMDes sebagai lembaga badan usaha milik desa. Pengawasan dilakukan bukan untuk
mencari kesalahan-kesalahan akan tetapi lebih pada memberikan bimbingan,
tuntunan, dan upaya pemecahan masalah. Berdasarkan laporan badan pengawas,
kepengawasan yang dilakukan adalah kepengawasan manajemen dan operasional
tujuannya adalah untuk mencarai keselarasan antara program atau tujuan BUMDes
dengan ketercapaiannya.
Setelah
melakukan penelitian tentang Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “BANJARASEM MANDARA”, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, maka peneliti
merekomendasi beberapa hal yang merupakan sumbangsih pemikiran, antara lain : (1) BUMDes “BANJARASEM
MANDARA” di Desa Banjarasem sebagai mitra pemerintah desa dalam memperdayakan perekonomian
masyarakat perlu adanya regulasi yang lebih
optimal sehingga mampu meningkatkan perekonimian masyarakat miskin (RTS). (2) Bagi pelaksana BUMDes
agar ada upaya peningkatakan profesionalisme sehingga pelayanan-pelayanan yang
diberikan lebih baik, akurat, tepat sasaran, dan akuntabel mencegah adanya
nepotisme dan korupsi. Peningkatan profesionalisme juga menjadi tolok ukur
dalam mengembangkan usaha-usaha yang dikelola BUMDes sehingga sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan masyarakat. (3) Dalam
pelaksanaan pembangunan perekonomian masyarakat desa melaui BUMDes diharapkan
kepada pemerintah kecamatan maupun kabupaten untuk memberikan perhatian dengan
mensosialisasikan program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kepada
pengelola BUMDes agar lebih proaktif dalam mengakses perkembangan perekonomian kekinian
yang megacu kepada pasar bebas.
DAFTAR PUSTAKA
Hariandja, Mariot T.E. 2002. Manajemen
Sumber Daya Manusia. Grasindo : Jakarta.
Ismail, Nawawi, 2006. Pembangunan dan Problema Masyaraka. CV. Putra Media Nusantara :
Surabaya.
Moleong, Lexy J. 2002. Metode
Penelitian Kualitatif. Remaja Karya
: Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rivai, Veithzal. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan.
Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Siagian, Sondang P. 2005. Administrasi Pembangunan Konsep Dimensi dan
Strateginya . Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Subarsono, A.G. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori,
dan Aplikasinya. Pustaka Pelajar : Yogyakarta.
TP, Yansen. 2014. Revolusi
dari Desa : Saatnya dalam Pembangunan Percaya Sepenuhnya Kepada Rakyat. Kompas
Gramedia : Jakarta.
Undang – Undang republic Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar